Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TAHAP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN Jabbar Nur Davi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia (HAM) pada tahap penangkapan dan penahanan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Tahap penangkapan dan penahanan merupakan fase paling krusial karena di dalamnya rawan terjadi pelanggaran hak-hak dasar tersangka, seperti hak atas kebebasan, hak untuk tidak disiksa, dan hak memperoleh bantuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak tersangka. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran, misalnya penangkapan tanpa surat perintah, penahanan melebihi batas waktu, atau tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan mekanisme pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar agar perlindungan HAM dapat terwujud secara nyata dalam setiap proses hukum.
Kedudukan Barang Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut KUHAP Muhammad Attar Rabbiefashya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis secara mendalam mengenai kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hubungan yang terjalin antara barang bukti dan alat bukti dalam proses pembuktian perkara pidana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana peranan barang bukti dalam menentukan terbuktinya suatu tindak pidana serta bagaimana kedudukannya dalam konstruksi hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini berupaya menjelaskan secara mendalam konsep dan posisi barang bukti (corpus delicti) dalam sistem pembuktian menurut KUHAP. Barang bukti memiliki kedudukan yang penting dalam proses peradilan pidana, namun secara normatif tidak dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pemisahan antara barang bukti dan alat bukti memiliki dasar filosofis dan yuridis yang penting, yang menunjukkan adanya perbedaan fungsi antara keduanya. Selain itu, penelitian ini juga menelaah hubungan fungsional antara barang bukti dan alat bukti. Keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam rangka membangun keyakinan hakim terhadap kebenaran suatu peristiwa pidana. Barang bukti tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian, melainkan berfungsi sebagai sarana pendukung yang memperkuat dan menjelaskan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, nilai pembuktian barang bukti bergantung pada alat bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana yang terjadi. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk memahami bagaimana konsep barang bukti diterapkan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Melalui analisis terhadap putusan-putusan pengadilan dan penerapan ketentuan hukum acara, diharapkan dapat diketahui sejauh mana hakim menilai dan menggunakan barang bukti sebagai unsur pendukung dalam proses pembuktian perkara pidana. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum acara pidana, khususnya dalam bidang pembuktian. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memahami serta menerapkan fungsi barang bukti secara tepat dan proporsional di dalam proses pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang kedudukan barang bukti dan hubungannya dengan alat bukti dalam sistem pembuktian pidana Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) bukan merupakan alat bukti yang berdiri sendiri, melainkan bukti tambahan yang memperkuat alat bukti lain yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP. Barang bukti memiliki nilai penting sebagai penunjang pembuktian dan membantu hakim dalam menilai kebenaran materiil suatu perkara. Hubungan antara alat bukti dan barang bukti bersifat saling melengkapi, di mana alat bukti berfungsi untuk menjelaskan keterkaitan atau relevansi barang bukti dengan perkara yang sedang diperiksa. Barang bukti baru memiliki nilai pembuktian apabila keberadaannya dapat diterangkan melalui alat bukti yang sah. Dengan demikian, barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP memiliki peran strategis sebagai pendukung alat bukti (supporting evidence) yang membantu mewujudkan kebenaran materiil di persidangan, namun tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana Indonesia.
Problematika Pembuktian Alat Bukti Digital Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia: Analisis Teori Pembuktian Dan Praktik Peradilan Rafly Maulana Akbar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap sistem pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait posisi serta legitimasi alat bukti digital dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul dalam pembuktian alat bukti digital dengan meninjau teori pembuktian serta penerapannya dalam praktik peradilan. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur mengenai alat bukti digital, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan aparat penegak hukum. Meskipun demikian, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa bukti digital dapat diterima sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi prinsip autentisitas, integritas, dan relevansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum untuk menjawab tantangan pembuktian digital di masa mendatang.
Efektivitas Penggunaan Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Randiha Divaresky; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam hukum acara pidana. Munculnya bentuk bukti baru seperti pesan digital, email, dan rekaman CCTV membutuhkan adaptasi hukum untuk tetap relevan dengan era digital. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis efektivitas penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana di pengadilan negeri, mengkaji kerangka hukum yang mengatur penggunaan alat bukti elektronik, dan menilai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris berdasarkan analisis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, serta beberapa putusan pengadilan negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai bukti yang sah di pengadilan. Namun, secara empiris penerapannya menemukan kendala seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya fasilitas forensik digital, dan tidak adanya pedoman teknis nasional mengenai bukti elektronik dalam hal otentikasi dan validasi. Kesimpulannya, efektivitas pemanfaatan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana perlu ditingkatkan dari segi teknis dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi antara aturan, kapasitas sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi agar bukti elektronik dapat beroperasi secara optimal guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Analisis Kasus Suap terhadap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya : Dampak terhadap Integritas Peradilan di Indonesia Lia Lestiani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul Manalu, dan Heru Hanindyo menjadi salah satu skandal besar yang mengancam integritas peradilan di Indonesia. Para hakim tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi dari penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tindak pidana suap dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta menilai dampaknya terhadap independensi, akuntabilitas, dan legitimasi lembaga peradilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan, dokumen aparat penegak hukum, dan literatur ilmiah mengenai korupsi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor terpenuhi, dan kasus ini memperkuat indikasi adanya praktik mafia peradilan. Dampaknya sangat signifikan, yaitu menurunnya kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan, merosotnya integritas hakim, serta terganggunya reputasi lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, penegakan etik, serta reformasi struktural dalam lembaga peradilan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi yudisial.
HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIKAnalisis OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Perspektif Pemerasan dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Indonesia Jonner Marulitua Butarbutar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat publik selalu menjadi sorotan tajam dalam diskursus hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Isu dugaan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, sebagaimana berkembang dalam ruang publik dan pemberitaan media, memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan pejabat negara, konstruksi tindak pidana pemerasan, serta konsistensi penegakan hukum anti-korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan kebijakan publik mengenai dugaan OTT tersebut dari perspektif hukum pidana korupsi, khususnya terkait unsur pemerasan dalam jabatan dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OTT KPK, sebagai instrumen penegakan hukum luar biasa, harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta akuntabilitas kelembagaan untuk menjaga legitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi salah satu kasus paling memprihatinkan di masa pandemi. Korupsi yang terjadi pada masa darurat ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai etika pemerintahan dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut, pelanggaran etika pemerintahan yang terjadi, serta dampaknya terhadap kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui kajian literatur, dokumen hukum, dan laporan media. Kasus yang menimpa Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi sorotan utama, menunjukkan ironi eksploitasi dana publik di tengah penderitaan massal. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi, faktor pendorong, serta implikasi hukum dan etika dari penyalahgunaan dana Bansos tersebut. Dengan pendekatan kualitatif berbasis data sekunder (putusan pengadilan, laporan KPK, audit BPK), studi ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal, konflik kepentingan, dan kultur birokrasi yang rentan menjadi pemicu utama. Temuan menegaskan perlunya reformasi tata kelola bansos berbasis teknologi dan penguatan etika pemerintahan dalam situasi krisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Juliari P. Batubara mencerminkan rendahnya integritas pejabat publik, lemahnya sistem pengawasan dalam kebijakan bansos, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penegakan hukum yang tegas dan reformasi etika birokrasi menjadi langkah penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA: KRITIK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN DINAMIKA KELEMBAGAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI Wihelmus Asal Brahi Kamis; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan kejatahan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada perekonomian negara, kepercayaan publik, dan kualitas demokrasi. Meskipun berbagai instrumen hukum telah dibentuk untuk memberantas korupsi, namun realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih menjadi fenomena serius yang tidak dapat dianggap biasa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penanganan perkara korupsi, khususnya terkait tidak adanya efek jera bagi pelaku, praktik persaingan terget antar Lembaga yang bertugas untuk memberantasi dan mencegah korupsi, serta problematika pengelolaan narapidana korupsi di Lembaga pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan pemdekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa pemberantasan korupsi belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan substantif, melinkan cenderug terjebak pada formalitas penanganan perkara dan pencapaian target institusional.
EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT TINDAK PIDANA SUAP OLEH PEJABAT NEGARA Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana suap oleh pejabat negara merupakan bentuk korupsi yang menggerus prinsip negara hukum, merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan melemahkan kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik suap. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana suap oleh pejabat negara masih kerap terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan implementasi UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU Tipikor dalam menanggulangi tindak pidana suap oleh pejabat negara melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung kajian putusan pengadilan serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan tindak pidana suap telah dirumuskan secara komprehensif dengan ancaman pidana yang berat, efektivitas penerapannya belum optimal akibat kendala integritas aparat penegak hukum, intervensi kepentingan politik, dan budaya hukum yang belum mendukung pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga Phokus Rilo Pambudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam fenomena tindak pidana korupsi yang melibatkan kekuasaan eksekutif di tingkat daerah, dengan studi kasus terhadap Tasdi, mantan Bupati Purbalingga. Kasus ini menjadi anomali politik mengingat latar belakang subjek sebagai pimpinan daerah yang sebelumnya dinilai memiliki citra merakyat, namun terjebak dalam praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahap II tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, serta literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada dua aspek utama: pertama, mekanisme intervensi birokrasi yang dilakukan bupati terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memenangkan rekanan tertentu dengan imbalan commitment fee; kedua, analisis terhadap pola gratifikasi yang diterima secara sistematis dari para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam kasus ini tidak hanya bersifat transaksional individual, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara kepala daerah dan bawahan, serta lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah (APIP). Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca-pidana pokok menunjukkan upaya yudisial dalam memberikan efek jera (deterrent effect). Namun, adanya pemberian remisi yang mempercepat masa bebas terpidana memunculkan perdebatan mengenai konsistensi semangat pemberantasan korupsi dalam sistem pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan transparansi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta perlindungan terhadap whistleblower di tingkat birokrasi daerah menjadi urgensi untuk memutus rantai korupsi serupa di masa depan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Ade Gunawan Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias