Claim Missing Document
Check
Articles

HUMAN TRAFFICKING YANG TERJADI DI INDONESIAN KHUSUSNYA NTT Efraim Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan manusia atau human trafficking adalah fenomena global yang memiliki dampak serius di Indonesia, memengaruhi individu dan masyarakat secara luas. Dengan posisi geografis yang strategis, Indonesia tidak hanya menjadi negara asal dan transit, tetapi juga tujuan bagi praktik perdagangan manusia, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Praktik ini umumnya melibatkan eksploitasi individu untuk tujuan seksual, kerja paksa, perbudakan, dan bentuk-bentuk eksploitasi lainnya. Kelompok yang paling rentan menjadi korban adalah perempuan, anak-anak, dan masyarakat yang tinggal di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT). Faktor-faktor yang menyebabkan perdagangan manusia di Indonesia antara lain kemiskinan, kurangnya akses pendidikan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan yang layak. Kondisi ini membuat masyarakat rentan tergoda oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang sering kali berujung pada eksploitasi. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat tentang risiko perdagangan manusia dan keberadaan agen tenaga kerja ilegal yang sering memanfaatkan celah hukum semakin memperburuk keadaan. Di NTT, yang merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tinggi, banyak korban perdagangan manusia berasal dari pedesaan, terutama perempuan dan anak-anak yang terjebak dalam praktik perdagangan untuk dijadikan pekerja domestik atau pekerja seks di luar negeri. Meskipun Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menangani kasus perdagangan manusia, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), implementasinya masih terkendala oleh sejumlah masalah. Beberapa tantangan utama yang dihadapi mencakup penegakan hukum yang lemah, korupsi di kalangan pejabat terkait, dan kurangnya koordinasi antar lembaga yang seharusnya bertanggung jawab. Bahkan dengan adanya regulasi yang jelas, praktik perdagangan manusia tetap berkembang dengan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan kelemahan dalam pengawasan. Secara keseluruhan, masalah perdagangan manusia di Indonesia, khususnya di NTT, memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Upaya tersebut harus mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, akses ke lapangan kerja, dan perbaikan dalam sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Tanpa kerjasama dari berbagai pihak, kasus perdagangan manusia akan terus menjadi masalah besar yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia.
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN VINA DAN EKY DI CIREBON Lia Lestiani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon melalui pendekatan kriminologi. Fokus utama adalah untuk mengidentifikasi motif kejahatan dan memahami tindakan pelaku menggunakan teori-teori kriminologi seperti Rational Choice Theory, Strain Theory, Social Control Theory, dan Criminal Personality Theory. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari sumber media dan dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kejahatan tersebut merupakan kombinasi dari faktor lingkungan sosial, tekanan psikologis, lemahnya kontrol sosial, dan perhitungan rasional dari pelaku. Penegakan hukum terhadap kasus ini juga dianalisis dari sisi penerapan KUHP dan proses penyidikan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih dalam tentang faktor penyebab kejahatan dan perlunya pendekatan multidisipliner dalam penanganan kasus kriminal.
Analisis Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Nusa Tenggara Timur (NTT) Wihelmus Asal Brahi Kamis; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelecehan seksual terhadap anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan isu serius yang terus meningkat, dengan data menunjukkan lonjakan kasus dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab dan dampak dari pelecehan seksual terhadap anak, serta mengevaluasi upaya perlindungan hukum yang ada. Melalui pengumpulan data kasus dan contoh konkret, penelitian ini menemukan bahwa rendahnya pendidikan seksual, norma sosial yang menekan korban untuk tidak melapor, dan lemahnya penegakan hukum berkontribusi pada meningkatnya kasus pelecehan. Upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait, seperti program pendidikan dan pendampingan hukum, menunjukkan adanya kemajuan, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak- anak di NTT, serta perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak anak.
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI INDONESIA Deni Saputra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peredaran narkotika di Indonesia terus meningkat, menciptakan tantangan besar dalam penegakan hukum. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan narkotika tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga melibatkan berbagai faktor sosial, ekonomi, dan psikologis yang mempengaruhi perilaku individu. Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika, meskipun sudah diatur dalam berbagai undang-undang seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menghadapi berbagai hambatan, baik dari dalam sistem hukum itu sendiri maupun dari faktor eksternal seperti korupsi dan lemahnya pengawasan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dalam perspektif kriminologi dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitasnya. Kejahatan narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi Indonesia. Tingginya angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika yang semakin luas mengancam kestabilan sosial dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan ini perlu dilakukan secara menyeluruh. Artikel ini membahas berbagai peraturan perundang- undangan yang ada di Indonesia mengenai narkotika, tantangan dalam penegakan hukum, serta solusi yang dapat diambil untuk mengurangi tingkat kejahatan narkotika.
Analisis Kasus Penipuan Berbasis Daring di Wilayah Tambun Selatan Berdasarkan Perspektif Hukum dan Kriminologi Rafika Pudya Agustini; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, pemahaman tentang konsep kriminalitas menjadi semakin penting untuk menghadapi kompleksitas kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk membantu pembaca memahami berbagai indikasi penipuan daring yang sering terjadi di Indonesia. Penipuan ini biasanya dilakukan demi keuntungan pribadi oleh individu tertentu, yang dapat mengakibatkan kerugian, baik ringan maupun berat. Aktivitas ini merupakan salah satu bentuk terbaru dari tindak kejahatan penipuan yang marak terjadi di Indonesia. Penelitian ini dibuat dengan metode kualitatif dengan tujuan informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca agar dapat menghindari indikasi terjadinya penipuan daring. Hasil penelitian didasarkan pada faktor pendekatan teori-teori yang ada pada kriminologi dalam tingkat perkembangan kasus penipuan daring di Indonesia.
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA MENURUT ASPEK HUKUM KRIMINOLOGI DI INDONESIA Prasya Putri Ramadhani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya kasus penganiayaan terhadap anak oleh orang tua di Indonesia diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 72 juta. Dari perspektif kriminologi, tindakan ini juga melibatkan dimensi psikologis, sosial, dan budaya, serta memerlukan analisis faktor-faktor penyebabnya, tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak, dan untuk menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman pidana terhadap pelaku penganiayaan anak.Data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiyaan anak yaitu kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap larangan penganiayaan anak, kurangnya pemahaman tentang agama. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu berupa pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis yang berdasarkan latar belakang pelaku, perbuatan pelaku,serta kondisi dan agama terdakwa.Disarankan kepada aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian, pihak kejaksaan serta pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penganiayaan anak, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak korban penganiayaan, dan mengadakan penyuluhan tentang undang-undang perlindungan Anak kepada seluruh elemen masyarakat agar masyarakat bisa memahami aturan hukum yang berlaku sehingga bisa menekan angka kekerasan fisik terhadap anak serta mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, yang diselaraskan dengan citra penanggulangan kriminalitas seperti peradilan yang cepat, murah, tepat dan tidak pandang bulu.
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN JURNALIS JUWITA OLEH JUMRAN PRAJURIT TNI ANGKATAN LAUT Cindy Yuli Wandita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Hal ini diatur dalam pasal 338 KUHP. Pada dasarnya menurut Laden Marpaung, pembunuhan berencana adalah pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Untuk itu, jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan, ia menyadari apa yang dilakukannya. Berencana artinya dengan direncanakan lebih dahulu, terjemahan dari kata asing “metvoorbedacterade” antara timbulnya maksud akan membunuh dengan pelaksanaannya masih ada tempo bagi si pembuat dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimana sebaiknya pembunuhan itu dilakukan. Tempo ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi sebaiknya juga tidak boleh terlalu lama yang penting ialah bahwa tempo itu di buat oleh si pelaku dengan tenang bisa dapat berpikir-pikir yang sebenarnya itu masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi kesempatan itu tidak dipergunakannya.
Kajian Kriminologi Mengenai Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu (Studi Kasus di Balikpapan Kalimantan Timur) Linzy Maylika Husna; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 6 (2025): JUNI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (metamfitamin) yang terjadi Di balikpapan kalimantan timur cukup menyita perhatian public karna pada tahun 2024 polda Kalimantan timur menyatakan telah mengamankan hampir 100 kilo gram yaitu sekitar 99,68 kilo gram narkotika khususnya sabu. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 32,57 kilo gram, kaltim juga berhasil mengungkap 1.774 kasus narkoba sepanjang tahun 2024 dengan 2.218 tersangka yang diamankan. Penelitian ini berusaha mengkaji apa faktor penyebab peredaran narkotika di Indonesia khususnya daerah Kalimantan timur begitu mudah dan meluas. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab peredaran sabu di Balikpapan Kalimantan timur karena beberapa hal, yaitu karena keadaaan ekonomi yang mendesak, kemudian peluang menghasilkan uang dengan cara yang mudah dan cepat, faktor lokasi geografis dan aksebilitas serta adanya peran jaringan in ternasional, kurangnya pengawasan social dan keluarga. Kemudian masyarakat di Balikpapan Kalimantan Timur memberikan sanksi sebagai jenis kontrol sosial terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat memberikan sanksi moral berupa pengucilan terhadap pelaku pengedar,pemakai narkotika jenis sabu
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TINDAK PIDANA KEKERASAN: PUTUSAN NOMOR 490/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM Yudho Akbar Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): FEBRUARI - MARET 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana Menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor: 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Kota Jakarta Timur dan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor: 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Penelitian Normatif dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh berasal dari literatur, hukum, jurnal, dan tesis. Analisis data atau pengelolaan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku masih bertentangan dengan asas proporsionalitas. Lalu ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan hakim, antara lain: 1.) Faktor yang berasal dari hakim. 2) Faktor yang berasal dari pihak tergugat.
ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 45/PID.SUS/2022/PN JKT.PST Sri Ariany Sebahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): FEBRUARI - MARET 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan pengadilan terkait kasus kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan tanpa izin yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2021 di Jalan Zaenul Arifin depan Hotel Fave, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan beberapa pihak terkait. Kasus ini bermula ketika para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Metro Gambir dan Citra Bhayangkara setelah ditemukan membawa barang bukti berupa dua senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu dan satu kunci berbentuk huruf T. Terdakwa I, yang memiliki catatan pidana terkait kepemilikan senjata tajam sebelumnya, kembali terjerat dalam kasus serupa, sementara Terdakwa II belum pernah dihukum atas tindakan serupa sebelumnya. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam putusan tersebut, Terdakwa I, Hari Suryana, dan Terdakwa II, Muhamad Yasin, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Meskipun para terdakwa mengklaim bahwa senjata tersebut digunakan untuk membela diri, namun klaim tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada izin resmi yang dimiliki. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembelaan terdakwa.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias