Claim Missing Document
Check
Articles

Kesesuaian Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Ketentuan Hukum Positif di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Bdg) Yoyok Kurniawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki regulasi yang komprehensif dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masih ditemukan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan implementasinya di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp400.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.975.471.296. Meskipun demikian, terdapat indikasi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan yang ideal, khususnya terkait perbedaan antara ancaman pidana maksimum dalam undang-undang dengan pidana yang dijatuhkan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dengan demikian, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa BUMN (Studi Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst) Priyo Cahyono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara dan menurunnya kepercayaan publik. Praktik penyimpangan dalam proses pengadaan sering kali melibatkan rekayasa dokumen, kolusi antar pihak, serta penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai kesesuaian penegakan hukum terhadap ketentuan hukum positif di Indonesia dalam Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp874.750.000. Meskipun secara normatif unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, terdapat kecenderungan bahwa pidana yang dijatuhkan relatif ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian negara dan kompleksitas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pengembalian kerugian negara, sikap kooperatif terdakwa, serta pertimbangan hakim dalam menilai peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera yang optimal serta meningkatkan integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kesesuaian Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Ketentuan Undang-Undang di Indonesia Shofy Al Ma‘rifah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan terhambatnya pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan studi kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN.Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang ditunjukkan melalui penerapan pasal yang berbeda serta pidana yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana dalam undang-undang. Ketidaksesuaian ini disebabkan oleh faktor pembuktian, pertimbangan hakim, serta penggunaan dakwaan subsidiair. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perbandingan Ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Praktik Penegakan Hukumnya di Lapangan Muslih Muslih; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbandingan antara ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan praktik penegakan hukumnya di lapangan. Korupsi masih menjadi permasalahan yang kompleks dan berkelanjutan yang dapat melemahkan supremasi hukum, merusak institusi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kesesuaian antara ketentuan normatif dalam undang-undang dengan implementasinya oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengamati penerapannya dalam kasus nyata. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis putusan pengadilan, serta dokumen hukum yang relevan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan pada keterkaitan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia telah cukup kuat dan memadai. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai ketidaksesuaian, seperti perbedaan penafsiran hukum oleh hakim, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, kurangnya koordinasi, serta adanya pengaruh faktor politik dan sosial. Selain itu, lemahnya budaya hukum dan rendahnya partisipasi masyarakat juga menjadi hambatan dalam efektivitas penegakan hukum. Kesimpulannya, terdapat kesenjangan yang signifikan antara ketentuan hukum dan praktik penegakan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penguatan budaya hukum di masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami hubungan antara hukum normatif dan praktik nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedudukan Barang Bukti yang Diperoleh dari TKP dalam Pembuktian Tindak Pidana Muhammad Attar Rabbiefashya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan lokasi awal terjadinya suatu tindak pidana yang memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengumpulan barang bukti yang akan digunakan dalam pembuktian di persidangan. Barang bukti yang diperoleh dari TKP menjadi salah satu unsur yang sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran materiil suatu peristiwa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP dalam proses pembuktian tindak pidana di Indonesia serta untuk mengetahui peran barang bukti dalam mendukung alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur pengumpulan, pengamanan, dan pengelolaan barang bukti dari TKP agar tetap terjaga keasliannya dan dapat digunakan secara optimal dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa KUHAP dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menelaah norma hukum, teori pembuktian, serta pendapat para ahli hukum pidana yang berkaitan dengan barang bukti dan tempat kejadian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam proses pembuktian tindak pidana karena dapat memperkuat alat bukti yang sah di persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan demikian, kedudukan barang bukti yang diperoleh dari TKP memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia Triana Khaidira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya, terutama karena sering terjadi tanpa saksi dan minim alat bukti konvensional. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam sistem peradilan pidana, di mana keterangan korban kerap menjadi satu-satunya dasar pembuktian yang rentan diperdebatkan. Dalam konteks tersebut, ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam memberikan bukti objektif melalui pemeriksaan medis, identifikasi tanda-tanda kekerasan, serta penyusunan visum et repertum sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, mengkaji kedudukan hasil pemeriksaan forensik dalam hukum acara pidana, serta menilai efektivitasnya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan strategis dalam memperkuat pembuktian melalui keterangan ahli dan alat bukti surat, serta membantu mengungkap kebenaran materiil secara ilmiah. Namun, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, risiko kerusakan barang bukti, kompleksitas bukti digital, serta pemahaman aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pemanfaatan ilmu forensik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perlindungan terhadap saksi ahli guna mewujudkan sistem peradilan yang adil, objektif, dan berorientasi pada korban.
Batas Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Proyek Geothermal: Studi Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Raden Wingi Mukti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya terjadi pada sektor pemerintahan secara langsung, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan bisnis yang melibatkan badan usaha milik negara, rekanan, dan pihak penyedia barang atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana korupsi terhadap terdakwa Yusak Kusna Wibawa dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, khususnya terkait penyimpangan pembayaran pengadaan dan sewa alat pemboran sumur geothermal oleh PT PGAS Solution pada tahun 2018. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana fakta hukum dalam perkara tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kerugian keuangan negara, penyertaan, dan perbuatan berlanjut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst serta ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pada lingkungan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pembayaran pengadaan material, peralatan pemboran, dan Blow Out Preventer yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp23.846.313.000,00 berdasarkan hasil audit. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dijatuhi pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti. Penerapan hukum dalam putusan ini menunjukkan pentingnya pembuktian hubungan antara perbuatan terdakwa, mekanisme pengadaan, aliran pembayaran, serta timbulnya kerugian pada keuangan PT PGAS Solution. Berbeda dengan perkara korupsi yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban korporasi, perkara ini lebih menonjolkan tanggung jawab pidana individu dalam relasi bisnis antara perusahaan pengguna jasa, kontraktor, dan penyedia barang. Oleh karena itu, perkara ini menjadi penting untuk dikaji sebagai gambaran mengenai penegakan hukum terhadap penyimpangan pengadaan dalam proyek energi yang berpotensi merugikan keuangan negara
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan Seni Budaya (Studi Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-Tpk/2025/Pn Jkt Pst) Wulandari Agustin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemerintah merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, termasuk manipulasi laporan pertanggungjawaban dan rekayasa kegiatan. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat sistemik dan melibatkan berbagai pihak dalam suatu jaringan kerja yang terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan seni budaya serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pejabat pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan kegiatan Jakarnaval. Penyimpangan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak vendor dengan cara merekayasa dokumen pertanggungjawaban, melakukan markup terhadap biaya kegiatan, serta menggunakan identitas pihak lain untuk menciptakan transaksi yang seolah-olah sah. Dalam praktiknya, terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai anggaran yang dicairkan dengan biaya riil pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan fakta persidangan, total realisasi pembayaran mencapai sekitar Rp38,6 miliar, sedangkan pengeluaran riil hanya sekitar Rp8,1 miliar, sehingga terdapat selisih dana sebesar kurang lebih Rp30,4 miliar yang disalahgunakan oleh para pelaku. Secara yuridis, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran serta adanya kolusi antara pejabat dan pihak swasta menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.
Penerapan Pasal 12b Undang-Undang Tipikor dalam Perkara Gratifikasi oleh Pejabat Swasta (Analisis Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst) ⁠Agus Irfan Setiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi dalam praktik hubungan bisnis dan jabatan, terutama dalam sektor strategis seperti energi dan asuransi. Gratifikasi yang diberikan dalam konteks relasi pekerjaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga dapat merugikan keuangan negara maupun merusak integritas sistem pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, khususnya terkait pembuktian unsur gratifikasi serta pertanggungjawaban pidana terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti menerima sejumlah keuntungan dalam bentuk komisi atau fee yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan jasa asuransi di lingkungan proyek migas. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan dan memiliki keterkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki terdakwa, sehingga memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa hakim menitikberatkan pada hubungan antara pemberian dan jabatan, serta adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Hal ini mencerminkan bahwa gratifikasi tidak hanya dipahami sebagai pemberian dalam arti sempit, tetapi juga mencakup keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui relasi bisnis yang tidak wajar. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana gratifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas sektor publik dan mencegah praktik korupsi yang terselubung dalam hubungan profesional.
Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Perspektif Viktimologi Kritis) Adam Zulhimmatul Ali; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa ruang akademik tidak sepenuhnya bebas dari praktik kekerasan berbasis relasi kuasa. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana posisi korban berada dalam kondisi yang rentan, tidak hanya akibat tindakan pelaku, tetapi juga karena adanya dinamika sosial dan institusional yang mempengaruhi proses pelaporan dan penanganan kasus. Pelecehan seksual dalam konteks ini tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis korban, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial yang dapat memperburuk situasi yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut melalui perspektif viktimologi kritis, dengan menitikberatkan pada relasi kuasa yang mempengaruhi terjadinya viktimisasi, bentuk dampak yang dialami korban, serta respons yang diberikan dalam lingkungan akademik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan tinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban mengalami viktimisasi yang bersifat kompleks, mencakup dampak psikologis, sosial, dan akademik. Selain itu, ketimpangan relasi kuasa serta adanya tekanan sosial berkontribusi terhadap terbatasnya ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman yang dialaminya. Penanganan kasus juga memperlihatkan bahwa respons institusi belum sepenuhnya berorientasi pada korban, sehingga berpotensi menimbulkan viktimisasi lanjutan dalam proses penanganan. Dengan demikian, pendekatan viktimologi kritis menjadi penting untuk memahami bahwa pelecehan seksual tidak dapat dilihat sebagai peristiwa individual semata, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Pendekatan ini menekankan perlunya sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan korban secara komprehensif, guna menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan berkeadilan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abdul Hafidz Anggara Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Ajrina Rahma Hira Albert Setiawan Waruwu Aldino Gustiar Imam Prabowo Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Ariyadi Setyo Nugroho Artemisya Christian Arya Samodra Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Catur Meidy Ridwanto Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Dirga Laksamana Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Hendy Darius Gunawan Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Indra lukman Wibowo Ishak Hasian Ismail Wahyudi Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Moh. Rendi Febriyani Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Muslih Muslih Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Nopi Puji Wahono Noval Sulaiman Nurdhian Nurdhian Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Ozzy Yoshiyuki Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Putri Apri Amanda Raden Wingi Mukti Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Ricky Martin Ridwan Maulana Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rizky Ramadhan Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Rudolf Barus Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sevrina Devi AP Shofy Al Ma‘rifah Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Sularto Sularto supadmi supadmi Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Puji Hasmanto Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Wulandari Agustin Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias ⁠Agus Irfan Setiawan