Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN TERHADAP KONTRIBUSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENYELESAIAN KASUS KRIMINAL George Mason; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum dan Ilmu kedokteran Forensik tidak dapat dipisahkan dalam rangka pembuktian atas kesalahan seseorang dikarenakan tidak semua ilmu pengetahuan dikuasai oleh hakim. Dalam hal ini seorang dokter mampu dan dapat membantu mengungkapkan misteri atas keadaan barang bukti yang berupa tubuh atau bagian tubuh manusia, dalam suatu pemeriksaan persidangan hakim yang melakukan pemeriksaan persidangan memperhatikan alat bukti. Ruang Lingkup Studi Ilmu forensik menjelaskan identitas (siapa) tersangka yang melakukan kejahatan, menunjukkan jenis (apa) kejahatan yang dilakukan, waktu (kapan) kejadian, tempat terjadinya pelanggaran (tempat/TKP), terakhir ini menetapkan motif di balik kejahatan itu. Penyidik forensik merekonstruksi identitas pelaku dan korban. Bisa ada TKP primer, sekunder dan tersier tergantung pada kejadiannya. Kemajuan teknologi, teknik forensik dan laboratorium forensik merupakan faktor/pelaku yang sangat signifikan dalam penyelesaian kejahatan. Peran terapan bidang ilmu Alam dan Fisika didefinisikan sebagai ilmu forensik. Ilmu forensik menggambarkan gambaran yang jelas tentang jenis kejahatan, motif yang mendasarinya dan orang yang bertanggung jawab untuk itu. Ilmu Forensik termasuk dalam ruang lingkup disiplin ilmu seperti Kriminologi, Peradilan Pidana, Psikologi, Kimia, Antropologi, Biologi, Entomologi, Teknik, Kedokteran (Patologi dan Odontologi), Fisika dan Geologi sebagai ilmu pemecahan kejahatan.
Tinjauan Terhadap Cara, Sebab, dan Mekanisme Kematian: Perspektif dalam Konteks Kesehatan dan Ilmu Kedokteran Luvi Andiansyah; Nurul Fitria Hapsari Mamesah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kematian, sebagai peristiwa alamiah yang tak terhindarkan, telah menarik minat dan perhatian manusia sepanjang sejarah. Dalam bidang kesehatan dan ilmu kedokteran, pemahaman yang mendalam tentang cara, sebab, dan mekanisme kematian memiliki relevansi yang besar dalam upaya pencegahan, diagnosis, dan penanganan kondisi medis yang berhubungan dengan akhir kehidupan. Jurnal ini menyajikan tinjauan terhadap fenomena kematian, mulai dari perspektif biologis hingga sosiokultural. Kami mengeksplorasi berbagai faktor yang mempengaruhi proses kematian, termasuk penyakit kronis, kecelakaan, dan faktor lingkungan. Selain itu, kami membahas penelitian terbaru dalam ilmu forensik dan patologi yang membantu mengungkapkan sebab kematian secara lebih akurat. Penekanan diberikan pada pentingnya pendekatan multidisiplin dalam memahami kompleksitas kematian, dengan harapan dapat memberikan wawasan baru yang mendalam bagi praktisi kesehatan dan peneliti di bidang ini.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG TURUT SERTA (DEELNEMING) MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI DALAM UU KESEHATAN RI DINI GUSDIAN; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, meskipun merupakan cara yang paling berbahaya dilakukan atas dasar pertimbangan kedokteran dan dilakukan oleh tenaga yang mendapat pendidikan khusus serta dapat bertindak secara profesional. Sementara aborsi yang secara sembunyi-sembunyi dan biasanya oleh tenaga yang tidak terdidik secara khusus. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Aborsi secara umum adalah pengguguran kandungan. Aborsi bisa dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja. Aborsi yang secara tidak sengaja dilakukan dapat terjadi akibat kecelakaan dan dikatakan aborsi yang tidak melawan hukum, artinya tindakan tersebut tidak menyalahi aturan hukum. Sedangkan tindakan aborsi yang melawan hukum adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum. Didalam hukum pidana, orang yang turut serta melakukan tindak pidana aborsi ini terjadi ketika ada keterlibatan dan hubungan orang yang satu dengan yang lain Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 KUHP tentang penyertaan.
KEKUATAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Bintatar Artadewa Maratua Pardede; Anastasya Yuliarta Simamora; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visum et repertum (VER) merupakan bagian dari ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. Visum et repertum merupakan istilah Latin yang umumnya digunakan dalam ranah hukum medis forensik untuk mengacu pada dokumen medis resmi yang disusun oleh seorang ahli kedokteran forensik atau patologi setelah melakukan evaluasi terhadap individu yang terlibat dalam sebuah insiden kriminal atau kecelakaan. Visum et repertum penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum karena dapat memberikan bukti medis yang objektif terkait dengan keadaan korban atau tersangka. Informasi yang terdapat dalam visum et repertum dapat digunakan oleh penyidik, jaksa, atau pengadilan sebagai pembuktian tindak pidana. Pembuktian tindak pidana adalah proses di mana pihak-pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana mencari dan menentukan fakta-fakta yang diperlukan untuk membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan menentukan apakah tersangka bersalah atau tidak sekaligus tahapan penting dalam proses peradilan pidana yang harus diikuti sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 DALAM KASUS PIDANA PUTUSAN NO. 10/Pid.Sus/2022/PN Bit Elok Triyo Kusumo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang semakin marak dalam Masyarakat disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang-undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No. 10/Pid.Sus/2022/PNBit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2022/PN Bit. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang- undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,10/Pid.Sus/2022/PN Bit hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dalam Putusan Pidana No.43/ Pid.Sus/ 2022/Pn Pmk Yohannes Don Bosco Ketty Rasong; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar semakin marak dalam Masyarakat . Hal ini disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang- undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No.43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,43/Pid.Sus/2022/PN Pmk hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 197 jo pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengaruh Judi Online terhadap lingkungan Kerja Alfiah Aulia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan teknologi, sekarang judi beralih ketempat yang sedikit lebih elit. Kemajuan teknologipun mengubah cara bermain judi. Sekarang, berjudi tidak harus bersembunyi seperti dahulu. Hanya dengan duduk santai di depan komputer yang terhubung dengan jaringan internet, kita bisa melakukan permainan haram tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan dan menganalisis pekerja melakukan judi online, (2) tanggapan keluarga terhadap pekerja pelaku judi online, (3) dampak judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada pekerja. Lokasi penelitian ini adalah di Satu perkantoran di Selangit Kemayoran Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa judi online berdampak terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada pekerja. Diantaranya adalah melemahnya nilai material, yaitu ketika pekerja mengalami kekalahan bermain judi online, uang mereka habis. Nilai vital yaitu saat kalah bermain judi online, tindakan pekerja adalah menggadaikan barang yang mereka miliki.
INFANTISID: TINJAUAN FORENSIK DAN ASPEK KEDOKTERAN FORENSIK Rifky Syaputra; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Infantisid, tindakan tragis yang melibatkan pembunuhan bayi oleh orang tua atau penjaga yang bertanggung jawab, memunculkan tantangan kompleks dalam bidang kedokteran forensik. Artikel ini menyajikan tinjauan tentang kasus infantisid dari perspektif forensik dan aspek kedokteran forensik yang terkait. Dalam penelitian ini, saya mengeksplorasi identifikasi cedera, evaluasi bukti forensik, dan faktor risiko yang mempengaruhi kasus infantisid. Selain itu, saya membahas pendekatan forensik yang digunakan dalam investigasi infantisid serta implikasinya dalam praktik forensik.Pemahaman yang mendalam tentang kasus infantisid dapat meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan upaya pencegahan dalam kekerasan pada anak dan untuk melindungi bayi dari kekerasan dan kehilangan yang tidak perlu.
PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN SENGKETA MEDIK Hudi Yusuf; Raimundus Uhe Hurint
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memastikan keselamatan pasien merupakan hal yang sangat penting bagi dokter dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka (aegroti salus lex suprema), karena hal ini sejalan dengan Sumpah Hipokrates, yang mengamanatkan penyediaan perawatan medis bagi mereka yang sakit. Dalam karyanya Epidemics, Hippocrates menegaskan peran menyatakan masa lalu, mendiagnosis masa kini, dan meramalkan masa depan.[1] Sehubungan dengan penyakit, disarankan untuk menumbuhkan dua kebiasaan: memberikan bantuan dan berpegang pada prinsip “primium non nocare” (tidak membahayakan), yang terus menjadi prinsip pedoman mendasar bagi praktisi medis. Selain itu, setiap individu berhak mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab masyarakat, khususnya profesi medis, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka yang sakit. Tindakan mengobati orang sakit disebut dengan “Fardhu Kifayah” dalam konteks pelayanan kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa apabila dokter lain telah melakukan tugas yang sama, maka kewajiban tersebut menjadi batal demi hukum((Catherin, 2021).
Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Muhammad Kamarulzaman Satria; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The digitalization era and the development of information technology have heightened the importance of personal data protection as a part of human rights. This study aims to analyze the implementation of Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) in Indonesia, compare it with international regulations, and evaluate its effectiveness in safeguarding citizens' personal data. The methodology employed is normative juridical analysis, examining relevant legal documents and related literature to identify and understand the framework for personal data protection. The findings indicate that although the PDP Law provides a strong legal basis for personal data protection, challenges remain in terms of law enforcement, public awareness, and private sector compliance. This research proposes enhanced inter-agency cooperation and regulatory strengthening as subsequent steps to optimize personal data protection in Indonesia.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias