p-Index From 2021 - 2026
26.225
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law Journal of Innovation and Community Engagement ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Analysis of the Welcome Monument Dispute Case by Grand Indonesia Mall in terms of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright Blessyah, Glorya Heavennina; Setiawan, Florencia Lavina; Priscilla, Nathalie; Putra, Moody Rizqy Syailendra
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 3, No 2 (2024): December 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v3i2.4128

Abstract

Copyright is regulated in Law Number 28 of 2014. In accordance with statutory provisions. This journal discusses the dispute case between the heirs of the creator of the Selamat Datang Monument and PT Grand Indonesia. In 1962, the Welcome Monument which was located at the Hotel Indonesia Roundabout had the meaning of welcoming the participants when Jakarta was the host of the Asian Games. But after the end of the Asian Games, the Selamat Datang Monument became a welcoming icon for guests who came to the center of the capital city, namely Jakarta. After that, PT Grand Indonesia was deemed to have violated copyright because it used the Tugu Selamat Datang logo without permission.
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran Kontrak Jual Beli di Indonesia Elia, Elia; Kennardy, Lawrentiust; Kurniawan, MIchelle Heydee; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4555

Abstract

Artikel ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perspektif hukum perdata Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Meskipun pelanggaran kontrak pada umumnya dianggap sebagai wanprestasi, terdapat kondisi tertentu di mana pelanggaran tersebut melampaui sekadar wanprestasi dan memenuhi unsur PMH. Faktor-faktor seperti niat buruk, kelalaian serius, pelanggaran terhadap hukum umum, dampak terhadap pihak ketiga, serta unsur penipuan atau penyalahgunaan kewenangan menjadi dasar penting dalam mengkategorikan pelanggaran kontrak sebagai PMH. Artikel ini juga membahas bagaimana penerapan PMH dalam pelanggaran kontrak di praktik peradilan Indonesia, di mana pengadilan mempertimbangkan secara hati-hati unsur-unsur PMH dalam menetapkan tanggung jawab hukum dan ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Pada akhirnya, konsep PMH dalam pelanggaran kontrak memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan serta menegakkan keadilan yang lebih luas.
Konflik Bersenjata di Papua Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia Suhartanto, Theodora; Cheryanti, Grace; Chandrawinata, Marcelino; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4592

Abstract

Papua, sebagai provinsi dengan tantangan kompleks terkait keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), menghadapi dilema antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tindakan aparat keamanan dalam menghadapi KKB sering melibatkan operasi militer yang intensif, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, seperti penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Melalui tinjauan terhadap dasar hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, artikel ini mengusulkan langkah-langkah strategis untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan warga sipil. Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan kebijakan terpadu, pelatihan aparat keamanan, dialog inklusif, pengawasan independen, dan pengedepanan prinsip kemanusiaan. Dengan pendekatan ini, diharapkan situasi di Papua dapat membaik, menciptakan keamanan dan keharmonisan bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam proses penegakan hukum.
Implementasi Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Samuel, Maria Gabriela; Putri, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4443

Abstract

Dalam pelaksanaan kontrak bisnis, penerapan asas itikad baik menjadi prinsip yang penting untuk dipatuhi kedua belah pihak. Asas ini dapat membuka kepercayaan, keterbukaan, dan kejelasan antara kedua belah pihak yang menjalankan bisnis. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak bisnis menurut perspektif hukum perdata. Hasil analisis menunjukkan penerapan asas itikad baik dalam kontrak bisnis memberikan manfaat bagi kemajuan bisnis. Adanya asas ini mendorong upaya dalam membangun dan menjaga kepercayaan dari pihak yang terlibat. Pada hubungan berbisnis, kepercayaan dijadikan fondasi bagi kerjasama secara berkelanjutan. Namun, terdapat juga berbagai pelanggaran asas itikad baik misalnya dalam kontrak bisnis asuransi ataupun pada perdagangan online. Faktor yang berpengaruh terhadap penerapan asas itikad baik ini yaitu kesadaran hukum, kesadaran terhadap KUHPerdata, praktik penegakkan hukum, kualitas dan kejelasan kontrak serta budaya organisasi. Pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menganggu validitas karena memungkinkan pembatalan kontrak bisnis dan menganggu keberlanjutan dari hubungan bisnis. Dengan demikian, dibutuhkan penguatan penerapan asas itikad baik sebagai pemahaman dari pelaku bisnis agar dapat menjalankan hubungan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Electronic Commerce Serta Penyelesaian Sengketa Transaksi Jual-Beli Melalui Online Shop Erdiyanto, Rizqy Pratama; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4583

Abstract

Perkambangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah membuat Globalisasi semakin kian menyeluruh dan mempengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang pesat tersebut dapat menimbulkan dampak positif yang memajukan serta memudahkan kehidupan sosial manusia di berbagai bidang, namun juga dapat menyebabkan dampak negatif yang berpotensi untuk merugikan kehidupan manusia. Perkembangan internet yang pesat hari demi hari memunculkan berbagai solusi untuk memudahkan manusia untuk memperoleh sesuatu dengan praktis dan efisien, seperti kemunculan Transaksi Elektronik atau Electronic Commerce. Dengan adanya jual-beli online manusia dapat membeli barang maupun jasa tanpa bersusah payah untuk menemui penjual secara langsung. Cukup dengan sentuhan jari maka barang tersebut sudah dibeli dan konsumen tinggal menunggu barang tersebut untuk dikirimkan. Namun transaksi jual beli online tentunya memiliki resiko kerugian tersendiri yang dapat dialami konsumen. Kerugian tersebut dapat disebabkan karena penjual lalai dalam memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian pada konsumen. Kesalahan yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli online dapat menimbulkan sengketa. Sengketa tersebut dapat diselesikan dengan cara non-litigasi dan penyelesaian sengketa melalui litigasi seperti Badan Penyelesian Sengketa Konsumen.
Wanprestasi Terhadap Perjanjian Saham Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST) Sugiarto, Angelina Jacqueline; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4299

Abstract

Perjanjian saham merupakan perjanjian saham dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak bisnis dengan pihak lain untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak tersebut. Perjanjian saham ini diatur oleh syarat-syarat transaksi saham, syarat-syarat tersebut sangat penting untuk menghindari konflik seperti konflik wanprestasi. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tidak mentaati sehingga terjadinya wanprestasi. Wanprestasi memiliki banyak dampak negatif seperti kerugian dan menurunkan kepercayaan dalam dunia bisnis. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST menjadi salah satu studi kasus yang menunjukkan dampak wanprestasi dalam perjanjian saham. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi tanpa alasan sah, seperti force majeure. Keputusan ini memperkuat pentingnya penyusunan perjanjian yang transparan serta pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi hukum wanprestasi. Analisis bukti yang menunjukkan ketidakpatuhan tergugat dalam memenuhi kewajibannya, yang berujung pada pembayaran ganti rugi kepada penggugat. Dengan adanya kasus ini mengetahui betapa pentingnya disiplin dalam memenuhi kontrak perjanjian yang sudah dibuat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan normatif untuk menganalisis keputusan hakim dan sengketa tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perjanjian. Diharapkan, penegakan Hukum yang tegas terhadap kasus wanprestasi dan bagi pihak-pihak yang menjalankan perjanjian memiliki kehati-hatian dan bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah disetujui bersama.
Wanprestasi Terhadap Penanaman Modal Asing Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia (Studi Kasus Amco Vs Indonesia Melalui ICSID) Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics; Putra, Moody Rizqy Syailendra; Revina, Revina; Khaulah, Tatsbita
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4556

Abstract

Kasus sengketa antara Amco Asia Corporation dan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang merupakan contoh penting dari dinamika arbitrase investasi internasional. Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia, termasuk  Izin usaha Amco Asia Corporation dicabut oleh pemerintah Indonesia pada 9 Juli 1980. Pencabutan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan alasan bahwa Amco tidak memenuhi kewajiban permodalan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk ketidakmampuan untuk menyetor modal yang dijanjikan. Di mana Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia yang membekukan aset dan merubah regulasi, telah merugikan dan melanggar perjanjian investasi. Proses arbitrase di ICSID memberikan platform bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, dengan panel arbitrase untuk menilai fakta dan hukum yang berlaku. Hasil dari sengketa ini tidak hanya mempengaruhi nasib Amco, tetapi juga memberikan preseden penting dalam praktik penyelesaian sengketa investasi yang menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis kualitatif untuk menganalisis proses dan hasil arbitrase ICSID dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus ini memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan pelajaran berharga bagi negara-negara dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih responsif di masa depan.
Kekuatan Yuridis Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dibawah Tangan Saat Terjadi Wanprestasi Cheryanti, Grace; Alfarhani, Luqyana Shafira; Siregar, Rachel Adeline; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4588

Abstract

Perjanjian hutang piutang di bawah tangan sering digunakan dalam praktik sehari-hari oleh individu maupun badan usaha karena kesederhanaannya dan tidak memerlukan proses formal. Meskipun sah secara hukum, perjanjian ini dapat menimbulkan masalah ketika terjadi wanprestasi, yaitu ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari perjanjian utang piutang yang dibuat secara informal dalam konteks terjadinya wanprestasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, bukti yang kuat dan alat pembuktian yang tepat sangat diperlukan untuk menguatkan klaim dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan masyarakat umum mengenai pentingnya formalitas dalam perjanjian hutang piutang.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Pembatalan Jual-Beli Secara Sepihak oleh Pelaku Usaha E-Commerce pada Flash Sale Ditinjau Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Shopee Flash Sale) Salsabila, Ardhelia Putri; Effendi, Absarani Maharani; Chiessa, Cicelly; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4557

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi flash sale e-commerce, khususnya terkait pembatalan sepihak oleh penjual di platform Shopee. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, penelitian ini menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi pembatalan sepihak. Penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum konsumen terutama diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan PP No. 71/2019. Studi ini mengungkapkan bahwa meskipun regulasi-regulasi tersebut menyediakan kerangka perlindungan konsumen, implementasinya masih menghadapi tantangan. Upaya hukum yang tersedia bagi konsumen meliputi pengajuan keluhan melalui platform e-commerce, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan gugatan perdata di pengadilan negeri. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme penegakan dan peningkatan kesadaran konsumen akan hak-hak hukum mereka sangat penting untuk perlindungan konsumen yang efektif dalam flash sale e-commerce.
Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia Tansir, Charisse Evania; Lie, Yocelyn Averyll; Djaja, Rafael Christian; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah siti aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Putri, Tiara Shafa Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Su, Bok Rok Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha