Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji responsivitas tenaga pendidik dalam menyikapi penyusunan kebijakan pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan (AI). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Populasi dan sampel dalam kajian ini terdiri dari tiga orang tenaga pendidik, terutama yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila di SMP Negeri 44 Palembang. Data yang diperoleh dianalisis secara sistematis dengan memadukan fakta-fakta yang ada dengan teori-teori hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang mengatur etika penggunaan AI, khususnya di bidang pendidikan bagi peserta didik, sangat diperlukan. Banyaknya penyalahgunaan yang terjadi, termasuk masalah terkait data dan pedoman penggunaannya, menegaskan perlunya kebijakan yang mencakup kebutuhan dan kondisi terkini.