Perkembangan teknologi digital telah mempengaruhi berbagai sektor, termasuk dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang muncul dalam menjamin keamanan dan kerahasiaan data pada mediasi elektronik, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum di era digital. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum, kesenjangan regulasi, serta lemahnya infrastruktur dan literasi digital sebagai penghambat utama dalam menjamin keamanan data. Selain itu, isu etika dan pertanggungjawaban hukum mediator juga menjadi perhatian penting karena potensi penyalahgunaan informasi rahasia. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus yang komprehensif, peningkatan literasi digital, serta penguatan kode etik dan mekanisme pengawasan terhadap profesi mediator. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara negara, praktisi hukum, dan penyedia teknologi dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang aman, adil, dan terpercaya di era digital.