Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TAHAP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN Jabbar Nur Davi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia (HAM) pada tahap penangkapan dan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Tahap penangkapan dan penahanan merupakan fase paling krusial karena di dalamnya rawan terjadi pelanggaran hak-hak dasar tersangka, seperti hak atas kebebasan, hak untuk tidak disiksa, dan hak memperoleh bantuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak tersangka. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran, misalnya penangkapan tanpa surat perintah, penahanan melebihi batas waktu, atau tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar agar perlindungan HAM dapat terwujud secara nyata dalam setiap proses hukum.
Kedudukan Barang Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP Muhammad Attar Rabbiefashya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam mengenai kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hubungan yang terjalin antara barang bukti dan alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana peranan barang bukti dalam menentukan terbuktinya suatu tindak pidana serta bagaimana kedudukannya dalam konstruksi hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini berupaya menjelaskan secara mendalam konsep dan posisi barang bukti (corpus delicti) dalam sistem pembuktian menurut KUHAP. Barang bukti memiliki kedudukan yang penting dalam proses peradilan pidana, namun secara normatif tidak dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pemisahan antara barang bukti dan alat bukti memiliki dasar filosofis dan yuridis yang penting, yang menunjukkan adanya perbedaan fungsi antara keduanya. Selain itu, penelitian ini juga menelaah hubungan fungsional antara barang bukti dan alat bukti. Keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam rangka membangun keyakinan hakim terhadap kebenaran suatu peristiwa pidana. Barang bukti tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian, melainkan berfungsi sebagai sarana pendukung yang memperkuat dan menjelaskan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, nilai pembuktian barang bukti bergantung pada alat bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana yang terjadi. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk memahami bagaimana konsep barang bukti diterapkan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Melalui analisis terhadap putusan-putusan pengadilan dan penerapan ketentuan hukum acara, diharapkan dapat diketahui sejauh mana hakim menilai dan menggunakan barang bukti sebagai unsur pendukung dalam proses pembuktian perkara pidana. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum acara pidana, khususnya dalam bidang pembuktian. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memahami serta menerapkan fungsi barang bukti secara tepat dan proporsional di dalam proses pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang kedudukan barang bukti dan hubungannya dengan alat bukti dalam sistem pembuktian pidana Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan bukti tambahan yang memperkuat alat bukti lain yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP. Barang bukti memiliki nilai penting sebagai penunjang pembuktian dan membantu hakim dalam menilai kebenaran materiil suatu perkara. Hubungan antara alat bukti dan barang bukti bersifat saling melengkapi, di mana alat bukti berfungsi untuk menjelaskan keterkaitan atau relevansi barang bukti dengan perkara yang sedang diperiksa. Barang bukti baru memiliki nilai pembuktian apabila keberadaannya dapat diterangkan melalui alat bukti yang sah. Dengan demikian, barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP memiliki peran strategis sebagai pendukung alat bukti (supporting evidence) yang membantu mewujudkan kebenaran materiil di persidangan, namun tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana Indonesia.
Problematika Pembuktian Alat Bukti Digital Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia: Analisis Teori Pembuktian Dan Praktik Peradilan Rafly Maulana Akbar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait posisi serta legitimasi alat bukti digital dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul dalam pembuktian alat bukti digital dengan meninjau teori pembuktian serta penerapannya dalam praktik peradilan. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur mengenai alat bukti digital, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa bukti digital dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi prinsip autentisitas, integritas, dan relevansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum untuk menjawab tantangan pembuktian digital di masa mendatang.
Efektivitas Penggunaan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Randiha Divaresky; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam hukum acara pidana. Munculnya bentuk bukti baru seperti pesan digital, email, dan rekaman CCTV membutuhkan adaptasi hukum untuk tetap relevan dengan era digital. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis efektivitas penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana di pengadilan negeri, mengkaji kerangka hukum yang mengatur penggunaan alat bukti elektronik, dan menilai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris berdasarkan analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, serta beberapa putusan pengadilan negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah di pengadilan. Namun, secara empiris penerapannya menemukan kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya fasilitas forensik digital, dan tidak adanya pedoman teknis nasional mengenai bukti elektronik dalam hal otentikasi dan validasi. Kesimpulannya, efektivitas pemanfaatan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana perlu ditingkatkan dari segi teknis dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara aturan, kapasitas sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi agar bukti elektronik dapat beroperasi secara optimal guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Analisis Kasus Suap terhadap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya : Dampak terhadap Integritas Peradilan di Indonesia Lia Lestiani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo menjadi salah satu skandal besar yang mengancam integritas peradilan di Indonesia. Para hakim tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dari penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tindak pidana suap dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta menilai dampaknya terhadap independensi, akuntabilitas, dan legitimasi lembaga peradilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen aparat penegak hukum, dan literatur ilmiah mengenai korupsi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor terpenuhi, dan kasus ini memperkuat indikasi adanya praktik mafia peradilan. Dampaknya sangat signifikan, yaitu menurunnya kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan, merosotnya integritas hakim, serta terganggunya reputasi lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan etik, serta reformasi struktural dalam lembaga peradilan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yudisial.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias