p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Fernandes Edi Syahputra Silaban; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.16 KB)

Abstract

ABSTRAK Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah menghiasi pemberitaan hampir setiap harinya. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Masalah penyalahgunaan narkotika telah mengancam bangsa dan masyarakat tertentu sehingga menjadi suatu kejahatan teorganisasi nasional ataupun transnasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat jurnal ilmiah berjudul KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA. Dalam jurnal ilmiah ini, penulis mengemukakan permasalahan bagaimana konsep kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini adalah data sekunder. Adapun hasil penulisan ini adalah dalam penerapan Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar dapat lebih efektif maka perlu adanya tindakan yang terkoordinasi antara para pihak atau instansi seperti antara kepolisian dengan pihak Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan lain-lain. Generasi muda adalah calon penerus bangsa, oleh karenanya agar jangan sampai terjebak penyalahgunaan narkotika maka yang diperlukan dengan memberikan pemahaman agama dan pembinaan moral pada generasi muda yang dimulai dari keluarga, karena agama dan moral adalah benteng yang kokoh dalam melindungi keluarga dari kerusakan dan kehancuran termasuk dari bahaya narkotika
PERANAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN FAK-FAK) Rozhi Ananda Sitepu; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.763 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Rozhi Ananda Sitepu   Korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sehingga dapat menghambat jalannya pembangunan nasional, oleh karena itu segala macam perbuatan yang sifatnya merugikan keuangan negara perlu dikikis habis diantaranya adalah dengan cara memaksimalkan daya kerja dan daya paksa dari peraturan perundang-undangan yang ada baik melalui penegakan hukum pidana maupun melalui penegakan hukum perdata. Permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana Peranan kejaksaan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam segi umum. Dan bagaimana pelaksanaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi pihak kejaksaan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada perkara tindak Pidana Korupsi didaerah Kabupaten Fak-Fak Papua Barat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan cara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penelitian maka di kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak dalam pelaksanaannya menggunakan sistem yang sama dengan yang tertulis dalam UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai hambatan yang dihadapi pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Fak-Fak yaitu terdakwa pernah melarikan diri sewaktu pihak penyidik akan melakukan penyidikan dan terpidana tidak dapat membayarkan uang pengganti sehingga terpidana hanya dikenakan hukuman pengganti berupa hukuman penjara tambahan selama 6 (enam) bulan, sehingga uang pengganti tidak dapat dikembalikan ke negara.  
TINJAUAN HAM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI HUKUMAN MATI Eka Supandi Lingga; Muhammad Hamdan; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (92.045 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Konsep hukuman pidana mati seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi, dan sadis. Hal ini semata-mata hanya dilihat dari satu aspek, yaitu kemanusiaan menurut standar dunia modern, tanpa melihat alasan, maksud, tujuan, dan keefektifannya, penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam upaya menganalisis data dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan penerapannya di dalam masyarakat. Dalam penelitian ini juga menunjukkan bahwa bukan hanya persoalan pidana matinya, namun “raison de etre” dari pidana mati, ialah tenggang waktu yang acap kali begitu lama dan seperti tidak jelas apakah akan dilaksanakan pidana mati dalam jangka waktu bertahun-tahun, apalagi sampai melebihi sepuluh atau dua puluh tahun, jelas merupakan pertanggungjawaban dari pihak yang berkuasa. Apapun alasan dan motivasi dari pertanggungjawaban itu, tidak dapat dibenarkan secara moral dan etis. Dalam Pasal 340 KUHP, mengatur tentang barangsiapa dengan sengaja direncanakan dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Pidana mati yang tercantum dalam pasal 10 KUHP yang berlaku sekarang adalah warisan dari pemerintahan kolonial belanda, dimana hukum pidana peninggalan kaum penjajah tersebut aslinya masih dalam bahasa belanda yaitu “Wetboek van Strafrechit” (WvS) yang dinyatakan berlaku di Indonesia oleh pemerintah hindia belanda pada tanggal 1 januari 1918 berdasarkan Staadblad 1915 No.735 dan setelah Indonesia merdeka dengan kekuatan aturan peralihan Undang-undang dasar 1945 dinyatakan masih tetap berlaku.. kemudian dengan kekuatan Undang-undang no.1 tahun 1946 jo, undang-undang No.73 tahun 1958 istilah WvS disebut dengan kitab undang-undang hukum pidana dan dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah republik Indonesia sampai sekarang ini meskipun dengan beberapa perubahan. namun beberapa perubahan tersebut memiliki permasalahan-permasalahan yaitu perkembangan hokum eksekusi pidana mati di indonesia  dan ada penundaan ekeskusi hukumam pidana mati yang tidak jelas arah tujuan untuk menjalankan hukuman tersenut tanpa memandang sudut padang HAM . Mengenai pidana mati jika dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM) memang menjadi masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi para penegak hukum. Di satu pihak mereka harus menegakkan keadilan dan dipihak lain dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga menghambat penegakkan HAM di Indonesia. Dianggap menghambat penegakkan HAM dan merupakan pelanggaran HAM harus dilihat dahulu sejauh mana konteks kejahatan-kejahatan tersebut telah dilakukan, apakah dapat ditolerir atau tidak. Faktor-faktor dalam penundaan eksekusi pidana mati di Indonesia dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu terdapat dalam upaya hukum biasa (pemeriksaan tingkat banding dan upaya hukum kasasi), upaya hukum luar biasa (pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap), dan permohonan grasi.
TINDAK PIDANA PENGOPERASIAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA INDONESIA DI WILAYAH TERITORIAL INDONESIA TANPA DISERTAI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR Donris Sihaloho; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.1 KB)

Abstract

Dewasa ini, tindak pidana di bidang perikanan begitu jamak terjadi di negara kita. Masalah yang sering kita dengar tentu saja masalah ilegal fishing yang dilakukan oleh kapal asing dari negara tetangga. Lemahnya pengawasan serta koordinasi antar instansi menjadi salah satu faktor penunjang terjadinya hal demikian. Selain tindak pidana ilegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing, pelanggaran-pelanggaran juga sering dilakukan oleh nelayan lokal atau kapal berbendera Indonesia. Pelanggaran yang marak terjadi adalah masalah perizinan di bidang perikanan tangkap. Salah satunya adalah marak terjadi pengoperasian kapal tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar (port clearance). Topik permasalahan yang dibahas dalam jurnal ilmiah ini adalah, bagaimana pengaturan mengenai pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa Surat Persetujuan Berlayar menurut Undang-Undang Perikanan di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa Surat Persetujuan Berlayar. Surat Persetujuan Berlayar diatur dalam pasal 43 ayat (3) Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Yang mana pasal tersebut menyebutkan bahwa pengoperasian kapal penangkap ikan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 98 UU No.45 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pengoperasian kapal penangkap ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No.45 tahun 2009. Tindak pidana tersebut digolongkan sebagai delik pelanggaran. Salah satu kasus pelanggaran mengenai pengoperasian kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar adalah kasus No.20/Pid.P/2011/PN-Mdn. Yang mana, terdakwa dalam kasus tersebut, Samsuddin Sitorus selaku nakhoda divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kasus tersebut berawal ketika kapal yang dinakhodai oleh Samsuddin Sitorus diperiksa oleh kapal patroli pengawas perikanan dari Ditpolair Polda Sumut dan tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar yang sah. Oleh karena itu kapal tersebut ditangkap dan ditarik ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Kata kunci: Surat Persetujuan Berlayar, Tindak Pidana Perikanan, Pengoperasian
TINJAUAN YURIDIS HUKUM ACARA PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Syarifah Tigris; Syarifuddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.902 KB)

Abstract

ABSTRAK   Masalah pencucian uang di Indonesia bukan lagi masalah baru dalam persoalan Hukum dan ekonomi, perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun kualitas Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan semakin rapi dan sistematis tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, namun juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 dan terahir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Adapun rumusan permasalahannya yang akan di bahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut UU No. 8 Tahun 2010 dan bagaimana hukum acara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam hal pembuktian yang diatur dalam UU tersebut. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan Normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap azas-azas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum  dan sejarah hukum, dimana pengumpulan data dilakukan Library Research (penelitian Kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam skripsi ini. Pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dapat di bagi dalam tiga bagian, yakni bagian pertama adalah Perbuatan Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010, bagian kedua adalah pertanggung jawaban tindak pidana pencucian uang dalam UU No 8 Tahun 2010. Pembuktian terbalik yang dijelaskan pada Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian uang, mengatur secara rinci mengenai pembuktian terbalik saat masih dalam proses penyidikan atau sudah masuk ke pengadilan. Rangkuman dari semua pembahasan tersebut bahwa diperlukan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEMUDI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Sari Mariska Siregar; Muhammad Nuh; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.48 KB)

Abstract

ABSTRAK Sari Mariska Siregar * Muhammad Nuh** Mahmud Mulyadi*** Skripsi ini berbicara mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan oleh pengemudi. Tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Oleh karena itu penelitian tentang kecelakaan lalu lintas dan cara pencegahannya terus berkembang serta berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang semakin tinggi. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah tentang faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pengemudi dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan mewawancarai instansi pemerintah terkait yang dapat membantu memecahkan permasalahan dalam skripsi ini. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi faktor-faktor oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaiakan kendaraan, serta ketidaklaiakan jalan dan/atau lingkungan. Faktor penyebab dominan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Medan adalah disebabkan pengemudi yang tidak tertib. Selanjutnya untuk dapat mengurangi penyebab yang ada maka dapatlah dilakukan evaluasi substansi hukum pidana mengenai kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pengemudi didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berangkat dari pemikiran untuk menghasilkan deterrence effect kepada pelaku kecelakaan lalu lintas berat maka kewajiban penjatuhan sanksi pencabutan SIM merupakan politik hukum pidana yang dibahas dalam skripsi ini. Penerapan hukum pidana mempunyai berbagai keterbatasan sehingga pemidanaan semata tidak dapat dijadikan instrumen pencegahan kejahatan. Oleh karena itu didalam skripsi ini juga terdapat pendekatan non-penal dengan pemenuhan kebutuhan perlengkapan jalan, pendidikan dan pelatihan berlalu lintas, patroli lalu lintas dan razia di kawasan yang rawan kecelakaan, dan tes narkotika dalam penerbitan dan perpanjangan SIM.    
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN DAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN No.3.372/Pid.B/2010/PN.Mdn) Khairul Imam; Muhammad Nuh; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.376 KB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan terhadap Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah pengaturan tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur. Adapun metode penelitian dilakukan dengan pengambilan data, dan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, oleh karena dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, terhadap data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 285, 286, dan 287 ayat (1) serta di dalam Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2). penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana perkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berupa pencegahan seperti meningkatkan keamanan, memberantas film dan bacaan, pengawasan pengaulan, mengontrol anak dan lain sebagainya. Dasar pertimbangan hakim untuk menyimpulkan ada tidaknya unsur kekerasan dalam tindak pidana pemerkosaan dan penganaiayaan adalah alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penegakan hukum tindak pidana perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada putusan Pengadilan Negeri Medan No.3.372/Pid.B/2010/ PN.Mdn adalah dirasakan tepat dan adil, karena adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Tuntutan yang diberikan terdakwa yakni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa persetubuhan dengannya, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam rumah tahanana negara.  
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI DI INDONESIA Annette Anasthasia Napitupulu; Nurmala waty; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.874 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Annette Anasthasia* Nurmalawaty SH. M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi SH. MH***   Penelitian ini dilakukan bertitik tolak dengan masuknya aborsi atau pengguguran kandungan di dalam peradaban hidup manusia yang timbul akibat manusia atau si ibu tidak menghendaki kehamilan tersebut. Sejak berabad-abad yang silam berbagai bangsa telah mengenal dan memakai kontraksi rahim guna merontokkan atau menjatuhkan janin. Aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontraversi pada saat sekarang ini dimana timbul pihak pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelarangan terhadap tindak pidana abortus kriminalis dan pengaturan-pengaturan hukum pidana dan UU Kesehatan mengenai Tindak Pidana Aborsi, serta kaitan KUHP dengan UU Kesehatan dalam pengaturan hukum mengenai Tindak Pidana Aborsi tersebut, serta mengetahui Pembaharuan Hukum yang akan datang terhadap Tindak Pidana Aborsi. Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas yakni bagaimana pengaturan hukum dalam tindak pidana aborsi di Indonesia serta bagaimana pengaturan kedepan terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia. Maka tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif mengenai pembaharuan tindak pidana aborsi di Indonesia.Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal dengan sebutan studi kepustakaan, walaupun penelitian yang dimaksud tidak lepas pula dari sumber lain selain sumber kepustakaan, yakni penelitian terhadap bahan media massa ataupun dari internet. Penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis, dengan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam masyarakat. Sehingga diperoleh suatu kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang aborsi diatur dalam KUHP dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Menurut Pengaturan Hukum, dalam hukum pidana Indonesia (KUHP) abortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang dilakukannya dan orang yang melakukan yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong abortus. dan menurut pengaturan ke depan mengenai tindak pidana aborsi yang  berlandaskan atas UUD, KUHP, KUH Perdata, UU HAM, UUPA, dan Hukum Positif di Indonesia dan rancangan UU lainnya sebaiknya hak anak dalam kandungan atau janin merupakan bagian dari hak asasimanusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,masyarakat, pemerintah dan negara agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, danberpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sertamendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGATURAN DAN KEDUDUKAN INTERNET PROTOKOL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME) Ivan Giovani sembiring; Abul Khair; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.672 KB)

Abstract

IVAN GIOVANI SEMBIRING Abstrak Salah satu masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi internet adalah lahirnya suatu bentuk kejahatan baru yang sering disebut dengan cyber crime (kejahatan mayantara). Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan alat bukti informasi elektronik berupa internet protocol dalam tindak pidana kejahatan mayantara berdasarkan UU No. 11/2008. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik sebagai bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagaimana kedudukan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara (cyber crime). Pendekatan yang digunakan adalah konseptual. Materi penelitian diambil dari data primer data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian. Kedudukan Internet Protokol sebagai alat bukti dalam kejahatan mayantara (cyber crime) adalah sebagai petunjuk dalam mencari kebenaran materiil dalam kasus kejahatan mayantara (cyber crime). Petunjuk diperoleh berdasarkan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Implikasi yuridisnya adalah dengan digunakannya Internet Protokol sebagai alat bukti dalam tindak pidana kejahatan mayantara atau cyber crime, maka setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan pemidanaan.
PERANAN AJARAN KAUSALITAS DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010 A.N Terdakwa Antasari Azhar) Mario Tondi Natio; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.818 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Mario Tondi Natio * Dr. Madiasa Ablisar, S.H., M.S. ** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum *** Skripsi ini berbicara tentang peranan ajaran kausalitas dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan khususnya pembunuhan berencana yang terjadi pada kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Permasalahan dari penulisan skripsi ini yaitu terletak pada bagaimana kedudukan kausalitas dalam hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan ajaran kausalitas dalam kasus pembunuhan yang meninjau Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010 A.N Terdakwa Antasari Azhar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif.  Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Ajaran kausalitas merupakan hubungan sebab akibat yang diterapkan pada suatu peristiwa untuk menentukan faktor-faktor penyebab utama yang mengakibatkan timbulnya akibat tertentu. Dikenal tiga macam ajaran kausalitas yaitu Teori Conditio Sine qua non, Teori Individualisasi, dan Teori Generalisir. Permasalahan utama yang dibahas adalah ajaran kausalitas ini yang mempermasalahkan hingga seberapa jauh sesuatu tindakan itu dapat dikategorikan sebagai faktor penyebab dari suatu peristiwa atau hingga berapa jauh suatu peristiwa itu dapat dipandang sebagai suatu akibat dari suatu tindakan, dan sampai dimana seseorang yang telah melakukan tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Oleh karena itu pembuktian tindak pidana pembunuhan diperlukan persesuaian alat bukti dan hubungan kausalitas sebagai acuan untuk hakim dalam keyakinannya untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi