Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lainnya karena adanya hubungan antara korban dan pelaku. Perempuan adalah sosok yang harus dilindungi serta harus di hormati dan harus diperhatikan dan dipertimbangkan untuk masa yang akan datang dengan demikian didalam KDRT perempuan sebagai korban harus juga diperhatikan hak-hak jangan sampai mengabaikannya. Menyangkut hal tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terkait perlindungan hak-hak perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bagaimana perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga pada putusan Nomor : 416/pid/sus/2015/PN/SGL. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitina yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dilakukan dengan studi kepustakaan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur mengenai hak perempuan sebagai korban. Adanya peraturan tersebut adalah sebuah perlindungan yang diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap perempuan korban KDRT khususnya dalam pelaksanaan hak mereka sebagai korban. Perlindungan dan hak korban KDRT yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sesungguhnya didasarkan kepada hak asasi manusia yakni harus menitik beratkan pada kemanfaatan yang terbesar kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Putusan Nomor: 416/Pid/Sus/2015/Pn/Sgl, Hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa, karena berdasarkan faktafakta hukum, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan dalam persidangan penuntut umum mampu membuktikan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Putusan nomor: 416/Pid/Sus/2015/Pn/Sgl, sudah sesuai karena berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Ddalam Rumah Tangga. Tuntutan penuntut umum untuk terdakwa dalam Putusan nomor : 416/Pid/Sus/2015/Pn/Sgl pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun akan tetapi majelis hakim dalam putusannya Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.