Claim Missing Document
Check
Articles

GAMBARAN UMUM DAN PREVALANSI KEMATIAN AKIBAT ASFIKSIA Gomulia Oscar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asfiksia adalah istilah medis yang menjelaskan suatu keadaan di mana terjadi gangguan pertukaran udara dalam saluran pernapasan. Gangguan ini menyebabkan penurunan kadar oksigen dalam darah (hipoksia) dan peningkatan kadar karbon dioksida (hiperkapnia). Kondisi ini dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani karena tubuh memerlukan oksigen untuk fungsi vital organ dan jaringan. Asfiksia mekanik adalah salah satu bentuk asfiksia yang terjadi ketika udara pernapasan terhalang memasuki saluran pernapasan oleh berbagai sebab kekerasan yang bersifat mekanik. Penyebab utama asfiksia mekanik meliputi: Pembekapan: Menutup saluran pernapasan dengan tangan atau alat lain sehingga udara tidak bisa masuk, Penyumpalan: Menyumbat saluran pernapasan dengan benda seperti makanan, cairan, atau benda asing lainnya, Jeratan: Menggunakan tali atau benda lainnya untuk menekan leher sehingga menghalangi aliran udara.Cekikan: Menekan leher dengan tangan atau alat lain, mencegah udara masuk ke paru-paru, Tergantung: Posisi tubuh yang menggantung dengan leher terjerat, menyebabkan tekanan pada saluran pernapasan dan pembuluh darah di leher, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kasus asfiksia, yaitu dengan melihat faktor-faktor penyebab, ciri-ciri klinis, dan hasil pemeriksaan forensik pada korban. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang berarti penelitian ini didasarkan pada analisis hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan kasus asfiksia. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil pemeriksaan luar dan autopsi yang sudah ada. Pemeriksaan luar mencakup observasi visual terhadap tanda-tanda fisik pada tubuh korban, seperti adanya memar, bekas jeratan, atau tanda lain yang menunjukkan kekerasan. Autopsi dilakukan untuk memeriksa bagian dalam tubuh korban, termasuk organ-organ vital, untuk menentukan penyebab pasti kematian dan mekanisme asfiksia yang terjadi. Dengan memahami gambaran kasus asfiksia melalui metode ini, peneliti dapat memberikan rekomendasi yang lebih baik untuk pencegahan, penanganan, dan penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus asfiksia. Penelitian ini juga penting untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana berbagai bentuk kekerasan mekanik dapat mengakibatkan kematian melalui asfiksia.
MEMISKINKAN KORUPTOR SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS KORUPSI DI INDONESIA Fahmi Rahmatullah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan tindakan jahat yang sangat berbahaya sehingga mesti ditanggulangi dengan kebijakan criminal. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran atas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Pemiskinan koruptor memiliki potensi yang besar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Secara manusiawi tidak ada orang yang ingin miskin. Tentu koruptor yang biasa hidup berkecukupan bahkan cenderung mewah akan takut hidup miskin. Pemiskinan koruptor harus dikukuhkan dalam sebuah aturan yang jelas agar tetap berada pada koridor asas-asas hukum dan tidak mengarah pada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pada saat koruptor dimiskinkan maka bukan hanya dia pribadi yang merasakan efeknya, tetapi juga keluarganya ikut merasakan. Pengaturan pidana pemiskinan terhadap koruptor sebagai salah-satu hukuman alternatif dalam tindak pidana korupsi di Indonesia belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana jaksa penuntut umum dapat meyita dan melelang harta milik koruptor yang berasal dari korupsi untuk sebagai pengganti kerugian uang negara. Pada implementasinya isitilah pemiskinan justru digunakan oleh koruptor itu sendiri untuk lepas dari kewajiban mengganti kerugian negara, dengan cara membuat surat miskin dari pejabat berwenang seperti desa/lurah dan camat.
TINJAUAN TERHADAP KONTRIBUSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENYELESAIAN KASUS KRIMINAL George Mason; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum dan Ilmu kedokteran Forensik tidak dapat dipisahkan dalam rangka pembuktian atas kesalahan seseorang dikarenakan tidak semua ilmu pengetahuan dikuasai oleh hakim. Dalam hal ini seorang dokter mampu dan dapat membantu mengungkapkan misteri atas keadaan barang bukti yang berupa tubuh atau bagian tubuh manusia, dalam suatu pemeriksaan persidangan hakim yang melakukan pemeriksaan persidangan memperhatikan alat bukti. Ruang Lingkup Studi Ilmu forensik menjelaskan identitas (siapa) tersangka yang melakukan kejahatan, menunjukkan jenis (apa) kejahatan yang dilakukan, waktu (kapan) kejadian, tempat terjadinya pelanggaran (tempat/TKP), terakhir ini menetapkan motif di balik kejahatan itu. Penyidik forensik merekonstruksi identitas pelaku dan korban. Bisa ada TKP primer, sekunder dan tersier tergantung pada kejadiannya. Kemajuan teknologi, teknik forensik dan laboratorium forensik merupakan faktor/pelaku yang sangat signifikan dalam penyelesaian kejahatan. Peran terapan bidang ilmu Alam dan Fisika didefinisikan sebagai ilmu forensik. Ilmu forensik menggambarkan gambaran yang jelas tentang jenis kejahatan, motif yang mendasarinya dan orang yang bertanggung jawab untuk itu. Ilmu Forensik termasuk dalam ruang lingkup disiplin ilmu seperti Kriminologi, Peradilan Pidana, Psikologi, Kimia, Antropologi, Biologi, Entomologi, Teknik, Kedokteran (Patologi dan Odontologi), Fisika dan Geologi sebagai ilmu pemecahan kejahatan.
Tinjauan Terhadap Cara, Sebab, dan Mekanisme Kematian: Perspektif dalam Konteks Kesehatan dan Ilmu Kedokteran Luvi Andiansyah; Nurul Fitria Hapsari Mamesah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kematian, sebagai peristiwa alamiah yang tak terhindarkan, telah menarik minat dan perhatian manusia sepanjang sejarah. Dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, pemahaman yang mendalam tentang cara, sebab, dan mekanisme kematian memiliki relevansi yang besar dalam upaya pencegahan, diagnosis, dan penanganan kondisi medis yang berhubungan dengan akhir kehidupan. Jurnal ini menyajikan tinjauan terhadap fenomena kematian, mulai dari perspektif biologis hingga sosiokultural. Kami mengeksplorasi berbagai faktor yang mempengaruhi proses kematian, termasuk penyakit kronis, kecelakaan, dan faktor lingkungan. Selain itu, kami membahas penelitian terbaru dalam ilmu forensik dan patologi yang membantu mengungkapkan sebab kematian secara lebih akurat. Penekanan diberikan pada pentingnya pendekatan multidisiplin dalam memahami kompleksitas kematian, dengan harapan dapat memberikan wawasan baru yang mendalam bagi praktisi kesehatan dan peneliti di bidang ini.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI DALAM UU KESEHATAN RI DINI GUSDIAN; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya dilakukan atas dasar pertimbangan kedokteran dan dilakukan oleh tenaga yang mendapat pendidikan khusus serta dapat bertindak secara profesional. Sementara aborsi yang secara sembunyi-sembunyi dan biasanya oleh tenaga yang tidak terdidik secara khusus. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Aborsi secara umum adalah pengguguran kandungan. Aborsi bisa dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Aborsi yang secara tidak sengaja dilakukan dapat terjadi akibat kecelakaan dan dikatakan aborsi yang tidak melawan hukum, artinya tindakan tersebut tidak menyalahi aturan hukum. Sedangkan tindakan aborsi yang melawan hukum adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum. Didalam hukum pidana, orang yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi ini terjadi ketika ada keterlibatan dan hubungan orang yang satu dengan yang lain Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 KUHP tentang penyertaan.
KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Bintatar Artadewa Maratua Pardede; Anastasya Yuliarta Simamora; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visum et repertum (VER) merupakan bagian dari ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. Visum et repertum merupakan istilah Latin yang umumnya digunakan dalam ranah hukum medis forensik untuk mengacu pada dokumen medis resmi yang disusun oleh seorang ahli kedokteran forensik atau patologi setelah melakukan evaluasi terhadap individu yang terlibat dalam sebuah insiden kriminal atau kecelakaan. Visum et repertum penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum karena dapat memberikan bukti medis yang objektif terkait dengan keadaan korban atau tersangka. Informasi yang terdapat dalam visum et repertum dapat digunakan oleh penyidik, jaksa, atau pengadilan sebagai pembuktian tindak pidana. Pembuktian tindak pidana adalah proses di mana pihak-pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mencari dan menentukan fakta-fakta yang diperlukan untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak sekaligus tahapan penting dalam proses peradilan pidana yang harus diikuti sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 DALAM KASUS PIDANA PUTUSAN NO. 10/Pid.Sus/2022/PN Bit Elok Triyo Kusumo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang semakin marak dalam Masyarakat disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang-undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No. 10/Pid.Sus/2022/PNBit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2022/PN Bit. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang- undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,10/Pid.Sus/2022/PN Bit hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dalam Putusan Pidana No.43/ Pid.Sus/ 2022/Pn Pmk Yohannes Don Bosco Ketty Rasong; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar semakin marak dalam Masyarakat . Hal ini disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang- undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No.43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,43/Pid.Sus/2022/PN Pmk hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 197 jo pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengaruh Judi Online terhadap lingkungan Kerja Alfiah Aulia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan teknologi, sekarang judi beralih ketempat yang sedikit lebih elit. Kemajuan teknologipun mengubah cara bermain judi. Sekarang, berjudi tidak harus bersembunyi seperti dahulu. Hanya dengan duduk santai di depan komputer yang terhubung dengan jaringan internet, kita bisa melakukan permainan haram tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan dan menganalisis pekerja melakukan judi online, (2) tanggapan keluarga terhadap pekerja pelaku judi online, (3) dampak judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada pekerja. Lokasi penelitian ini adalah di Satu perkantoran di Selangit Kemayoran Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa judi online berdampak terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada pekerja. Diantaranya adalah melemahnya nilai material, yaitu ketika pekerja mengalami kekalahan bermain judi online, uang mereka habis. Nilai vital yaitu saat kalah bermain judi online, tindakan pekerja adalah menggadaikan barang yang mereka miliki.
INFANTISID: TINJAUAN FORENSIK DAN ASPEK KEDOKTERAN FORENSIK Rifky Syaputra; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Infantisid, tindakan tragis yang melibatkan pembunuhan bayi oleh orang tua atau penjaga yang bertanggung jawab, memunculkan tantangan kompleks dalam bidang kedokteran forensik. Artikel ini menyajikan tinjauan tentang kasus infantisid dari perspektif forensik dan aspek kedokteran forensik yang terkait. Dalam penelitian ini, saya mengeksplorasi identifikasi cedera, evaluasi bukti forensik, dan faktor risiko yang mempengaruhi kasus infantisid. Selain itu, saya membahas pendekatan forensik yang digunakan dalam investigasi infantisid serta implikasinya dalam praktik forensik.Pemahaman yang mendalam tentang kasus infantisid dapat meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan upaya pencegahan dalam kekerasan pada anak dan untuk melindungi bayi dari kekerasan dan kehilangan yang tidak perlu.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias