Program Subsidi KPR pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni. Namun, seringkali terjadi pengalihan KPR bersubsidi tanpa persetujuan kreditur oleh penerima KPR, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Di Indonesia, kasus pengalihan KPR subsidi semakin marak. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian tentang konsekuensi hukum dari pengalihan KPR bersubsidi tanpa persetujuan kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi hukum dari pengalihan KPR bersubsidi tanpa persetujuan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kaidah-asas hukum yang berlaku. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan terkait KPR bersubsidi, serta putusan pengadilan terkait kasus pengalihan KPR subsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan KPR bersubsidi tanpa persetujuan kreditur dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi penerima KPR dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan tersebut. Penerima KPR dapat kehilangan hak atas rumah yang diambil dengan KPR bersubsidi, sedangkan pihak yang terlibat dalam pengalihan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Kata Kunci: Konsekuensi hukum, Pengalihan KPR, Kreditor