Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki implementasi kontrak istishna' dalam pembiayaan rumah non-bank dan mengusulkan solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh konsumen yang gagal bayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yang mengharuskan pengumpulan data melalui cara-cara selain pengukuran numerik. Secara khusus, data berasal dari wawancara, catatan lapangan, dan dokumen pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Mahakarya Haluoleo Syariah Land Kota Makassar menerapkan konsep kepemilikan yang sesuai dengan aturan syariah melalui penggunaan akad istishna. Akad ini memungkinkan pembayaran cicilan langsung kepada pengembang, tanpa melibatkan bank, sementara penyerahan barang dilakukan pada tahap selanjutnya. Di PT Mahakarya Haluoleo Syariah Land Kota Makassar, perusahaan menangani masalah klien yang memiliki tunggakan pembayaran dengan mengeluarkan tiga surat peringatan. Jika konsumen tidak mematuhinya, perusahaan menerapkan prosedur pengambilalihan atau membantu penjualan unit.