p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDY PUTUSAN No:19/Pid-Sus PRK/2016/PN MDN) INDRA PERMANA RAJA GUKGUK; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.498 KB)

Abstract

ABSTRAK PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDY PUTUSAN  No:19/Pid-Sus PRK/2016/PN MDN) Indra Permana Raja Gukguk* Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum*** Sebagai salah satu negara yang memiliki luar lautan yang sangat luas tentunya akan membawa keuntungan bagi suatu negara. Hal ini akan terjadi jika suatu negara tersebut mampu untuk mengatur dan mengurus potensi-potensi yang ada di lautan, salah satunya adalah perikanan. Tingginya potensi Laut Indonesia banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil hasil laut dengan cara yang tidak sah atau illegal. Oleh karena itu perlunya peran negara dalam mengawasi dan mengamankan kelautan di wilayah Indonesia guna terciptanya keamanan suatu negara dan terjaganya wibawa Negara Indonesia sebagai Negara yang berdaulat. Adapaun permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana Indonesia dalam konteks nasional dan internasional serta bagaimana penerapan pengaturan tersebut terhadap putusan Nomor: 19/Pid-Sus PRK/2016/PN MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur dan berbagai peraturan perundang-undangan. Tindak pidana perikanan sudah diatur dalam konteks internasioal, bahkan dalam konteks internasional sudah diadakan beberapa konvensi dan kerjasama international dalam memberantas tindak pidana perikanan. Pelaku tindak pidana menggunakan berbagai modus dalam menjalankan kegiatan penangkapan ikan dengan cara tidak sah.Pemberian hukuman ringan terhadap pelaku tindak pidana perikanan tentunya bukan merupakan suatu jalan baik dalam memberantas tindak pidana perikanan, oleh karena itu dperlukannya hukuman yang berat serta penaggulangan secara prefentif dan resresif terhadap tindak pidana perikanan. Kata kunci : Pidana, Pemidanaan, Perikanan   *    Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **  Pembimbing I *** Pembimbing II
HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA YANG MENERAPKAN HUKUMAN MATI (INDONESIA, CHINA DAN THAILAND) Elizabeth Purba; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (808.635 KB)

Abstract

HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI BERBAGAI NEGARA YANG MENERAPKAN HUKUMAN MATI (INDONESIA, CHINA DAN THAILAND) Elizabeth Purba * Madiasa Ablisar ** Mahmud Mulyadi *** Departemen hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.   Abstrak Suatu fenomena yang dinamakan korupsi merupakan perilaku manusia yang menyimpang yang dapat membahayakan  masyarakat dan Negara. Berbagai pendapat timbul tentang korupsi, dan berbagai pendapat juga timbul mengenai bagaimana cara yang efektif untuk memberantas korupsi. Baik dimulai dari sanksi terendah, hingga kesanksi yang tertinggi yaitu hukuman mati.China, Indonesia dan Thailand merupakan beberapa dari Negara-negara di dunia ini yang mengatur hukuman mati terhadap Pelaku tindak pidana korupsi. Beberapa Negara menganggap bahwa pidana mati adalah cara yang efektif dalam memberantas Negara, namun untuk beberapa Negara lainnya justru menganggap bahwa pidana mati bukanlah cara yang efektif, sehingga meski telah ditetapkan secara tersurat di dalam hukum nasionalnya, tetapi hukuman mati tersebut belum pernah diterapkan. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah (a) bagaimana pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di Negara Indonesia, China dan Thailand, dan (b) bagaimana pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, China dan Thailand. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang meggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Secara substansial hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi diterapkan di Negara Indonesia, China dan Thailand.Tetapi hanya Negara China yang telah mengeksekusi pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak mati, di China dilakukan dengan disuntik mati dan di tembak mati, sedangkan di Thailand menggunakan suntik mati. Kata Kunci: Hukuman Mati, Korupsi. * Penulis, Mahasiwa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PREMANISME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ANCAMAN DAN PEMERASAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN NO. 915/PID.B/2014/PN-BDG) Roro Vanesia Pandiangan; Ediwarman Ediwarman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Rodo Venesia H Pandiangan* Prof. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum.** Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum.***   Tindak pidana Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kata “Pemerasan” sendiri bisa berarti “meminta uang atau yang lain dengan dengan disertai ancaman. Tindak pidana pemerasan sendiri kerap sekali dilakukan oleh Preman di daerah kota-kota yang pesat perkembangan nya. Para Premanisme kerap kali melakukan perbuatan tersebut kepada pedagang kaki lima sehingga membuat timbulnya ketakutan dan rasa was-was untuk berjualan. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam masalah ini adalah mengenai bagaimana pengaturan hukum terhadap Premanisme yang melakukan tindak pidana pemerasan serta faktor yang mempengaruhi dan kebijakan untuk menanggulanginya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Premanisme berupa Pemerasan dan Ancaman. Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau dimaksud sebagai penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-perundangan melakukan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai literatur yang berkenaan dengan permasalahan yang dimuat dalam skripsi ini atau disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Pengaturan hukum mengenai Premanisme yang melakukan tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam kasus No. 915/Pid.B/2014/PN-BDG dengan terdakwa bernama Heri Hermana alias EL adalah kasus pemerasan dan ancaman. Pelaku telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab, hubungan batin antara pembuat dengan perbuatan nya dengan kesengajaan. Dalam hal ini Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.     Kata Kunci      : Pertanggungjawaban pidana, Premanisme, Tindak Pidana                                      Ancaman dan Pemerasan * Mahasiswa Fakultass Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
KAJIAN HUKUM MENGENAI UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (CYBERCRIME GAMBLING) (STUDI KASUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA) Rizki Dwi Putra Siregar; Ediwarman Ediwarman; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.896 KB)

Abstract

ABSTRAK KAJIAN HUKUM MENGENAI UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (CYBERCRIME GAMBLING) (STUDI KASUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA)   Rizki dwi putra siregar*) Prof. Dr. Ediwarman **) Dr.Mahmud Mulyadi ***) Dalam penulisan jurnal ini, penulis membahas kajian Hukum mengenai uapaya POLRI dalam menanggulangi tindak pidana perjudian on-linedi daerah Sumatera Utara. Perjudiano n-line ini merupakan salah satu penyakit dalam masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang perludi cegah dan ditanggulangi karena dampak dari pelaksanaannya adalah terganggunya ketertiban masyarakat. Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsdan tugas nya kepolisian bertanggung jawab untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian on-linet ersebut. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana perjudian dalam hokum positif di Indonesia, apa faktor-faktor penghambat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian on-line, bagaimana bagaimana peran dan upaya polisi dalam menanggulangi tindak pidana perjudian on-line. Metode dalam penelitian  skripsi ini adalah menggunakan pendekatan penelitian yuridis normative yakni dengan cara meneliti Peraturan Perundang-undangan dan bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitiankepustakaan (library research) dan wawancara (intervew. Dalam hokum positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diaturdalam KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanan Undang-UndangNomor 7 Tahun 1974 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kesemuanya menetapkan perjudian itu sebagai kejahatan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Faktor hambatan yang di hadapi oleh kepolisian yaitu dari faktor internal kepolisian dan faktori eksternal. Adapun peran dan upaya kepolisian dalam menanggulangi perjudian on-line dengan upaya pre-emtif, upaya preventiv dan upaya regresif.   Kata kunci: kebijakan penanggulangan, tindak pidana perjudian online   *)    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)   Dosen Pembimbing I ***)      Dosen Pembimbing II
Analisis Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan MA NO. 1454 K/PID.SUS/2011; PUTUSAN MA NO. 537 K/PID.SUS/2014; PUTUSAN MA NO. 336 K/PID.SUS/2015) Hanifah Azizah; M. Hamdan M. Hamdan; Mahmud Mulyadi; Sunarmi Sunarmi
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 4, No 1 (2021): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), August
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.045 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v4i1.588

Abstract

TPPU (Money Laundering Criminal Act) is regulated in Law 8/2010 on Prevention and Eradication of TPPU. The research was focused on TPPU which corruption as its principle criminal act, Its Law enforcement by using reversal of the burden of proof. The research used juridical normative and descriptive analytic method. The data were gathered by conducting library research and analyzed qualitatively, and the conclusion was drawn deductively, from general to specific. The purposes of this research is to know about the regulation on reversal of the burden of proof in Law on TPPU and the implementation of reversal of the burden of proof in TPPU in the Supreme Court’s Rulings No. 1454 K/ Pid.Sus/2011, No. 527 K/ Pid.Sus/2014, and No. 336K/ Pid.Sus/2015, and how about the obstacles and their solution for reversal of the burden of proof in the case of TPPU. Reversal of the burden of proof should be applied in the level of investigation because TPPU is an extraordinary crime so that extraordinary treatment should also be applied since TPPU has great impact on the State’s economic condition. Therefore, TPPU should have shortcut in its process so that the State’s loss can optimally (effectively and efficiently) be solved.
Analisis Penerapan Hukum Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana LGBT di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia M.Jalil Sembiring; Mahmud Mulyadi; Isnaini Isnaini
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 4, No 2 (2021): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), November
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1054.792 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v4i2.760

Abstract

This study aims to analyze the judge's decision on case number 115-K/PM.1-02/AD/X/2019 at the Military Court I-02 Medan about the different opinions of the panel of judges in the Gay Bisexual and Transgender (LGBT) case in the Indonesian National Army (TNI). TNI). The purpose of this study is to examine the legal regulations regarding criminal punishment for LGBT perpetrators within the TNI and examine the application of penalties for perpetrators who violate the LGBT prohibition within the TNI, as well as to analyze how the basis for applying the law to soldiers who commit LGBT violations within the TNI is. The research conducted is normative legal research that uses a normative juridical approach that takes secondary data by making primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the study, it can be seen that LGBT is a very deviant behavior in which Indonesia has no laws and regulations governing LGBT acts in general and specifically so that the application of punishment is based on Article 281 of the Criminal Code, Article 103 of the Criminal Code, Government Regulation Number 39 of 2010 Article 53 Paragraph (1) letter b Concerning Administration of Indonesian National Armed Forces Soldiers, Kasad Decree Number Kep/330/IV/2018 dated 17 April 2018 concerning Disrespectful Dismissal within the TNI, which was imposed to ensnare LGBT perpetrators within the TNI.
Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Rusdi Rusdi; Mahmud Mulyadi; Ibnu Afan
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 2, No 3 (2020): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) April
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.563 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v2i3.78

Abstract

Tujuan penelitian ini mengenai pengaturan penghentian penyidikan, Implikasi yuridis dan Hambatan pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakuakn oleh penyidik Polisi di Ditreskrim Polda Sumut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual.  Jenis dan sumber data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi mengacu pada KUHAP yang didasari pada tiga alasan, yaitu tidak tedapat cukup bukti, perbuatan tersebut tidak termasuk dan demi hukum. Penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dominan karena tidak terdapat cukup bukti. Implikasi   yuridis   terhadap penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi karena tidak cukup bukti, maka penghentian penyidikan dapat bersifat sementara ataupun selamanya. Hambatan dalam pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi adalah adanya anggapan dari masyarakat bahwa penghentian penyidikan didasari   pada   penyimpangan   kewenangan   yang   dilakukan   oleh   penyidik. Sehingga, hal ini menjadi hambatan tersendiri bagi penyidik dalam memutuskan penghentian penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.
ASPEK HUKUM KENOTARIATAN TERHADAP OFFERING LETTER YANG DIGUNAKAN OLEH NOTARIS UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA Dikki Saputra Saragih; Mahmud Mulyadi; Tengku Keizerina Devi A
Jurnal Darma Agung Vol 29 No 3 (2021): DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v29i3.1214

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Notaris menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat dan mengetahui perbuatan Notaris dari segi tindak pidana dan perdata serta sanksi yang diterima Notaris dalam hal menyalahgunakan jabatannya. Penelitian postulasi ini menggunakan teknik eksplorasi yuridis yang mengatur yang memanfaatkan informasi opsional yang terdiri dari bahan-bahan hukum esensial, tambahan, dan tersier. Eksplorasi ini merupakan investigasi grafis dan aparatus pemilahan informasi dilakukan dengan studi kepustakaan yang dikuatkan dengan meruntuhkan pilihan-pilihan pengadilan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Hubungan hukum antara Notaris dan Offering Letter dalam hukum kenotariatan adalah Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan mandat untuk membuat akta sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris harus bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dalam hal offering letter berfungsi untuk dasar untuk melakukan perjanjian kredit yang berasal dari Bank. Dalam hal hubungan hukum Notaris dan Offering Letter tersebut adalah Notaris sebagai pejabat umum terlebih dahulu mempertanyakan isi offering letter yang asalnya dari Bank untuk membuat perjanjian kredit. Notaris membaca dan mencermati hal hal yang diinginkan dalam Offering Letter tersebut, kemudian meminta kelengkapan berkas yang akan dijadikan substansi perjanjian kredit. Dari sisi administrasi jabatan notaris atas perbuatan melawan hukum adalah akibat hukum yang diterima Notaris atas perbuatannya, dlihat terlebih dahulu dalam hal perbuatannya. Dalam hal perbuatannya, Notaris sudah melakukan perbuatan tercela, maka ia dikenakan pasal 17 ayat 1 huruf i Undang-Undang Jabatan Notaris Nonor 2 Tahun 2014 yaitu melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris terhadap isi sumpah jabatan Notaris mengenai bertindak jujur, amanah, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Dalam kasus tersebut, Notaris pada dasarnya belum membuat akta perjanjian kredit. Sudah jelas dan terbukti bahwa Notaris sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD M. Harris Sofian Hasibuan; Syafruddin Kalo; Hasyim Purba; Mahmud Mulyadi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 1 - May 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.523 KB) | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i1.52

Abstract

Tujuan penelitian ini mengkaji tentang kedudukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Perbankan berdasarkan asas lex specialist sistematis, dan mengkaji keterkaitan keuangan negara didalam suatu kegiatan perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Setelah itu, akan di analisis pula pertimbangan hakim dalam menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kejahatan manipulasi data agunan dalam pengajuan kredit pada Bank BUMD berdasarkan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Temuan menyatakan bahwa kedudukan UU Perbankan lebih didahulukan penerapannya daripada UUPTPK karena adanya asas Lex Specialist Systematis pada Pasal 14 UUPTPK yang menjadi suatu batasan dalam menerapkan UUPTPK sebagai pemidanaan. Keuangan BUMN/D perbankan berbadan hukum persero bukan lagi bagian dari Keuangan Negara. Keuangan Negara/Daerah sebagai modal pada BUMN/D adalah Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah yang dialihkan kepemilikan kekayaan negara/daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan sebagai modal pada BUMN/D karena harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara/Daerah. Meskipun terdakwa adalah orang melakukan perbuatan secara sengaja, namun peneliti tidak sependapat terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada Terdakwa, karena perbuatan terdakwa terjadi dalam ruang lingkup Perbankan sehingga perbuatan terdakwa hanya merugikan keuangan Bank bukan keuangan Negara, serta tidak sesuai dengan asas Lex Specialist Systematis yang terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PENDEKATAN INTEGRATIF DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Mahmud Mulyadi
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 13 No 1 (2018): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (579.643 KB) | DOI: 10.33059/jhsk.v13i1.690

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang belum berhasil diberantas di Indonesia. Dasar pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum harus mampu menempatkan setiap komponen sistem hukum dalam arah yang kondusif dan aplikatif. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam UUPTPK di atas sudah cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Namun masih perlu dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan internasional tentang pengaturan tindak pidana korupsi. Maka solusi yang ditawarkan adalah kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi harus dilakukan secara integratif. Pendekatan yang integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan penal dan pendekatan nonpena
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi