p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

PEMBUKAAN LAHAN PERKEBUNAN DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 309/PID.SUS/2016/PT.MDN) Tantra Perdana; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTantra Perdana SaniProf.Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S**Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Perusakan hutan merupakan suatu kejahatan yang sangat serius yang dapat mengganggu kehidupan manusia dan berdampak pada hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar. Perkebunan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu Bagaimanakah ketentuan pengaturan pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Bagaimanakah pengaturan tindak pidana perusakan hutan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan Bagaimanakah asalisis yuridis hukum pidana terhadap kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dalam kasus dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Register Nomor : 309/PID.SUS/2016/PT.MDN. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Kajian dalam skripsi ini dituangkan dengan membahas berbagai peraturan yang memiliki kaitan dengan kegiatan pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kerusakan hutan. Tindakan perusakan hutan yang terjadi diakibatkan karena tidak adanya izin dari menteri untuk melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan. Selanjutnya ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan dalam hal pembukaan lahan pada Hutan Mangrove yang terletak di Dusun Paluh Cingam, Desa Pasar Rawa, Kec. Gebang, Kab. Langkat, Prop. Sumut. Dimana  ancaman pidana penjara adalah minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda minimal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perusakan hutan mangrove Langkat berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 309/Pid.Sus/2016/PT.MDN adalah pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dimana dalam putusan ini yang bertanggung jawab adalah Pengawas
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA Samuel Marpaung; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 02 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSamuel Pebrianto Marpaung*Syafruddin Kalo**Mahmud Mulyadi*** Penyadapan suatu fenomena cepatnya perkembangan teknonologi informasi dan komunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilihat dengan lahirnya berbagai media, berbagai macam alat komunikasi serta beragam jasa lainnya dibidang teknologi informasi dan komunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini telah berdampak pada seluruh sector kehidupan, perubahan sosial, ekonomi, budaya, moralitas, bahkan di bidang penegakan hukum. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut berdampak dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan meningkatnya kuntitas serta kualitas tindak pidana. Hal tersebut juga harus diiringi dengan perkembangan hukum serta pola penegakan hukum yang dilakukan secara signifikan berlangsung cepat. Sehingga keberadaan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan yang timbul dalam masyarakat. Kecanggihan peralatan yang digunakan membuat para penegak hukum semakin sering menemukan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang sulit pembuktiannya. Oleh karena itu, dalam menghadaoi tindak pidana seperti ini pada umumnya aparat penegak hukum biasanya menggunakan teknik pengintaian (surveillance) dan teknik penyadapan (wiretapping). Penyadapan disisi lain memiliki kecenderungan yang berbahaya atas peenghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak privasi seseorang. Kecenderungan penyalahgunaan penyadapan dapat terjadi oleh karena sifat kerahasian dari penyadapan. Perlindungan hak asasi manusia terhadap hak privasi sesuai dengan pasal 12 Universal Declaration of Human Right (UUDHR), UUD NRI 1945 dan Pasal 29 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga perlu dikaji penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum telah sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia. Berdasarkan permasalahan diatas, maka dalam penulisan ini akan membahas bagaiaman alat bukti penyadapan yang akan ditinjau dari perlindungan hak asasi manusia. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penelitian di perpustakaan (library research). Pelaksanaan tindakan penyadapan masih sering menimbulkan kontroversi. Penyadapan dikhawatirkan akan menyampingkan atau meniadakan sama sekali hak asasi manusia, sehingga diperlukan suatu aturan yang sesuai dan tegas untuk hal ini
Analisis Yuridis Kewenangan Densus 88 Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dalam Perspektif Kriminologi Kristin Manurung; Edi Warman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSIKristin Jones Manurung*1Ediwarman**Mahmud Mulyadi***Tindak pidanaTerorisme merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinarycrime) sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa pula (extra ordinarymeasures). Di Indonesiapemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan olehDensus 88 yang merupakan satuan khusus dari Kepolisian Republik Indonesia.Dalam beberapa kasus penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88seringkali terduga teroris meninggal dunia ditangan Densus 88 tanpa melewati prosesperadilan pidana terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan polemik dikalanganmasyarakat karena dianggap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkatmenjadi rumusan permasalahan, yaitu bagaimanakahpengaturan hukum mengenaikewenangan Densus 88 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Apakahfaktorpenyebabterjadinya tindak pidana terorismedanbagaimanakahkebijakanhukumpidana terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Densus 88 dalampemberantasan tindak pidana terorisme.Untuk menjawab masalah tersebut maka metode yang penulis gunakanadalahmenggunakan metodepenelitian hukum normatifyaitu dengan melakukan penelitiankepustakaanyaknipenelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahankepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitandengan kewenangan Densus 88 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Pengaturan mengenai kewenangan Densus 88 dalam Pemberantasan TindakPidana Terorisme dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003tentang tindak Pidana Terorisme, dalam beberapa hal yang tidak diatur dalamUndang-Undang Terorisme juga digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), Densus 88 juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentangkepolisian Negara Republik Indonesia.Adapunfaktor-faktor yang menyebabkanterjadinya tindak pidana terorisme merupakan akumulasi dari beberapa faktor sepertifaktor psikologis, ekonomi, politik,agama, sosiologis, ideologi dan pahamradikalisme.Kebijakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang yangdilakukan Densus 88 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dapat dilakukanmelalui sarana non penal dan penal.
AJIAN HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) ) Jeremia Sipahutar; Edi Warman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.294 KB)

Abstract

ABSTRAKJeremia Sipahutar*Ediwarman**Mahmud Mulyadi***Kegiatan pencucian uang sangat merugikan masyarakat dan Negara karenadapatmempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional serta keuangan Negaradanjuga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarRepublik Indonesia1945. Penulisanskripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang berkaitan dengan tindak pidanapencucian uang, peran Kepolisian di wilayah hukum kota medan terhadap tindak pidanapencucian uang dan faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam menanggulangi tindakpidana pencucian uang.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif danmenggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan(Library Research),yang berasal dari buku-buku, makalah-makalah,situs internet maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Peneliti juga melakukan Studi lapangan(Field Research) dengan melakukan Wawancara Terarah (Direct Interview) dan observasiyang dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).Peran kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penegakan hukum terdapathambatan-hambatan yaitu baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Peranankepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uangmeliputi upaya pre-entif,upaya prefentif dan upaya represif. Peraturan yang terkait tindak pidana pencucian uang iniberdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasantindak pidana pencucian uang di Indonesia.Upaya Penal(represif) dan upaya non-penal(preventif) yang dapat dilakukan Kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana pencucianuangdalamrangka menjalankan tugasnya sebagai aparat Negara yang memelihara keamanandan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, sertamelindungi, mengayomi dan melayanimasyarakat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KepolisianNegaraRepublikIndonesia
KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENUNTUT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) FREDRIGK ROGATE; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.945 KB)

Abstract

ABSTRAKSIFrederigk Rogate HutajuluSyafruddin KaloMahmud MulyadiPermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah kewenangan KomisiPemberantasan Korupsi menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yangdigunakan dalampembahasan rumusan masalah adalah metode penelitian yuridisnormatid dan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunderberupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tidak hanya menjatuhkanpidana bagi pelaku tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara yangdisebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.Korupsi sebagaipredicate crimesangatberkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaiproceeds of crime.Kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dan penuntutandalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tindak pidana asalnya adalahkorupsi sangat diperlukan untuk pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memiliki tujuanuntuk memperolehharta kekayaan secara ilegal umumnya melakukan pencucian uang untukmenyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut. Makadengan adanya Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukanpenyidikan dan penuntutanterhadap Tindak Pidana Pencucian Uang maka KPKdapat melacak harta kekayaan pelaku dengan melakukan paradigmafollow themoney.Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dapat dilaksanakan melaluiPelaksanaan Undang-Undang TPPU dengan menguatkan kewenangan KomisiPemberantasan Korupsi dalam melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidanapencucian uang. Sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dalammengembalikan kerugian negara dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
KEKUATAN HUKUM SAKSI A DE CHARGE DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIPENGADILAN NEGERI KISARAN EKA ASTUTI; Edi Yunara; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.318 KB)

Abstract

EKA PUJI ASTUTI SITORUSNIM 120200002ABSTRAKSaksiA DeCharge, merupakan saksi yang dipilih atau diajukan oleh Terdakwa atauPenasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. Bentuk perlindungan hak asasi,tersangka atau terdakwa adalah melakukan pembelaan terhadap dirinya yang salah satu caranyadengan mengajukan saksi yang sekiranya dapat memperingan pidana yang diberikan kepadanyaatauSaksi A De Charge.Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (4) KUHAP, yaitu :Dalam hal tersangka menyatakan bahwa ia akan mengajukan saksi yang menguntungkan bagidirinya, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut.Penelitian ini mengkaji bagaimana kekuatan hukum saksiA De Chargedalam pebuktiantindak pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Kisaran, dan bagaimana penerapan saksiA DeChargedalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran.
ANALISIS HUKUM MENGENAI PENY ALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN N o. 311 K/PID.SUS/2014) ROBBY IRSAN; Edi Warman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.014 KB)

Abstract

ABSTRAKSIMasalah penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah nasionalmaupun masalah internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan.Hampir setiap hari terdapat berita mengenai masalah penyalahgunaannarkoba.Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosimaupun sikap dalam masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi bahwa narkobabahkan telah mengancam masa depan anak.Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui bagaimana pengaturanhukummengenai penyalahgunaan narkotika oleh anak,mengetahui faktor penyebabterjadinya penyalahgunaan narkotika oleh anak,mengetahui kebijakan hukumpidana dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak.Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalahPenelitianhukum normatifyaitumenggunakan berbagai data sekunder seperti peraturanperundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, buku-buku hukum,jurnal-jurnal hukum, karya tulis yang dimuat di media massa yang berkaitandengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan berupa pendapat para sarjanadengan melakukan penelitian berdasarkan asas-asas hukum serta menganalisaputusanNomor311 K/PID.SUS/2014 mengenai kasus yang dilakukan oleh pelakuyang masih dibawah umur..Kesimpulan pokok yang dapat diambil dari penulisanskripsiini adalahbahwafaktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja yaitu: Faktor yang berasal dari diri remaja itu sendiri.Upaya penanggulanganpenyalahgunaan narkotika padaremaja yang dilakukan dengan sarana penal dannon penal.Perlu peningkatan aktivitas pengawasan oleh orangtua, para guru danlembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak, remajadan dewasa.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.606 KB)

Abstract

BSTRAKSamuel Pebrianto Marpaung*Syafruddin Kalo**Mahmud Mulyadi***Penyadapan suatu fenomena cepatnya perkembangan teknonologiinformasi dan komunikasi.Pesatnya perkembangan teknologi informasi dankomunikasi dapat dilihat dengan lahirnya berbagai media, berbagai macam alatkomunikasi serta beragam jasa lainnya dibidang teknologi informasi dankomunikasi. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi initelah berdampak pada seluruh sector kehidupan, perubahan sosial, ekonomi,budaya, moralitas, bahkan di bidang penegakan hukum.Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut berdampakdengan adanya “globalisasi kejahatan” dan meningkatnya kuntitas serta kualitastindak pidana. Hal tersebut juga harus diiringi dengan perkembangan hukum sertapola penegakan hukum yang dilakukan secara signifikan berlangsung cepat.Sehingga keberadaan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan yangtimbul dalam masyarakat.Kecanggihan peralatan yang digunakan membuat para penegak hukumsemakin sering menemukan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang sulitpembuktiannya. Oleh karena itu, dalam menghadaoi tindak pidana seperti ini padaumumnya aparat penegak hukum biasanya menggunakan teknik pengintaian(surveillance)dan teknik penyadapan(wiretapping).Penyadapan disisi lain memiliki kecenderungan yang berbahaya ataspeenghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak privasi seseorang.Kecenderungan penyalahgunaan penyadapan dapat terjadi oleh karena sifatkerahasian dari penyadapan. Perlindunganhak asasi manusia terhadap hak privasisesuai dengan pasal 12Universal Declaration of Human Right (UUDHR),UUDNRI 1945 dan Pasal 29 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia. Sehingga perlu dikaji penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukumtelah sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia.Berdasarkan permasalahan diatas, maka dalam penulisan ini akanmembahas bagaiaman alat bukti penyadapan yang akan ditinjau dari perlindunganhak asasi manusia.Skripsi ini merupakan penelitian hukumnormatif denganmenggunakan data sekunder, serta dengan melakukan penelitian di perpustakaan(library research).Pelaksanaan tindakan penyadapan masih sering menimbulkan kontroversi.Penyadapan dikhawatirkan akan menyampingkan atau meniadakan sama sekalihak asasi manusia, sehingga diperlukan suatu aturan yang sesuai dan tegas untukhal iniKata Kunci :Penyadapan,Alat Bukti, Perlindungan Hak Asasi Manusia
PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA (STUDI DI PENGADILAN TANJUNG BALAI) Marissa Hutabarat; Mahmud Mulyadi; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.479 KB)

Abstract

ABSTRAK Mahmud Mulyadi* Marlina** Marissa Gabriella Hutabarat*** Anak merupakan aset Bangsa yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri dari berbagai pengaruh sistem yang ada.Seorang anak dalam menjalani proses kehidupannya pasti akan melalui banyak fase atau tahapan kehidupan, dimana Salah satu fase yang akan dilalui oleh anak adalah fase remaja dan adolescent, dimana pada masa transisi ini anak remaja sering kehilangan kontrol dan jika dibiarkan tanpa pengawasan akan mengarah kepada tindakan yang bersifat kriminalitas. Sistem peradilan pidana anak       menjadi perangkat hukum dalam menanggulangi tindakan kriminalitas tersebut yang bentuknya dapat berupa pengayoman, bimbingan, pendidikan melalui putusan yang dijatuhkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana peranan para penegak hukum di tanjung balai dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anakdan apa-apa saja faktor-faktor yang menghambat terpenuhinya tujuan sistem peradilan pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan       pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur      yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi (law in book).Data yang digunakan yaitu data skunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, kamus hukum, seminar, wawancara dan bahan kuliah yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berhadapan dengan hukum di daerah tanjung balai sesuai menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, dimana Penerapan tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutuan, pengadilan dan juga lapas anak. Pada daerah tersebut juga diberlakukan proses diversi untuk kasus pidana dibawah 7 tahun dimulai dari tahap penyidikan hingga sebelum dipersidangan, akan tetapi upaya tersebut tekendala terhadap minimnya fasilitas yang tersedia dan rendahnya kemampuan para penegak hukum dalam menangani kasus anak dalam mewujudukan tujuan sistem peradilan pidana anak dalam menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Korban Tindak Pidana   * Dosen Pembimbing I   Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN DALAM PROSES PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK ( Studi Kasus Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan ) Abdul Haris; Suwarto Suwarto; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.682 KB)

Abstract

ABSTRAK Abdul Haris Dalimunthe[1] Suwarto** Mahmud Mulyadi***   Anak merupakan salah satu aset pembagunan nasional, patut dipertimbangkan dan diperhitungkan dari segi kualitas dan masa depannya. Tanpa kualitas yang handal dan masa depan yang jelas bagi anak, pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dan nasib bangsa akan sulit pula dibayangkan. Sehubungan dengan konteks ini, anak sebagai aset pembangunan nasional sudah  selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam rangka pemenuhan pendidikan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter. Penelitian dalam skripsi ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif dan penelitian hukum Empiris. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan didasarkan pada pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Penelitian ini juga di dukung oleh data empiris. Penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap norma-norma hukum yaitu yang merupakan patokan untuk bertingkah laku yang terdapat dalam  bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Penelitian hukum yang dilakukan juga didukung oleh data empiris. Dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan didasarkan atas asas Pengayoman, Persamaan perlakuan dan pelayanan, Pendidikan, Pembimbingan, Penghormatan harkat dan martabat manusia, Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan danTerjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu dimana hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang mengatur pula hak-hak narapidana. Dalam pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap narapidana anak dalam proses pembinaan dilembaga pembinaan khusus anak kelas I Medan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin oleh lembaga pembinaan khusus anak kelas I Medan namun hal itu masih jauh dari yang diharapkan. Pelaksanaan pendidikan terhadap narapidana anak di lembaga pembinaan kelas I  Medan terdapat hambatan-hambatan yang ditemui namun juga terdapat juga hal-hal yang mendorong pelaksanaan pendidikan tersebut. [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **   Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi