Abstrak. Pemilihan presiden yang akan di lakukan pada tahun 2024 calon Presiden dan Wakil Presiden harus menyiapkan diri untuk berkualisi sehingga tercapainya presidential threshold, dengan adanya presidential threshold 20% ini akan menghambat hak bagi setiap orang dalam hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih, aturan Presidential Threshold (PT 20%) inilah yang harus di rekontruksi sehingga tidak membatasi hak bagi setiap orang, maupun tidak melanggar dari UUD 1945 Pasal 6A. Penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif, dan penelitian yang di gunakan yaitu penelitian pustakaan (ribrary research) yaitu penelitian yang menggunakan bahan kepustakaan, hasil penelitian ini adalah Presidential threshold memang memerlukan perubahan dalam aturannya sehingga tidak membatasi hak dari setiap orang maupun setiap parpol baik parpol yang baru maupun parpol yang lama dan tidak melanggar aturan UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) dan Ayat (4), dan lebih memfokuskan kinerja dari presiden terpilih dan bukan malah focus pada kinerja hasil dari perjanjian tawar menawar pada saat pencalonan. dua aturan yang sangat di anjurkan yaitu: pertama PT harus di turunkan dan yang kedua PT harus 0% Kata Kunci: Rekonstruksi, Ambang Batas, Pilpres Serentak