Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU Kevin Adhitya Herawan; Nadia Putri Irawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka korupsi yang tinggi. Akibat maraknya kasus korupsi di Indonesia, maka tidak jarang terjadi kasus korupsi dalam keadaan-keadaan tertentu. Definisi keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan korupsi atas dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut itu maka diperlukan hukuman yang dapat memberi efek jera dan preventif bagi para pelakunya. Oleh karena itu bentuk hukuman yang diancamkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu adalah hukuman mati. Penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu memiliki dasar hukum dan prinsip simbolik yang kuat, namun belum efektif secara praktis sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan korupsi.
TINDAKAN PIDANA KORUPSI TERTENTU Atinus laia; Noferlius Gulo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak luas terhadap pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat melalui penyalahgunaan kewenangan, kelalaian jabatan, dan praktik gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum. Dalam konteks Indonesia, pemberantasan korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat rumusan perbuatan melawan hukum, kerugian negara, hingga sanksi pidana bagi pelaku.Penelitian mengenai tindak pidana korupsi penting dilakukan untuk menganalisis faktor penyebab, modus operandi, penegakan hukum, serta efektivitas lembaga antikorupsi seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kajian ini menunjukkan bahwa korupsi terjadi akibat lemahnya integritas, kurangnya pengawasan, serta budaya birokrasi yang tidak transparan. Untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, diperlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas, sistem pengawasan yang kuat, dan pendidikan antikorupsi sejak dini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) Putri Apri Amanda; Nayla Nur Salsabila; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku Kejahatan Penjualan Manusia menggambarkan sifat pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan, suatu pelanggaran yang berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), dimana seseorang dibuat menjadi sebuah objek eksploitasi dengan alur perekrutan, pemindahan, Pengangkutan, secara desakan atau memaksa dalam pembohongan, kekejaman, serta intimidasi. agar memperoleh benefit, dan tidak sekadar dampak dari sisi hukum saja terhadap fenomenanya, namun ruang kemasyarakatan, moral publik, serta ekonomi juga berdampak. Salah satunya di wilayah dengan tingkat tertinggi dalam kelemahannya di sisi pelaku kejahatan penjualan manusia di indonesia yakni Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur), dengan didasari kondisi minimnya pendidikan, kemiskinan yang tinggi, serta faktor utamanya yakni lapangan pekerjaan yang definit yang menjadi dorongan masyarakat untuk menemukan peluang lain diluar negeri maupun daerag mereka. Dan memicu adanya pendayagunaan modernisasi perbudakan serta ekspliotasi. Didasari realistis pun, tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bagaimana pemerintah mengambil posisi untuk mencegah Penjualan manusia di NTT serta mengevaluasi penerapan hak-hak korban yang dipenuhi dengan berlandaskan UU Tahun 2007 No 21 berkaitan akan penumpasan Pelaku Kejahatan Penjualan Manusia. Pemanfaatan instrumen penelitian ialah metode yuridis normatif dan instrumen empiris sebagai penunjangnya, dengan adanya analisis terhadap kearifan publik, regulasi, serta sekunder data dari institusi pemerintah, internasional, dan literasi akademik yang berkaitan. Penelitian menghasilkan jika pemerintah sudah menerapkan beragam langkah seperti pembentukan Gugus Tugas Pencegahan serta penanggulangan TPPO, Rumah aman yang disediakan untuk korban, Edukasi hukum kepada masyarakat ditingkatkan, kerjasama lintas internasional serta sektor. Namun, penerapannya pun masih menghadapi kendala berupa minimnya anggaran, koordinasi antar institusi melemah, pendampingan korban dan fasilitas rehabilitas yang minim. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum dibutuhkan serta adanya kearifan berbasis HAM, kapasistas aparat yang ditingkatkan, sampai dengan pemberdayaan ekonomi masyarkat sekitar guna kelanjutan strategi untuk tujuan memutus rantai penjualan manusia di NTT
URGENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMABANGAN EMAS ILEGAL DI KETAPANG Yulianus Frayen Febro Arto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambangan tanpa izin terjadi di Ketapang Kalimantan Barat. Yang mengakibatkan kerugian perkonomian negarah dan dampak negatif terhadap lingkungan. Penelitian ini bermaksud untuk memeberikan analis pentignya penegekan hukum dalam kasus pertambangan yang dilakukan tanpa melalui izin serta bagaimana penerapan aturanya. Penlitian yang dilakukan mempunyai sifat deskriptif-analisis pendekatan yang dilakukan dengan yuridis-normatif memakai data sekunder yang diambil dari undang-undang, putusan hakim di pengadilan, dan literatur relevan. Izin pertambangan diatur dalam pasal 35. Dari penelitian ini temukan sebuah aktivitas pertambangan yang tanpa memiliki izin. Aktivitas pertambangan yang tanpa izin akan dikenakan hukuman penjarah 5 tahun dan denda paling banyak Rp seratus miliar sebagaiman diatur dalam Pasal 158. Dalam putusan pengadilan negri ketapang no 332/Pid. Sus/2024/Pn Ktp, terdakwa dikenakan hukuman piadana penjarah selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 30 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan. Dari putusan ini dapat dinilai bahwa penegakan hukum terhadap parah pelaku pertambangan sangatlah penting supaya meminimalisir maraknya pertambangan ilegal dan mencegah kerugian negarah serta memperkuat aturan minerba.
TINDAK PIDANA KASUS PERTAMBANGAN BATU BARA ILEGAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MINERBA NOMOR 3 TAHUN 2020 BERDAMPAK BAGI NEGARA DAN LINGKUNGAN HIDUP Angelina Saraswaty; Nabila Rinjani Sayidatun Nisa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambangan Ilegal merupakan masalah serius yang dapat memengaruhi berbagai aspek, seperti lingkungan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Kegiatan tambang yang tidak memiliki izin menyebabkan kerusakan pada ekosistem dan pencemaran lingkungan. Selain itu, tindakan ini juga merugikan negara karena menghilangkan peluang pendapatan dari sektor tambang yang legal. Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis proses tindak pidana dalam kasus Pertambangan Batu Bara Ilegal di Provinsi Kalimantan Timur, bagaimana dampaknya terhadap negara dan lingkungan hidup. Diharapkan pemerintah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan masalah pertambangan ilegal ini.
PERAN PENASEHAT HUKUM DALAM MENJAMIN HAK TERSANGKA SELAMA PROSES PENYIDIKAN Fathiyah Rizkiyatun Nisa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan elemen fundamental untuk menjamin perlindungan hak asasi tersangka sejak tahap penyidikan. Tahap penyidikan merupakan fase paling krusial sekaligus paling rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan, intimidasi, dan rekayasa berita acara pemeriksaan. Dalam konteks ini, kehadiran penasihat hukum bukan hanya sebagai pembela dalam arti sempit, tetapi juga sebagai pengawal keadilan dan penyeimbang kekuasaan antara aparat penegak hukum dan warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bagaimana peran penasihat hukum dijalankan dalam menjamin hak tersangka selama proses penyidikan, menelaah kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan solusi untuk memperkuat efektivitas peran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta dilengkapi dengan pendekatan empiris melalui telaah literatur dan studi kasus terhadap praktik pendampingan hukum di tingkat penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penasihat hukum masih sering terhambat oleh faktor struktural dan kultural, seperti terbatasnya akses terhadap tersangka yang ditahan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bantuan hukum, serta kurangnya independensi dalam praktik penyidikan. Selain itu, masih ditemukan kasus di mana penyidik membatasi pertemuan antara penasihat hukum dan tersangka dengan alasan “proses penyidikan belum selesai,” yang sejatinya bertentangan dengan prinsip due process of law. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi peran penasihat hukum hanya dapat terwujud apabila terdapat sinergi antara reformasi hukum acara pidana, penguatan lembaga bantuan hukum, serta peningkatan profesionalitas advokat dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kehadiran penasihat hukum dapat benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak tersangka sekaligus penjaga integritas proses peradilan pidana di Indonesia.
Keadilan yang Memulihkan: Restorative Justice sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana yang Humanis dan Efisien Alfemba Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep keadilan restoratif hadir sebagai respons terhadap keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung retributif, formalistik, dan kurang memberikan ruang bagi pemulihan menyeluruh. Pendekatan ini menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam satu bingkai dialog guna mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan kerugian, tanggung jawab moral pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Penelitian ini bertujuan menelaah secara mendalam landasan filosofis, kerangka normatif, dan implementasi keadilan restoratif sebagai alternatif penegakan hukum pidana yang humanis dan efisien di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif serta studi komparatif, penelitian ini menemukan bahwa keadilan restoratif memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi beban sistem peradilan, meningkatkan akses keadilan korban, serta mendorong reintegrasi sosial pelaku. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa disharmoni regulasi, resistensi aparat penegak hukum, dan minimnya standar operasional yang seragam. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas institusi penegak hukum, dan pembangunan kultur hukum yang mendukung nilai-nilai pemulihan. Hasil penelitian menegaskan bahwa keadilan restoratif merupakan paradigma hukum pidana masa depan yang memungkinkan terciptanya keadilan yang lebih manusiawi dan efektif bagi seluruh pihak.
Penerapan Asas Oportunitas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kepentingan Umum Nadila Fitriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas oportunitas dalam hukum acara pidana di Indonesia memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk menunda atau menghentikan proses penuntutan pidana demi kepentingan masyarakat. Tujuan dari asas ini adalah untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya dengan memberikan kebebasan dalam penuntutan pidana apabila penerusan suatu proses hukum akan merugikan kepentingan masyarakat atau tidak akan menghasilkan keadilan yang efektif. Sebagai tambahan dari asas legalitas, asas ini menjamin bahwa penuntutan pidana tetap dinamis dan peka terhadap kebutuhan masyarakat, bukan bersifat kaku dan menghukum. Studi ini mengkaji landasan hukum, pelaksanaan, dan hambatan terhadap asas kesetaraan kesempatan dalam hukum pidana di Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan, sumber ilmiah, dan dokumen resmi, seperti Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Peradilan Restoratif. Penelitian ini menemukan bahwa asas kesetaraan kesempatan memiliki landasan hukum yang kokoh dalam beberapa undang-undang nasional, termasuk Pasal 35(c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan Pasal 140(2)(a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam implementasinya, penerapan asas ini meningkatkan efektivitas, menekan jumlah kasus di pengadilan, dan memperkuat pendekatan restoratif dalam isu pelanggaran yang ringan. Namun, ada tantangan seperti kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya keterbukaan, dan penafsiran yang subjektif terhadap istilah “kepentingan umum” yang tetap menjadi masalah penting. Oleh karena itu, adanya kriteria yang jelas, mekanisme yang transparan, dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa asas ini berfungsi sebagai sarana keadilan dan bukannya alat untuk berkuasa.
Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam Penghentian Penyidikan Berdasarkan Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Abidah Ardelia Ghaisani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap awal yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena menentukan arah dan keberhasilan proses penegakan hukum. Tahapan ini menjadi dasar untuk menemukan kebenaran materiil serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik merupakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidik adalah pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pengaturan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta menelaah batas kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan, khususnya yang didasarkan pada alasan pembelaan terpaksa (noodweer). Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan seperti KUHAP dan KUHP, serta literatur hukum yang relevan mengenai praktik penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan penghentian penyidikan oleh penyidik diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dalam konteks pembelaan terpaksa, tindakan pelaku yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum dapat menjadi dasar penghentian penyidikan karena dihapusnya unsur melawan hukum dalam perbuatannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa batasan kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak asasi manusia. Penerapan prinsip noodweer sebagai alasan penghentian penyidikan juga menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga memberikan perlindungan substantif terhadap hak individu dalam situasi terpaksa.
Analisis Yuridis terhadap Kejahatan Finansial Modern: Perbandingan Pengaturan Hukum Pidana antara Crypto Crime dan Fintech Ilegal di Indonesia Anisa Anisa; Zahra Destu Mulyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi keuangan, termasuk di Indonesia. Munculnya aset kripto dan layanan fintech memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga memicu berbagai masalah baru, seperti tindak pidana ekonomi modern seperti kejahatan kripto, penipuan investasi digital, dan keberadaan fintech ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana di Indonesia terhadap kejahatan keuangan modern yang berbasis teknologi digital serta meninjau bentuk tanggung jawab hukum terhadap pelaku dan penyelenggara platform ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional seperti KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang belum secara jelas mengatur kegiatan berbasis aset digital dan blockchain. Akibatnya, penerapan hukum terhadap kejahatan kripto dan fintech ilegal menghadapi kekurangan dalam segi norma, teknis, dan yurisdiksi lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan adanya aturan khusus mengenai kejahatan keuangan berbasis aset digital serta peningkatan kerja sama antar lembaga untuk memperkuat penerapan hukum pidana di era ekonomi digital.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias