Dalam era globalisasi yang semakin pesat, kompleksitas tantangan di bidang ekonomi terus meningkat, termasuk dalam akuntansi keuangan. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep dan teori dasar yang mendasari akuntansi keuangan syariah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan kepustakaan yang diperoleh dari berbagai kajian sumber referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntansi keuangan syariah, yang berakar pada hukum Islam, tidak hanya menawarkan alternatif terhadap sistem keuangan konvensional tetapi juga menjanjikan praktik keuangan yang lebih etis dan adil. Sistem ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadis, yang menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Dalam sistem keuangan syariah, transaksi keuangan harus bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi), serta memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. Di Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, penerapan akuntansi keuangan syariah mendapatkan perhatian yang cukup besar. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip dasar ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kerangka kerja akuntansi syariah yang lebih efektif dan dapat diandalkan. Hal ini penting tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi komunitas global yang terus mencari alternatif keuangan yang berkelanjutan dan etis.