Sengketa utang piutang sering kali menimbulkan persoalan hukum terkait pengalihan hak tagih melalui mekanisme subrogasi dan perjanjian buy back guarantee. Penelitian ini bertolak dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 219/Pdt.G/2018/PN Cbi yang memutus sengketa antara debitur, kreditur, dan penjamin yang telah melunasi utang debitur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum subrogasi dalam KUH Perdata serta menelaah kedudukan dan pelaksanaan perjanjian buy back dalam penyelesaian sengketa utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, doktrinal, dan studi putusan. Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan digunakan sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan subrogasi dalam Pasal 1400–1403 KUH Perdata memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur pengganti yang melunasi utang debitur. Dalam perkara tersebut, subrogasi dianggap sah karena didukung bukti pembayaran, akta subrogasi, dan perjanjian kredit. Perjanjian buy back tidak menghapus utang debitur, namun memperkuat hak regres penjamin. Kesimpulannya, subrogasi merupakan instrumen hukum yang efektif dalam melindungi hak kreditur dan mewujudkan keadilan. Disarankan agar klausul subrogasi dicantumkan secara eksplisit dalam perjanjian kredit