Claim Missing Document
Check
Articles

Keterkaitan Ikatan Dokter Indonesia Dan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Jakarta Terhadap Malpraktik Yang Terjadi Di Masyarakat Daris Andalusia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktik medis adalah salah satu isu serius yang sering terjadi dalam praktek kedokteran di Indonesia. Kasus-kasus malpraktik ini dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian kasus malpraktik. IDI sebagai organisasi profesi dokter memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggotanya menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik kedokteran, sementara LBH Jakarta berfungsi memberikan bantuan hukum bagi korban yang merasa dirugikan akibat tindakan malpraktik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara IDI dan LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah malpraktik yang terjadi di masyarakat Indonesia. Keterkaitan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam konteks hukum kesehatan di masyarakat, terutama berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mencerminkan sinergi yang penting untuk perlindungan hak pasien dan profesionalisme dokter. IDI berperan dalam menjaga etika kedokteran dan memberikan dukungan kepada dokter dalam menghadapi isu-isu hukum, sementara LBH Jakarta fokus pada advokasi hak-hak pasien, termasuk dalam kasus malpraktik medis. Dalam kerangka UU Kesehatan yang baru, kedua lembaga ini diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan regulasi yang seimbang, melindungi pasien dari praktik medis yang tidak etis, serta memastikan dokter dapat menjalankan profesinya tanpa ketakutan akan sanksi hukum yang tidak adil. Dengan meningkatnya kompleksitas kasus medikolegal, keterlibatan kedua lembaga ini menjadi semakin krusial dalam membangun sistem kesehatan yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
PERAN ETIKA DAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DI RUMAH SAKIT Artemisya Christian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medik di rumah sakit merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek etika dan hukum, di mana keduanya memainkan peran penting dalam penyelesaian yang adil dan berimbang. Artikel ini mengkaji peran etika profesional kedokteran dan ketentuan hukum dalam menangani sengketa medik di lingkungan rumah sakit. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa, pendekatan etis yang dapat digunakan untuk mencegah konflik, serta mekanisme hukum yang diterapkan dalam proses penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi literatur, analisis kasus, dan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kombinasi pendekatan etika dan hukum memberikan solusi lebih komprehensif dan efektif dalam menyelesaikan sengketa medik. Selain itu, mediasi dan negosiasi berbasis prinsip etis mampu membangun kembali kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan, sementara pendekatan hukum memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, integrasi prinsip etika dan aturan hukum diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
PENGATURAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM SISTEM HUKUM KESEHATAN INDONESIA Adib Wajih Al-Irfani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kesehatan memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur sistem kesehatan dan perlindungan hak-hak pasien. Seiring dengan perkembangan teknologi medis dan perubahan sosial yang pesat, tantangan dalam penerapan hukum kesehatan semakin kompleks. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum kesehatan dalam melindungi hak pasien, mengatur tanggung jawab tenaga medis, serta meninjau regulasi terkait pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya, serta praktik hukum di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ada upaya regulasi yang jelas, implementasi hukum kesehatan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi kepatuhan tenaga medis maupun perlindungan pasien. Diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan profesional kesehatan dan masyarakat. Artikel ini juga menyarankan perlunya reformasi regulasi kesehatan untuk menanggapi tantangan baru, seperti telemedicine dan penggunaan data medis elektronik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum kesehatan yang lebih efektif di masa depan.
TUGAS DAN PERANAN PENTING ORGANISASI PROFESI IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) Chrystofel Babys; Rafles Dioniki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia kedokteran adalah salah satu unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam kaitannya dengan hal ini, kesehatan yang merupakan sumber utama kekuatan suatu bangsa harus dijaga dan dikawal sehingga tidak menimbulkan kerugian yang berarti. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai tenaga kesehatan, Dokter harus benar-benar dalam bekerja. Ia dituntut harus menjadi profesional sehingga diperlukan yang namanya norma khusus dalam berpraktik. Dokter yang bergabung pada IDI akan berperan dalam mengembangkan atau menciptakan Kode Etik Kedokteran baru kepada para Dokter agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan dan diharapan Dokter di Indonesia menerapkan serta memahami isi Etik Kedokteran agar terhindar dari sanksi-sanksi yang tidak diinginkan.Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh dokter di Indonesia. Sebagai wadah resmi, IDI bertanggung jawab dalam meningkatkan profesionalisme, menegakkan etika kedokteran, dan mendukung kebijakan kesehatan nasional. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi profesi dokter di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah utama untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, dan etika profesi dokter. Artikel ini mengulas sejarah pendirian IDI, peran strategisnya dalam bidang kesehatan, dan tantangan yang dihadapinya di era modern, termasuk digitalisasi dan tuntutan globalisasi serta mengkaji tugas utama IDI, peran strategisnya dalam sistem kesehatan, serta kontribusinya dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS MELALUI JALUR PENGADILAN DAN DILUAR PENGADILAN Nurhasanah Nurhasanah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medis yang melibatkan dokter dan pasien, dalam upaya penyembuhan penyakit pasien yang dilakukan di rumah sakit, adanya hasil penyembuhan yang tidak sesuai menyebabkan pasien merasa dirugikan sehingga pihak pasien langsung mengajukan tuntutan ke pengadilan dan pada hasil putusan dalam penyelesaian sengketa medis tersebut terdapat hasil yang berbeda-beda, sehingga yang menjadi permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana prosedur dalam penyelesaian sengketa medis, apa akibat hukum dari penyelesaian sengketa medis, dan kendala dalam penyelesaian sengketa medis. prosedur penyelesaian sengketa medis dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa secara non litigasi diantaranya dengan negosiasi, mediasi, secara peradilan profesi dan secara litigasi. Adapun akibat hukum yang diterima dari penyelesaian sengketa medis yaitu untuk dokter, sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya dan mengganti kerugian yang sesuai dengan putusan dari majelis hakim, dan untuk pasien adalah kerugian baik secara materil maupun immateril. Selanjutnya, kendala dalam penyelesaian sengketa medis yaitu keterbatasan dukungan yuridis, tidak adanya keinginan untuk diselesaikan melalui non litigasi, dan tidak meratanya lembaga profesi. Serta, pada litigasi kurangnya bukti yang diajukan dan adanya kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS BERDASARKAN PANDANGAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI INDONESIA Nurhasanah; Yoseph Ratu Mbasa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak-Politik hukum Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani masalah-masalah bidang kesehatan. Keadaan ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya produk hukum pemerintah, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatur bidang kesehatan. Namun demikian, produk hukum pemerintah tersebut masih belum cukup memadai, antara lain, tidak ada pengaturan khusus tentang penyelesaian sengketa kesehatan antara dokter sebagai penyelenggara kesehatan (health care provide) dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan (health care receiver). Tulisan ini hendak mengkaji ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur tentang penyelesaian sengketa kesehatan di luar pengadilan atau dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Metode penulisan bersifat deskriptif analitis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa lembaga ADR memiliki landasan hukum dalam hukum positif Indonesia, pengakuan dalam yurisprudensi, memiliki landasan filosofis dan landasan teoritis serta penyelesaian sengketa kesehatan dapat dilakukan melalui Med-Arb atau Hybrid Arbitration melalui lembaga abitrase yang telah ada seperti BANI Arbitration Center atau lembaga ADR yang dibentuk secara khusus oleh Organisasi Profesi.
DAMPAK SENGKETA MEDIS PADA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DI RS UMUM JAKARTA PUSAT Syahril Syafiq Corebima; Yohanes Jonianus Taek; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat karena membutuhkan hubungan yang baik antara penyedia layanan kesehatan dan pasien. Perselisihan dalam bidang medis tak dapat dihindari, dan jika tidak ditangani dengan baik, dapat merusak kepercayaan pasien terhadap dokter dan menghambat upaya mencapai kesehatan optimal. Perselisihan kedokteran bisa muncul dari berbagai alasan, baik dari dokter maupun pasien. Saat ini, undang-undang belum memberikan penyelesaian yang jelas dalam kasus perselisihan medis, karena banyak gangguan dan pengaruh serta faktor kelalaian sulit dikenali. Perubahan aturan perlu dilakukan untuk menangani masalah yang menyebabkan perselisihan dalam praktik kedokteran.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT MARGINAL Syahril Syafiq Corebima; Yohanes Jonianus Taek; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat marginal seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses keadilan karena keterbatasan sumber daya dan informasi. Lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat marginal untuk memperoleh keadilan melalui pendampingan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga bantuan hukum berperan dalam memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan pendidikan hukum bagi masyarakat marginal. Lembaga bantuan hukum juga berperan dalam mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat marginal. Namun, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh lembaga bantuan hukum, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat marginal.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK Rafles Dioniki; Chrystofel Babys; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medis merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan. Hal ini biasanya melibatkan tenaga medis, pasien, dan institusi kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran penting dalam menangani sengketa medis, terutama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk pasien yang merasa dirugikan. Artikel ini bertujuan untuk membahas kedudukan LBH dalam sengketa medis, mekanisme penyelesaian sengketa medis yang difasilitasi oleh LBH, serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya.
Mediasi Sebagai Kunci Penyelesaian Non Litigasi Terhadap Dokter Dan Pasien Yang Terlibat Sengketa Medik Di Rumah Sakit Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan Ini Membahas Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Mediator Atau Lembaga Yang Berwenang Melakukan Mediasi Agar Dapat Menegakkan Keadilan Dalam Hubungan Antara Dokter Dan Pasien Dan Penyelesaian Sengketa Dapat Lebih Cepat Dan Efektif. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki) Selama Ini Dianggap Sebagai Lembaga Mediasi Yang Bisa Menyelesaikan Sengketa Medik, Hal Tersebut Salah Karena Tugas Utama Mkdki Adalah Memproses Secara Tegas Apabila Terjadinya Praktik Kedokteran Yang Tidak Memenuhi Standar Disiplin  Yang Ditentukan. Dalam Hasil Penelitian Ini, Peraturan Perundang-Undangan Menjelaskan Bahwa Mkdki Bukan Merupakan Lembaga Mediasi Yang Bisa Menyelesaikan Sengketa Medis, Justru Hasil Tugasnya Yang Telah Mengawasi Praktik Kedokteran Dapat Digunakan Sebagai Bahan Untuk Menyelesaikan Sengketa Medis Secara Mediasi Sehingga Dapat Memberikan Keadilan Kepada Dokter Dan Pasien Serta Tidak Ada Kepentingan Manapun Didalamnya. Dalam Hal Mediasi, Para Pihak Juga Harus Memiliki Kesepakatan Terlebih Dahulu Untuk Memilih Seorang Mediator Yang Bersifat Netral Dan Profesional Agar Tercapainya Hubungan Dokter Dan Pasien Yang Saling Dinamis. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Preskriptif Dengan Pendekatan Undang - Undang, Pendekatan Kasus Dan Pendekatan Konseptual. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Studi Pustaka. Teknik Analisa Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Metode Deduksi.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias