Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN BAGI PASIEN DAN DOKTER Nurhasanah Nurhasanah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UU Kesehatan mengedepankan Penyelesaian Sengketa Secara Restorative Justice. Pelanggaran disiplin tenaga medis atau tenaga kesehatan diproses Majelis Disiplin Profesi, jika ada dugaan pidana aparat penegak hukum harus mengutamakan pendekatan restorative justice. Penyelesaian perselisihan bisa menggunakan mekanisme di luar pengadilan. Undang-Undang Nomor.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat berbagai ketentuan baru di bidang kesehatan, termasuk prosedur penyelesaian perselisihan di bidang medis dan kesehatan. Beleid itu menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan layanan kesehatan terhadap masyarakat luas. Salah satu poin penting, penyelesaian sengketa kesehatan mengedepankan keadilan restorative.
EVALUASI SISTEM PENGAWASAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA Pareres, Supratono Karel; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berkaitan dengan efektivitas sistem pengawasan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pajak di Indonesia. Tindak pidana pajak mencakup berbagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, mengganggu stabilitas ekonomi, dan menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, efektivitas pengawasan menjadi krusial untuk memastikan bahwa pelanggaran perpajakan dapat ditekan seminimal mungkin. Tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi sistem pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana pajak. Berdasarkan evaluasi terhadap sistem pengawasan dalam penanggulangan tindak pidana pajak di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa meskipun ada upaya yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pajak, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI: STUDI PADA KASUS PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Lalu Apriliansah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dengan menyoroti tantangan, hambatan, dan strategi pemberantasan yang relevan. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Tantangan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta kompleksitas modus operandi yang semakin canggih, termasuk penggunaan teknologi seperti cryptocurrency dan transaksi lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris, memadukan analisis terhadap regulasi, wawancara dengan praktisi, dan kajian kasus untuk mengevaluasi efektivitas sistem yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga perlu ditingkatkan melalui integrasi sistem dan sinergi antar pihak terkait. Selain itu, penggunaan teknologi modern, seperti kecerdasan buatan dan analisis big data, serta peningkatan kesadaran publik dan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat mendukung penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih efektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan pencucian uang yang semakin kompleks
Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu: Analisis Yuridis, Dampak Ekonomi, Dan Strategi Penanggulangan Dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Rr Savita Helena Affandy; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi negara, sistem keuangan, serta kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis, modus operandi, dan dampak ekonomi dari tindak pidana pengedaran uang palsu di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak berwenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengedaran uang palsu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa peraturan terkait lainnya, yang menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku. Modus operandi pengedaran uang palsu di Indonesia umumnya dilakukan dengan cara menyebarkan uang palsu dalam jumlah besar di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pengedaran uang palsu cukup besar, termasuk inflasi, kerugian finansial bagi masyarakat, serta menurunnya kepercayaan terhadap sistem keuangan negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan keterbatasan teknologi yang digunakan dalam pendeteksian uang palsu. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi, meningkatkan koordinasi antar lembaga, serta memperkenalkan teknologi canggih dalam mendeteksi uang palsu.
Mengungkap Kendala dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia – Tantangan, Solusi, dan Perspektif Masa Depan Sudrajat Sudrajat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan yang mempengaruhi efektivitas sistem hukum ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam penegakan hukum tindak pidana ekonomi serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala, seperti kelemahan institusi hukum, keterbatasan sumber daya, serta faktor sosial dan politik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan praktik penegakan hukum terkait tindak pidana ekonomi. Metode penelitian ini mencakup studi pustaka terhadap literatur dan dokumen hukum yang relevan, serta analisis terhadap berbagai kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur tindak pidana ekonomi, penegakannya masih terhambat oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakmampuan institusi penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menangani kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, serta adanya kesenjangan antara kebijakan hukum yang ada dan dinamika ekonomi global. Di samping itu, faktor sosial-politik, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan pengaruh politik dalam penegakan hukum, turut mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan reformasi dalam kebijakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum, serta kolaborasi antar lembaga penegak hukum agar dapat menangani tindak pidana ekonomi secara lebih efektif dan efisien.
Peran Ojk Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi: Evaluasi Penyelesaian 127 Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan Dan Pasar Modal Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya dalam penyelesaian 127 berkas perkara yang melibatkan sektor perbankan dan pasar modal. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, sektor ekonomi menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya kasus tindak pidana ekonomi, seperti penipuan dan pencucian uang. OJK sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menangani pelanggaran ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku dan praktik penegakan hukum oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah menangani sejumlah berkas perkara, terdapat kendala dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kompleksitas kasus yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja OJK dalam penegakan hukum, termasuk penguatan kerjasama dengan lembaga lain dan peningkatan partisipasi masyarakat.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 79 PID.SUS-TPK TAHUN 2024: IMPLIKASI HUKUM DAN KEBIJAKAN Ilham Fathir Arifuddin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Penelitian Ini Membahas Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 79 Pid.Sus-Tpk Tahun 2024, Yang Berfokus Pada Implikasi Hukum Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Penegakan Hukum Yang Efektif Merupakan Pilar Utama Dalam Menciptakan Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat, Terutama Dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Menjadi Masalah Sistemik Di Negara Ini. Melalui Pendekatan Yuridis, Penelitian Ini Mengevaluasi Penerapan Dasar Hukum Dan Prosedur Hukum Yang Diikuti Dalam Putusan Tersebut, Serta Dampaknya Terhadap Persepsi Masyarakat Dan Kepercayaan Publik Terhadap Sistem Hukum. Hasil Analisis Menunjukkan Bahwa Meskipun Terdapat Tantangan Dalam Penegakan Hukum, Putusan Ini Memberikan Sinyal Positif Bagi Upaya Pemberantasan Korupsi Dan Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Praktik Korupsi. Dengan Demikian, Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Rekomendasi Yang Konstruktif Bagi Pengembangan Kebijakan Hukum Dan Praktik Penegakan Hukum Yang Lebih Efektif Di Indonesia.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB IDI DALAM MEMBANTU DOKTER YANG BERMASALAH Muhammad Yusuf; Petrus Ruben Kolgigon; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terkait masalah profesionalisme, etika, dan hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hadir untuk mendukung para dokter. Advokasi hukum, pengembangan profesional, mediasi sengketa yang melibatkan dokter, pasien, kolega, atau lembaga, dan penyelesaian perselisihan etika merupakan bidang-bidang yang dibahas dalam publikasi ini terkait fungsi IDI dalam membantu para dokter. Identifikasi dan Integritas Data (IDI) bertindak sebagai penengah yang tidak memihak atas pelanggaran etika kedokteran melalui Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Untuk lebih menjamin perlakuan yang adil dan sesuai prosedur, IDI juga menawarkan bantuan kepada para dokter selama proses investigasi dan pengambilan keputusan. Sebaliknya, IDI mengabdikan diri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bidang kedokteran melalui penegakan norma etika dan profesi yang ketat. Melalui strategi ini, IDI berperan sebagai pembela bagi para dokter Indonesia dan pelindung sistem layanan kesehatan yang bermutu tinggi di negara ini. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan cara kerja internal IDI dan bagaimana lembaga ini berkontribusi dalam membangun lingkungan perawatan kesehatan yang jujur.
TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DISERTAI DENGAN PENCUCIAN UANG Friska Larasati; Rati Rati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap tipikor dan TPPU merupakan isu utama dalam hukum pidana ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam menangani kedua kejahatan tersebut dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan melihat peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan data empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif masih terhambat oleh faktor hukum, struktural, kultural, dan teknis. Penguatan koordinasi antar lembaga seperti KPK, PPATK, Kepolisian, dan kejaksaan diperlukan, seiring dengan peningkatan beban pembuktian dan pemulihan aset. Data dari KPK (2020–2024) menunjukkan peningkatan kasus korupsi dan pencucian uang, sementara IPK Indonesia 2024 tetap stagnan di angka 34. Oleh karena itu, penerapan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman dapat menjadi kerangka kerja untuk mengevaluasi keberhasilan sistem hukum dalam menegakkan keadilan ekonomi.
ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU Kevin Adhitya Herawan; Nadia Putri Irawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka korupsi yang tinggi. Akibat maraknya kasus korupsi di Indonesia, maka tidak jarang terjadi kasus korupsi dalam keadaan-keadaan tertentu. Definisi keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan korupsi atas dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut itu maka diperlukan hukuman yang dapat memberi efek jera dan preventif bagi para pelakunya. Oleh karena itu bentuk hukuman yang diancamkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu adalah hukuman mati. Penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu memiliki dasar hukum dan prinsip simbolik yang kuat, namun belum efektif secara praktis sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Ade Gunawan Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias