p-Index From 2021 - 2026
21.175
P-Index
This Author published in this journals
All Journal USU LAW JOURNAL Jurnal Mahupiki INDONESIAN JOURNAL OF CRIMINAL LAW STUDIES JUSTITIA JURNAL HUKUM USU Journal of Legal Studies Abdimas Talenta : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Jurnal Hukum Samudra Keadilan JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Gorontalo Law Review Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Dialogia Iuridica Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa JURNAL ILMIAH ADVOKASI Res Nullius Law Journal JHR (Jurnal Hukum Replik) Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Darma Agung ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Jurnal Ilmiah METADATA Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Jurnal Hukum Lex Generalis JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Law_Jurnal Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Locus Journal of Academic Literature Review Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) JURNAL JUSTIQA Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Journal of Comprehensive Science Jurnal Hukum dan Peradilan Jurnal Pencerah Bangsa Semarang Law Review Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi EduYustisia Jurnal Edukasi Hukum Dharmawangsa: International Journal of the Social Sciences, Education and Humanitis Mamangan Social Science Journal International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (IHERT) JURNAL GOVERNANCE OPINION International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects) Jurnal Hukum Bisnis Recht Studiosum Law Review AL-SULTHANIYAH Lex Lectio Law Journal Mahadi : Indonesia Journal of Law Community: Jurnal Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jurnal Media Akademik (JMA) INSPIRING LAW JOURNAL Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Jurnal Intelek Insan Cendikia GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Binamulia Hukum Jurnal Hukum Statuta Journal of International Islamic Law, Human Right and Public Policy International Journal of Law Analytic Jurnal Legislasi Indonesia ULJLS Indonesian Journal of Criminal Law Studies
Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR : 9/PID.SUS.K/2012/PT-MDN) TANTRA KHAIRUL; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.171 KB)

Abstract

ABSTRAK   Syafruddin Kallo* Mahmud Mulyadi** Tantra Khairul Rizal *** Korupsi tidak lagi dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan keuangan dan/ atau perekonomian Negara saja, tetapi juga sudah sepatutnya dilihat sebagai sesuatu yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Terdapat cukup alasan yang rasional untuk mengkategorikan korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga pemberantasannya perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa juga (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrument-instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument). Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana ketentuan hukum pidana mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 9/Pid.Sus.K/2012/PT-Mdn. Penelitian dalam penulisan skripsi ini diarahkan kepada penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normative disebut juga penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum jenis ini mengkonsepsikan hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Adapun Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Penyertaan tindak pidana dan perbuatan berlanjut pada dasarnya diatur dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan (deelneming) dan pasal 64 ayat (1) tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).Di dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi, penyertaan diatur di dalam Pasal 15. Sedangkan mengenai perbuatan berlanjut tidak terdapat pengaturan yang khusus. Dalam putusan pengadilan tinggi Medan nomor 9/Pid.Sus.K/2012/PT-Mdn berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan terdakwa Halomoan Harahap terbukti telah memenuhi unsur-unsur Pasal 3 undang-undang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan dan Perbyatan Berlanjut dalam Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana * Dosen Pembimbing I **     Dosen Pembimbing II ***  Mahasiswa Fakultas Hukum USU
IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Novi Rahmawati; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2017)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (476.884 KB)

Abstract

ABSTRAK IMPLIKASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) Novi R.Harefa* Alvi Syahrin** Mahmud Mulyadi*** Kebebasan dalam berekspresi merupakan hak mutlak setiap masyarakat Indonesia yang di cantumkan dalam UUD 1945.Kebebasan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan bukan berarti suatu kebebasan yang tanpa batasan, melainkan suatu kebebasan yang mampu di pertanggungjawabkan, serta mengikuti norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ujaran Kebencian (Hate Speech) merupakan suatu peristiwa yang saat ini sangat membutuhkan suatu perhatian dan penaggulangan yang tegas, Ketentuan Ujaran Kebencian (Hate Speech) belum diatur secara  khusus di Indonesia, padahal begitu banyak efek yang ditimbulkan dari Ujaran Kebencian (Hate Speech), antara lain pengucilan, diskriminasi, kekerasan, sampai yang paling parah yakni pemusnahan terhadap kelompok tertentu/genosida. Dengan perkembangan teknologi Ujaran Kebencian (Hate Speech) pun telah merambah ke media elektronik, untuk itu pemerintah berusaha merevisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik sebagai perisai dalam menanggulangi kejahatan di media elektronik termasuk tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Masalah dan pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan bagaimana implikasi perubahan undang-undang informasi dan transaksi elektronik terhadap tindak pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Adapun metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal-pasal dan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi ini.Dengan pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji. Dengan adanya perubahan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maka penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian menjadi lebih memiliki kepastian hukum, pemerintah dan penyidik memiliki kewenangan yang lebih kuat, terminimalisirnya multi tafsir dalam ketentuan pidana ujaran kebencian (Hate Speech), serta privasi setiap masyarakat dapat terjamin.     Kata kunci:      Ujaran Kebencian (Hate Speech), Informasi Dan Transaksi Elektronik, Implikasi *         Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II,Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
KEDUDUKAN PASAL 88 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENGENAI STRICT LIABILITY TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN/ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (PUTUSAN PT. PALEMBANG NOMOR: 51/PDT/2016/PT. IRENE CRISTNA SILALAHI; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1176.579 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Liza Erwina * Mahmud Mulyadi ** Irene Cristna Silalahi *** Maraknya kasus pembakaran hutan dan lahan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap tercemar atau rusaknya lingkungan hidup, terlebih lagi ketika kebakaran tersebut terjadi di areal konsesi perusahaan. Salah satu kasusnya adalah pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal konsesi PT. Bumi Mekar Hijau, Palembang. Akibat dari pembakaran tersebut, terjadi kerusakan komposisi tanah gambut dan tidak hanya itu masyarakat luas bahkan negara juga menderita kerugian akibat asap pembakaran yang mengepul dan menyebar ke berbagai tempat. Munculnya teori pertanggungjawaban mutlak atau strict liability menjadi solusi dalam menjerat pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan, ketika unsur kesalahan menjadi penghambat pelaku korporasi  untuk dapat dipidana. Skripsi ini berjudul “Kedudukan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengenai Strict Liability Terhadap Pelaku  Tindak Pidana Perusakan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Hidup (Putusan Pt. Palembang Nomor: 51/Pdt/2016/Pt.Plg).” Adapun rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan asas pertanggung jawaban mutlak atau Strict Liability di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap tindakan, usaha, dan/atau kegiatan yang menimbulkan ancaman serius dan menganalisis penerapan asas pertanggung jawaban mutlak atau Strict Liability terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 51/PDT/2016/PT.PLG. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan literatur yang ada berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Hasil analisis atas jawaban dari permasalahan diatas Pertama bahwa asas pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya dapat diterapkan dalam kasus Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) namun juga dapat diterapkan bagi kegiatan yang menimbulkan ancaman serius seperti halnya pembakaran hutan dan lahan. Kedua menganalisis mengenai ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditemukan adanya nuansa pidana ketika dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan adalah masyarakat luas seperti halnya pembakaran hutan yang terjadi di areal konsesi PT. Bumi Mekar Hijau. Kata Kunci: Pembakaran Hutan dan Lahan, Pertanggungjawaban Mutlak atau Strict Liability, Ancaman Serius, Masyarakat   *               Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *               Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *               Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PID.SUS-TPK/2017/PN BNA TERHADAP UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA) Yana Armaretha Pinayungan; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (865.24 KB)

Abstract

ABSTRAK Yana Armaretha Pinayungan* Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi***   Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Namun yang menjadi polemik mengenai pengaturan keuangan Negara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dikategorikan termasuk kerugian keuangan Negara yang diatur sebagai tindak pidana korupsi apabila diakibatkan suatu perbuatan secara melawan hukum. Seperti yang terjadi pada kasus kredit fiktif pegawai negeri sipil (PNS) di Bank Aceh cabang pembantu Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan tersangka karyawan Bank Aceh, yakni Hj. Mariana binti Abdul Wahab dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna. Dalam penulisan skripsi ini, maka rumusan masalah yang diangkat adalah (a) bagaimana pengaturan hukum terhadap unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, (b) bagaimana unsur merugikan keuangan negara dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna. metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Adapun digunakan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini adalah (a) Pengaturan hukum terhadap unsur merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap keuangan yang pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.(b) Analisis hukum Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna terhadap unsur merugikan keuangan Negara yaitu unsur merugikan keuangan Negara dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna seharusnya tidak terpenuhi dikarenakan unsur formilnya harus didasari oleh adanya perbuatan melawan hukum, sebagai perusahaan bisnis kerugian di Bank Aceh hanya dapat diketahui setelah adanya laporan keuangan akhir tahun.           Kata Kunci: Unsur Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Bank Aceh *)             Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ** )          Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana  Fakultas Hukum USU *** )        Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana  Fakultas Hukum USU
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP POLISI SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 926/Pid.B/2012/PN-Mdn) Ricky Adryan Siahaan; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.74 KB)

Abstract

ABSTRAK Ricky Adryan Siahaan* Madiasa Ablisar** Mahmud Mulyadi***   Psikotropika berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.5 Tahun 1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikotropika melalui  pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, melihat dari akibat yang ditimbulkan, maka langkah penanganan terhadap tindak pidana penyalahgunaan psikotropika menjadi hal yang sangat serius khususnya bagi pihak kepolisian yang merupakan tombak terdepan dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah Pengaturan Hukum mengenai Tindak Pidana Psikotropika di Indonesia dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap Polisi yang Menyalahgunakan Psikotropika dalam Putusan No. 926/Pid.B/2012/PN-Mdn. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative) yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer seperti menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi dan bahan hukum sekunder seperti buku, majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana psikotropika di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1997 dimana terbagi atas 4 (empat) golongan yaitu golongan I, II, III, IV. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1997.Pertanggungjawaban pidana terhadap Polisi didalam melaksanakan tugas kepolisian berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung, didalam kasus ini polisi tersebut yang telah melakukan penyalahgunaan psikotropika demi kepentingan pribadi sehingga hakim telah menjatuhkan hukumansesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 60 ayat 5 jo. Pasal 71 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)   Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Polisi, Psikotropika   * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (Studi Putusan No: 92/PID./SUS/2013/PN.SLW) Imanuel Sembiring; Muhammad Hamdan; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (438.451 KB)

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (Studi Putusan No: 92/PID./SUS/2013/PN.SLW)   IMANUEL SEMBIRING* Dr. M. Hamdan,S.H.,MH** Dr. Mahmud Mulyadi,S.H.,M.Hum*** Anak merupakan amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Publik sempat dikejutkan dengan maraknya kasus kekerasaan seksual yang dialami oleh anak yang sempat menarik perhatian publik. Kejahatan ini timbul dalam masyarakat tanpa melihat stratifikasi sosial pelaku maupun korbannya. Suatu hal yang mengecewakan ketika tindak pidana perkosaan dilakukan oleh orang-orang yang dikenal baik oleh para korban seperti guru, dokter, teman dekat dan orang tua kandung. Dalam hal ini akan dibahas mengenai pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya secara berlanjut dengan kekerasaan atau ancaman kekerasan. Hal ini sangat disayangkan mengingat orang tua seharusnya memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap anaknya tetapi dalam hal ini justru orang tualah sebagai pelaku kejahatan terhadap anaknya sendiri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan anak sebagai korban pemerkosaan, bagaimanakah pengaturan hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia, bagaimana penerapan hukum pidana perkosaan oleh ayah terhadap anak kandungnya dalam putusan  No:92/PID/SUS/2013/Pn.SLW. untuk menjawab permasalahan ini maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normative), yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi ini dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, majalah, literatur, artikel, dan internet yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. Hasil penelitian atau kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa Perbuatan berlanjut adalah perbuatan sejenis yang dilakukan berulang kali oleh sipelaku. Dan pengaturan mengenai pemerkosaan didalam KUHP terhadap anak sebagai korban belum diatur secara jelas. Pengaturan lebih jelas mengenai anak diatur Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Dan  didalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kata Kunci : Tindak Pidana Perkosaan, Incest, Perbuatan Berlanjut     *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **DosenPembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***DosenPembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGUNDUHAN PORNOGRAFI Maslon Ambarita; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (981.179 KB)

Abstract

MaslonAmbarita* Liza Erwina** Mahmud Mulyadi *** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara   Pornografi di dunia maya (cyberporn) secara yuridis normatif memiliki beberapa aspek hukum pidana seperti pembuatan, penawaran jasa pornografi, pengunduhan dan pendistribusian file pornografi. Menurut pornography statistics Indonesia adalah negara pengunduh file pornografi terbersar di dunia. keadaan ini tentunya perlu direspon dengan kebijakan hukum yang tepat.   Skripsi ini secara khusus membahas mengenai kriminalisasi pengunduhan pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan mengumpulkan bahan hukum melalui studi pustaka. Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan peraturan lainnya. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan berupa buku, jurnal, kamus, internet dan sebagainya.   Hasil penelitian ini berupa kesimpulan bahwa cyberporn di Indonesia telah berkembang sangat pesat dan kriminalisasi pengunduhan pornografi yang dilakukan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah bagian dari politik hukum pidana terhadap perkembangan cyberporn. namun dalam perjalananya kriminalisasi ini tidak berjalan efektif karena pemilik file pornografi untuk kepentingan pribadi dan menonton pornografi secara hukum tidak dapat pidana. disamping itu penegak hukum belum terlalu serius dalam menindak pengunduh pornografi.   Kata Kunci : Kriminalisi, Pengunduhan, Pornografi.         *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Pembimbing I, StafPengajar Departemen Hukum PidanaFakultas Hukum USU ***Pembimbing II, StafPengajar Departemen Hukum PidanaFakultas Hukum USU
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEIKUTSERTAAN ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 49/PID.SUS-ANAK/2017/PN.MDN) Anis Putri Miranda Daulay; Syafrudin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.099 KB)

Abstract

Abstrak Permasalahan yang diangkat adalah mengenai Pengaturan Tindak Pidana Narkotika Dalam Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Keikutsertaan Anak Sebagai Penyalahgunaan Narkotika, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Keikutsertaan Anak Sebagai PenyalahgunaanNarkotika (Studi Putusan Nomor 49/Pid.Sus-Anak/2017/PN.MDN). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan yakni dengan menggunakan penelitian data dari berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan internet yang relevan.   Hasil penelitian ini adalah Hakim sudah tepat dalam menjatuhkan vonis terhadap anak dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, karena anak telah terbukti melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika   Kata Kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana Narkotika
UPAYA FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME (FKPT) DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA TERORISME DI PROVINSI SUMATERA UTARA (Studi Lapangan FKPT Sumut) Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri; Muhammad Hamdan; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.703 KB)

Abstract

Dwina Elfika Putri* Muhammad Hamdan** Mahmud Mulyadi*** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   ABSTRAK   Terorisme akan selalu menjadi ancaman serius, dan dalam menghadapinya pun harus dilakukan secara serius. Sebagian masyarakat tak menyadari bahwa para teroris terus melancarkan propagandanya karena aksinya tak terlihat secara kasat mata.Akan tetapi, kalau ditelusuri, ideologi dan paham radikal ini terus merasuk ke ruang publik bahkan mungkin telah mencoba menyusup mengarah sampai ke anggota keluarga. Oleh karena itu, strategi pencegahan perlu dianggap penting selain penangkapan, penahanan, dan penghukuman pelau terorisme. Salah satu langkah yang dilakukan untuk strategi pencegahan adalah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisa dan mengkaji tentang pengaturan hukum tindak pidana terorisme, 2) Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan dari Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam mencegah terorisme di Sumatera Utara,dan 3) Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dalam mencegah terorisme di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode gabungan antara pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dan pendekatan hukum empiris (yuridis empiris). Untuk mendukung metode tersebut digunakan sumber data primer melalui wawancara dan observasi, serta sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan nalisis kualitatif dengan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan tindak pidana terorisme dalam hukum Indonesia sampai saat ini masih mengandalkan UU No. 15/2003. Secara yurisdiksi berlakunya Undang Undang ini tidak hanya terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan di wilayah Negara RI saja, tetapi juga berlaku terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan. Secara implementasi UU No. 15/2003 masih berjalan dengan baik, 2) Upaya FKPT dalam mencegah tindak pidana terorisme di Provinsi Sumatera Utara, dilakukan dengan upaya preventif, yakni upaya penyuluhan ke lembaga pendidikan, upaya penyuluhan langsung ke masyarakat, penyuluhan ke praktisi media, menggalang kerjasama dengan tokoh agama, dan lomba pembuatan video. Selain upaya preventif, juga dilakukan upaya refresif berupa razia, menginvestigasi aliran dana terorisme, pengawasan terhadaptempat persembunyian terorisme, dan deradikalisasi, 3) Kendala yang dihadapi FKPT dalam mencegah tindak pidana terorisme di Sumatera Utara melalui lingkup internal (keterbatasan jumlah pengurus, pendanaan, dan regulasi)dan Lingkup eksternal (minimnya pemahaman masyarakat, kurangnya kesadaran dalam memerangi terorisme, dan tidak optimalnya kerjasama dengan luar negeri).   Kata Kunci: Terorisme, FKPT, Radikalisme
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DAN RELEVANSINYA DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN Novia Masda Barus; Madiasa Ablisar; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.041 KB)

Abstract

*)Novia Masda Barus **)Madiasa Ablisar ***)Mahmud Mulyadi Departemen hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.   Abstrak Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam  Pasal 10 KUHP. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan pencipta KUHP telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870.Dalam hal ini penerapan hukuman mati, masih menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat Indonesia maupun Negara-negara di dunia.Eksistensi pidana mati masih dapat dilihat di Indonesia dalam KUHP, RUU KUHP, dan Undang-Undang di luar KUHP.Seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mana isi pasalnya terdapat hukuman mati. Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia serta merupakan ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu bangsa Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah (a) bagaimana pengaturan hukuman mati di dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan diluar UU terorisme (b) bagaimana tujuan pemidanaan yang hendak dicapai melalui sanksi pidana mati. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum  normatif merupakan metode penelitian dengan menggunakan data-data kepustakaan atau sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hukuman mati di Indonesia kontemporer masih mengalami pro dan kontra karena tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yaitu mencegah, dan membimbing agar terpidana insaf.   Kata kunci: Hukumanmati, Terorisme. * Penulis, Mahasiwa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Co-Authors Abdul Aziz Alsa, Abdul Aziz Abdul Haris Abdul Munir Nasution Abul Khair Adhy Iswara Sinaga Adi Chandra Aditya Pranata Kaban Ady Ranto, Eko Afdhila, Sri Afrizal Chair Nawar Agus Kristianto Sinaga Agusmidah Agusmidah Agusta Kanin Agustami Lubis Agustining Agustining Agustining Ahmad Fadly Aldi Subartono Aldri Aldri, Aldri Alfi Syahrin Alfi Syahrin, Alfi Alimuddin Sinurat Almunawar Sembiring Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Alvi Syahrin Amru Eryandi Siregar Anditya, Ariesta Wibisono Andri Dharma Andriati, Syarifa Lisa Andrio Bukit Angeline Siahaan, Yohanna Anggi P. Harahap Anis Putri Miranda Daulay Annette Anasthasia Napitupulu Antonius Bangun Silitonga Antonius Leonard Tarigan Arfin Fachreza Arief Rezana Dislan Ariesta Wibisono Anditya Ariq Ablisar Arivai Nazaruddin Sembiring Armia Pahmi Aryandi, Aryandi Astri Heiza Mellisa Aulia Annisa Azizah, Hanifah Bambang Rubianto Barus, Daniel Setiawan Batu, Elisa Yuliana Lumban Bella Azigna Purnama Bella Azigna Purnama Bismar Nasution Bismar Nasution Bismar Nasution Nasution Bismar Siregar, Bismar Bobbi Sandri Bornok Simanjuntak Brian Christian Telaumbanua Brunner, Emil Budi Bahreisy Budiawan, Sahala Valentino BUDIMAN GINTING Cardiana Harahap Cecep Priyayi Chainur Arrasyid Chairul Bariah Chandra Aulia Putra Chandra Purnama CHRISPO NATIO MUAL NATIO Cita Emia Tarigan, Vita Dahlia Kesuma Dewi Danang Dermawan Daniel Clinton Daniel Siregar Dea Vony Nifili Zega Dedi Harianto Delfiandi, Delfiandi Denny Reynold Octavianus Des Boy Rahmat Eli Zega DewiMaya Benadicta Barus Dikki Saputra Saragih Dimas B. Samuel Simanjuntak Donny Alexander Donris Sihaloho Dwina Elfika Putri Dwina ELFIKA PUTRI Elfika Putri Edi Ikhsan Edi Suranta Sinulingga Edi Warman Edi Yunara Edison Sumitro Situmorang Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman Ediwarman, Ediwarman Eduward Eduward Edy Ihkhsan Edy Ikhsan Edy Suranta Tarigan Edy Yunara Edy Yunara Efraim Sihombing EKA ASTUTI Eka Supandi Lingga Eka Wijaya Silalahi Ekaputra, M. Ekaputra, Mohammad Eko Ady Ranto Eko Hartanto Elizabeth Purba ELLY SYAFITRI HARAHAP Elwi Danil Erick Jeremi Manihuruk Erman Syafrudianto Erwin Pangihutan Situmeang Ester Lauren Putri Harianja Fadilah Khoirinnisa Harahap Fahri Rahmadhani Fahrizal S.Siagian Faisal Akbar Nasution Faisal Rahmat Husein Simatupang Faiz Ahmed Illovi Fajar Rudi Manurung Farah Diba Batubara Ferdi Ferdy Saputra Ferimon Ferimon Ferimon, Ferimon Fernandes Edi Syahputra Silaban Fernando, Zico Junius Fickry Abrar Pratama Fitriani Fitriani Frans Affandhi Freddy VZ. Pasaribu FREDRIGK ROGATE Frendra AH AH Frima A Sitanggang Gilbeth Abiet Nego Sitindaon Giovani Giovani Gomgoman Simbolon Gultom, Steffy Suzani Meilina Gunawan Sinurat Gusmarani, Rica H. I. H, ferdinan Hady, Faisal Hafizhul Khair AM Hamdan, M Hanan Hanawi Aananda Putra Sitohang Hanifah Azizah Hardy Primadi Hartono Hartono Hasim Purba HASIM PURBA Hasyim Purba Hendra Eko Triyulianto Heni Widiyani Henny Handayani Henry Sinaga Herbert Rumanang Herianto Herianto Herlina Sitorus Hia, Hipotesa Ibnu Afan Ibnu Affan Ibnu Affan Ibrahim Ali IBRAHIM, NURIJAH Iman Azahari Ginting Iman Rahmat Gulo Imanuel Sembiring Imanuel Sembiring Immanuel Colia Immanuel P Simamora Immanuel Simanjuntak INDRA PERMANA RAJA GUKGUK Iqbal Ramadhan Satria Prawira IRENE CRISTNA SILALAHI Irfan Santoso Irham Parlin Lubis Irwan Charles Sitompul Irzan Hafiandy Ismail Ginting Ismanto, Ade Jaya Ismawansa Ismawansa Isnaini Isnaini Ivan Giovani sembiring Jamaluddin Mahasari Jefrianto Sembiring Jelly Leviza Jelly Leviza Jenda Riahta Silaban Jenggel Nainggolan Jeremia Sipahutar Jhon Leonardo Hutagalung Jhordy M.H. Nainggolan Jimmy Donovan Johannes Hutapea Joko Pranata Situmeang Jonathan Hasudungan Hasibuan Josia Suarta Sembiring Judika Atma Togi Manik Julanta Sinuraya, Fransiskus Xaverius Juliani Prihartini Julisman Julisman Junhaidel Samosir Juni Kristian Telaumbanua Jusmadi Sikumbang Kartina Pakpahan Kayaruddin Hasibuan Keke Wismana Purba Khairul Imam Kondios Meidarlin Pasaribu Kristin Manurung Kumaedi Kuo Bratakusuma Leonard Pandapotan Sinaga Lisa Andriansyah Rizal Lisa Andrianti, Syarifah Liza erwina Lubis, Ivan Ghani Lubis, Yeti Meliany M Budi Hendrawan M Ekaputra M Ekaputra M Ekaputra M Hamdani M. Ainul Yaqin M. Eka Putra M. Ekaputra M. Ekaputra M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Hamdan M. Harris Sofian Hasibuan M. Iqbal Asnawi M. Nur Hidayat Manurung M.Eka Putra M.Ekaputra M.Ekaputra M.Jalil Sembiring Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablisar Madiasa Ablizar Madiasa Ablizar Madiasa Albisar Madiasa Albisar, Madiasa Maharany Barus, Utary MAHMUL SIREGAR Mahmul Siregar Malto S. Datuan Mangasitua Simanjuntak Manihuruk, Erick Jeremi Manik, Bisker Manurung, Eva Valentina Maria Marihot Tua Silitonga Mario Tondi Natio Marissa Hutabarat Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina Marlina, Marlina Marthin Fransisco Manihuruk Martina Indah Amalia Marudut Hutajulu Maryani Melindawati Marzuki Marzuki Marzuki Marzuki Maslon Ambarita Mhd Hamdan Mirza Erwinsyah Mirza Nasution Mirza Nasution Mirza Nasution Mohd Din Muhammad Daud Siregar Muhammad Ekaputra Muhammad Hamdan Muhammad Hamdan Muhammad Husairi Muhammad Hykna Kurniawan Lubis Muhammad Junaidi Muhammad Nuh Muhammad Ridwanta Tarigan Muhammad Yusuf Siregar Muhammd Hamdan Mukidi, Mukidi Mulya Hakim Solichin Mustamam, Mustamam Naharuddin Naharuddin Naibaho, Kinski Vania Nainggolan, Daniel Nainggolan, Rani Oslina Napitupulu, Bani Praseto Nara Palentina Naibaho Nasrun Pasaribu Nasution, Aulia Arif Natali Masita NINGRUM NATASYA SIRAIT Nixson Nixson Novi Rahmawati Novia Masda Barus Nur Fadillah Rizky Nasution Nur Istiono Nurijah Ibrahim Nurmala wati Nurmala Waty Nurpanca Sitorus Nurul Amelia Nurul Efridha Ocktresia. M. Sihite OK Saidin Oki Yudhatama Panca Hutagalung Panca Sarjana Putra Pane, Lorita Tupaida Panji Nugraha Pantun Marojahan Simbolon Pardede, Rendra Yoki Parlindungan Silalahi, Juliandi Parlindungan Twenti Saragih Pasaribu, Rizaldy Pasaribu, Theo Yose Pratama Pendastaren Tarigan Perdana Sani, Tantra Phio Tuah Reysario Sinaga Pranggi Siagian Putra, Panca Sarjana Putri Mauliza Fonna R. Sapto Hendri Boedi Soesatyo Rabithah Nazran Rachmatullah Rachmatullah Rafidah Sinulingga Rafiqoh lubis Rahmadhani, Sylvia Ramadhan, Rinaldi Ramadhan, Ryan Fadly Ramlan Damanik Ramli Tambunan Rangkuti, Liza Hafidzah Yusuf Ranu Wijaya Rasina Padeni Nasution Regi Putra Manda Restu Y.S Zendrato Riamor Bangun Ricky Adryan Siahaan Rina Melati Sitompul Rinaldi Ramadhan Rio Nababan Ritonga, Fani Holidayani Ritonga, Muhammad Sacral Rizki Dwi Putra Siregar Rizky, Fajar Khaify Robby Irsan Robert Robert Robert Valentino Tarigan Robert, Robert Robles Arnold L Rocky Marbun, Rocky Ronald F. C. Sipayung Roni Pardamean Gultom Ronny Nicolas Sidabutar Roro Vanesia Pandiangan Rosmalinda Rosmalinda, Rosmalinda Rosnidar Sembiring Rosy, Deuis Rina Rozhi Ananda Sitepu Rumahorbo, Alberth Mangasi Runtung Runtung Rusdi Marzuki Rusdi Rusdi Ruth Gladys Sembiring Safnul, Dody Saidin Samandhohar Munthe Samuel Marpaung SAMUEL PEBRIANTO MARPAUNG PEBRIANTO Sandy, Mahmud Isyac Kurnia SANGGAM BILL CLINTON SIMANJUNTAK Sari Mariska Siregar Saur Sihaloho Sebayang, Dona Martinus Sebayang, Ekinia Karolin Secsio Jimec Nainggolan Sembiring, Debreri Irfansyah Shahreiza, D. Sianturi, Senior Sihombing, Dedy Chandra Sihombing, Eka NAM Silvana Silalahi, Ririn SIMAMORA, DANIEL Simanjuntak, Delima Mariaigo Simaremare, Yoseanna Anastasya Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Esron Sinaga, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinulingga, Tommy Aditia Sipayung, Ronald Fredy Christian Sirait, Rara Pitaloka Siregar, Taufik Sitepu, Yosua Prima Arihta Sitorus, Raja Pranata Situmorang, Rima Melati Sonya Airini Batubara Soritua Agung Tampubolon Spesio Panjaitan, Kevin Theodosus Sri Delyanti Sudarma Setiawan Sugeng Riyadi Sugirhot Marbun Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Sunarmi Sunarmi, Sunarmi Supian Natalis SUPRAYITNO Surbakti, Benny Avalona Surya Ari Wibowo Surya Sofyan Hadi Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Sutiarnoto Syafrddin Kalo Syafruddin Kalo Syafruddin S. Hasibuan Syafruddin Sulung Hasibuan Syafrudin Kalo Syahron Hasibuan Syamsul Arifin Syarifah Lisa Syarifah Lisa Andriati Syarifah Lisa Andriati Syarifah Tigris Syarifuddin Kalo Tambunan, Stephy Anggi Eliza Tampubolon, Christya Graceilla Putri Tan Kamello Tan Kamello Tanjung, Wiranti TANTRA KHAIRUL Tantra Perdana Tarigan, Vita Cita Emia Tarigan, Yos Arnold Taryono Raharja Taufik Taufik Teddy Lazuardi Syahputra Telaumbanua, Brian Christian Tengku Keizerina Devi A Thahir, Irfan Farid Themis Simaremare Timbul TM Aritonang Tito Travolta Hutauruk Tody Valery Tony Tony Topo Santoso Triono Eddy Trisna, Wessy Tumanggor, Paian Tumpal Utrecht Napitupulu Tunggul Yohannes Ucox Pratua Nugraha Utari Maharany Barus Utary Maharany Barus Victor Ziliwu Vita Cita Emia Tarigan Wendell, Raynaldo Divian Wenggedes Frensh Weni Julianti S Wessy Trisna Wessy Trisna Wessy Trisna Wilson Bugner Pasaribu Wira Prayatna Wisjnu Wardhana Yakub Frans Sihombing Yana Armaretha Pinayungan Yetti Q.H. Simamora Yolanda Sari KS Yona Lamerossa Ketaren Yoyok Adi Syahputra Yudhistira Frandana Yuliani, Lisa Yulida, Devi Yunus Husein Zikrul Hakim Zimtya Zora Zul, Muaz Zulfahmi Zulfahmi Zulfikar Lubis Zulhelmi, Zulhelmi