p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NO.10/PID.SUS/2011/PN.PBR ) Robles Arnold L; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.491 KB)

Abstract

Liza Erwina, SH,M.Hum * Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum ** Robless Arnold Lumbantoruan ***   ABSTRAK Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi mi adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi serta bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.10/PID.SUS/2011 /PN.PBR. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, setiap orang atau maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. baik dan tindak pidana korupsi aktif maupun pasif. Pertanggungjawaban pidana yang dibebabankan kepada seseorang ialah orang yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dan adanya niat dari orang tersebut. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dipidana penjara, denda, serta pengembalian aset negara yang dicuri. Analisa hukum pidana terhadap terjadinya tindak pidana korupsi ialah atas kesengajaan, serta adanya niat dari akal yang sehat sehingga melakukan perbuatan yang melawan hukum menerbitkan izin IUPHHK-HT dengan melanggar surat Kepmenhut No. 10.1 /Kpts-II/2000 dan Kepmenhut No.21/Kpts-1I/2001 dimana mengakibatkan kerugian negara sehingga delik pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 200l semua unsur delik itu terpenuhi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Peningkatan kualitas dan penegak hukum, aparatur negara menjadi kunci dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahan dan pasal-pasal di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah beban hukum pidana penjara serta denda atas perbuatan itu.
ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM DELIK PERS SERTA PERLINDUNGAN BAGI KORBAN (Studi Putusan MA No.183 K/ PID/ 2010) Weni Julianti S; Edi Warman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.416 KB)

Abstract

ABSTRAK Prof. Dr. Ediwarman, S.H., M.Hum* Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum** Weni Julianti S***   Pertanggungjawaban pers atas pemberitaan yang menyangkut masyarakat tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan interaksi antara pers dengan pemerintah. Bahkan dalam sistem pers di Indonesia sering dikemukakan hubungan itu juga tidak terlepas dengan masyarakat sebagai bagian dari interaksi yang dituangkan dalam cita-cita terwujudnya interaksi antara pemerintah, pers dan masyarakat. Namun seringkali mekanisme interaksi untuk bergesekan satu sama lain sehingga menimbulkan persengketaan pers. Permasalahan yang terkait dengan mengapa pergesekan itu dapat terjadi dan juga bagaimana rumusan delik pers dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan kajian penting yang menarik perhatian penulis. Pengkajian itu berdasarkan perspektif pers dan hukum, sebagai parameter tentang bagaimana hal tersebut seharusnya ditegakkan – yaitu penyelesaian yang permanen sehingga baik pers maupun masyarakat dapat berinteraksi dengan baik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Langkah pertama dilakukan penelitian yang didasarkan pada bahan hukum sekunder yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebebasan dan tindak pidana pers dalam KUHP dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menemukan landasan peraturan hukum pidana khususnya tentang tindak pidana pers. Untuk memperoleh suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari dan menganalisa secara sitematis buku-buku, majalah, surat kabar, internet, putusan-putusan, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil yang didapat dari penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa Undang-undang pers masih belum lengkap dan sumir, sehingga dalam penyelesaian permasalahan pers tidak dapat sepenuhnya mengacu pada undang-undang pers untuk mengadili kasus-kasus pers, maka penyalahgunaan kebebasan pers masih diatur dalam KUHP sedangkan pembatasan atau pengendalian pers diatur dalam UU Pers. Diperlukan perbaikan pada aspek regulasi untuk mengakomodir tindak pidana pers dan sitem pertanggungjawaban. * Dosen Pembimbing I. Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **           Dosen Pembimbing II. Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINDAKAN PENYADAPAN BADAN INTELIJEN NEGARA TERHADAP ORANG YANG SEBAGAI PERMULAAN DIDUGA MELAKUKAN KEGIATAN TERORISME Marthin Manihuruk; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.182 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Marthin Fransisco Manihuruk* Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Terorisme adalah merupakan salah satu kejahatan sering terjadi di Indonesia. Banyak orang yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara Transit para teroris yang berasal dari luar negeri. Tak hanya itu, Indonesia menjadi pusat dari pertumbuhan dan berkembangnya aksi-aksi teroris. Namun, dalam menangani aksi terorisme sering terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan regulasi yang terkait dengan Terorisme tersebut terutama pada hak-hak yang melekat pada orang sipil. Skripsi ini, penulis memberikan judul “Tindakan Penyadapan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakukan Terorisme”. Penulis memberikan deskripsi bahwa orang-orang yang masih sebagai permulaan diduga terorisme, adalah sama dengan warga sipil. Maka untuk itu, hak-hak nya sebagai warga sipil pun harus dihormati sebagaimana warga sipil lainnya. Hal ini merupakan perwujudan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mana mengedepankan kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia ataupun Hak Politik nya. Penulisan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  atau penelitian hukum kepustakaan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder kemudian diolah dan disusun secara sistematis sehingga diperoleh kesimpulan akhir penelitian. Hasil dari penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa Tindakan  Penyadapan Yang Dilakukan Badan Intelijen Negara Terhadap Orang Yang Sebagai Permulaan Diduga Melakuka Terorisme, merupakan seuatu perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Azasi Manusia serta Hak-Hak Sipil dan Politik warga negara. Karena tindakan permulaan itu, harus dibuktikan dengan terpenuhinya unsur suatu kejahatan dan dibuktikan adanya suatu kesalahan (Schuld). Penulis juga membuat suatu analisis pentingya penegakan hukum melalui regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia, maupun peraturan internasional yang sudah diratifikasi di Indonesia. Hal ini untuk lebih menjamin kepastian hukum baik dari korban, tersangka, terduga atau terdakwa, serta juga Lembaga negara yang diberkan kewenangan dalam penegakan hukum.    
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI PUTUSAN NO.02/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST) Johannes Hutapea; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.39 KB)

Abstract

ABSTRAK Johannes Parulian Hutapea* Syafruddin Kalo* * Mahmud Mulyadi* * *   Skripsi ini berbicara mengenai kewenangan hukum penyelidik dan penyidik terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hak asasi manusia pada dasarnya ada sejak manusia dilahirkan, karena hal tersebut melekat sejak keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, persoalan hak asasi manusia baru mendapat perhatian ketika mengimplementasikannya dalam kehidupan bersama manusia. Berkaitan dengan kewenangan hukum dalam penyelidikan dan penyidikan yang bersifat khusus terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Pengadilan HAM, maka dipandang perlu untuk melakukan penelitian terhadap kekhususan-kekhususan tersebut. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah apa saja kewenangan hukum penyelidik dan penyidik dalam hukum pidana, apa saja yang menjadi kekhususan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dari hukum pidana umum dan bagaimana implikasi tanggung jawab komando dalam  pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia, (kajian terhadap Putusan No.2/PID.HAM/AD.HOC/2003/PN.JKT.PST). Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang HAM, dilakukan oleh Komnas HAM serta kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Berbeda yang diatur dalam KUHAP, penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan penyidikan dilakukan oleh Polri dan PPNS. Kekhususan dari segi hukum pidana umum (baik dari segi hukum pidana materiil maupun dari segi hukum pidana formil) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pertangungjawaban komando pada intinya merujuk pada adanya pertanggungjawaban atasan terhadap tindak pidana yang dilakukan bawahan selama atasan itu memiliki pengendalian yang efektif terhadap bawahannya. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PROSES PENINJAUAN KEMBALI YANG MENOLAK PIDANA MATI TERDAKWA HANKY GUNAWAN DALAM DELIK NARKOTIKA Giovani Giovani; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.746 KB)

Abstract

- Giovani -   Abstrak Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius danextra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika ditinjau melalui pendekatan filosofis kemanusiaan bahwa hukuman dengan pidana mati sangat pantas dijatuhkan kepada para penyalah guna narkotika tersebut, terutama terhadap jaringan dan para pengedarnya.Oleh karena akibat dari perbuatan tersebut sangat berat bobot kejahatannya, yang pada akhirnya dapat menghancurkan hampir kebanyakan generasi muda dari sebuah bangsa. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pidana mati dalam sistem hukum pidana positif di Indonesia, bagaimana pidana mati dalam sudut pandang hak asasi manusia, dan analisis putusan hakim agung yang menolak pidana mati dalam kasus narkotika terhadap terdakwa Hanky Gunawan. Metode penelitian yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book). Ancaman pidana mati di Indonesia bersumber pada pada Wetboek vanStrafrecht yang disahkan sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 1 Januari 1918. Pidana mati sering dikaitkan dengan pelanggaran HAM, akan tetapi pidana mati diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagai tuntutan keamanan dan ketentraman agar menimbulkan efek jera dan sekaligus menimbulkan rasa takut bagi masyarakat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana mati, khususnya tindak pidana narkotika. Dalam kasus narkotika Hanky Gunawan, hakim agung yang menolak pidana mati dalam proses Peninjauan Kembali dianggap tidak adil karena tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang pantas untuk dijatuhi hukuman mati. Alasan hakim agung yang menyatakan pidana mati bertentangan dengan HAM tidak dapat ditolerir karena pada dasarnya HAM tidaklah bersifat universal, dalam artian tidaklah bersifat sebebas-bebasnya, melainkan ditentukan bagaimana tata cara pelaksanaannya dan diberikan pembatasan-pembatasan oleh Konstitusi itu sendiri.  
Peranan Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Hasil Perjudian Online Hardy Primadi; Muhammad Nuh; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.409 KB)

Abstract

Hardy Primadi Pakpahan
ASAS STRICT LIABILITY DAN ASAS VICARIOUS LIABILITY TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ELLY SYAFITRI HARAHAP; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.801 KB)

Abstract

ABSTRAK Elly Syafitri Harahap* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi***   Korporasi sebagai subjek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Alasan keengganan menjatuhkan pidana kepada korporasi, salah satunya adalah kurangnya mens rea (kesalahan). Mens rea, pada dasarnya dimiliki oleh “manusia”. Hal ini menjadi hambatan untuk menghukum korporasi dengan sanksi yang setimpal mengingat dalam hukum pidana Indonesia terdapat asas yang mewarnai KUHP yaitu geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan bagaimana penerapan asas strict liability dan asas vicarious liability terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis yang menitikberatkan kepada data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Seluruh data yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya dianilisis secara kualitatif. Bahwa sistem pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi antara lain adalah berdasarkan asas strict liability dan asas vicarious liability. Menurut asas strict liability dalam mempertanggungjawabkan korporasi tidak perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan pada korporasi dan asas vicarious liability menyatakan korporasi dapat dituntut bertanggung jawab atas perbuatan orang lain dalam lingkungan aktivitas usahanya. Asas strict liability terkandung dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditandai dengan kalimat bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha (korporasi). Asas vicarious liability terhadap korporasi terdapat dalam Pasal 116 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana.
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika) CHRISPO NATIO MUAL NATIO; Mahmud Mulyadi; Rafiqoh lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.133 KB)

Abstract

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika)
ANALISIS JURIDIS PENERAPAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2239 K/PID.SUS/2012) Yudhistira Frandana; Nurmala Wati; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK   Yudhistira Frandana* Nurmalawaty** Mahmud Mulyadi***   Tindak pidana perpajakan dewasa ini lagi semarak dikalangan pemerintahan maupun perusahaan baik dalam skala lingkup yang kecil maupun yang besar, dikarenakan lemahnya pengawasan dibidang perpajakan sehingga sering kali terjadi kecurangan-kecurangan dibidang perpajakan. Saat ini  pemerintah sangat ekstra menjaga dan mengawasi dibidang perpajakan, dimana dampak tindak pidana perpajakan sangat dirasakan selain dapat menggangu pemasukan uang ke kas negara yang sangat diperlukan untuk pembiayaan pembangunan dan juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan hukum pidana dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana bersyarat dalam tindak pidana perpajakan pada Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Kasus yang diteliti berkaitan dengan penerapan pidana pidana bersyarat dalam tindak pidana perpajakan dengan menelaah Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/Pid.Sus/2012 atas nama terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak sebagai Tax Manager Asian Agri Group dan terdaftar sebagai pegawai di PT. Inti Indosawit Subur. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Undang-undang perpajakan membagi tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak dalam 2 (dua) jenis yaitu pidana pelanggaran, dan pidana kejahatan.Pelanggaran dalam ajaran hukum pidana sering dipadankan dengan kejahatan yang ringan, dalam hal ini terlihat ada kesamaan dengan pelanggaran dibidang perpajakan.Ancaman pidana yang dikenakan yakni, pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebesar 2 (dua) kali pajak terhutang, bahkan dapat juga dikenakan sanksi administrasi saja apabila pelanggaran yang dilakukan hanya menyangkut tindakan administrasi saja. Penerapan pidana bersyarat dalam amar putusan kasus tindak pidana perpajakan ini hakim lebih menitikberatkan pada alasan dimana dalam hal menyangkut denda, maka pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh terdakwa. * Mahasiswa Fakultas Hukum USU **   Dosen Pembimbing I ***  Dosen Pembimbing II
RELEVANSI SANKSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009) DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN Timbul TM Aritonang; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.56 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo SH.M.Hum. * Dr. Mahmud Mulyadi, S.H.,M.Hum ** Timbul Tua Marojahan Aritonang *** Skripsi ini berbicara mengenai relevansi pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dilihat dari sudut pandang tujuan pemidanaan. Undang-Undang narkotika sebagai suatu peraturan yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika merupakan suatu peraturan hukum yang tergolong dalam hukum pidana, untuk itu asas dan tujuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 ini tentu saja tidak boleh melenceng dari tujuan pemidanaan itu sendiri. Artinya, sanksi-sanksi yang tercantum di dalamnya pun haruslah sesuai dengan tujuan-tujuan pemidanaan yang berlaku di Indonesia, termasuk sanksi pidana mati yang berlaku di dalam Undang-Undang tersebut. Dari uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah tentang bagaimana Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan bagaimana relevansi sanksi pidana mati dalam tindak pidana narkotika (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009) dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan hukum yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang dipergunakan oleh penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Pengaturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat dalam BAB XV Ketentuan Pidana yaitu pada pasal 111 sampai dengan pasal 148. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yakni Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengadakan, dan mengedarkan Narkotika dengan tidak menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana mati terletak pada pasal 113, 114, 116, 118, 119, 121, 133. Ditinjau dari tujuan pemidanaan, Pidana mati atas tindak pidana narkotika lebih terkait kepada tujuan pemidanaan preventif, hal ini sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Narkotika itu sendiri. Bahwa pidana mati dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sebagaimana juga didukung oleh rancangan KUHP (Baru) yang mana mengkhususkan penerapan Hukuman Mati sebagai alternatif terakhir.
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi