p-Index From 2021 - 2026
28.182
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram JURNAL USM LAW REVIEW Journal of Social Science Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Keadilan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Keadilan Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities Jurnal Serina Abdimas Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Journal of Innovation and Community Engagement
Claim Missing Document
Check
Articles

Information Dissemination on Regulation of Supreme Court Number 1 Year 2016 Regarding Mediation in the Village of Maleber Bandung Moody R. Syailendra; Indah Aprilia; Anggraeni Sari Gunawan; Shrishti Shrishti
Journal of Innovation and Community Engagement Vol. 3 No. 4 (2022)
Publisher : Faculty of Smart Technology and Engineering, Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/ice.v3i4.4097

Abstract

As mentioned by article 1 point 1 in Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016, mediation is an alternative resort to solve disputes through negotiation used to reach a consensus in the presence of a mediator. Mediation as an alternative dispute resolution reflects the Fourth Precept of Pancasila as the nation's character which implies resolving disputes through deliberation. Prioritizing communication is a form of deliberation carried out with the purpose of re-agreements, where there will be a possibility to improve the relationship between the parties. Resolving conflicts through mediation is an attempt to end complicated issues through a process that is time-saving and relatively cheap in providing win-win solutions. In Indonesia, the existence of mediation is based on the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 1 of 2016. Mediation has also been set as a mandatory process in the path of resolving disputes in the civil court. The method of information dissemination is carried out to create awareness regarding the new law enforced, which includes lectures and interaction. The research team in collaboration with the Maleber Village held an information dissemination activity based on the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation. This activity would be very useful for all the parties facing conflicts as well as advisors or for third parties (mediators), such as the village apparatus, families, traditional leaders, community leaders, and other parties who are becoming completely aware of the negotiation and mediation.
Perjanjian Sengketa Jual Beli Tanah Jayenggaten antara Ahli Waris Tasripien dan Pemilik Hotel Gumaya Hendra Soegiarto Ingrid Ang; Kesia Aprilianty; Elsa Alexandra Palar; Moody Rizqy Syahleindra
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.7930

Abstract

Litigasi sebagai suatu proses beracara tidak hanya mampu dijalankan oleh berbagai kasus yang erat kaitannya dan sudah dikategorikan sebagai kasus pidana. Berbagai kasus yang masuk ke dalam kategori kasus perdata pun dapat diselesaikan melalui proses litigasi tersebut. Pengaturan terkait tata cara beracara turut telah diatur dalam sebuah regulasi berupa sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Jika hukum Pidana mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perdata turut mempunyai kitab serupa sebagai acuan. Kitab yang dimaksud dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata). Eksistensi kitab ini ada sebagaimana dengan KUHAP yang poinnya untuk melindungi hak dan mempertegas kewajiban serta menjelaskan hubungan hukum subjek hukum dalam ranah hukum. Meskipun dalam prakteknya berbagai kasus perdata kerap dilakukan dengan upaya damai sebelum akhirnya dibawa ke peradilan, namun acara perdata tetap menjadi satu tata cara yang melekat dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Salah satunya adalah kasus sengketa jual-beli dimana biasanya kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi dan mediasi sebelum menempuh proses acara perdata. Kasus sengketa jual-beli tanah Jayenggaten yang terjadi antara ahli waris dengan pemilik Hotel Gumaya dapat dijadikan satu contoh atau gambaran bahwa kasus dalam kategori perdata dapat diterapkan proses beracaranya. Sehingga, dalam kasus ini penerapan terkait sengketa perjanjian apabila dibawa ke dalam proses beracara dapat digali jauh lebih dalam.
PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Justin ivannoel; Moody Risky Syailendra Putra
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15602

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang komunikasi dan informasi digital. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, video, maupun suara seseorang secara realistis melalui pemanfaatan algoritma kecerdasan buatan. Meskipun teknologi ini memiliki manfaat dalam industri kreatif, pendidikan, dan hiburan, penyalahgunaannya menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, pemalsuan identitas digital, hingga kerugian ekonomi dan psikologis bagi korban. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia yang belum memiliki pengaturan khusus mengenai deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan dan penyalahgunaan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai literatur yang relevan dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan tanggung jawab hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak lain. Namun demikian, pengaturan hukum yang ada masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi kompleksitas karakteristik teknologi deepfake. Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum, pembuktian, serta perlindungan hak-hak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi AI guna menjamin kepastian hukum, memperkuat mekanisme pertanggungjawaban pelaku, serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penyalahgunaan deepfake di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI RUMAH TERHADAP KEPAILITAN DEVELOPER DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI PUTUSAN NO. 24 K/PDT.SUS-PAILIT/2025) Winston Su; Stefanie Vernica Soetedjo; Glendies Dior Hummerson; Moody Rizqi Syailendra P
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/b3nmtf22

Abstract

Transaksi properti di Indonesia sering melibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakannya Akta Jual Beli (AJB). Meskipun pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan PPJB, perjanjian tersebut belum memindahkan hak kebendaan atas properti. Akibatnya, ketidakpastian hukum dapat timbul apabila developer mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli properti dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam situasi ketika developer dinyatakan pailit. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum pembeli dalam transaksi PPJB serta membandingkan pengaturan hukum di Indonesia dengan sistem transaksi properti di Belanda guna mengidentifikasi mekanisme yang dapat meningkatkan perlindungan bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengkaji perlindungan konsumen, transaksi properti melalui PPJB, serta pengaturan kepailitan developer dalam hukum Indonesia dan membandingkannya dengan mekanisme perlindungan pembeli dalam sistem hukum Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli properti di Indonesia masih bersifat represif karena pembeli yang melakukan transaksi melalui PPJB umumnya tidak memiliki jaminan kebendaan dan berpotensi diposisikan sebagai kreditur konkuren dalam proses kepailitan. Sebaliknya, sistem hukum Belanda memberikan perlindungan yang lebih preventif melalui mekanisme escrow notaris (derdenrekening) dan sistem penjaminan perumahan Woningborg.
ANALISIS KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA TAKSI MOTOR ONLINE DI INDONESIA DAN INGGRIS Natania Kayla Tanujaya; Janice Arivi Puji; Rieven Yehezkiel Nasari; Moody Rizqy Syailendra
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/nbtnzg48

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai Upaya Perlindungan Hukum Warga Terdampak Penggusuran: Studi Kasus Bukit Duri melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Moody Rizqy Syailendra; Glorya Heavennina Blessyah; Tabitha Roulina Anastasya; Giovanni Cornelia
Jurnal Kewarganegaraan Vol 9 No 1 (2025): Juni 2025
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v9i1.7977

Abstract

Penggusuran paksa terhadap warga Bukit Duri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 menjadi contoh konkret pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dalam merespons tindakan tersebut, warga Bukit Duri menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan implementasi hukum acara perdata dalam gugatan class action serta mengevaluasi efektivitasnya sebagai upaya perlindungan hukum kolektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan warga Bukit Duri telah memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, dan pengadilan pada tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan serta memerintahkan pembayaran ganti rugi. Meskipun putusan tersebut dibatalkan pada tingkat kasasi, proses gugatan ini menjadi preseden penting dalam penerapan class action sebagai sarana perjuangan keadilan sosial. Gugatan Perwakilan Kelompok terbukti mampu membuka akses keadilan bagi masyarakat marjinal dan memperkuat fungsi hukum acara perdata sebagai instrumen pemberdayaan hukum warga negara terhadap kebijakan publik yang merugikan. Kata Kunci: Perwakilan Kelompok, Hukum Acara Perdata, Perlindungan Hukum Kolektif
Standar Pembuktian Debitur Dalam Bantahan Daftar Piutang Melalui Renvoi Prosedur (Studi Kasus: Putusan Ma Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022): Indonesia Rina Oktariana; Nabila Putri Evani; Moody Rizqy Syailendra
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.7981

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan mekanisme renvoi prosedur dalam penyelesaian sengketa daftar piutang pada proses kepailitan, serta mengkaji standar dan kualitas pembuktian debitur dalam mendukung bantahan terhadap daftar piutang tetap. Fokus penelitian diarahkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, yang memperlihatkan bagaimana debitur menggunakan hak bantah melalui renvoi prosedur untuk mempersoalkan tagihan beberapa kreditur konkuren dan nominal piutang kreditur separatis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketentuan hukum pembuktian perdata, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa renvoi prosedur merupakan instrumen hukum yang penting untuk menjamin keakuratan daftar piutang, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan pihak yang mengajukan bantahan dalam memenuhi standar pembuktian yang memadai. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi debitur karena alat bukti yang diajukan, baik berupa bukti transfer, rekening koran, maupun dokumen internal, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tagihan yang disengketakan. Temuan penelitian menegaskan bahwa standar pembuktian dalam renvoi prosedur lebih menitikberatkan pada kualitas, relevansi, autentisitas, dan daya sangkal alat bukti, termasuk bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti surat berdasarkan UU ITE, daripada sekadar kuantitas dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, keberhasilan debitur dalam membantah daftar piutang tetap sangat ditentukan oleh kemampuannya menghadirkan bukti yang spesifik, terverifikasi, dan berkorelasi langsung dengan piutang yang disengketakan. Putusan ini sekaligus memberikan pembelajaran penting bagi debitur, kreditur, dan kurator mengenai pentingnya presisi konstruksi pembuktian dalam sengketa kepailitan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI RUMAH TERHADAP KEPAILITAN DEVELOPER DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI PUTUSAN NO. 24 K/PDT.SUS-PAILIT/2025) Winston Su; Stefanie Vernica Soetedjo; Glendies Dior Hummerson; Moody Rizqi Syailendra P
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/b3nmtf22

Abstract

Transaksi properti di Indonesia sering melibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakannya Akta Jual Beli (AJB). Meskipun pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan PPJB, perjanjian tersebut belum memindahkan hak kebendaan atas properti. Akibatnya, ketidakpastian hukum dapat timbul apabila developer mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli properti dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam situasi ketika developer dinyatakan pailit. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum pembeli dalam transaksi PPJB serta membandingkan pengaturan hukum di Indonesia dengan sistem transaksi properti di Belanda guna mengidentifikasi mekanisme yang dapat meningkatkan perlindungan bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengkaji perlindungan konsumen, transaksi properti melalui PPJB, serta pengaturan kepailitan developer dalam hukum Indonesia dan membandingkannya dengan mekanisme perlindungan pembeli dalam sistem hukum Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli properti di Indonesia masih bersifat represif karena pembeli yang melakukan transaksi melalui PPJB umumnya tidak memiliki jaminan kebendaan dan berpotensi diposisikan sebagai kreditur konkuren dalam proses kepailitan. Sebaliknya, sistem hukum Belanda memberikan perlindungan yang lebih preventif melalui mekanisme escrow notaris (derdenrekening) dan sistem penjaminan perumahan Woningborg.
ANALISIS KOMPARATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA TAKSI MOTOR ONLINE DI INDONESIA DAN INGGRIS Natania Kayla Tanujaya; Janice Arivi Puji; Rieven Yehezkiel Nasari; Moody Rizqy Syailendra
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 2 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/nbtnzg48

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya model transportasi berbasis platform yang mengubah hubungan kerja di sektor transportasi. Di Indonesia, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai mitra perusahaan platform melalui perjanjian kemitraan, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, serta lemahnya perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara pengemudi transportasi online dan perusahaan platform dari perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mitra pengemudi, serta membandingkannya dengan pengaturan yang berlaku di Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, sehingga tidak memenuhi unsur hubungan kerja seperti upah dan subordinasi. Sebaliknya, di Inggris, pengemudi transportasi online dikategorikan sebagai pekerja sebagaimana ditegaskan dalam putusan Uber BV v Aslam, sehingga memperoleh perlindungan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan pembatasan jam kerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kerangka regulasi di Indonesia guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih memadai bagi pengemudi transportasi berbasis platform.
Tindakan Pemalsuan Dokumen Terhadap Asuransi Kesehatan Moody Rizqy Syailendra; Vivienne Olivia Siswanto
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5624

Abstract

Abstrak Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak ataupun lebih, dimana pihak penanggung menyanggupi kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau ganti rugi yang didasarkan pada kematian atau nyawa orang tersebut. Asuransi kesehatan merupakan salah satu cara untuk mengatasi risiko dari suatu penyakit, karena tujuan dari asuransi kesehatan itu sendiri adalah untuk mengalihkan risiko penyakit dari tertanggung kepada penanggung. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, masih banyak sekali kasus-kasus yang dapat kita temui di masyarakat. Terutama kasus mengenai pemalsuan dokumen. Maka dari itu, tujuan penulis pada penelitian ini yaitu agar dapat mengetahui dan menganalisa suatu tindakan pemalsuan dokumen terhadap asuransi kesehatan dalam tanggung jawab tindak pidana pemalsuan tanda tangan nasabah oleh agen asuransi. Pada penelitian kali ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Peneliti memperoleh data-data dari berbagai macam sumber seperti dokumen resmi, buku, jurnal, maupun internet serta pendukung lainnya. Kata Kunci: Tindakan, Tanggung Jawab, Pemalsuan Dokumen, Asuransi Abstract According to Law Number 2 of 1992, insurance is an agreement between two or more parties, where the insurer undertakes to the insured, by receiving a premium, to provide compensation to the insured for any loss, damage or loss of expected profits or responsibilities. to third parties that the insured may incur as a result of an uncertain event or compensation that is based on the death or life of that person. Health insurance is one way to overcome the risk of disease, because the purpose of health insurance itself is to transfer the risk of disease from the insured to the insurer. Even though it has been regulated in Law Number 40 of 2014 concerning insurance, there are still many cases that we can encounter in society. Especially cases regarding document falsification. Therefore, the author's aim in this research is to be able to find out and analyze an act of falsifying documents regarding health insurance in the context of the criminal act of forging a customer's signature by an insurance agent. In this research the author will use a qualitative research method with a descriptive approach. Researchers obtain data from various sources such as official documents, books, journals, the internet and other supports. Keywords: Actions, Responsibilities, Forgery of Documents, Insurance
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alicia Andromeda Sanyoto Aliya Metta Wijaya Alonso, Ryan Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Bok Rok Su Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Cathabell Virginia Fernanda Widjaja Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Diana Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Elsa Alexandra Palar Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glendies Dior Hummerson Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah siti aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Ingrid Ang Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Janice Arivi Puji Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Justin ivannoel Kartika Pangestu Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kesia Aprilianty Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michael Kevin Gultom Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhamad Najib Hilal Haadii Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Nabila Putri Evani Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natania Kayla Tanujaya Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rianto, Anugrah Rieven Yehezkiel Nasari Rina Oktariana Roro Juliana Rahmawati Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shifa Rachmadani Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Stefanie Vernica Soetedjo Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tiara Shafa Putri Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Valisya Putri Arinda Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wibowo, Wilson Widiyanto, Nadyaka Fadhil Athallah Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert Winston Su wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha