Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK Rafles Dioniki; Chrystofel Babys; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medis merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan. Hal ini biasanya melibatkan tenaga medis, pasien, dan institusi kesehatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki peran penting dalam menangani sengketa medis, terutama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk pasien yang merasa dirugikan. Artikel ini bertujuan untuk membahas kedudukan LBH dalam sengketa medis, mekanisme penyelesaian sengketa medis yang difasilitasi oleh LBH, serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya.
Mediasi Sebagai Kunci Penyelesaian Non Litigasi Terhadap Dokter Dan Pasien Yang Terlibat Sengketa Medik Di Rumah Sakit Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan Ini Membahas Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Mediator Atau Lembaga Yang Berwenang Melakukan Mediasi Agar Dapat Menegakkan Keadilan Dalam Hubungan Antara Dokter Dan Pasien Dan Penyelesaian Sengketa Dapat Lebih Cepat Dan Efektif. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Mkdki) Selama Ini Dianggap Sebagai Lembaga Mediasi Yang Bisa Menyelesaikan Sengketa Medik, Hal Tersebut Salah Karena Tugas Utama Mkdki Adalah Memproses Secara Tegas Apabila Terjadinya Praktik Kedokteran Yang Tidak Memenuhi Standar Disiplin  Yang Ditentukan. Dalam Hasil Penelitian Ini, Peraturan Perundang-Undangan Menjelaskan Bahwa Mkdki Bukan Merupakan Lembaga Mediasi Yang Bisa Menyelesaikan Sengketa Medis, Justru Hasil Tugasnya Yang Telah Mengawasi Praktik Kedokteran Dapat Digunakan Sebagai Bahan Untuk Menyelesaikan Sengketa Medis Secara Mediasi Sehingga Dapat Memberikan Keadilan Kepada Dokter Dan Pasien Serta Tidak Ada Kepentingan Manapun Didalamnya. Dalam Hal Mediasi, Para Pihak Juga Harus Memiliki Kesepakatan Terlebih Dahulu Untuk Memilih Seorang Mediator Yang Bersifat Netral Dan Profesional Agar Tercapainya Hubungan Dokter Dan Pasien Yang Saling Dinamis. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Preskriptif Dengan Pendekatan Undang - Undang, Pendekatan Kasus Dan Pendekatan Konseptual. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Studi Pustaka. Teknik Analisa Bahan Hukum Yang Digunakan Adalah Metode Deduksi.
Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Perspektif Tenaga Medis Dan Perspektif Pasien Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengkaji penelitian tentang proses penyelesaian sengketa medis yang terjadi antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan pasien di rumah sakit berdasarkan perspektif dan sudut pandang masing – masing kedua pihak tersebut. Pasien memiliki sudut pandang sendiri mengenai sengketa medis yang dialami demikian juga tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memliki sudut pandang sendiri mengenai sengketa medis tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan sengketa medis hanya merugikan pihak pasien tetapi juga dapat merugikan profesi tenaga kesehatan atau tenaga medis. Dengan demikian penelitian ini akan mengacu juga kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis hukum deduktif
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP MOTIF DAN PERILAKU PELAKU DALAM KASUS PEMBUNUHAN ENO FARIHAH Wulan Dwita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis motif dan perilaku pelaku dalam kasus pembunuhan Eno Farihah melalui pendekatan kriminologis. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasannya yang ekstrem dan pelaku yang masih berusia remaja. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif melalui analisis dokumentasi, laporan media, serta telaah teori-teori kriminologi, khususnya teori diferensiasi asosiasi dari Edwin Sutherland. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh dua motif utama, yaitu dorongan seksual menyimpang dan balas dendam akibat penolakan emosional. Selain faktor individu, lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan turut memperkuat kecenderungan kriminal pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kejahatan tidak semata-mata berasal dari dalam diri individu, tetapi juga dipengaruhi oleh interaksi sosial yang membentuk cara berpikir dan nilai-nilai pelaku. Diperlukan upaya pencegahan melalui penguatan kontrol sosial, pendidikan karakter, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya pembinaan moral sejak dini.
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MOTIF, PERILAKU, DAN FAKTOR-FAKTOR DALAM KASUS SATE SIANIDA Sampe Hermanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rasa sakit hati sering kali membuat kita kehilangan kendali dan dapat melakukan hal-hal yang tidak masuk akal. Rasa sakit hati yang ditimbulkan oleh perilaku orang lain membuat pelaku kehilangan kendali dan melakukan kejahatan dengan mengirimkan makanan (sate dan makanan ringan yang sudah dicampur sianida) mengunakan jasa pengiriman makanan ojek online yang dipesan secara ofline. Korban tidak mau menerima makanan yang dikirimkan, makanan tersebut dibawa pulang oleh pengirim (ojek online) dan disantap bersama, sehinga mengakibatkan anak dari pengirim berumur 10 tahun meningal dunia, dan pelaku dijatuhi hukuman 16 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
FAKTOR PSIKOLOGIS DALAM TINDAK KEJAHATAN REMAJA : PENDEKATAN KRIMINOLOGI Paska Richardo Situmorang; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Psikologi dapat menjelaskan peran psikologi dalam mengembangkan rencana pembangunan dan kebijakan publik, karena penelitian perilaku berarti belajar tidak hanya aspek kepribadian yang menarik perhatian, tetapi juga lingkungan dan interaksi P dan E. Mengatasi dampak intervensi psikologis di bidang masyarakat masih jarang diterapkan, termasuk perbedaan dalam kebijakan dan perkembangan. Dalam penelitian ini, evaluasi dokumen yang digunakan. Data penelitian ini berasal dari jurnal ilmiah, buku, laporan organisasi kesehatan dan artikel akademik tentang gangguan mental. Sumber data ini diambil dari berbagai basis data online, seperti SCHTA, PubMed, Publis, Finish, dan Google Cendekia. Menurut beberapa ahli, struktur kepribadian sosial mengarah pada tindakan kriminal dan kejahatan. Oposisi sosial adalah istilah baru untuk gangguan kepribadian. Sosiologi, penyakit mental dan karakteristik sosial sering digunakan untuk menjelaskan jenis gangguan kepribadian yang sama. Penjahat dan sejumlah besar penelitian berpendapat bahwa ada hubungan antara sosiologi dan tindakan kriminal. Faktor psikologis dan psikologis seseorang terkait erat dengan kejahatan seseorang. Hal -hal seperti ini dibahas oleh banyak teori psikologis, seperti psikoanalisis, perilaku dan psikososial. Faktor -faktor seperti cedera bayi, hancur di rumah, kecerdasan, karakteristik kepribadian, motivasi, sikap, imajinasi, rasionalitas dan emosi juga berkontribusi pada tindakan kriminal.
PENYIMPANGAN SOSIAL SEBAGAI AWAL TINDAK KRIMINAL Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyimpangan sosial merupakan bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dalam konteks kriminologi, penyimpangan sosial dapat menjadi cikal bakal dari tindakan kriminal apabila tidak segera ditangani. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa penyimpangan sosial terjadi, bagaimana penyimpangan tersebut berkembang menjadi tindak kriminal, serta bagaimana tindakan kriminal tersebut dapat dicegah melalui pendekatan sosial dan hukum. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan tinjauan teori-teori kriminologi klasik dan modern, ditemukan bahwa penyimpangan sosial berkorelasi kuat dengan tingkat kriminalitas, terutama dalam masyarakat dengan kontrol sosial yang lemah. Penyimpangan sosial sering kali bermula dari masalah keluarga, pengaruh lingkungan, dan kegagalan dalam proses sosialisasi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai penyimpangan sosial dapat membantu dalam  merancang   strategi  pencegahan   kejahatan   yang   lebih  efektif.
Kajian Kriminologi Terhadap Pemahaman Dan Penanggulangan Tindak Kejahatan Pada Anak Remaja Di Era Modern Calvin harmon kamil; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi, transformasi nilai-nilai budaya, serta lemahnya kontrol sosial menjadi faktor yang memperumit dinamika kejahatan pada remaja saat ini. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan pada anak remaja di era modern menurut perspektif kriminologi, bentuk dan karakteristik tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja di era modern dan untuk mengetahui strategi penanggulangan yang efektif dalam mencegah dan menangani tindak kejahatan anak remaja menurut pendekatan kriminologi. Metode dalam penelitian ini adalah Pendekatan penelitian kualitatif. Hasil dalam penelitian ini adalah Tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja di era modern merupakan persoalan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Melalui pendekatan kriminologi, kita dapat memahami bahwa kejahatan remaja bukanlah semata-mata bentuk penyimpangan individu, melainkan hasil dari interaksi berbagai faktor sosial, psikologis, ekonomi, dan budaya.
Analisis Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dan Perdagangan Narkotika (Studi Kasus Irjen. Pol. Teddy Minahasa) Harun Kim Matthew; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika, dengan studi kasus Irjen. Pol. Teddy Minahasa. Kasus ini mencerminkan bagaimana seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika justru terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus, serta dianalisis melalui teori kriminologi seperti teori anomie dan teori differential association. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi karena lemahnya integritas, pengawasan internal yang tidak efektif, serta adanya celah dalam sistem hukum. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan reformasi kebijakan narkotika, penguatan kode etik kepolisian, serta pendekatan preventif melalui edukasi dan pengawasan sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan efektivitas penegakan hukum.
UANG DAMAI DI JALANAN: TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PRAKTIK SUAP OLEH POLISI LALU LINTAS Zicove Sitanggang; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik pemberian dan penerimaan suap—yang lazim disebut “uang damai”—antara pengendara dan polisi lalu lintas telah menjadi fenomena yang meluas dan dianggap lumrah di Indonesia. Meskipun nilai uang yang terlibat relatif kecil, dampaknya sangat besar karena merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, kepastian hukum, dan budaya kepatuhan terhadap hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan kriminologi untuk menganalisis penyebab serta dampak dari korupsi kecil dalam konteks penegakan hukum lalu lintas. Dengan menggunakan teori White Collar Crime, Routine Activity Theory, dan Neutralization Theory, penelitian ini mengungkap bahwa praktik suap jalanan tidak hanya berasal dari penyimpangan individu, tetapi juga dari faktor sistemik yang mencakup lemahnya pengawasan dan budaya permisif masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan digitalisasi penilangan, peningkatan akuntabilitas aparat, dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah normalisasi tindakan melanggar hukum tersebut.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias