p-Index From 2021 - 2026
26.225
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law Journal of Innovation and Community Engagement ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Terhadap Hardwood Private Limited Dalam Kasus Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” Dengan Unilever Nugroho, Maria Cecilia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2667

Abstract

Perkembangan teknologi di Indonesia berkembang dengan pesat. Hal ini membawa dampak bagi aktivitas ekonomi baik secara nasional maupun internasional. Persaingan dalam dunia industri maupun perdagangan yang ketat sudah lazim ditemui. Persaingan yang ketat menimbulkan adanya persaingan tidak sehat. Salah satu contohnya adalah terkait dengan hak kekayaan dan intelektual. Merek merupakan bagian dari hak kekayaan industri yang berupa suatu nama, simbol, tanda, desain, atau gabungan diantaranya, yang digunakan oleh perseorangan maupun perusahaan, untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder ( bahan Pustaka ) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti buku, artikel, dan sebagainya. Salah satu sengketa merek yang terjadi di Indonesia adalah kasus merek STRONG antara Hardwood Private Limited dengan PT Unilever Indonesia, yang dimana para pihak terkait, yaitu Hardwood Private Limited memproduksi pasta gigi dengan merek Formula Strong dan Unilever memproduksi pasta gigi dengan merek Pepsodent Strong 12 Jam. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi konsumen karena adanya kemiripan nama pasta gigi. Hardwood Private Limited menggugat PT Unilever ke PN Jakarta Pusat. Adanya keputusan dari hakim tidak membuat Unilever menyerah. Unilever mengajukan kasasi.
Kekuatan Yuridis Terhadap Perjanjian Hutang Piutang dibawah Tangan Saat Terjadi Wanprestasi Cheryanti, Grace; Alfarhani, Luqyana Shafira; Siregar, Rachel Adeline; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4588

Abstract

Perjanjian hutang piutang di bawah tangan sering digunakan dalam praktik sehari-hari oleh individu maupun badan usaha karena kesederhanaannya dan tidak memerlukan proses formal. Meskipun sah secara hukum, perjanjian ini dapat menimbulkan masalah ketika terjadi wanprestasi, yaitu ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari perjanjian utang piutang yang dibuat secara informal dalam konteks terjadinya wanprestasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian di bawah tangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian ini memiliki kekuatan hukum, bukti yang kuat dan alat pembuktian yang tepat sangat diperlukan untuk menguatkan klaim dalam kasus wanprestasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi praktisi hukum dan masyarakat umum mengenai pentingnya formalitas dalam perjanjian hutang piutang.
Pengaruh Kasus Sengketa Merek Terhadap Industri Sepeda dan Otomotif: Studi Kasus Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor Thie, Naysa Andrea; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2585

Abstract

Sengketa merek dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap industri, terutama dalam industri sepeda dan otomotif yang sangat kompetitif. Studi kasus antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor menunjukkan bagaimana kasus sengketa merek dapat mempengaruhi kedua perusahaan dan industri secara luas. Dalam kasus ini, Trek Bicycle Corporation, produsen sepeda terkemuka, menuduh PT Astra Honda Motor, produsen sepeda motor terbesar di Indonesia, telah menjiplak merek dagang mereka. Sengketa ini menciptakan ketegangan antara kedua perusahaan dan dapat memengaruhi citra dan reputasi mereka di mata konsumen. Selain itu, kasus ini juga bisa memicu persaingan tidak sehat dan merugikan industri secara umum. Dampak dari kasus sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terhadap industri sepeda dan otomotif dapat dirasakan dalam berbagai aspek, seperti penurunan kepercayaan konsumen, penurunan penjualan, dan kerugian finansial yang dapat memengaruhi pertumbuhan industri secara keseluruhan. Penyelesaian sengketa merek dalam industri sepeda dan otomotif sangat penting untuk memastikan berlangsungnya persaingan yang sehat dan berkelanjutan. Kontribusi dari regulator dan lembaga hukum dalam menyelesaikan kasus sengketa merek secara adil dan transparan juga sangat diperlukan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan industri. Dengan demikian, studi kasus antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh kasus sengketa merek terhadap industri sepeda dan otomotif. Pentingnya memahami hukum merek dagang dan menyelesaikan sengketa dengan bijaksana adalah kunci untuk memastikan kelangsungan bisnis dan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Pembatalan Jual-Beli Secara Sepihak oleh Pelaku Usaha E-Commerce pada Flash Sale Ditinjau Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Shopee Flash Sale) Salsabila, Ardhelia Putri; Effendi, Absarani Maharani; Chiessa, Cicelly; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4557

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi flash sale e-commerce, khususnya terkait pembatalan sepihak oleh penjual di platform Shopee. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, penelitian ini menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi pembatalan sepihak. Penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum konsumen terutama diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan PP No. 71/2019. Studi ini mengungkapkan bahwa meskipun regulasi-regulasi tersebut menyediakan kerangka perlindungan konsumen, implementasinya masih menghadapi tantangan. Upaya hukum yang tersedia bagi konsumen meliputi pengajuan keluhan melalui platform e-commerce, penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan gugatan perdata di pengadilan negeri. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan mekanisme penegakan dan peningkatan kesadaran konsumen akan hak-hak hukum mereka sangat penting untuk perlindungan konsumen yang efektif dalam flash sale e-commerce.
Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Antara Gudang Baru dan Gudang Garam Prasetyo, Stephanie Patricia; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2668

Abstract

Merek tidak hanyak berfungsi sebagai tanda yang dikenal oleh konsumen, tetapi juga dapat berfungsi sebagai jaminan kualitas produk atau jasa yang menunjukkan asal produk. Selain itu merek juga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan merek dan sebagai cara untuk mempromosikan perusahaan atau produsen. Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), selain bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek juga dikenal sebagai hak ekonomi. Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan suatu produk dari suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merek dagang antara gudang baru dan gudang garam yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yang pelaksanaanya difokuskan pada pengumpulan data sekunder (Bahan Pustaka) yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum primer seperti artikel, buku dan sebagainya. Sengketa ini Dimulai adanya kemiripan merek antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Persamaan tersebut dapat dilihat dari bagaimana huruf-hurufnya tersusun, Selain ilustrasi merek yang ada, gaya penulisan, pengejaan, pelafalan, dan bahkan warnanya mirip, yaitu merah dan emas coklat. masih banyak lagi kemiripan antara Gudang Garam dan Gudang baru, yang menimbulkan terjadinya sengekta antara kedua belah pihak. Merek memungkinkan pelaku usaha membedakan produk atau jasa mereka secara kualitas serta keterjaminan orisinalitas suatu produk. Setelah mendaftarkan merek kepada DJKI, kepemilikan atas merek akan diakui. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa plagiarisme merek yang sudah terkenal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan pemilik merek. Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru untuk memberikan perlindungan hukum kepada PT. Gudang Garam karena adanya kemiripan antara merek Gudang Garam dan Gudang Baru. Keputusan tersebut membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru dan menolak pendaftaran merek Gudang Baru di kemudian hari yang memiliki kemiripan atau kemiripan dengan Gudang Garam.
Sengketa Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia Tansir, Charisse Evania; Lie, Yocelyn Averyll; Djaja, Rafael Christian; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4562

Abstract

Hukum waris merupakan sekumpulan aturan yang berisikan tentang peninggalan harta dari seseorang yang sudah meninggal (disebut pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (disebut ahli waris).[1] Hukum waris mencakup pengaturan terkait distribusi harta peninggalan yang didasarkan pada surat wasiat yang disusun oleh pewaris di masa hidupnya. Hukum waris sendiri terbagi dalam 3 jenis (hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang Hukum perdata (KUHPer)), dalam hukum waris terdapat 3 unsur utama yang harus terpenuhi, yaitu : pewaris, harta yang diwariskan dan juga ahli waris. Sedangkan sengketa waris merupakan permasalahan yang muncul dikarenakan adanya rasa tidak terima oleh anggota keluarga (ahli waris) terhadap pembagian harta waris yang telah ditetapkan oleh pewaris yang dianggap tidak adil oleh ahli waris atau anggota keluarga tersebut, permasalahan sengketa waris kerap kali dijumpai di hukum waris. Permasalahan sengketa waris dapat terselesaikan di pengadilan agama (dikhususkan untuk umat muslim) atau pengadilan negeri (bagi umat non muslim). Penyelesaian kasus sengketa waris bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti musyawarah secara kekeluargaan, melalui jalur hukum (diselesaikan di pengadilan) dan jalur mediasi. Pada dasarnya, permasalahan sengketa warisan merupakan konflik privat, maka umumnya penyelesaian konfliknya  bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan-kebijakan yang ada dan berlaku.
Ganti Rugi Perdata Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Hukum di Indonesia Ginting, Angelica Ulinta; Sitanggang, Irene Mariboto; Putra, Moody Rizky Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4558

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, dilindungi oleh negara, dan diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ham bertujuan untuk melindungi harga diri, kehormatan, dan nama baik individu. Nama sebagai identitas mempunyai makna dan harapan yang tersirat oleh orang tua, sehingga penting untuk dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia diakui secara universal, tanpa memandang latar belakang individu, berdasarkan prinsip-prinsip dasar seperti kesetaraan, non-diskriminasi, tidak terlihat, saling ketergantungan, dan tanggung jawab. Pencemaran nama baik, sebagai pelanggaran hak, sering terjadi, termasuk dalam kasus-kasus penting seperti Tamara Bleszynski dan saudara laki-lakinya, Ryszard Bleszynski. Kasus tersebut mencerminkan dampak negatif pencemaran nama baik dan perlunya melindungi hak-hak individu di bidang sosial dan hukum. Oleh karena itu, pemulihan nama yang tercela menjadi bagian penting dalam menjaga harkat dan martabat manusia.
Urgensi Perjanjian Pra Nikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Harta Suami Istri Suhartanto, Theodora; Chandrawinata, Marcelino; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4581

Abstract

Pernikahan merupakan sebuah momen sakral yang dilaksanakan untuk menyatukan dua orang menjadi satu kesatuan pasangan suami istri. Dalam prosesnya, pernikahan seringkali berujung pada konflik perceraian dan permasalahan pembagian harta gono gini. Pembuatan perjanjian pra nikah sebagai syarat sebelum melaksanakan pernikahan dapat menjadi salah satu tindakan preventif terhadap konflik pembagian harta selama perkawinan. Adapun pembagian harta dalam perjanjian pra nikah diatur menjadi harta bawaan dan harta bersama. Dalam perjanjian pra nikah terdapat hak dan kewajiban yang diatur dan patut dipatuhi oleh pasangan suami istri. Perjanjian pra nikah juga dapat menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap harta benda yang dimiliki oleh pihak suami maupun istri kedepannya. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kualitatif yang menggunakan beberapa sumber hukum berupa bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan  serta bahan hukum sekunder seperti karya ilmiah serta literatur hukum terkait perkawinan.
Pernikahan Siri Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia pada Kasus Perebutan Hak Istri di Yogyakarta Angkasa, Wincent Hungstan; Priady, Alfredo Eka; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4559

Abstract

Pernikahan siri merupakan bentuk perkawinan yang sah menurut hukum Islam, namun tidak diakui oleh hukum perdata Indonesia karena tidak dicatatkan secara resmi. Hal ini membawa implikasi serius bagi hak-hak istri dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut, seperti hak nafkah, hak atas harta bersama, dan hak waris. Istri dalam pernikahan siri seringkali kehilangan akses terhadap perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada istri dalam pernikahan yang sah secara hukum. Anak-anak dari pernikahan siri juga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu mereka, yang membatasi hak-hak perdata mereka, terutama terkait warisan. Itsbat nikah merupakan salah satu upaya hukum untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui secara hukum, namun aksesnya terbatas. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan menjadi solusi penting untuk mengurangi praktik pernikahan siri dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst) Adisty Padmavati Moha; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2224

Abstract

Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal Pierre Cardin dari Perancis dan penyelesaian kasus perselisihan Pusat Pengadilan Niaga Jakarta No.15/PDT.SUS/MEREK/2015 Jo Putusan Kasasi No.557K/PDT.SUS-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin berdasarkan UU merek. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif digunakan untuk meneliti masalah dengan melihat hukum, kebijakan, norma, atau prinsip-prinsip yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/PDT.SUS/MEREK/2015, Jo Putusan Kasasi Nomor 557K/PDT.SUS-HKI/2015 dan Putusan Nomor 49PK/Pdt.Sus-HKI/2018 mengenai sengketa merek Pierre Cardin tidak sesuai dengan undang-undang, khususnya Pasal 68 dan 76 Ayat (1) UU Merek lama dan Pasal 76 dan 83 Ayat (1) UU Merek Dagang Baru. kesimpulan yang didapat adalah Dalam hal keputusan tersebut, hakim telah melanggar peraturan merek dan telah melanggar peraturan merek. Maka dari itu, penulis ingin menelaah menjadi suatu artikel hukum dengan judul Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt. Pst).
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah siti aprilia Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Putri, Tiara Shafa Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Su, Bok Rok Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha