Claim Missing Document
Check
Articles

Pengaruh Lingkungan Sosial Terhadap Prilaku Kriminal Remaja Supratono Karel Pareres; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku kriminal remaja. Lingkungan sosial yang dimaksud mencakup faktor-faktor seperti keluarga, teman sebaya, pendidikan, dan lingkungan sekitar remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kuantitatif dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data. Responden adalah remaja di wilayah tertentu yang dipilih secara acak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik statistik seperti regresi dan analisis faktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perilaku kriminal remaja. Faktor-faktor seperti keluarga yang kurang harmonis, pergaulan dengan teman sebaya yang terlibat dalam kegiatan negatif, rendahnya tingkat pendidikan, dan lingkungan sekitar yang kurang mendukung memiliki hubungan dengan tingkat perilaku kriminal remaja yang lebih tinggi. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya perhatian lebih terhadap peran lingkungan sosial dalam membentuk perilaku remaja, baik dari segi pendidikan, pembinaan keluarga, maupun pengawasan lingkungan sekitar. Penelitian lanjutan dapat mengembangkan strategi intervensi yang lebih efektif untuk mencegah dan mengurangi perilaku kriminal remaja berdasarkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pengaruh lingkungan sosial.
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF SOSIAL Reni Aryani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perundungan menjadi salah satu permasalahan sosial yang sampai hari ini masih sulit untuk diberantas Di Indonesia sendiri, pembahasan seputar perundungan masih terus disuarakan oleh banyak pihak, seperti misalnya dari sisi sosial, emosional bahkan psikologis yang melihat dampak serta penyebab utama kasus-kasus perundungan masih terus terjadi. Tindakan perundungan tergolong dalam tindakan kekerasan yang dalam hal ini dilakukan oleh anak-anak terhadap anak-anak lainnya. Dengan demikian aspek dalam tindakan bullying adalah tindak pidana. Salah satu peraturan yang mengatur tentang tindakan perundungan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian yang akan di kaji menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dan sosial. Perundungan dapat berdampak buruk pada kesehatan sosial dan mental korban. Perundungan dapat menyebabkan korban merasa terisolasi dari lingkungan sosial dan dapat menyebabkan mereka menghindari kegiatan sosial yang biasanya mereka nikmati. Hal ini dapat membuat korban merasa terisolasi dan terputus dari lingkungan sosialnya. Dalam bidang kesehatan mental, perundungan dapat mengakibatkan depresi, kecemasan, dan masalah tidur. Selain itu, korban mungkin mengalami masalah dengan harga diri rendah dan rasa tidak aman. Dalam beberapa kasus, intimidasi bahkan dapat menyebabkan korban mengembangkan masalah kesehatan mental yang lebih parah. Korban perundungan juga dapat mengalami masalah emosional dan mental jangka panjang, seperti harga diri rendah, masalah harga diri, dan masalah hubungan. Korban juga mungkin merasa tidak nyaman pergi ke sekolah atau bekerja dengan orang lain, yang dapat membahayakan kesuksesan mereka di masa depan.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG Muhammad Andre Marcelleno Genadi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Defenisi pemberian lisensi dapat diartikan pemilik rahasia dagang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagang tersebut untuk tujuan komersial. Pemberian lisensi dituangkan dalam suatu kontrak atau perjanjian lisensi oleh pemilik suatu rahasia dagang kepada pihak lain. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah: (1) definisi dan landasan perjanjian lisensi rahasia dagang, (2) prinsip dasar perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi rahasia dagang, dan (3) penyelesaian sengketa pelanggaran izin rahasia dagang. perjanjian. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif pada penelitian ini. Rahasia dagang ini dapat dibagikan kepada pihak lain untuk tujuan komersial melalui perjanjian lisensi. Isi perjanjian lisensi didasarkan pada ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku dan struktur perjanjian didasarkan pada ketentuan umum perjanjian yang diatur dalam BW. Landasan filosofis perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi rahasia dagang adalah adanya dua teori dasar yaitu teori hukum, teori kontrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Perselisihan mengenai pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang dapat diselesaikan melalui cara di luar hukum dan peradilan. Penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengadilan niaga. Selain itu, apabila ketentuan Pasal 17 Ayat 1 UU Rahasia Dagang tidak dipenuhi, maka pelanggar rahasia dagang dapat dikenakan sanksi pidana.
ANALISIS PERJANJIAN HUKUM SISTEM GADAI ANTARA NASABAH GADAI DAN PERUSAHAAN PEGADAIAN Fachry Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gadai dapat didefenisikan penyerahan barang oleh nasabah kepada perusahaan gadai sebagai jaminan terhadap pelunasan hutang atas pinjaman. Dalam perjanjian gadai, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut adalah pihak pertama (perusahaan umum pegadaian) dan pihak kedua (nasabah atau perseorangan) yang mana Pihak Pertama atau perusahaan pegadaian merupakan pemberi gadai yang memberikan pinjaman terhadap nasabah yang menggadaikan barang kepadanya sedangkan Pihak Kedua atau nasabah adalah yang mempunyai hutang melalui gadai terhadap pihak pertama atau perusahaan pegadaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui asas-asas, unsur dan hak serta kewajiban para pihak dalam perjanjian hukum sistem gadai. Dalam Penelitian ini dapat diketahui bahwa syarat-syarat perjanjian baik berupa syarat subjektif dan syarat objektif harus dievaluasi terlebih dahulu secara cermat sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kedudukan kedua belah pihak baik pemberi gadai dan penerima gadai sama didalam perjanjian hukum sistem gadai, dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
BANYAKNYA PASAR GELAP DALAM JUAL BELI SEPEDA DAN APPARELS Suhendar, Uus; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar gelap adalah fenomena yang berkembang karena permintaan yang meningkat untuk barang-barang yang sulit ditemukan atau memiliki harga yang lebih tinggi di pasar resmi. Dalam artikel ini, penyebab, efek, dan dinamika pasar gelap dalam penjualan sepeda dan pakaian dibahas. Kami menemukan melalui penelitian literatur dan data empiris bahwa variabel seperti kebijakan perdagangan, keterbatasan stok, dan harga yang tidak terjangkau memainkan peran yang signifikan dalam mendorong munculnya pasar gelap. Pasar gelap ini memiliki banyak konsekuensi, termasuk risiko hukum bagi penjual dan pembeli, kerugian finansial bagi produsen resmi, dan kemungkinan penyebaran barang berkualitas rendah atau palsu. Perkembangan teknologi digital, yang memudahkan penyebaran barang ilegal, juga memengaruhi pasar gelap jual beli sepeda dan pakaian. Pelaku pasar gelap sering menggunakan platform online seperti marketplace dan media sosial untuk memasarkan barang mereka ke publik tanpa pengawasan yang ketat. Karena transaksi ilegal lebih mudah dan fleksibel, hal ini meningkatkan jangkauan pasar gelap. Untuk mengatasi pasar gelap dalam penjualan sepeda dan pakaian, diperlukan pendekatan luas yang melibatkan semua pihak yang terlibat. Produsen dan pengecer resmi harus lebih proaktif dalam menyediakan produk yang cukup dan harga terjangkau, sementara pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindakan ilegal ini
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN TENAGA MEDIS YANG TELIBAT SENGKETA MEDIK Salsabila Ananda Nurhaliza; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana kebijakan di Indonesia mengatur perlindungan bagi para pasien dan dokter yang telibat dalam sengketa medik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan pasien dan dokter, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU), dengan salah satunya yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana disebutkan dengan jelas pada pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, oleh karena itu baik pasien maupun dokter juga berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk terhindar dan atau menghindari sengekta medik. Selain itu dokter dan tenaga medis jugas bisa melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya sengketa medik.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEDIS DI INDONESIA Elzan Syahza Stesia Ramadhani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum dalam sengketa medik di Indonesia, dengan fokus pada upaya penyelesaian yang tepat dan berkeadilan bagi pasien. Hak atas kesehatan, sebagaimana diakui dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1), menggariskan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas. Hubungan hukum antara dokter dan pasien dijelaskan melalui konsep perjanjian terapeutik, yang diatur oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHPerdata Pasal 1320. Meskipun demikian, sengketa medik masih sering terjadi, baik akibat malapraktik etika maupun malapraktik yuridis. Melalui metode hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan analytical, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor pemicu sengketa medik serta dampaknya bagi pasien. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perlindungan hak-hak pasien dan kualitas layanan medis di Indonesia.
MALPRAKTIK MEDIS DI JAKARTA: ANALISIS HUKUM DAN ETIKA MENURUT LBH DAN IDI Artemisya Christian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas masalah malpraktik medis di Jakarta dengan mengkaji aspek hukum dan etika kedokteran berdasarkan pandangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang mengatur malpraktik medis serta perspektif hukum dan etika profesi yang diterapkan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. LBH Jakarta mewakili sudut pandang pembelaan hak pasien, sementara IDI fokus pada perlindungan profesi dokter dan penerapan etika kedokteran. Kajian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi hukum dan etika dalam menangani kasus malpraktik, yang berdampak pada proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian ini menyarankan adanya harmonisasi regulasi dan peningkatan kolaborasi antara kedua institusi dalam rangka menciptakan perlindungan hukum yang adil bagi pasien dan profesi medis.
Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis Muhammad Yusuf; Petrus Ruben Kolgigon; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis, dengan fokus pada kewajiban hukum klinik kecantikan dalam menyediakan layanan medis yang aman dan berkualitas bagi pasien. Klinik kecantikan, sebagai institusi pelayanan kesehatan non-rumah sakit, memiliki tanggung jawab hukum yang sama dalam menjaga keselamatan pasien, terutama dalam tindakan medis invasif atau prosedur kecantikan yang berisiko. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan peraturan terkait standar layanan medis di klinik kecantikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam kasus sengketa medis, klinik kecantikan bertanggung jawab secara perdata dan pidana jika terjadi kelalaian atau malpraktik yang merugikan pasien. Tanggung jawab ini berlaku tidak hanya bagi tenaga medis, seperti dokter atau perawat yang terlibat langsung, tetapi juga kepada manajemen klinik yang wajib memastikan kualifikasi tenaga medis dan penerapan standar prosedur operasi. Informed consent atau persetujuan tindakan medis menjadi aspek penting dalam perlindungan hukum bagi klinik dan pasien, tanpa adanya informed consent yang sah, klinik dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum.
KEDUDUKAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENYELESAIAN SANGKETA MEDIK DALAM MEDIASI KOMUNIKASI PASIEN DAN DOKTER Daris Andalusia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien merupakan isu yang penting dalam konteks hubungan hukum dan komunikasi kesehatan. Hubungan ini pada dasarnya dibangun di atas dasar kepercayaan dan saling membutuhkan, namun sering kali berujung pada konflik akibat komunikasi yang tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sebagai bentuk komunikasi hukum. Mediasi dipilih sebagai metode penyelesaian yang dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak, mengingat bahwa banyak sengketa muncul dari kurangnya pemahaman mengenai posisi masing-masing pihak baik secara medis maupun hukum. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali bagaimana komunikasi interpersonal yang baik antara dokter dan pasien dapat mencegah terjadinya sengketa. Hasil menunjukkan bahwa empat aspek utama—empati, kepercayaan, keterbukaan, dan perhatian positif—merupakan kunci dalam membangun hubungan terapeutik yang efektif. Ketika terjadi sengketa, mediasi nonlitigasi menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menjaga hubungan baik antara dokter dan pasien tetap terjaga.Dengan demikian, pentingnya komunikasi yang baik dan pemahaman hukum dalam konteks mediasi menjadi sorotan utama dalam penyelesaian sengketa medik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi praktik medis dan hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang efektif dalam hubungan dokter-pasien untuk mencegah konflik.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias