p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materiil Henny Handayani; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.14 KB)

Abstract

Abstrak Henny Handayani Sirait* Prof. Alvi Syahrin S.H.,M.S** Dr. Mahmud Mulyadi S.H.,M.Hum***   Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim. Kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara. Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan tujuan hukum pidana dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Pranata dissenting opinion merupakan instrumen menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni dissenting opinion merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat, dissenting opinion sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim, memberikan efek psikology dwang dalam membuat putusan pengadilan di masa depan, dissenting opinion sebagai bahan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan dissenting opinion sebagai intrumen mengembalikan  public trust terhadap putusan pengadilan, pendobrak paradigma penemuan hukum dalam mewujudkan rechsidee. Adapun yang menjadi objek kajian penulis terkait persfektif kebebasan hakim dalam menemukan kebenaran materiil yang mencerminkan sense of justice, konsepsi dissenting opinion berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam membuat putusan pengadilan, serta penerapan kebebasan eksistensial hakim melalui dissenting opinion dalam upaya penemuan kebenaran materiil. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum (legal research), dengan spesidikasi penelitian yang bersifat dekriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji.
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 79/Pid.Sus.K/2012/PN.MDN.) Ahmad Fadly; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.593 KB)

Abstract

ABSTRAK KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 79/Pid.Sus.K/2012/PN.MDN.) AHMAD FADLY[1] LIZA ERWINA,SH.,M.Hum[2] Dr.MAHMUD MULYADI,SH.,M,Hum[3]   Study of law toward corruption in banking world is a normatif study when bank staff abuses authority in a banking company could be had done corruption. In case of prudential banking in which regulated law no. 10 year 1998 about banking stating how the regulations rule the bank staff commiting to corruption by violating or disobeying the stages of rule conduct. The regulation about corruption in terms of banking requires understandings about 2 special laws which law no. 31 year 1999 Jo. Law no. 20 year 2001 and law no. 7 year 1992 jo. Law no. 10 year 1998. Corruption and banking commited crime also requires a common ground in which needed to decide whether and corruption crime or banking crime. Relating to the abuse of profession conducted by a bank staff includes corruption crime or banking crime also the appliance of lex specialis sistematic derogate lex generalis principles in which a case regulated by two laws. In order to comprehend a banking related corruption, we need to understand the case standing in verdict no. 79/Pid.Sus.K/2012/PN.MDN. therefore we could analyse it legally. Accoring to normative research there is no corruption commited violance conducted by the staff of BNI SKM Medan which caused a loss during the periode of time. According to the descriptions above, the objective of corrption related study of law in banking is to build law priciples on when an individual is corruption allleged and to comprehend conducts of law comprised in a verdict. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Dosen Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN No.51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn) Martina Indah Amalia; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.756 KB)

Abstract

 ABSTRAK Martina Indah Amalia* Syafruddin Kalo** Mahmud Mulyadi***   Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya.Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini.Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, sertadapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh) dan data yang berhasil dikumpulkan, data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif. Kasus korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Kota Padang Sidempuan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 April 2013.Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidiar maupun dakwaan lebih subsidair. Berdasarkan hasil penelitian putusan bebas (Vrijspraak) yang dijatuhkan kepada pelaku terdakwa tentunya kurang memberikan kepuasan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan memberikan pertanyaan besar atas keadilan yang diputuskan oleh majelis hakim. Penegak Hukum, yang dalam hal ini adalah hakim diharapkan agar dapat lebih cermat lagi dalam menguraikan dan menganalisa setiap unsur yang terdapat dalam rumusan delik setiap kasus korupsi, sehingga pada akhirnya vonis yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu hal ini dapat membantu pemerintah dalamrangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi.   *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Ismail Ginting; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.278 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Ismail Ginting* Liza Erwina, SH. M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum***   Masalah perdagangan manusia (Human Trafficking) bukan lagi hal yang baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupun oleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani  masalah perdagangan manusia tersebut.  Perdagangan manusia (human trafficking ) berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima. Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadikan faktor utama perdagangan manusia, sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan  tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah sebab-sebab terjadinya kejahatan dilihat dari perspektif kriminologi dan kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) Metode yang  digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dalam mempelajari kriminologi, dikenal adanya beberapa teori yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan. Secara garis besar teori-teori tentang sebab-sebab kejahatan dapat dibagi dalam empat perpekstif, yaitu: Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (Biologis Kriminal), dari faktor Psikologis (Psikologis Kriminal), dari faktor sosiologi cultural (Sosiologi Kriminal), dan dari perspektif lainnya. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana merupakan cara yang paling tua, sama tuanya dengan peradaban manusia. Pada dasarnya penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum yang secara keseluruhan merupakan politik kriminal, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **    Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***  Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM POLRI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 479/Pid.B/2011/PN.Mdn) Daniel Siregar; Madiasa Ablisar; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.434 KB)

Abstract

ABSTRAK Daniel Clinton Siregar* Dr. Madiasa Ablisar, S.H.,M.S.** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum.*** Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dalam bidang medis, kini kerap disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut merupakan penggunaan narkotika, pengedar dan kejahatan Prekursor Narkotika yang dapat dilakukan dengan permufakatan jahat. Pelaku tindak pidana narkotika harus diberi hukuman karena telah melanggar hukum, sebab dalam hukum yang penting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana formulasi Tindak Pidana Narkotika dalam UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagaimana penegakan hukum dalam kasus Henry Dunant Purba sebagai Oknum Polri sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 479/Pid.B/2011/PN.Mdn.   Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yudiris normatif yang terdiri dari inventarisasi hukum positif dan penemuan hukum inkonkreto. Inventarisasi hukum positif maksudnya adalah kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari jenis-jenis yang lain, serta penemuan hukum inkonkreto merupakan usaha untuk menemukan apakah hukum yang terapkan tersebut sesuai atau tidak untuk menyelesaikan perkara atau masalah tertentu dimana bunyi peraturan ditemukan.   Kesimpulannya adalah Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus yang perbuatannya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor/ekspor atau menyalurkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan, membawa, mengirim, dan mengangkut narkotika dan prekursor narkotika. Terdapat beberapa hal yang tidak bersesuaian dalam surat tuntutan dan putusan Hakim dengan didukung oleh pertimbangan Hakim mengenai unsur-unsur yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan terdakwa Henry Dunant Purba yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi semua unsur dari Pasal 114 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai penjual atau perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu.    
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM POLRI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 479/Pid.B/2011/PN.Mdn) Daniel Clinton; Madiasa Ablisar; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.434 KB)

Abstract

ABSTRAK Daniel Clinton Siregar* Dr. Madiasa Ablisar, S.H.,M.S.** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum.*** Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dalam bidang medis, kini kerap disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut merupakan penggunaan narkotika, pengedar dan kejahatan Prekursor Narkotika yang dapat dilakukan dengan permufakatan jahat. Pelaku tindak pidana narkotika harus diberi hukuman karena telah melanggar hukum, sebab dalam hukum yang penting bukanlah apa yang terjadi, tetapi apa yang seharusnya terjadi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana formulasi Tindak Pidana Narkotika dalam UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagaimana penegakan hukum dalam kasus Henry Dunant Purba sebagai Oknum Polri sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 479/Pid.B/2011/PN.Mdn.   Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yudiris normatif yang terdiri dari inventarisasi hukum positif dan penemuan hukum inkonkreto. Inventarisasi hukum positif maksudnya adalah kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari jenis-jenis yang lain, serta penemuan hukum inkonkreto merupakan usaha untuk menemukan apakah hukum yang terapkan tersebut sesuai atau tidak untuk menyelesaikan perkara atau masalah tertentu dimana bunyi peraturan ditemukan.   Kesimpulannya adalah Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus yang perbuatannya berupa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, mengimpor/ekspor atau menyalurkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan, membawa, mengirim, dan mengangkut narkotika dan prekursor narkotika. Terdapat beberapa hal yang tidak bersesuaian dalam surat tuntutan dan putusan Hakim dengan didukung oleh pertimbangan Hakim mengenai unsur-unsur yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan terdakwa Henry Dunant Purba yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi semua unsur dari Pasal 114 UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai penjual atau perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu-shabu.  
TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN ( Studi Putusan Nomor : 465/PID.SUS/2010/PN.PSP ) Kayaruddin Hasibuan; Mhd Hamdan; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.136 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Bangsa Indonesia terjangkit penyakit korupsi yang telah kronis dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh korupsi yang seolah-olah telah mengakar dan mendarah daging dalam sistem dan subur dipelihara dengan kebiasaan-kebiasaan yang koruptif. dalam masyarakat, praktik korupsi ini dapat ditemukan dalam berbagai modus operandi dan dapat dilakukan oleh siapa saja, dari berbagai strata sosial dan ekonomi. Korupsi mampu melumpuhkan pembangunan bangsa, membutakan moral para pelakunya hingga mematikan kepedulian terhadap bangsa yang kian rapuh dan lemah ini. Korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan tertentu sehingga karakteristik kejahatan korupsi itu selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Alasan inilah yang melatar belakangi Penulis untuk mengangkat Permasalahan Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain : pertama, Bagaimanakah Ketentuan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan putusan nomor : 1018/Pid.Sus/2011/PN.Psp. Jenis penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Berdasarkan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan, Maka perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana korupsi yang menyalahi Peraturan Perundang-undangan  yang berlaku. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum secara pribadi, karena terdakwa telah turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain  dan telah merugikan keuangan negara. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan pada perkara ini telah menggunakan pertimbangan yuridis yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang telah terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-undang ditetapkan. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/ K/MIL/2013 dan Putusan Nomor 234/K/MIL/2014 ) Eka Wijaya Silalahi; Liza Erwina; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.414 KB)

Abstract

A B S T R A K Eka Wijaya Silalahi *) Liza Erwina **) Mahmud Mulyadi **)   Hukum Positif di Indonesia tidak memandang semua hubungan kelamin diluar pernikahan sebagai zina (Overspel). Perbuatan zina menurut KUHP hanya meliputi mereka yang melakukan persetubuhan diluar pernikahan dan berada dalam status bersuami atau beristri. Hal ini tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan pandangan umum masyarakat Indonesia, dimana menurut nilai-nilai sosial yang berdasarkan adat istiadat ataupun agama di Indonesia pada umumnya menganggap semua perbuatan bersetubuh diluar pernikahan adalah zina. Dalam hal perbuatan zina itu dilakukan oleh anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) selain proses penegakan hukumnya berbeda, tanggungjawab hukumnya akan berbeda pula jika dibandingkan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh warga sipil. Perihal perkara mengenai tindak pidana perzinahan yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan kasasi diancam dengan hukuman pidana dibawah satu tahun, berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 maka Mahkamah Agung wajib menolak pemeriksaan kasasi terhadap perkara tersebut. Pasal 45A ayat (2)  Undang-Undang No.5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana paling lama satu tahun tidak dapat dimohonkan untuk pemeriksaan kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung No.324 K/MIL/2014 Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mengingat ancaman hukuman pada putusan pengadillan Judex Facti tidak memenuhi pasal 45A ayat (2) UU No.5 Tahun 2004. Sementara pada putusan Mahkamah Agung No.177 K/MIL/2013 , Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi walaupun ancaman hukuman oleh Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 45A ayat (2) UU No.5 Tahun 2004 untuk dilakukan pemeriksaan kasasi. Hal ini merupakan penerobosan hukum (Undang-Undang) oleh Mahkamah Agung.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MENJADI PERANTARA DALAM MENYERAHKAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1862/Pid.Sus/2015/PN.MDN) Natali Masita; Madiasa Ablisar; Mahmud mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.743 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Natali Masita[1] Prof. Dr. Madiasa Ablisar, S.H., MS[2] Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum[3]   Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana menjadi perantara dalam menyerahkan narkotika. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perantara narkotika ini merupakan salah satu bagian dari kejahatan narkotika yang akhir-akhir ini semakin berkembang. Berbagai cara dilakukan oleh para mafia narkoba, misalnya merekrut kalangan-kalangan menengah ke bawah untuk menyampaikan barang haram inisampai ke tangan si pembeli, lalu kemudian memberi upah sebagai imbalannya. Adapula yang terpaksa untuk melakukan tugas ini karena diberi ancaman oleh para mafia. Adapun yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana perkembangan perundang-undangan mengenai narkotika di Indonesia dan bagaimana persesuaian undang-undang tersebut melihat perkembangan zaman dari dahulu sampai sekarang, serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap kurir narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Metode yuridis normatif dimana penelitian ini meneliti dengan bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, azas-azas hukum, kaedah hukum dan sistematika hukum dan juga mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Peredaran gelap narkotika yang menjadikan kurir sebagai pekerja yang mengedarkan dan menyerahkan narkotika merupakan tindak pidana yang serius. Adapun hasil penelitian ini adalah penerapan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 agar lebih efektif maka diperlukan campur tangan orang tua, lingkungan yang sehat, pemerintah dan juga iman yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ditengah-tengah godaan kejahatan duniawi. Penyelesaian kasus tindak pidana menjadi perantara dalam menyerahkan narkotika telah dapat diamati melalui adanya kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Medan yang dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Hal itu menjelaskan bahwa penjatuhan pidana tersebut sesuai dengan pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya.   [1]Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU [2]Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Sumatera Utara [3]Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Sumatera Utara  
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Kasus Putusan No.12/PID.P/2011/PN.Mdn) Efraim Sihombing; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efraim Sihombing[1] Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi*** Tindak pidana perikanan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang  yang dengan sengaja dibawah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan bahan kimia, bahan biologis bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki wilayah laut yang sangat luas, termasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang ZEE. Bentuk kegiatan illegal yang paling sering terjadi di ZEE Indonesia adalah tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh warga negara asing. Disebabkan oleh potensi sumberdaya ikan di wilayah perikanan Indonesia yang begitu besar, serta lemahnya pengawasan dari pemerintahan Indonesia karena terbatasnya sarana dan prasarana. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut jug penelitian doctrinal (doctrinal research) yaiotu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun huklum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif) terhadap adanya tindak pidana perikanan, bagaimna penerapan hukum pidana normatif terhadap pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara asing. Pengaturan mengenai tindak pidana perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, diatur dalam pasal 84 sampai dengan pasal 105. Dari pasal tersebut yang dikategorikan mengatur tentang pencurian ikan diatur dalam pasal 92 sampai dengan pasal 95 serta pasal 98. Kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh warga negara asing harus diselesaikan dengan hukum positif Indonesia, hal ini sesuai dengan penerapan yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial, sehingga Indonesia berdaulat dalam menegakkan hukum di wilayah yuridiksi Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perikanan baik yang dilakukan warga negara Indonesia maupun warga negara asing. [1]*Mahasiswa  Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***Dosen Pembingbing II, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU  
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi