Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Hukum Studi Kasus Seorang Remaja Gantung Diri Akibat Hamil Diluar Nikah Dengan Seorang Pria Yang Sudah Beristri Nofianus Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggantungan, atau gantung diri (hanging) didefinisikan sebagai kematian akibat asfiksia oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang diakibatkan tekanan eksternal pada leher oleh pengikat pada leher dengan kekuatan beban tubuh korban yang digantung seluruhnya atau sebagian. Kematian akibat bunuh diri banyak terjadi pada usia muda dan produktif, yaitu 46% pada usia 25-49 tahun, dan 75% pada usia produktif (15-64 tahun). Cara bunuh diri terbanyak adalah dengan gantung diri sebesar 60,9%. Kami melaporkan suatu kasus kematian perempuan, berkhitan, dewasa, dikenal, dengan panjang badan 165 cm, kurus, warna kulit sawomatang, rambut pendek, warna hitam, berombak, tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa, penyebab kematian korban diduga mati lemas oleh karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernapasan yang disebabkan tekanan tali di leher akibat gantung diri.
Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Lusiana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab kejahatan narkoba yang dilakukan oleh anak, cara pencegahan, dan upaya pencegahan dari sudut pandang kriminologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (penelitian hukum) untuk memperoleh data primer melalui bahan pustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sudut pandang kriminologi, penyidikan hukum terhadap anak pelaku kejahatan narkoba didasarkan pada indikator-indikator sebagai berikut: Pertama, faktor penyebab anak melakukan kejahatan narkoba adalah faktor internal (faktor yang diterima anak dari masyarakat). keluarga) . Hal ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal anak (lingkungan, pergaulan, keadaan ekonomi, dan pengaruh budaya asing). Kedua, anak melakukan kejahatan narkoba secara berkelompok atau sendiri-sendiri, dan anak dapat berbohong kepada orang tuanya tentang kegiatan kriminalnya (uang jajan) dan penggunaan narkoba. Ketiga, upaya yang dilakukan agar kejahatan narkoba yang dilakukan oleh anak tidak terulang kembali.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK Oki Purnomo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah aset masa depan dan merupakan generasi penerus bangsa yang merupakan salah satu dari sumber daya manusia yang mempunyai kekuatan untuk mewariskan dan mewariskan perjuangan dan juga cita-cita bangsa di masa depan menjadi lebih baik lagi. Anak mula-mula belajar hal-hal baru dari keluarganya, kemudian mendapat pendidikan formalitas di lingkup sekolah, lalu berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat lokasi mereka tinggal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perspektif hukum akan perlindungan anak akan kekerasan seksual. Pelaku akan dikenakan sanksi yang berat dengan penjara maksimal 15 tahun. Diketahui bahwasannya fakta hukum kriminologis pada anak sangat diperhatikan di Indonesia ini. Peranan orangtua sangat disarankan agar dapat menjaga dan memperhatikan dengan lebih terhadap perkembangan anak, pergaulan anak dan juga keluhan anak diluar dari jangkauan pandangan orang tua. Untuk masyarakat sekitar dan peranan guru anak di sekolah juga dapat membantu agar lebih peduli dengan kondisi lingkungan sekitar anak
ANALISIS HUKUM TERHADAP ASPEK SENGKETA MEDIS : PERSPEKTIF PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS SEBAGAI AKIBAT INSIDEN KESELAMATAN PASIEN MENURUT UU NO. 30 TAHUN 1999 Agnia Nabilla Gitamelia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian pertengkaran adalah untuk mencari solusi dan penyelesaian, baik secara tatap muka , yaitu hanya terdapat para pihak yang bersengketa, maupun yang menggunakan jasa orang ketiga, yaitu sebagai wasit atau menengah. Upaya penyelesaian penyelesaian baik melalui ajudikasi dan non ajudikasi, hal ini menunjukkan bahwa semakin sadarnya masyarakat akan hukum. UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini, memberikan alternatif lain dalam upaya penyelesaian sengketa, melalui negoisasi, arbitrase, mediasi dan konsiliasi. UU Arbitrase No. 30 tahun 1999 menampilkan kepada kita bahwa UU tersebut juga merupakan tekanan terhadap penyelesaian penyelesaian alternatif berbentuk mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesain medis sebagai akibat insiden keselamatan pasien menurut UU No. 30 tahun 1999. Kata Kunci: Sengketa Medis, Penyelesaian Sengketa menurut UU No. 30 tahun 1999 Abstact Dispute resolusi adalah mencari solusi dan penyelesaian, baik secara tatap muka yaitu hanya para pihak yang bersengketa, atau menggunakan jasa orang ketiga yaitu sebagai wasit atau perantara. Upaya penyelesaian sengketa baik melalui ajudikasi maupun non-adjudikasi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hukum. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, memberikan alternatif lain dalam upaya penyelesaian sengketa, melalui perundingan, arbitrase, mediasi dan konsiliasi. UU Arbitrase no. 30 Tahun 1999 menunjukkan kepada kita bahwa UU tersebut juga menekankan alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medik akibat insiden keselamatan pasien menurut UU No. 30 Tahun 1999. Kata Kunci : Sengketa Kedokteran, Penyelesaian Sengketa Menurut UU No. 30 Tahun 1999
PERSPEKTIF HUKUM AKAN KASUS PENCURIAN KENDARAAN Kevin Pierre Armando Leatemia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara dengan hukum dan peraturan. Penegakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak terlepas dari apa yang dirindukan masyarakat secara keseluruhan: perdamaian. Kasus pencurian kendaraan sangat meresahkan masyarakat sekitar dan harus mendapat perhatian khusus dari pihak yang berwajib. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan basis literatur review. Tujuan dari penelitian ini untuk meninjau lebih dalam akan perspektif hukum dan tinjauan kriminologis terhadap tindakan kejahatan pencurian motor. Akibatnya kejahatan pencurian mobil/motor semakin meningkat pesat dan menjadi fenomena yang merambah ke dalam tatanan masyarakat. Penelitian kriminologi menekankan bahwa suatu kejahatan tidak akan dilakukan kecuali ada alasan untuk dilakukannya. Salah satunya adalah kesenjangan sosial. Banyaknya kejadian kejahatan, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor menjadi pembahasan yang perlu menjadi perhatian para pelaksana kebijakan , dan respon yang serius dari masyarakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut.
ANALISIS HUKUM TERHADAP ASPEK SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF PENYELESAIAN DAN PENCEGAHAN Amanda Amalia Putri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medis merupakan fenomena kompleks yang melibatkan konflik antara pasien, tenaga medis, dan lembaga pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi sengketa medis dari sudut pandang hukum. Studi ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk studi kasus, literatur hukum, dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa medis dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelalaian medis, komunikasi yang buruk, dan perbedaan interpretasi terkait standar perawatan medis. Proses penyelesaian sengketa medis melibatkan berbagai mekanisme, mulai dari negosiasi, mediasi, hingga proses litigasi di pengadilan. Meskipun demikian, upaya pencegahan sengketa medis melalui penerapan praktik medis yang aman dan komunikasi yang efektif tetap menjadi langkah yang paling diutamakan.
Pandangan Kriminologi Terhadap Kejahatan Penculikan Anak Sri Susanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tuhan Yang Maha Esa mengaruniai anak sebagai anugerah, oleh karena itu mereka perlu dilindungi. Oleh karena itu, orang tua wajib menjaga anak dan berperan penting dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Namun kenyataannya, anak-anak muda menghadapi banyak bahaya di lingkungannya, termasuk kemungkinan penculikan. Meskipun penculikan secara khusus diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tindak pidana penculikan biasanya diatur dalam Pasal 331-338 KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis penculikan anak dari sudut pandang kriminologi, undang-undang apa yang mengaturnya, dan apa penologi hukuman penculikan anak..
Mekanisme Keadilan Restoratif Penyelesaian Sengketa Medis Dan Tinjauan Yuridis Menurut Uu Kesehatan Tahun 2023 Aquino C M D Santos; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mekanisme penyelesaian sengketa kesehatan berubah sejak adanya UU Kesehatan 2023. Dari perubahan ini, diduga akan banyak lapisan masyarakat yang terdampak. Penelitian ini disusun sebagai usaha untuk menganalisa dampak dari UU Kesehatan terbaru. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa kewajiban tenaga kesehatan sebenarnya telah dibatasi dengan jelas sesuai peraturan undang undang namun seringkali mereka menghadapi permasalahan karena ketidakpahaman masyarakat pada UU Kesehatan dan peran medis. Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah fakta bahwa peran Kementerian Kesehatan dalam penyelesaian sengketa medis terlampau besar hingga memunculkan potensi berkonflik dengan organisasi profesi. Selain itu framework hukum yang kurang terbuka juga memunculkan potensi masalah ke depannya. Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas suatu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi ) atau tenaga kesehatan lainnya ( perawat,bidan, apoteker,dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Peristiwa hukum yang dimaksud adalah suatu kejadian yang dapat menggerakkan hukum atau menimbukan akibat hukum. Kerugian, cedera ,cacat atau kematian pasien akibat pemberian pelayanan medis dapat menggerakkan hukum atau menimbulkan akibat hukum
GAMBARAN UMUM DAN PREVALANSI KEMATIAN AKIBAT ASFIKSIA Gomulia Oscar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asfiksia adalah istilah medis yang menjelaskan suatu keadaan di mana terjadi gangguan pertukaran udara dalam saluran pernapasan. Gangguan ini menyebabkan penurunan kadar oksigen dalam darah (hipoksia) dan peningkatan kadar karbon dioksida (hiperkapnia). Kondisi ini dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani karena tubuh memerlukan oksigen untuk fungsi vital organ dan jaringan. Asfiksia mekanik adalah salah satu bentuk asfiksia yang terjadi ketika udara pernapasan terhalang memasuki saluran pernapasan oleh berbagai sebab kekerasan yang bersifat mekanik. Penyebab utama asfiksia mekanik meliputi: Pembekapan: Menutup saluran pernapasan dengan tangan atau alat lain sehingga udara tidak bisa masuk, Penyumpalan: Menyumbat saluran pernapasan dengan benda seperti makanan, cairan, atau benda asing lainnya, Jeratan: Menggunakan tali atau benda lainnya untuk menekan leher sehingga menghalangi aliran udara.Cekikan: Menekan leher dengan tangan atau alat lain, mencegah udara masuk ke paru-paru, Tergantung: Posisi tubuh yang menggantung dengan leher terjerat, menyebabkan tekanan pada saluran pernapasan dan pembuluh darah di leher, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kasus asfiksia, yaitu dengan melihat faktor-faktor penyebab, ciri-ciri klinis, dan hasil pemeriksaan forensik pada korban. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang berarti penelitian ini didasarkan pada analisis hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan kasus asfiksia. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil pemeriksaan luar dan autopsi yang sudah ada. Pemeriksaan luar mencakup observasi visual terhadap tanda-tanda fisik pada tubuh korban, seperti adanya memar, bekas jeratan, atau tanda lain yang menunjukkan kekerasan. Autopsi dilakukan untuk memeriksa bagian dalam tubuh korban, termasuk organ-organ vital, untuk menentukan penyebab pasti kematian dan mekanisme asfiksia yang terjadi. Dengan memahami gambaran kasus asfiksia melalui metode ini, peneliti dapat memberikan rekomendasi yang lebih baik untuk pencegahan, penanganan, dan penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus asfiksia. Penelitian ini juga penting untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana berbagai bentuk kekerasan mekanik dapat mengakibatkan kematian melalui asfiksia.
MEMISKINKAN KORUPTOR SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM KASUS KORUPSI DI INDONESIA Fahmi Rahmatullah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan tindakan jahat yang sangat berbahaya sehingga mesti ditanggulangi dengan kebijakan criminal. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran atas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa. Pemiskinan koruptor memiliki potensi yang besar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Secara manusiawi tidak ada orang yang ingin miskin. Tentu koruptor yang biasa hidup berkecukupan bahkan cenderung mewah akan takut hidup miskin. Pemiskinan koruptor harus dikukuhkan dalam sebuah aturan yang jelas agar tetap berada pada koridor asas-asas hukum dan tidak mengarah pada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pada saat koruptor dimiskinkan maka bukan hanya dia pribadi yang merasakan efeknya, tetapi juga keluarganya ikut merasakan. Pengaturan pidana pemiskinan terhadap koruptor sebagai salah-satu hukuman alternatif dalam tindak pidana korupsi di Indonesia belum diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana jaksa penuntut umum dapat meyita dan melelang harta milik koruptor yang berasal dari korupsi untuk sebagai pengganti kerugian uang negara. Pada implementasinya isitilah pemiskinan justru digunakan oleh koruptor itu sendiri untuk lepas dari kewajiban mengganti kerugian negara, dengan cara membuat surat miskin dari pejabat berwenang seperti desa/lurah dan camat.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias