Claim Missing Document
Check
Articles

VIKTOMOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Vini Novilia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktomologi, sebagai cabang ilmu yang mempelajari korban kejahatan, telah menjadi topik penting dalam konteks sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peran viktomologi dalam memperbaiki proses peradilan pidana dengan fokus pada perlindungan dan kepentingan korban. Melalui pendekatan kualitatif, kami menganalisis konsep viktomologi dan hubungannya dengan sistem peradilan pidana, serta menerapkan teori-teori terkait viktomologi dalam konteks hukum pidana. Studi ini menyoroti perlunya perlindungan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam penerapan hukuman terhadap pelaku kejahatan dengan mempertimbangkan kepentingan korban. Dengan menggunakan studi kasus yang relevan, kami menganalisis bagaimana pengadilan mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak korban dalam putusan mereka. Hasilnya menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang viktomologi dapat memperbaiki keadilan dalam sistem peradilan pidana, dengan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap korban dalam proses peradilan. Meskipun demikian, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip viktomologi, seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak korban di kalangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi para pemangku kepentingan hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan.
PENGARUH JUMLAH PENDUDUDUK MISKIN DAN EKONOMI RENDAH TERHADAP INTENSITAS KEJAHATAN DI KABUPATEN LUMAJANG Ayu Lestari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan merupakan proses pembaruan yang lebih baik ke masa depan. Salah satu indikator yang menunjukkan belum tercapainya pembangunan nasional adalah kemiskinan yang cukup tinggi di berbagai daerah, tak terkecuali Jawa Timur tepatnya Kabupaten Lumajang. Pada tahun 2021 Provinsi Jawa Timur merupakan Provinsi dengan penduduk miskin terbanyak di Indonesia. Hal tersebut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Variabel bebas yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah tingkat kemiskinan dan tingkat kriminal. metode yang digunakan dalam metode ini adalah metode statistik dengan analisis jalur. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, persentase kemiskinan, jumlah pengangguran periode 2014-2023 dan tingkat kejahatan Kabupaten Lumajang Periode 2019-2022. Tujuan dilakukan penelilitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh penduduk miskin terhadap kriminalitas di Lumajang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi
Pencurian Data Pribadi Di Internet Dari Sudut Pandang Kriminologi Regita Citrazalzabilla; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi informasi diduga menjadi kekuatan yang dapat memastian nasib manusia. Dengan adanya internet, aktivitas masyarakat bukan hanya berlaku di dunia nyata namun menjalar ke cyberspace, sama halnya atas tindakan kriminal. Telah terjadi transformasi besar dalam ruang hidup yang dimungkinkan melalui ponsel pintar dan terhubung melalui sistem ke internet. Kasus-kasus seperti penipuan dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateriil bagi korbannya. Dalam kejadian dimana informasi/data privasi dicuri, hal ini juga dapat mengakibatkan viktimisasi yang berkelanjutan, tidak hanya terhadap pengguna situs web dan pusat elektronik tetapi juga terhadap perusahaan dengan sistem elektronik dan bank. Penulis memakai metode hukum normatif, yaitu pendekatan dengan literatur dasar hukum dengan mengkaji teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum yang relevan dengan artikel ini. Proses phishing ini bertujuan sebagai media pengumpulan info riskan misalnya nama pengguna, kata sandi, dan detail card dengan menyamar sebagai entitas/organisasi sah yang tepercaya dan umumnya berbicara secara elektronik. Cyber Crime merupakan sebutan yang banyak dipakai dalam menjelaskan pelaku kriminal melalui Internet. Cyber Crime terdiri dari DoS Attack, Hacking, Trojan, Cyber Terorisme, Information Warefare, Cyber Stalking dll. Dilihat dari unsur penipuan dan putusan pengadilan, pengaturan terkait kejahatan siber berupa penipuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik pada beberapa barang yang dapat dikenakan pajak
ANALISIS KASUS MARIO VS DAVID OZORA KAJIAN KERANGKA HUKUM DAN IMPLIKASI PUTUSAN 297/PID.B/2023/PN.JKR.SEL TERHADAP ISU PELECEHAN Noval Sulaiman; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan yang dipakai saat ini jika terjadi kekerasan seksual terjadi terhadap perempuan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan terhadap Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 281 sampai dengan Pasal 299). Salah satunya yaitu Pasal 289 KUHP yang mengatur bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”. Mario Dandy dinyatakan bersalah karena sengaja dan berencana ikut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1), sehingga ia dijatuhi hukuman penjara selama dua belas tahun. Bukan hanya perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora , Mario Dandy juga terjerat kasus pencabulan/Pelecehan terhadap mantan kekasihnya, Agnes. Untuk menangani dugaan pencabulan ini Mario Dandi dikenakan Pasal yakni, Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN Yosua Rony; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual adalah tindakan yang merugikan seseorang secara fisik, psikologis, dan emosional, biasanya terjadi dalam konteks ketidakseimbangan kekuatan. Perempuan menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kekerasan berbasis gender. Kekerasan seksual sering melibatkan paksaan, ancaman, penyalahgunaan kuasa, atau bujuk rayu, dan dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual memiliki dampak serius pada korban, seperti gangguan kesehatan fisik dan mental, stigmatisasi sosial, serta kesulitan ekonomi. Penyakit menular seksual, depresi, kecemasan, trauma, dan isolasi sosial adalah beberapa contoh dampaknya. Faktor penyebab kekerasan seksual meliputi ketimpangan gender, budaya patriarki, dan sikap permisif terhadap perilaku agresif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif naratif untuk memahami dampak kekerasan seksual terhadap perempuan, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan bentuk perlindungan hukum yang ada. Perlindungan hukum bagi korban mencakup berbagai hak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk perlindungan atas keamanan pribadi, dukungan hukum, dan bantuan biaya hidup sementara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan dukungan komprehensif untuk korban. Saran yang diberikan termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan penghapusan budaya patriarki. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menurunkan kasus kekerasan seksual dan meningkatkan perlindungan serta dukungan bagi korban. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu.
FENOMENA KEJAHATAN & PENANGGULANGANNYA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA (DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI) Vincentia Audia Kirana Putri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingkat kejahatan merupakan salah satu aspek kunci yang turut mempengaruhi keberhasilan pembangunan nasional. Tercipta dan terpenuhinya keamanan akan membangun suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi dan sosial. Pandemi covid-19 telah mengubah dunia secara mendasar dan tentu saja memengaruhi perilaku masyarakat termasuk kemungkinan terjadinya kejahatan dan penyimpangan. Pada masa pandemi covid-19, beberapa negara mencatat terdapat penurunan kejahatan, akan tetapi terdapat beberapa catatan bagi kejahatan jalanan, kekerasan rumah tangga serta kejahatan cyber yang justru jumlahnya meningkat. Penyebabnya tidak lain karena banyaknya korban PHK dan pembebasan narapidana oleh pemerintah terkait penyebaran covid-19. Fokus pengkajian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan selama masa pandemi covid-19, serta penanggulangannya, yang dilakukan dengan menggunakan perspektif kriminologi, serta melihat fungsi Polri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil analisis menunjukan bahwa selain terdapat beberapa faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan serta kendala-kendala dalam menemukan penyebab terjadinya kejahatan secara jelas, diperlukan suatu konsep atau sistem yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan melibatkan berbagai macam elemen negara termasuk warga negara.
MENGKAJI PERAN GENDER DALAM TINGKAT RESIDIVISME: STUDI KRIMINOLOGI Frans Marzuki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Residivisme menjadi salah satu isu penting dalam sistem peradilan pidana, karena mencerminkan tingkat keberhasilan rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan. Studi ini bertujuan untuk mengkaji peran gender dalam tingkat residivisme di Indonesia. Melalui pendekatan kriminologi, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi tingkat residivisme berdasarkan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data sekunder dari catatan kriminalitas dan profil narapidana yang disertai dengan wawancara mendalam terhadap narapidana yang telah mengalami proses rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam tingkat residivisme antara narapidana pria dan wanita. Narapidana wanita cenderung memiliki tingkat residivisme yang lebih rendah dibandingkan narapidana pria. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat residivisme juga berbeda antara kedua gender, di antaranya adalah kondisi sosial ekonomi, pendidikan, pengalaman kekerasan, dan dukungan sosial. Pembahasan hasil penelitian menyoroti pentingnya mempertimbangkan faktor gender dalam perumusan kebijakan rehabilitasi dan pencegahan kriminalitas. Implikasi temuan ini adalah perlunya pendekatan yang lebih sensitif terhadap perbedaan gender dalam program rehabilitasi narapidana untuk meningkatkan efektivitasnya. Selain itu, penekanan pada pencegahan kriminalitas juga harus memperhitungkan faktor-faktor gender untuk mengurangi tingkat residivisme di masyarakat. Studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan teori kriminologi dengan menambah pemahaman tentang peran gender dalam tingkat residivisme. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang lebih spesifik yang memengaruhi tingkat residivisme berdasarkan gender serta evaluasi terhadap program rehabilitasi yang sudah ada.
EFEK JERA NARAPIDANA Rahul Kristian Sitompul; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (6) tentang permasyarakatan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 1 ayat (7) tentang permasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat (32) terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberian sanksi pidana dalam kasus tindak pidana diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku tindak pidana. Hal ini dapat menekan angka kejahatan yang ada di masyarakat. Efek jera yang timbul pada pelaku tindak pidana ini, guna menimbulkan rasa takut kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatan pidana yang telah di perbuat Pemidanaan adalah suatu upaya terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan
NARKOTIKA DENGAN PIDANA MATI TERHADAP PENURUNAN JUMLAH KASUS NARKOTIKA DI KOTA JAKARTA Ghina Nurjannah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan narkotika sangat bertentangan dengan Sila I dan Sila II dari Pancasila, bahwa akibat yang ditimbulkan dari narkotika dan zat adiktif yang dipergunakan oleh pelakunya dapat membawa akibat buruk yang dapat merusak tatanan kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara. Dalam ajaran agama dan aliran kepercayaan yang diakuidi negara Indonesia melarang segala sesuatu yang dapat menimbulkan akibat buruk pada kehidupan umat-Nya. Hukum dari aspek agama penggunaan narkotika adalah haram hukumnya.Pemerintah telah melakukan berbagai perlawanan terhadap pelaku kejahatan narkotika di Indonesia, salah satu bentuknya adalah dengan memberlakukan Undang- Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kota Medan merupakan jalan masuk yang strategis untuk mengedarkan narkotikabaik melalui darat, laut bahkan melalui udara. Polisi, dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Medan hadir sebagai instansi dengan visi mewujudkan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum dan keamanandidalam negeri yang mantapserta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.Presiden Joko Widodo sudahmenyampaikan bahwa Indonesia darurat narkotika. Peredaran narkotika sangat mengkhawatirkan, karena semakin banyak pelaku kejahatan narkotika yang ada diIndonesia. Menghancurkan negara dan generasi bangsa. Mengancam eksistensi akal sehat umat manusia. Mereka melakukan berbagai cara untuk memasok, mendistribusikan dan memasarkan narkotika. Menyusup dalam berbagai elemen, menjadi oknum bahkan membentuk jaringan dan sindikat.Meskipun pidana mati banyak dibahas parapakarahli hukum pidana, masalah tersebuttetap menjadimasalah yang cukup penting untuk dibahas, yang mana terdapat beberapapendapat mengenai mekanisme penerapan sanksi pidana mati di Indonesia.Ada pendapat yang mengatakan bahwa sanksi pidana mati kepada pelaku kejahatan narkotikadapat memberi efek penurunan kejahatan dimaksud, namun ada pula pendapat sebaliknya.Hal ini disebabkan bahwa Pancasila sertaUUD 1945 dalam pasal-pasalnya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,terutama hak untuk hidup dalam Pasal 28A. Namun penetapan dalam Undang-Undang Narkotika mengenai pidana mati adalah dimaksud sebagai esensi efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh kepada yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang.Akan tetapi fakta yang terjadi, ditemukan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan narkotika dari waktu ke waktu. Para pelaku kejahatan yang terusmeningkat jumlahnya harusdiberikan pemberitahuan yang mengejutkan yaitu berupa pidanamati yang memang tidak mungkinlagi diharapkan bisa berubah
Korelasi Antara Faktor Eksternal Dan Tindak Kriminologi Pada Anak-Anak: Pendekatan Kriminologis Ollcyalliztacyra Baktinadi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Paper penelitian ini memulai eksplorasi kriminologis mengenai korelasi antara faktor eksternal dan tindakan kriminologis, yang bertujuan untuk mengungkap jaringan pengaruh kompleks yang mendasari perilaku kriminal khususnya pada tindakan kriminal oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mempelajari kasus-kasus kriminologis melalui studi kasus untuk selanjutnya dilakukan analisis terhadapnya. Berdasarkan kasus-kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh anak didapati bahwa banyaknya tindakan kriminologi yang dilakukan oleh anak ini diakibatkan oleh faktor eksternal. Faktor eksternal pemicu tindakan kriminologi ialah faktor keluarga, lingkungan masyarakat, faktor pergaulan anak, faktor ekonomi, dan faktor gejolak seksualitas. Sebagai tindakan dan upaya pencegahan juga rehabilitasi dari perilaku menyimpang anak yang berdampak pada tindakan kriminologi diperlukan kerjasama antara wali anak atau orang tua dengan lingkungan masyarakat sekitarnya. Pada hal ini lingkungan sekitar anak termasuk juga di dalamnya kepolisian maupun aparat hukum yang memberikan sosialisasi secara berkepanjangan kepada anak agar dapat menanamkan kepada diri anak mengenai tindakan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan beserta alasan logis yang tertanam pada diri anak.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias