Claim Missing Document
Check
Articles

Peran Toksikologi Forensik pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya Ishak Hasian; Jeremy Miracle; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan menggunakan kimia analitik, toksikologi forensik menggunakan deteksi, identifikasi, dan penentuan bahan kimia asing sebagai bukti hukum. Kemudian menginterpretasikan hasil atau memberikan kesaksian untuk menetapkan penyebab keracunan atau kematian dalam kasus. Persiapan sampel, penyaringan dan penentuan, serta penyusunan interpretasi hasil analisis menjadi sebuah pernyataan adalah tiga langkah dalam toksikologi forensik analitik (klinik). Hasil uji penyaringan dapat digunakan untuk menyimpulkan penggunaan obat, dan hasil uji penentuan merupakan sumber informasi yang dapat diandalkan untuk interpretasi dan penulisan penyaringan
PERAN DOKTER FORENSIK ATAS KASUS FORENSIK DI INDONESIA : PENGANTAR DAN PRINSIP PEMERIKSAAN FORENSIC Rafles Rionaldo Dioniki; Yoseph Ratu Mbasa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian kasus forensic di Indonesia tak lepas dari peran dokter forensic sebagai orang yang ahli dalam membuat sebuah kesimpulan terkait kasus forensic yang terjadi. Hamper setiap hari Koran maupun televise memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat. Bentuknya beragam, perampokan, perampasan, penyambretan, pembunuhan, pemerkosaan, pencopetan, hinga penganiyayaan penyelesaian kasus-kasus hukum secara konvesional sudah di tingalkan, pengambilan keputusan berdasarkan bukan tanpa sebuah bukti dan proses yang jelas terkait tentang perkara kejadian sudah tidak bisa di lakukan. Dilihat dari perkembangan jaman orientasi sekarang dan penyelesaian kasus-kasus hukum harus mengunakan metode scientific. Sehinga peran dari ilmu kedokteran forensic sangat membantu dalam membuat sebuah kesimpulan perkara
VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN KEKERASAN SEKSUAL: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN Chika; Sabrina Widagdo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada dampak serius kekerasan seksual terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, serta pentingnya proses pembuktian hukum yang efektif untuk menjamin keadilan. Visum et Repertum, sebagai laporan tertulis yang dibuat oleh ahli medis setelah pemeriksaan korban kekerasan seksual, memiliki peranan vital dalam mengklarifikasi kejadian tindak pidana tersebut dan berfungsi sebagai bukti tertulis yang dapat memperkuat atau menyangkal terjadinya tindak pidana dalam proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian tindak pidana kekerasan seksual melalui peran Visum et Repertum dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum seperti buku, artikel, peraturan perundang-undangan, dan media terkait. Pentingnya Visum et Repertum dalam proses pembuktian perkara pidana, terutama yang berkaitan dengan tubuh manusia, tidak dapat diabaikan. Bukti ini termasuk dalam kategori bukti surat dan keterangan ahli yang memiliki kedudukan strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum dapat mengungkap fakta-fakta medis mengenai kondisi korban, sehingga memudahkan proses penegakan hukum yang adil dan akurat. Mengingat tingginya angka kekerasan seksual dan dampaknya yang merugikan korban, pemberantasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sangat penting.
PERANAN HUKUM DAGANG UNTUK MEMBENTUK KERANGKA BISNIS BAGI MASYARAKAT Veronica Sarah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era globalisasi yang dinamis, globalisasi telah mendefinisikan ulang struktur perdagangan dan keuangan internasional. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, hukum dagang telah menjadi elemen penting dalam konteks bisnis dan komersial, dalam hukum perdata. Namun, undang-undang perdagangan di Indonesia saat ini tampaknya tidak sejalan dengan dinamika perdagangan global saat ini dan perlu diperbarui agar sesuai dengan abad ke-21. Studi ini mengkaji relevansi hukum perdagangan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan berbagai pendekatan dokumen, hukum dan kamus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum komersial berperan penting dalam mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak produsen dan konsumen, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membangun struktur perdagangan yang efisien dan jujur. Studi ini merekomendasikan reformasi hukum komersial secara komprehensif untuk memastikan relevansinya dengan tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi kontemporer
PERAN ILMU FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Yolanda Manurung; Albert Setiawan Waruwu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus kejahatan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Mengungkapkan bahwa kejahatan seksual merupakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Hukum pidana mengklasifikasikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana (rechtsdelicten). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter forensik dalam pembuatan VeR didasarkan pada Pasal 179 KUHAP. Kendala yang dihadapi adalah kekurangan personel yang memahami ilmu kedokteran forensik, keterbatasan anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta empati korban tindak pidana asusila. Visum et Repertum adalah bukti terpercaya dokter tersumpah dalam kasus pidana. Status pembuktian Visum et Repertum dalam perkara Pidana dimasukan sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937, 350 jo pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP.
ANALISA HUKUM TERHADAP PENTINGNYA KEPASTIA N HASIL OTOPSI PADA KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR MENURUT KEDOKTERAN FORENSIK Diva Clarisa Putri; Rio Dewa Angga; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Otopsi forensik bertujuan buat menemukan penyebab absolut kematian seorang menggunakan mengungkapkan kebenaran materiil secara ilmiah dari awal perkara penyidikan hingga pemeriksaan pada persidangan. pada praktik peradilan, otopsi forensik, forensik disebut menjadi alat yang sangat krusial pada pembuktian tindak pidana materil. Namun, KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133-134 mengatur prosedur otopsi forensik yang mensyaratkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Ketentuan-ketentuan ini sudah Mengganggu penegakan aturan pada kasus-masalah pada kasus-perkara kematian tidak wajar. sebab itu, pasal ini mendorong agar aplikasi otopsi forensik, forensik tidak harus menunggu persetujuan famili korban demi kepastian hukum yg adil bagi korban, pelaku, serta pula bagi masyarakat, pelaku, serta pula bagi rakyat. dengan demikian, demi menyampaikan kepastian hukum yang adil bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas, pasal ini mendorong pelaksanaan otopsi forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga korban.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI LUAR PENGADILAN MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Maruba Manurung; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hal yang penting, sebab saat individu memiliki kesehatan yang baik, maka ia akan lebih mudah dalam menjalankan segala bentuk aktivitasnya. Terdapat berbagai cara dalam menerapkan beberapa pola hidup sehat diantaranya menjaga pola makan serta melakukan pemeriksaan secara rutin yang dilakukan di rumah sakit, puskesmas, dan lain sebagainya. Tujuan dari penulisan ini ialah menganalisis terkait dengan penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan mellaui alternatif penyelesaian sengketa sebagai implementasi UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Hasil dan kesimpulan yang diambil ialah penyelesaian sengketa medis yang dilakukan diluar pengadilan tersebut dapat dilakukan beberapa cara, misalnya konsultasi, mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Sengketa medik merupakan salah satu bentuk sengketa dalam bidang kedokteran akibat dari bentuk kelalaian ataupun kesalahan yang ditunjukkan oleh tim medis ataupun tim kesehatan. Resiko yang timbul dari kelalaian ataupun kesalahan yang terjadi dalam bidang kedokterran tersbut bisa menimbulkan permasalahan hubungan antar prakter, permasalahan biaya perawatan, atau yang bisa disebut dengan malpraktek. Penyelesaian dari sengketa tersebut merupakan titik terkahir dari beberapa pihak ataupun subyek yang terkait dalam kegiatan sengketa.
Peningkatan Jaminan Hidup Bagi Masyarakat Dan Kepastian Hukum Bagi Para Wirausaha Melalui Penerapan Hukum Dagang Di Indonesia Stefanus Mardjuki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengingat peran agen ekonomi yang strategis dalam memperkuat perekonomian nasional, maka pemerintah perlu memperhatikan strategi dan kebijakan untuk memperkuat agen ekonomi. Didalam artikel ini dibahas tentang peranan hukum dagang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan hukum dagang, bentuk-bentuk pelaku ekonomi, dan bentuk-bentuk kepastian hukum bagi pelaku ekonomi. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum baku dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil survei menunjukkan bahwa pemerintah fokus pada peningkatan jaminan hidup bagi masyarakat dan perekonomian negara melalui penanganan usaha kecil dan menengah, dan pemerintah menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Jaminan kepastian negara akan memberikan para pendiri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penyederhanaan persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, model kemitraan, pelaksanaan, koordinasi, dan pengendalian dampak. Pelaku ekonomi dan tata cara pemberian sanksi administratif. Dalam konteks ini, kaidah dasar hukum dagang harus memberikan kepastian hukum dan menciptakan sinergi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan industri, pertumbuhan investasi, dan pertumbuhan pertanian bersejarah. Untuk masyarakat. Mewujudkan kebahagiaan rakyat dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Penting untuk dicatat bahwa Indonesia dapat menggunakan hukum komersialnya untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya, sehingga pertumbuhan ekonomi yang stabil dapat dipertahankan dan menambah kepercayaan kepada investor asing
Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Prilaku Kriminal Remaja Supratono Karel Pareres; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku kriminal remaja. Lingkungan sosial yang dimaksud mencakup faktor-faktor seperti keluarga, teman sebaya, pendidikan, dan lingkungan sekitar remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data. Responden adalah remaja di wilayah tertentu yang dipilih secara acak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik statistik seperti regresi dan analisis faktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku kriminal remaja. Faktor-faktor seperti keluarga yang kurang harmonis, pergaulan dengan teman sebaya yang terlibat dalam kegiatan negatif, rendahnya tingkat pendidikan, dan lingkungan sekitar yang kurang mendukung memiliki hubungan dengan tingkat perilaku kriminal remaja yang lebih tinggi. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya perhatian lebih terhadap peran lingkungan sosial dalam membentuk perilaku remaja, baik dari segi pendidikan, pembinaan keluarga, maupun pengawasan lingkungan sekitar. Penelitian lanjutan dapat mengembangkan strategi intervensi yang lebih efektif untuk mencegah dan mengurangi perilaku kriminal remaja berdasarkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh lingkungan sosial.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SOSIAL Reni Aryani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perundungan menjadi salah satu permasalahan sosial yang sampai hari ini masih sulit untuk diberantas Di Indonesia sendiri, pembahasan seputar perundungan masih terus disuarakan oleh banyak pihak, seperti misalnya dari sisi sosial, emosional bahkan psikologis yang melihat dampak serta penyebab utama kasus-kasus perundungan masih terus terjadi. Tindakan perundungan tergolong dalam tindakan kekerasan yang dalam hal ini dilakukan oleh anak-anak terhadap anak-anak lainnya. Dengan demikian aspek dalam tindakan bullying adalah tindak pidana. Salah satu peraturan yang mengatur tentang tindakan perundungan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian yang akan di kaji menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dan sosial. Perundungan dapat berdampak buruk pada kesehatan sosial dan mental korban. Perundungan dapat menyebabkan korban merasa terisolasi dari lingkungan sosial dan dapat menyebabkan mereka menghindari kegiatan sosial yang biasanya mereka nikmati. Hal ini dapat membuat korban merasa terisolasi dan terputus dari lingkungan sosialnya. Dalam bidang kesehatan mental, perundungan dapat mengakibatkan depresi, kecemasan, dan masalah tidur. Selain itu, korban mungkin mengalami masalah dengan harga diri rendah dan rasa tidak aman. Dalam beberapa kasus, intimidasi bahkan dapat menyebabkan korban mengembangkan masalah kesehatan mental yang lebih parah. Korban perundungan juga dapat mengalami masalah emosional dan mental jangka panjang, seperti harga diri rendah, masalah harga diri, dan masalah hubungan. Korban juga mungkin merasa tidak nyaman pergi ke sekolah atau bekerja dengan orang lain, yang dapat membahayakan kesuksesan mereka di masa depan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias