Artikel ini menganalisis perlindungan hukum debitur dalam perjanjian kredit multiguna di Indonesia, yang semakin relevan dalam konteks perkembangan sistem perbankan dan perekonomian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek perlindungan hukum yang tersedia bagi debitur dan mengevaluasi efektivitas peraturan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, yang berfokus pada analisis norma yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang melindungi debitur, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan yang signifikan, seperti klausul standar yang merugikan. Temuan ini memberikan wawasan baru tentang perlunya perbaikan kebijakan untuk meningkatkan perlindungan debitur.