Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DICANTUMKANNYA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN Devy Widya Arum; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang perlindungan konsumen berperan penting dalam melindungi konsumen yang rentan dan menyelaraskan hak-hak mereka dengan kewajiban yang harus mereka bayar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan landasan filosofis penting bagi perlindungan konsumen. UUPK menekankan pentingnya penguatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mereka sendiri, serta mengedepankan sikap bertanggung jawab para pelaku ekonomi. Pencantuman klausul baku dalam kontrak antara pelaku ekonomi seperti PT Asuransi Bumi Putera Muda dengan konsumen seringkali menjadi perhatian karena dapat melanggar klausul yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini dapat menyebabkan kontrak menjadi batal dan mungkin dapat dibatalkan. Pasal 18 UUPK mengatur tentang larangan pencantuman klausul baku yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Larangan tersebut mencakup istilah-istilah baku yang sulit diidentifikasi atau tidak terbaca dengan jelas, serta istilah-istilah yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemberlakuan klausul baku yang melanggar ketentuan UUPK dapat membahayakan kedudukan konsumen dan menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan dagang. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan tertuang dalam Pasal 19 UUPK.
KRIMINOLOGI TENTANG KEJAHATAN BEGAL DI PROVINSI BANTEN Tika Julaika; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kriminologi tentang kejahatan begal di provinsi banten. Masalah pembegalan di Provinsi Banten mendapat julukan sebagai paling keras karena aksi begalnya di Indonesia adanya di wilayah Tangerang karna mempunyai catatan mengerikan. Para begal tak segan mengancam dan menodongkan senjata api. Begal adalah tindakan pencurian dengan kekerasan, catatan kepolisian juga menyatakan kalau aksi begal tersebut biasanya dilakukan secara kelompotan. Banyak aksi pembunuhan sadis dan keji terhadap para korban begal. Pelaku begal di daerah Banten juga tidak mengenal umur karena para remaja juga sering terlibat. Bedasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan di atas, maka sarannya adalah beberapa faktor yang menyebabkan Provinsi Banten melakukan kejahatan begal seperti faktor kemiskinan dan sumber daya manusia. Kondisi yang semacam ini menyebabkan materi menjadi ukuran kesuksesan dalam masyarakat di wilayah ini. Namun pada saat yang sama peluang untuk meraih tujuan sukses justru sangat terbatas. Berdekatan dengan pasar tradisional yang ada di kedua wilayah dan berprofesi sebagai pedagang tidak lagi mampu memuaskan hasrat untuk mendapatkan materi yang diinginkan. Situasi yang terus berubah menyebabkan terjadinya ketidak seimbangan antara tujuan budaya dan cara untuk mencapai tujuan. Maka kejahatan pembegalan dianggap sebagai cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi tujuan budaya. Kejahatan bukanlah sekedar jalan untuk memuaskan hasrat-hasrat yang bersifat material. Dalam praktik kejahatan juga tersembunyi motivasi untuk memuaskan hasrat immaterial berupa keinginan mendapatkan rasa hormat dan ditakuti oleh orang-orang dilingkungannya. Sukses secara materi di masyarakat dianggap sebagai sebuah kehormatan
Peran Pendidikan Hukum dalam Mencegah Kejahatan Siber di Kalangan Generasi Muda Elisa Umami; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa manfaat yang tak terhitung jumlahnya bagi masyarakat modern, namun, dampak negatif juga semakin memprihatinkan, terutama dalam bentuk kejahatan siber yang semakin merajalela. Generasi muda, sebagai pengguna utama teknologi, sering kali menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan siber. Dalam konteks ini, peran pendidikan hukum menjadi sangat penting dalam mencegah penyebaran kejahatan siber di kalangan generasi muda.Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki peran penting pendidikan hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, kami menyelidiki konsep pendidikan hukum, dampak kejahatan siber, dan strategi pencegahan yang efektif.Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan hukum memiliki peran yang signifikan dalam mencegah kejahatan siber di kalangan generasi muda. Melalui pendidikan hukum yang holistik, generasi muda dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum dan etika digital, serta mengembangkan keterampilan untuk melindungi diri mereka sendiri dan masyarakat secara keseluruhan. Pembelajaran tentang privasi online, cyberbullying, identitas digital, dan konsekuensi hukum dari tindakan daring merupakan komponen penting dari pendidikan hukum dalam konteks ini.Diskusi menggarisbawahi bahwa pendidikan hukum tidak hanya memberikan pengetahuan tentang hukum dan regulasi terkait kejahatan siber, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi. Melalui pendidikan hukum yang efektif, generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi kejahatan siber dan membangun lingkungan digital yang lebih aman dan etis.Kesimpulan menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan hukum yang holistik dan relevan sebagai langkah strategis dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di era digital ini. Dengan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan generasi muda dalam hal hukum dan etika digital, mereka dapat menjadi garda terdepan dalam melawan ancaman kejahatan siber.
Persimpangan Antara Kesehatan Mental dan Kriminalitas: Wawasan dari Penelitian Kriminologi Dian Sita Hapsari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan mental yang terganggu dan kriminalitas sering kali dapat berkaitan satu sama lain, memunculkan pertanyaan tentang hubungan antara keduanya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang kondisi kesehatan mental yang dapat mempengaruhi perilaku kriminalitas, serta dampak hukum dan sosialnya. Penelitian kriminologi yang relevan digunakan untuk memperkuat argumen dalam artikel ini. Diskusi meliputi faktor faktor risiko terkait dengan gangguan mental dan pelanggaran hukum, intervensi yang dapat dilakukan untuk mencegah kriminalitas terkait dengan gangguan kesehatan mental, dan perdebatan tentang tanggung jawab pidana dalam kasus yang melibatkan individu dengan gangguan kesehatan mental. Diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang persimpangan antara kesehatan mental dan kriminalitas serta implikasinya dalam konteks hukum.Persimpangan antara kesehatan mental dan kriminalitas telah menjadi fokus perhatian yang meningkat dalam bidang hukum dan kriminologi. Kesehatan mental yang buruk seringkali terkait erat dengan perilaku kriminal, dan sebaliknya, pengalaman kriminalitas dapat memperburuk kondisi kesehatan mental seseorang. Penelitian kriminologi telah memainkan peran kunci dalam memahami hubungan kompleks ini, mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang terlibat, dan mengembangkan intervensi yang efektif. Artikel ini menyajikan tinjauan tentang penelitian kriminologi terkait dengan persimpangan kesehatan mental dan kriminalitas, dengan fokus pada faktor-faktor risiko, intervensi, dan implikasi kebijakan.Faktor-faktor risiko yang meningkatkan kemungkinan individu dengan gangguan kesehatan mental terlibat dalam perilaku kriminal, seperti kurangnya akses terhadap layanan kesehatan mental dan stigma sosial, diperinci. Penelitian kriminologi juga mengungkapkan bahwa intervensi seperti program rehabilitasi di penjara dan layanan dukungan komunitas dapat mengurangi tingkat kriminalitas di antara individu dengan gangguan kesehatan mental. Implikasi kebijakan yang didasarkan pada bukti juga disoroti, termasuk kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan mental dan mengurangi stigma sosial.Kesimpulannya, persimpangan antara kesehatan mental dan kriminalitas memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai disiplin ilmu. Dengan memanfaatkan wawasan dari penelitian kriminologi, upaya dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kriminalitas yang terkait dengan kesehatan mental, serta meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Penerapan Teori-teori Kriminologi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Analisis Ria Fitriah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan teori-teori kriminologi dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi penting dalam memahami dan menangani kasus-kasus kriminal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi teori-teori kriminologi seperti teori strain, teori kontrol sosial, dan teori labeling dalam konteks peradilan pidana Indonesia. Metode analisis dokumen dan studi pustaka digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait penerapan teori-teori kriminologi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori strain dalam sistem peradilan pidana Indonesia memungkinkan pengadilan untuk memahami motif di balik perilaku kriminal. Faktor-faktor ekonomi dan sosial yang memicu ketegangan dan potensi tindakan kriminal dapat dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan hukum. Selain itu, teori kontrol sosial juga memiliki relevansi yang kuat, di mana tingkat ikatan sosial dan komitmen terhadap norma-norma sosial dapat mempengaruhi putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan. Selanjutnya, teori labeling juga memengaruhi proses peradilan pidana di Indonesia. Label yang melekat pada seseorang dapat mempengaruhi persepsi dan penanganan kasus oleh sistem peradilan. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan stigma dan stereotip dalam proses peradilan untuk memastikan keadilan yang objektif. Kesimpulannya, penerapan teori-teori kriminologi dalam sistem peradilan pidana Indonesia memiliki dampak yang signifikan dalam memahami dan menangani kasus-kasus kriminal. Melalui pemahaman yang mendalam tentang teori-teori kriminologi ini, pengadilan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang teori-teori kriminologi menjadi kunci dalam menanggulangi tantangan kriminalitas dan meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Mental Disorder Terhadap Perilaku Kriminalitas Zixy Mahar Nurtias; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang mental disorder dan perilaku kriminalitas adalah dua bidang yang kompleks dan seringkali saling terkait dalam konteks psikologi dan kriminologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ialah menggunakan metode studi kepustakaan atau literatur review. Studi literatur didapat dari berbagai sumber baik jurnal, buku, dokumentasi, internet dan pustaka. Alat pengumpulan data tersebut yang digunakan penulisan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Studi dokumen dilakukan terhadap data primer dan data sekunder. Mental illness (mental disorder), disebut juga dengan gangguan mental atau jiwa, adalah kondisi kesehatan yang memengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku, suasana hati, atau kombinasi diantaranya. Jenis gangguan mental yang terkait dengan kejahatan, meliputi Skizofrenia (gangguan kejiwaan dan kondisi medis yang memengaruhi fungsi otak, fungsi normal kognitif, emosional dan tingkah laku manusia), Depres (terkait dengan Psikis dan Fisik, apabila berkepanjangan biasanya diikuti dengan pikiran berulang tentang kematian dan bunuh diri), Mental Handicap And Crime, Psikopat (perilakunya biasanya merugikan orang-orang terdekatnya, namun psikopat tak sama dengan gila karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya). Untuk membantu penderita penyakit jiwa dapat dilakukan antara lain: mengikuti terapi, menghindari alkohol dan obat-obatan terlarang, tetap aktif, menerapkan gaya hidup sehat, menghindari keputusan penting saat gejala parah, belajar bersikap positif, bergabung dengan kelompok pendukung, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial
KRIMINOLOGI DAN ETIKA PROFESI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Lalu Apriliansah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peradilan pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya. Perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan preventif maupun represif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrument dan sekaligus alat kekuasaan Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Etika profesi pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntutan tingka laku, demikian juga hukum. Sedangkan Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama bisa dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut apabila dibandingkan, hukum menghendaki agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Dengan demikian, agar supaya sistem peradilan pidana dapat menemukan orientasinya yakni menegakkan hukum dan keadilan (berdasarkan Pancasila), maka pemahaman Etika Profesi sebagai ilmu yang dapat membantu manusia menemukan orientasi dalam hidup agar dapat bertindak dan mengambil keputusan yang secara etis dapat dipertanggungjawabkan, mutlak diperlukan
PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PEGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, menyebutkan bahwa, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”. Peranan Kepolisian melakukan berbagai tugas dalam menanggulangi penggunaan senjata Api melawan hukum baik penyelidikan, penyidikan dan pengawasan terhadap senjata api legal maupun ilegal, dengan maksud untuk mengetahui sejauhmana pengaruh-pengaruh yang timbul dalam masyarakat akibat dari penyalahgunaan senjata api tersebut. Adapun bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat dengan cara melakukan tindakan represif dan preventif.
MENGANALISIS KASUS PENGANIAYAAN BALITA ANAK SELEBGRAM AGHINA PUNJABI Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam KUHP yang disebut dengan tindak pidana terhadap tubuh disebut dengan penganiayaan, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai “perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain. fakta baru dari kasus penganiayaan terhadap Balita anak Selebgram Aghnia Punjabi, balita dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Diketahui bila balita berusia 3,5 tahun yang biasa dipanggil Baby C itu mengalami penganiayaan sekitar satu jam. Itu terjadi Kamis pagi 28/3/2024. Dimulai sekitar pukul 04.18 sampai 05.00. Pelakunya adalah Indah Permatasari, 27, baby sitter yang sudah mengasuh Baby C selama setahun belakangan. Perempuan asal Bojonegoro itu diduga kesal karena Baby C menolak diberi obat oles pada bekas luka cakaran. Tersangka kemudian memukul korban menggunakan buku setebal 4 cm. Dia juga menindih dan memukuli korban lagi. Akibat perlakuan Indah, Baby C mengalami mata bengkak sebelah kiri. Kedua telinganya juga mengalami luka gores. Bagian keningnya tampak bengkak bekas dipukul. Kasus Penganiayaan terhadap korban anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh Indah Permata Sari,, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan Pemerasan Dengan Menggunakan Virus, Ransomware Wannacry Sebagai Suatu Kejahatan Modern Agung Praptono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi selain berdampak positif juga memberikan efek negatif munculnya tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi yang lazim dikenal dengan istilah cybercrime. Tindak pidana pemerasan sering kali dibarengi dengan tindakan pengancaman. Tindak pidana pengancaman atau afdreiging ini mempunyai berapa kesamaan dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing, yakni di dalam kedua tindakan pidana tersebut, undang-undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga, dan mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan utang. Makalah ini meneliti bagaimana kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru serta bagimana teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern. Dari hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminologi memandang perubahan sosial juga memicu terjadinya perkembangan kejahatan baru. Selanjutnya teori kriminologi memandang kejahatan pemerasan melalui penyebaran virus, ransomware wannacry dalam bentuk kejahatan modern.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias