p-Index From 2021 - 2026
26.225
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Dinamika Hukum Jurnal Daulat Hukum Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Unes Law Review Journal Of Management Science (JMAS) Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jurnal Sosial Humaniora Sigli As-Syar'i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Jurnal Hukum Adigama JURNAL USM LAW REVIEW Jurnal Hukum Lex Generalis Jurnal Kewarganegaraan Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Indonesian Journal of Legality of Law Journal of Innovation and Community Engagement ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities Journal of Education Research Jurnal Hukum Sehasen Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) Prosiding Seri Seminar Nasional Indonesia Law Review (ILREV) QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia International Journal of Religion Education and Law Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Indonesia Sosial Sains Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Innovative: Journal Of Social Science Research Journal of Social Science Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Notary Law Journal Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH) Journal of Law, Education and Business RENATA Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Journal of Management Accounting, Tax and Production Indonesian Journal of Law and Justice Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Jurnal Inovasi Global Jurnal As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Media Hukum Indonesia (MHI) YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan Journal of Accounting Law Communication and Technology Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Business Inflation Management and Accounting Journal of Health Education Law Information and Humanities
Claim Missing Document
Check
Articles

Kekosongan Hukum dan Ketidakjelasan Tanggung Jawab Platform E-Commerce Atas Produk Ilegal dalam Transaksi Digital Su, Bok Rok; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra Putra
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 6 No 4 (2025): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan
Publisher : CV Rewang Rencang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56370/jhlg.v6i4.1437

Abstract

Legal uncertainty and the lack of clear liability rules for e-commerce platforms regarding illegal products sold by third parties have harmed consumers. An analysis of national regulations and liability theories (fault, risk, and strict liability) reveals that platform obligations remain vaguely defined. This gap is often exploited to avoid accountability. Legal reform is necessary to prevent platforms from hiding behind intermediary status and ensure their responsibility for products circulating on their systems.
Penetapan Hak Asuh Anak: Analisis Perceraian Tsania Marwa (Studi Putusan No. 1073/PDt.G.2017/Pa.Cbn) Artamevia, Halena; Mavelyn, Aurelia Jessica; Priliska, Jedyzha Azzariel; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4582

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian prosedur anak dari sisi hukum dan implementasinya. Dengan metode kualitatif studi kasus, penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dan analisis terhadap hukum yang diterapkan dan berlaku untuk memahami lebih dalam tentang kasus ini. Melalui pengenalan pokok permasalahan, pengumpulan data, analisis lebih lanjut, menafsirkan suatu masalah dan menyimpulkan inti dari pokok tersebut. Penelitian ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia belum bisa memberikan perlindungan hukum bagi anak dan memberikan hak yang seharusnya kepada orang tua yang menerima hak asuh. Demikianlah penelitian ini memberikan pemahaman mendalam terkait hukum perceraian dan peraturan pemberian hak asuh yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan Kepada Nasabah Bank Terhadap Kebocoran Data (Studi Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia) Sugiarto, Angelina Jacqueline; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4298

Abstract

Kemajuan teknologi digital banking memberikan banyak dampak ada dampak positif, namun kemajuan teknologi digital banking juga memberikan dampak negatif, terutama dalam hal kebocoran data dalam perbankan. Kasus atas kebocoran data nasabah di Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu contoh nyata dari masalah kebocoran data dalam perbankan di Indonesia. Studi ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum kemudian upaya hukum dalam menghadapi kebocoran data nasabah pada sistem perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan kualitatif, dengan pendekatan analisis hukum mengenai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan relevan dengan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perlindungan hukum di Indonesia yang sangat ketat kasus kebocoran data dalam perbankan masih sering terjadi. Untuk memenuhi tanggung jawab untuk melindungi data dan mencegah kebocoran data yang serupa, bank perlu menerapkan atau melaksanakan upaya-upaya melindungi kerahasian data nasabah termasuk penerapan enkripsi data, penggunaan teknologi blockchain dan audit keamanan secara berkala. Selain itu, bank harus memberikan pelatihan keamanan data kepada karyawan, menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan karyawan, vendor dan mitra, serta menyediakan mekanisme laporan kebocoran data bagi nasabah. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang ada harus diimbangi dengan upaya yang lebih dari pihak perbankan dalam menjaga kerahasian data nasabah. Dengan demikian, kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan dapat tetap terjaga, kemudian risiko kebocoran data dapat diminimalisir dan dapat menciptakan lingkungan perbankan terpercaya dan aman.
Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pelanggaran Kontrak Jual Beli di Indonesia Elia, Elia; Kennardy, Lawrentiust; Kurniawan, MIchelle Heydee; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4555

Abstract

Artikel ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran kontrak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perspektif hukum perdata Indonesia berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Meskipun pelanggaran kontrak pada umumnya dianggap sebagai wanprestasi, terdapat kondisi tertentu di mana pelanggaran tersebut melampaui sekadar wanprestasi dan memenuhi unsur PMH. Faktor-faktor seperti niat buruk, kelalaian serius, pelanggaran terhadap hukum umum, dampak terhadap pihak ketiga, serta unsur penipuan atau penyalahgunaan kewenangan menjadi dasar penting dalam mengkategorikan pelanggaran kontrak sebagai PMH. Artikel ini juga membahas bagaimana penerapan PMH dalam pelanggaran kontrak di praktik peradilan Indonesia, di mana pengadilan mempertimbangkan secara hati-hati unsur-unsur PMH dalam menetapkan tanggung jawab hukum dan ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Pada akhirnya, konsep PMH dalam pelanggaran kontrak memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pihak yang dirugikan serta menegakkan keadilan yang lebih luas.
Implementasi Asas Itikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak Bisnis Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Samuel, Maria Gabriela; Putri, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4443

Abstract

Dalam pelaksanaan kontrak bisnis, penerapan asas itikad baik menjadi prinsip yang penting untuk dipatuhi kedua belah pihak. Asas ini dapat membuka kepercayaan, keterbukaan, dan kejelasan antara kedua belah pihak yang menjalankan bisnis. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak bisnis menurut perspektif hukum perdata. Hasil analisis menunjukkan penerapan asas itikad baik dalam kontrak bisnis memberikan manfaat bagi kemajuan bisnis. Adanya asas ini mendorong upaya dalam membangun dan menjaga kepercayaan dari pihak yang terlibat. Pada hubungan berbisnis, kepercayaan dijadikan fondasi bagi kerjasama secara berkelanjutan. Namun, terdapat juga berbagai pelanggaran asas itikad baik misalnya dalam kontrak bisnis asuransi ataupun pada perdagangan online. Faktor yang berpengaruh terhadap penerapan asas itikad baik ini yaitu kesadaran hukum, kesadaran terhadap KUHPerdata, praktik penegakkan hukum, kualitas dan kejelasan kontrak serta budaya organisasi. Pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menganggu validitas karena memungkinkan pembatalan kontrak bisnis dan menganggu keberlanjutan dari hubungan bisnis. Dengan demikian, dibutuhkan penguatan penerapan asas itikad baik sebagai pemahaman dari pelaku bisnis agar dapat menjalankan hubungan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.
Konflik Bersenjata di Papua Berdasarkan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia Suhartanto, Theodora; Cheryanti, Grace; Chandrawinata, Marcelino; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4592

Abstract

Papua, sebagai provinsi dengan tantangan kompleks terkait keberadaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), menghadapi dilema antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tindakan aparat keamanan dalam menghadapi KKB sering melibatkan operasi militer yang intensif, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM, seperti penggunaan kekuatan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Melalui tinjauan terhadap dasar hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, artikel ini mengusulkan langkah-langkah strategis untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan warga sipil. Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan kebijakan terpadu, pelatihan aparat keamanan, dialog inklusif, pengawasan independen, dan pengedepanan prinsip kemanusiaan. Dengan pendekatan ini, diharapkan situasi di Papua dapat membaik, menciptakan keamanan dan keharmonisan bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam proses penegakan hukum.
Electronic Commerce Serta Penyelesaian Sengketa Transaksi Jual-Beli Melalui Online Shop Erdiyanto, Rizqy Pratama; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4583

Abstract

Perkambangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah membuat Globalisasi semakin kian menyeluruh dan mempengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang pesat tersebut dapat menimbulkan dampak positif yang memajukan serta memudahkan kehidupan sosial manusia di berbagai bidang, namun juga dapat menyebabkan dampak negatif yang berpotensi untuk merugikan kehidupan manusia. Perkembangan internet yang pesat hari demi hari memunculkan berbagai solusi untuk memudahkan manusia untuk memperoleh sesuatu dengan praktis dan efisien, seperti kemunculan Transaksi Elektronik atau Electronic Commerce. Dengan adanya jual-beli online manusia dapat membeli barang maupun jasa tanpa bersusah payah untuk menemui penjual secara langsung. Cukup dengan sentuhan jari maka barang tersebut sudah dibeli dan konsumen tinggal menunggu barang tersebut untuk dikirimkan. Namun transaksi jual beli online tentunya memiliki resiko kerugian tersendiri yang dapat dialami konsumen. Kerugian tersebut dapat disebabkan karena penjual lalai dalam memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian pada konsumen. Kesalahan yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi jual beli online dapat menimbulkan sengketa. Sengketa tersebut dapat diselesikan dengan cara non-litigasi dan penyelesaian sengketa melalui litigasi seperti Badan Penyelesian Sengketa Konsumen.
Wanprestasi Terhadap Perjanjian Saham Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST) Sugiarto, Angelina Jacqueline; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4299

Abstract

Perjanjian saham merupakan perjanjian saham dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak bisnis dengan pihak lain untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak tersebut. Perjanjian saham ini diatur oleh syarat-syarat transaksi saham, syarat-syarat tersebut sangat penting untuk menghindari konflik seperti konflik wanprestasi. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tidak mentaati sehingga terjadinya wanprestasi. Wanprestasi memiliki banyak dampak negatif seperti kerugian dan menurunkan kepercayaan dalam dunia bisnis. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 52/Pdt.G/2020/PN JKT PST menjadi salah satu studi kasus yang menunjukkan dampak wanprestasi dalam perjanjian saham. Dalam kasus ini, hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi tanpa alasan sah, seperti force majeure. Keputusan ini memperkuat pentingnya penyusunan perjanjian yang transparan serta pemahaman yang mendalam terhadap konsekuensi hukum wanprestasi. Analisis bukti yang menunjukkan ketidakpatuhan tergugat dalam memenuhi kewajibannya, yang berujung pada pembayaran ganti rugi kepada penggugat. Dengan adanya kasus ini mengetahui betapa pentingnya disiplin dalam memenuhi kontrak perjanjian yang sudah dibuat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan normatif untuk menganalisis keputusan hakim dan sengketa tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam setiap perjanjian. Diharapkan, penegakan Hukum yang tegas terhadap kasus wanprestasi dan bagi pihak-pihak yang menjalankan perjanjian memiliki kehati-hatian dan bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah disetujui bersama.
Wanprestasi Terhadap Penanaman Modal Asing Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia (Studi Kasus Amco Vs Indonesia Melalui ICSID) Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics; Putra, Moody Rizqy Syailendra; Revina, Revina; Khaulah, Tatsbita
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4556

Abstract

Kasus sengketa antara Amco Asia Corporation dan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang merupakan contoh penting dari dinamika arbitrase investasi internasional. Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia, termasuk  Izin usaha Amco Asia Corporation dicabut oleh pemerintah Indonesia pada 9 Juli 1980. Pencabutan ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan alasan bahwa Amco tidak memenuhi kewajiban permodalan yang telah disepakati dalam kontrak, termasuk ketidakmampuan untuk menyetor modal yang dijanjikan. Di mana Amco mengklaim bahwa tindakan pemerintah Indonesia yang membekukan aset dan merubah regulasi, telah merugikan dan melanggar perjanjian investasi. Proses arbitrase di ICSID memberikan platform bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti, dengan panel arbitrase untuk menilai fakta dan hukum yang berlaku. Hasil dari sengketa ini tidak hanya mempengaruhi nasib Amco, tetapi juga memberikan preseden penting dalam praktik penyelesaian sengketa investasi yang menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis kualitatif untuk menganalisis proses dan hasil arbitrase ICSID dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus ini memerlukan keseimbangan antara perlindungan hak-hak investor dan kewenangan negara. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan pelajaran berharga bagi negara-negara dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih responsif di masa depan.
Tinjauaan Hukum Bisnis Mengenai Sengketa Plagiasi Merek: Studi Kasus Ps Glow dan Ms Glow Rahmasari, Lisa; Lie, Gunardi; Putra, Moody Rizqy Syailendra
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2584

Abstract

Plagiasi merek merupakan salah satu permasalahaan hukum yang sering terjadi dalam dunia bisnis, kasus sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk ditinjau dari sudut pandang hukum bisnis. Dalam hal ini, PS Glow dan MS Glow adalah dua merek cosmetics yang memiliki kemiripan dalam nama dan logo, sengketa timbul ketika Ps Glow telah menjiplak mereknya sehingga menimbulkan kerugian bagi bisnisnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek dagang. Dalam hukum bisnis, plagiasi merek merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Merek, dimana pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak exclusive untuk menggunakan dan melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah. Dalam hal ini, PS Glow sebagai pemilik merek yang mengklaim telah plagiasi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan melarang MS Glow untuk tidak menggunakan merek yang serupa. Namun, penyelesaiaan sengketa merek dalam hukum bisnis dapat dilakukan melalui mediasi ataupun dengan arbitrase, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang Panjang. Selain itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen dengan menyelesaikan sengketa ini secara professional dan tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, sengketa plagiasi merek antara PS Glow dan MS Glow merupakan contoh yang menarik untuk memahami tinjauaan hukum bisnis dalam penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, keberaniaan untuk melindungi hak atas merek dagang, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis di era persaingan global yang semakin ketat.
Co-Authors Achmad Ricky Dwiandi Adam Adepio, Muhammad Fadel Adisty Padmavati Moha Adisty Padmavati Moha Adriansah, Eka Putra Ahmad Sudiro Aimmatul Khoiroh Alessandro Christian Max Alfarhani, Luqyana Shafira Alfiani, Feriza Ali Bastanta Alya, Nasha Rawza Amelia Kristina Simarmata Anastasya, Tabitha Roulina Anastasya, Vannya Ang, Ingrid Angelica Ulinta Ginting Anggraeni Sari Gunawan Anggraini, Nabila Chynta Dwi Angkasa, Steven Angkasa, Wincent Hungstan Anindita, Rr Pramastri Anindha Anisa Puspitasari aprilia, indah Aprillianty, Kesia Apriza, Nathania Arif Rivaldo Artamevia, Halena Arya Salwa Wardana Audrelia Vanessa Tanamas Audrey Bintang Silado Aulia, Dzikrina Aurelia Meagan Tan Baehaqi Batu, Jeremy Santos Lumban Belicia Widhyana Yulia Putri Blessyah, Glorya Heavennina Briyan Dustin Callista Hans Candra, Dimas Catherine Angelica Cendana Suryani Cendranita, Ivannia Ceria, Nadia Intan Chandra, Jessica Chandra, Juan Benedict Chandrawinata, Marcelino Chaniago, Fathimathuz Zachra De Cheryanti, Grace Chica Octa Andinda Chien Ni Chiessa, Cicelly Christian, Rainer Cindy Chandra Cindy Laurencia Cindy Situmeang Cornelia, Giovanni De Valerie, Athalia Delvina Koniardy Desi i Deviana Axfelia Devira Andriani Dicky Arifianto Divabuena Purba, Nanda Djaja, Rafael Christian Dzikrina Aulia Edbert, Felicia Edyson, David Effendi, Absarani Maharani Elia, Elia Endro Try Nurwantoko Erdiyanto, Rizqy Pratama Estevania Christabel E, Kezia Eunike Kathryn Budiman Evelyn Hartono Fadloli, Muhammad Fahri, Achmad Fauzan Ravinda Putera Febriana Irma Febriany, Febriany Felicia Edbert Fiona Natania Fortino, Darren Patrick Gavriele Liberty Gea, Lenggo Anastasia Briliant Ginting, Angelica Ulinta Giovanni Cornelia Glorya Heavennina Blessyah Goldwen, Filshella Gregorius Febrian Wijaya Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardi Lie Gunardie Lie Gunardie Lie Gunawan, Anggraeni Sari Gurnadi Lie Gurnadi Lie Gusnardi Lie Hadiati, Mia Hanz Bryan Joeliant Hartono, Evelyn Hartono, Margareta Kristiani Hasan, Laura Kurniadi Hisyam, Sulthan Fadhil Hummerson, Laureen Aurora Hungstan, Wincent Angkasa Hutapea, Junika Gabriella Cecille Inayah Fasawwa Putri Indah Aprilia Indah Maria Maddalena Simamora Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah Siti Aprilia Indah siti aprilia Irene Gracia Simanjuntak Irene Mariboto Sitanggang Istisofani, Aulia Salma Jack Sandi, Maydi Jardhan, Rheno Jeanne Hans, Patricia Jennifer Jennifer Jeremy Exaudi Purba Jessica Tanuwijaya, Jessica Joeliant, Hanz Bryan Johannes Evan Budiman Jolin, Jolin Kartika Pangestu Kasslim, Veren Kencana, Ekaprasetya Artha Kennardy, Lawrentiust Kenneth, Nathanael Kevin Halomoan Kezia Audreylia Khanifa Fauziah Khaulah, Tatsbita Kinanti, Lamsiur King William Kirani, Allaysha Adindaputri Kiyoshi, Maximillian Ivander Kristianto, Shashia Andini Kumala Dewi Kurniawan, MIchelle Heydee Laapen, Calinka Princess Belinda Laurensia Clarissa Siva Lenny Sriwijaya Leonard Tasuno Laiya Lie, Gunardi Lie, Gunardie Lie, Sherley Lie, Yocelyn Averyll Lis Julianti Lo, Edmund Lydia Evan, Gladys Madelin, Nethania Aurelia Mahardika, Dutasena Manggal, Adam Tanzio Marfungah, Luthfi Margareta Kristiani Hartono Maria Angela Triwidyarti Matakupan, Michelle Sharon Anastasia Maulika, Grizca Ratu Maurend Benaya Immanuel Susanto Mavelyn, Aurelia Jessica Max, Alessandro Christian Mayvians, Tidelstein Metta Valoka Mia Hadiati Mia Hadiati Michelle Sharon Anastasia Milafebina, Rachel Mishael Joshua Morisia, Yesa Muhammad Axel Putra Muhammad Wildan Ichsandi Naftalie, Livia Aurelia Najla, Tengku Amira Nanda Divabuena Purba Naomi Femilia Natanael Natanael, Natanael Natashya, Natashya Nathania, Cheryl Nathasya, Nathasya Nayoltama, Darius NEVIATY PUTRI ZAMANI Neysa Tania Novianti, Siti Nugroho, Maria Cecilia Nusamara, Arlyn Annabel Octavia, Marcela Oktavianni Putri Sianturi, Angel Oktri Defilania, Oktri Defilania Pangestu, Kartika Paramitha, Chintya Lie Parapat, Fauzan Rizki Permana, Azhar Zidan Pingky Fordora Prasetyo, Stephanie Patricia Priady, Alfredo Eka Priliska, Jedyzha Azzariel Priscilla, Nathalie Priska Khairunnisa Purnomo, Ferdinand Brandon Purwanti, Puja Ayu Putera, Fauzan Ravinda Putri, Dinda Arista Putri, Nadiva Azzahra Putri, Sanny Nuyessy Putri, Tiara Shafa Raditya, Anthonio Bimo Rahmasari, Lisa Ramadhan, Febriansyah Ramadhan, Nayla Az Zahra Raphaellee Peters Putra Usman Raphaellee Peters Putra Usman Rebecca Marcella Revina, Revina Rewiyaga, Rewiyaga Rian Rimba Morenties Rosanti, Admita Arifani Rusli, Vennia Neshya Ryanto, Laurencia Safitri, Yuliya Salsabila Putri Salsabila, Ardhelia Putri Samantha Maria Yohen Samuel, Maria Gabriela Sandi, Maydi Jack Santoso, Agnellya Hendarmin Saputra, Lovine Keishya Setiawan, Florencia Lavina Shahan, Akbar Helmie Nur Sheva, Jesa One Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Shrishti Silvia Angela Silvia Cahyadi Simanjuntak, Sandy Wiratno H Sinaga, Ryanson Donovan Sinurat, Noel Siregar, Rachel Adeline Siswanto, Vivienne Olivia Sitanggang, Irene Mariboto Sofia Roselin Su, Bok Rok Sugiarto, Angelina Jacqueline Suhartanto, Theodora Suni, Indri Elena Suryani, Cendana Syaban, Diputra Syahputra, Denis Szyva Silviana Putri Tabitha Roulina Anastasya Talita Taskiyah Tan, Louissa Nobel Tansir, Charisse Evania Thalia Frederica Thie, Naysa Andrea Tirta, George Anderson Tiyas Asri Putri Tjendra, Virginia Tobing, Dealova Agustina Lumban Trixie, Ivana Try Nurwantoko, Endro Urifianto Ardhan, Muhammad Valen Nainggolan Vanessa Mathilde Harum Vedora, Sheren Regina Very Yovelin Vincent Vincent, Vincent Vivienne Olivia Siswanto Vivienne Olivia Siswanto Wadu, Chyrila Tifany Mailakay Hernics Wanibe, Kenji Dustin Wijaya, Niko William, King Win, Han Winaldy, Rickson Winata, Gilbert wong, Sherryl naomi Yanti, Cinda Yola Feby Charita Yolanda, Maureen Keisha Yosia Clementino Moningka Yuan, Luo Yunita, Theresia Zayyan Syafiqah Aggistri Zebua, August Delta Zimah, Amelia Abdullah ⁠Ayesha Tasya Izulkha