Claim Missing Document
Check
Articles

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG Muhammad Andre Marcelleno Genadi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Defenisi pemberian lisensi dapat diartikan pemilik rahasia dagang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagang tersebut untuk tujuan komersial. Pemberian lisensi dituangkan dalam suatu kontrak atau perjanjian lisensi oleh pemilik suatu rahasia dagang kepada pihak lain. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah: (1) definisi dan landasan perjanjian lisensi rahasia dagang, (2) prinsip dasar perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi rahasia dagang, dan (3) penyelesaian sengketa pelanggaran izin rahasia dagang. perjanjian. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif pada penelitian ini. Rahasia dagang ini dapat dibagikan kepada pihak lain untuk tujuan komersial melalui perjanjian lisensi. Isi perjanjian lisensi didasarkan pada ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku dan struktur perjanjian didasarkan pada ketentuan umum perjanjian yang diatur dalam BW. Landasan filosofis perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi rahasia dagang adalah adanya dua teori dasar yaitu teori hukum, teori kontrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Perselisihan mengenai pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang dapat diselesaikan melalui cara di luar hukum dan peradilan. Penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengadilan niaga. Selain itu, apabila ketentuan Pasal 17 Ayat 1 UU Rahasia Dagang tidak dipenuhi, maka pelanggar rahasia dagang dapat dikenakan sanksi pidana.
ANALISIS PERJANJIAN HUKUM SISTEM GADAI ANTARA NASABAH GADAI DAN PERUSAHAAN PEGADAIAN Fachry Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gadai dapat didefenisikan penyerahan barang oleh nasabah kepada perusahaan gadai sebagai jaminan terhadap pelunasan hutang atas pinjaman. Dalam perjanjian gadai, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut adalah pihak pertama (perusahaan umum pegadaian) dan pihak kedua (nasabah atau perseorangan) yang mana Pihak Pertama atau perusahaan pegadaian merupakan pemberi gadai yang memberikan pinjaman terhadap nasabah yang menggadaikan barang kepadanya sedangkan Pihak Kedua atau nasabah adalah yang mempunyai hutang melalui gadai terhadap pihak pertama atau perusahaan pegadaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui asas-asas, unsur dan hak serta kewajiban para pihak dalam perjanjian hukum sistem gadai. Dalam Penelitian ini dapat diketahui bahwa syarat-syarat perjanjian baik berupa syarat subjektif dan syarat objektif harus dievaluasi terlebih dahulu secara cermat sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kedudukan kedua belah pihak baik pemberi gadai dan penerima gadai sama didalam perjanjian hukum sistem gadai, dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Sri Ariany Sebahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini memulai penelitiannya dengan melakukan pencarian sistematis dalam basis data akademis, mencakup jurnal hukum, artikel ilmiah, dan buku teks yang relevan. Pencarian ini mengidentifikasi berbagai studi empiris dan teoritis yang mengulas isu-isu yang terkait dengan perjanjian baku, serta memperoleh pemahaman tentang pendekatan metodologis yang digunakan dalam penelitian sebelumnya. Hasil dari analisis ini mengarah pada penemuan pola umum dalam pendekatan hukum terhadap perlindungan konsumen dalam konteks perjanjian baku, termasuk tantangan dan solusi yang diajukan oleh para peneliti. Analisis literatur yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan kerangka kerja analitis yang mempertimbangkan argumen hukum dan ekonomi yang mendasari studi-studi yang relevan. Kami mengeksplorasi perbedaan pendapat antara ahli hukum dan ekonom mengenai efektivitas perlindungan konsumen di pasar yang berubah dengan cepat. Melalui integrasi temuan dari berbagai sumber literatur, penelitian ini menyajikan gambaran yang komprehensif tentang tantangan dan potensi solusi dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan konsumen dalam konteks perjanjian baku.
BANYAKNYA PASAR GELAP DALAM JUAL BELI SEPEDA DAN APPARELS Suhendar, Uus; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar gelap adalah fenomena yang berkembang karena permintaan yang meningkat untuk barang-barang yang sulit ditemukan atau memiliki harga yang lebih tinggi di pasar resmi. Dalam artikel ini, penyebab, efek, dan dinamika pasar gelap dalam penjualan sepeda dan pakaian dibahas. Kami menemukan melalui penelitian literatur dan data empiris bahwa variabel seperti kebijakan perdagangan, keterbatasan stok, dan harga yang tidak terjangkau memainkan peran yang signifikan dalam mendorong munculnya pasar gelap. Pasar gelap ini memiliki banyak konsekuensi, termasuk risiko hukum bagi penjual dan pembeli, kerugian finansial bagi produsen resmi, dan kemungkinan penyebaran barang berkualitas rendah atau palsu. Perkembangan teknologi digital, yang memudahkan penyebaran barang ilegal, juga memengaruhi pasar gelap jual beli sepeda dan pakaian. Pelaku pasar gelap sering menggunakan platform online seperti marketplace dan media sosial untuk memasarkan barang mereka ke publik tanpa pengawasan yang ketat. Karena transaksi ilegal lebih mudah dan fleksibel, hal ini meningkatkan jangkauan pasar gelap. Untuk mengatasi pasar gelap dalam penjualan sepeda dan pakaian, diperlukan pendekatan luas yang melibatkan semua pihak yang terlibat. Produsen dan pengecer resmi harus lebih proaktif dalam menyediakan produk yang cukup dan harga terjangkau, sementara pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindakan ilegal ini
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN TENAGA MEDIS YANG TELIBAT SENGKETA MEDIK Salsabila Ananda Nurhaliza; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana kebijakan di Indonesia mengatur perlindungan bagi para pasien dan dokter yang telibat dalam sengketa medik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan pasien dan dokter, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU), dengan salah satunya yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana disebutkan dengan jelas pada pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, oleh karena itu baik pasien maupun dokter juga berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk terhindar dan atau menghindari sengekta medik. Selain itu dokter dan tenaga medis jugas bisa melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya sengketa medik.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA MEDIS DI INDONESIA Elzan Syahza Stesia Ramadhani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum dalam sengketa medik di Indonesia, dengan fokus pada upaya penyelesaian yang tepat dan berkeadilan bagi pasien. Hak atas kesehatan, sebagaimana diakui dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1), menggariskan tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang setara dan berkualitas. Hubungan hukum antara dokter dan pasien dijelaskan melalui konsep perjanjian terapeutik, yang diatur oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHPerdata Pasal 1320. Meskipun demikian, sengketa medik masih sering terjadi, baik akibat malapraktik etika maupun malapraktik yuridis. Melalui metode hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan analytical, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor pemicu sengketa medik serta dampaknya bagi pasien. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perlindungan hak-hak pasien dan kualitas layanan medis di Indonesia.
MALPRAKTIK MEDIS DI JAKARTA: ANALISIS HUKUM DAN ETIKA MENURUT LBH DAN IDI Artemisya Christian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas masalah malpraktik medis di Jakarta dengan mengkaji aspek hukum dan etika kedokteran berdasarkan pandangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang mengatur malpraktik medis serta perspektif hukum dan etika profesi yang diterapkan dalam penanganan kasus-kasus tersebut. LBH Jakarta mewakili sudut pandang pembelaan hak pasien, sementara IDI fokus pada perlindungan profesi dokter dan penerapan etika kedokteran. Kajian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara persepsi hukum dan etika dalam menangani kasus malpraktik, yang berdampak pada proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian ini menyarankan adanya harmonisasi regulasi dan peningkatan kolaborasi antara kedua institusi dalam rangka menciptakan perlindungan hukum yang adil bagi pasien dan profesi medis.
Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis Muhammad Yusuf; Petrus Ruben Kolgigon; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis, dengan fokus pada kewajiban hukum klinik kecantikan dalam menyediakan layanan medis yang aman dan berkualitas bagi pasien. Klinik kecantikan, sebagai institusi pelayanan kesehatan non-rumah sakit, memiliki tanggung jawab hukum yang sama dalam menjaga keselamatan pasien, terutama dalam tindakan medis invasif atau prosedur kecantikan yang berisiko. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan peraturan terkait standar layanan medis di klinik kecantikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam kasus sengketa medis, klinik kecantikan bertanggung jawab secara perdata dan pidana jika terjadi kelalaian atau malpraktik yang merugikan pasien. Tanggung jawab ini berlaku tidak hanya bagi tenaga medis, seperti dokter atau perawat yang terlibat langsung, tetapi juga kepada manajemen klinik yang wajib memastikan kualifikasi tenaga medis dan penerapan standar prosedur operasi. Informed consent atau persetujuan tindakan medis menjadi aspek penting dalam perlindungan hukum bagi klinik dan pasien, tanpa adanya informed consent yang sah, klinik dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum.
KEDUDUKAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENYELESAIAN SANGKETA MEDIK DALAM MEDIASI KOMUNIKASI PASIEN DAN DOKTER Daris Andalusia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien merupakan isu yang penting dalam konteks hubungan hukum dan komunikasi kesehatan. Hubungan ini pada dasarnya dibangun di atas dasar kepercayaan dan saling membutuhkan, namun sering kali berujung pada konflik akibat komunikasi yang tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sebagai bentuk komunikasi hukum. Mediasi dipilih sebagai metode penyelesaian yang dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak, mengingat bahwa banyak sengketa muncul dari kurangnya pemahaman mengenai posisi masing-masing pihak baik secara medis maupun hukum. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali bagaimana komunikasi interpersonal yang baik antara dokter dan pasien dapat mencegah terjadinya sengketa. Hasil menunjukkan bahwa empat aspek utama—empati, kepercayaan, keterbukaan, dan perhatian positif—merupakan kunci dalam membangun hubungan terapeutik yang efektif. Ketika terjadi sengketa, mediasi nonlitigasi menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menjaga hubungan baik antara dokter dan pasien tetap terjaga.Dengan demikian, pentingnya komunikasi yang baik dan pemahaman hukum dalam konteks mediasi menjadi sorotan utama dalam penyelesaian sengketa medik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi praktik medis dan hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang efektif dalam hubungan dokter-pasien untuk mencegah konflik.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK TERHADAP ADANYA DUGAAN KELALAIAN MEDIK OLEH DOKTER GIGI Selvin Nazara; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pemberian layanan kesehatan, tentunya harus ada aktor yang merealisasikan layanan tersebut dengan ilmu pengetahuan medis yang dimilikinya. Aktor tersebut sering disebut sebagai tenaga kesehatan, salah satu subjek terpenting dari bagian tenaga kesehatan itu ialah dokter gigi. Menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa : “Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa medis yang diakibatkan dari adanya kelalaian medik yang dilakukan dokter gigi dalam hukum kesehatan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Proses litigasi (penyelesaian perkara melalui sistem peradilan) dilakukan pada masing-masing tingkatan peradilan, baik peradilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat kasasi. Sedangkan nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada diluar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa Metode yang dipergunakan dalam penelitian inian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma/yurisprudensi. Tahap penelitian yuridis normatif mengggunakan studi kepustakaan serta mengacu pada aturan hukum yang ada. Jika menggunakan suatu penelitian yuridis normatif, maka penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. Secara logika hukum, penelitian hukum normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada dan penelitian inian ini juga menggunakan perbandingan (comparative approach) yang disusun berdasarkan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal hukum dan artikel internet.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias