Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TINDAK PIDANA KEKERASAN: PUTUSAN NOMOR 490/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM Yudho Akbar Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): FEBRUARI - MARET 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana Menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor: 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Kota Jakarta Timur dan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor: 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Penelitian Normatif dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh berasal dari literatur, hukum, jurnal, dan tesis. Analisis data atau pengelolaan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku masih bertentangan dengan asas proporsionalitas. Lalu ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan hakim, antara lain: 1.) Faktor yang berasal dari hakim. 2) Faktor yang berasal dari pihak tergugat.
ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 45/PID.SUS/2022/PN JKT.PST Sri Ariany Sebahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): FEBRUARI - MARET 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan pengadilan terkait kasus kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan tanpa izin yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2021 di Jalan Zaenul Arifin depan Hotel Fave, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan beberapa pihak terkait. Kasus ini bermula ketika para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Metro Gambir dan Citra Bhayangkara setelah ditemukan membawa barang bukti berupa dua senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu dan satu kunci berbentuk huruf T. Terdakwa I, yang memiliki catatan pidana terkait kepemilikan senjata tajam sebelumnya, kembali terjerat dalam kasus serupa, sementara Terdakwa II belum pernah dihukum atas tindakan serupa sebelumnya. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam putusan tersebut, Terdakwa I, Hari Suryana, dan Terdakwa II, Muhamad Yasin, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Meskipun para terdakwa mengklaim bahwa senjata tersebut digunakan untuk membela diri, namun klaim tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada izin resmi yang dimiliki. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang melibatkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan pembelaan terdakwa.
Pengaruh Penyakit Mental Terhadap Prilaku Kriminal (Tinjauan Terhadap Kesehatan Mental dan Kriminalitas) Heidy Andriani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyakit mental adalah penyakit yang melibatkan gangguan pada fungsi otak yang boleh menyebabkan perubahan kepada proses pemikiran, perasaan dan tingkah-laku seseorang yang mengakibatkan gangguan untuk menjalani aktivitas seharian dengan baik. Penyakit mental sering kali membuat penderitanya terjebak dan terlibat dalam tindakan kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas tentang pengaruh penyakit mental terhadap perilaku kriminal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (kajian literatur), dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur yang berkaitan dan relevan dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penderita penyakit mental sering kali terlibat dalam tindakan kriminal, karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam menangani dan menghadapi penderita penyakit mental. Tindakan kriminal yang dilakukan penderita penyakit mental tidak semuanya yang bisa diproses secara hukum pidana. Hal ini tergantung hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku saat melakukan tindakan kriminal. Jika pelaku mampu menceritakan situasinya dengan baik, maka abnormalitas psikologisnya tidak termasuk dalam kondisi yang bisa membuat ia mendapat dispensasi lewat Pasal 44 KUHP
ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBALISASI EKONOMI Heri Mudjiyono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam era globalisasi ekonomi yang berkembang pesat, sistem hukum dagang dihadapkan pada tantangan kompleks yang memerlukan adaptasi dan analisis terus-menerus. Globalisasi telah mengubah lanskap bisnis secara signifikan, memperluas perdagangan internasional dan meningkatkan kompleksitas transaksi lintas batas. Artikel ini membahas peran dan tantangan hukum dagang dalam menghadapi dinamika globalisasi ekonomi serta potensi kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi global. Hukum dagang tidak hanya mengatur aspek transaksi komersial, tetapi juga melindungi kepentingan negara, konsumen, dan pelaku bisnis, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, hukum dagang dihadapkan pada berbagai tantangan seperti perbedaan hukum, budaya, bahasa, dan sistem politik antar negara. Penelitian ini menggunakan metode analisis dokumen dan studi kasus untuk mengeksplorasi peran hukum dagang dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Kesimpulan menyatakan perlunya kerja sama internasional dalam menyusun perjanjian perdagangan multilateral, peningkatan pemahaman lintas budaya, dan kompetensi bahasa bagi pelaku bisnis internasional, serta berkomunikasi secara terbuka dengan pemerintah tujuan. Diharapkan penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang peran hukum dagang dalam era globalisasi ekonomi serta strategi untuk meningkatkan relevansinya
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MAUPUN TERHADAP ANAK Sofyan Manullang; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Artikel ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan karena mengumpulkan data yang berasal dari buku, jurnal, internet, atau literatur tertulis lainnya sebagai landasan penulisan. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam. KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT. Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan
PENGARUH MEDIA MASSA TERHADAP PERSEPSI DAN TINGKAT KRIMINALITAS : ANALISIS TERHADAP EFEK MEDIA DALAM PEMBENTUKAN OPINI PUBLIK Kusnanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk persepsi publik. Dalam era digital, media sosial menjadi tempat ruang opini publik yang semakin masif dan memungkinkan masyarakat untuk memproduksi berita dan membentuk opini publik melalui platform media sosial. Artikel ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan karena mengumpulkan data yang berasal dari buku, jurnal, internet, atau literatur tertulis lainnya sebagai landasan penulisan. Seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan justru banyak terjadi dalam bentuk lain. Media massa adalah sumber informasi yang terdepan dalam memberitakan segala kejadian yang ada didalam negara maupun internasional. Masyarakat sangatlah membutuhkan media massa menjadi sumber informasi mereka dalam membantu kehidupan mereka masing masing, sudah sepantasnya media massa memberikan informasi yang akurat dan objektif. Akan tetapi entah karena sebuah kesalahan yang tidak disengaja ataupun disengaja, banyak media massa yang malah memberikan informasi dengan kurang akurat dan objektif, framing dalam media massa menonjolkan aspek tertentu dalam pemberitaannya.
ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PASAR GLOBAL Frengky Desiroto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi krusial dalam ekonomi global yang didorong oleh inovasi dan teknologi. Konsep HKI mencakup hak-hak seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang, yang bertujuan melindungi hasil karya intelektual dan inovasi dari penggunaan yang tidak sah atau pencurian. Dalam era globalisasi ekonomi yang kompetitif, perlindungan HKI penting bagi perusahaan dan individu untuk mempertahankan keunggulan kompetitif mereka. Namun, teknologi digital membawa tantangan baru, termasuk pencurian siber dan pelanggaran hak cipta online, yang memerlukan kerangka regulasi yang sesuai. Organisasi internasional seperti WIPO dan WTO berperan dalam memfasilitasi kerjasama antarnegara dan pembuatan perjanjian internasional yang mengatur standar minimum perlindungan HKI. Dalam mengimplementasikan perlindungan HKI, perlu mencapai keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan publik. Isu kontroversial meliputi akses obat-obatan yang terjangkau, pemanfaatan inovasi untuk kepentingan sosial dan ekonomi, serta perlindungan hak masyarakat adat. Implementasi HKI memerlukan pendekatan holistik dan berkelanjutan, mengakui tantangan baru seiring perkembangan teknologi. Metode penelitian menggunakan analisis dokumen dan studi kasus. Analisis dokumen dilakukan terhadap peraturan pemerintah, perjanjian internasional, laporan riset, dan publikasi akademis terkait HKI. Studi kasus digunakan untuk memahami implementasi HKI secara detail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi HKI berpengaruh pada inovasi dan pengembangan teknologi, mencegah praktik perdagangan tidak adil, dan memastikan perlindungan hak pencipta. Tantangan meliputi pencurian siber, pelanggaran hak cipta online, dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi. Strategi untuk mengatasi tantangan tersebut melibatkan penguatan keamanan siber, kerjasama internasional, pendidikan, pengawasan, pengembangan teknologi, dan sistem perlindungan HKI yang lebih baik.
ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI & DIGITALISASI Fredy Agustono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena globalisasi telah secara fundamental mengubah lanskap bisnis, dengan digitalisasi menjadi kekuatan utama yang mendorong transformasi. Proses ini tidak hanya memfasilitasi pertukaran informasi dan transaksi bisnis instan melalui platform- platform digital, tetapi juga menghadirkan berbagai tantangan baru bagi regulasi dan hukum yang mengatur aktivitas bisnis internasional. Artikel ini membahas dampak globalisasi dan digitalisasi terhadap hukum dagang, serta tantangan dan strategi dalam mengembangkan kerangka hukum yang relevan dan adaptif di era ini.Peran hukum dagang dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merespons digitalisasi perdagangan, dan menghadapi ketidaksesuaian regulasi menjadi sorotan utama. Dalam konteks globalisasi, hukum dagang harus mampu mengurangi hambatan perdagangan yang membatasi akses pasar global bagi negara-negara berkembang, sambil mengakomodasi kebutuhan mereka dalam hal pembangunan infrastruktur dan kapasitas ekonomi. Di samping itu, digitalisasi perdagangan telah menjadi pendorong utama dalam transformasi ekonomi global, memengaruhi struktur perdagangan dengan signifikan dan membuka peluang baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan studi kasus. Studi literatur digunakan untuk mengeksplorasi sumber- sumber informasi yang membahas perubahan dalam hukum dagang seiring dengan munculnya era globalisasi dan digitalisasi, sedangkan studi kasus memberikan dimensi praktis pada penelitian ini dengan menginvestigasi contoh-contoh konkret dari implementasi hukum dagang dalam konteks globalisasi dan digitalisasi.Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya strategi efektif dan keterlibatan lintas sektor untuk mengembangkan kerangka hukum yang tepat dalam menghadapi realitas baru perdagangan global di era digital ini. Dengan demikian, artikel ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas regulasi yang terkait dengan perdagangan global, serta solusi dan strategi hukum yang tepat untuk mengatasi tantangan-tantangan yang muncul di era digital ini
ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI INDONESIA Lie Amat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah jenis kegiatan ekonomi yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai tumpuan dalam memperoleh pendapatan untuk kelangsungan hidupnya. Peranan UMKM dalam perekonomian Indonesia bukan hanya sebagai penyerap tenaga kerja karena persentasenya yang mencapai 90% jika dibandingkan dengan usaha besar, tetapi juga mampu memperkenalkan berbagai produk lokal ke dunia internasional. UMKM memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut menyebabkan di butuhkannya perlindungan Hukum terhadap UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk selanjutnya dilakukan pengumpulan data dengan cara studi pustaka yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk selanjutnya di analisis secara kualitatatif. Perlindungan Hukum Nasional terhadap UMKM diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah, hanya saja dari berbagai regulasi tersebut dalam Perlindungan hukum yang ada belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang ideal diperlukan sebuah hukum yang kondusif
ANALISIS REGULASI HUKUM DAGANG ATAS PERSAINGAN USAHA DALAM E-COMMERCE DI ERA DIGITAL Sonny V Tulung; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

E-commerce adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik dimana para pihak tidak hadir secara fisik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum mengatur mengenai transaksi yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa pelaku usaha adalah perorang atau badan hukum yang melakukan kegiatan bisnis mereka di Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan gagasan pengusaha industri e-commerce yang dapat melakukan bisnis di negara manapun. E-commerce tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, perlu adanya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika e-commerce diatur secara jelas dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kemampuan yang cukup, maka akan terciptakan pasar yang kompetitif sebagaimana yang diamanatkan dalam tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias