Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Kebaruan Perlindungan Tenaga Kerja Kesehatan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Muhammad Kamarulzaman Satria; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Law Number 17 of 2023 on Health brings about a significant change in the protection of healthcare workers in Indonesia. The background to the formation of this law is based on the need for broader and integrated protection for healthcare workers, in line with the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the challenges faced in providing quality healthcare services. This study uses a qualitative method with a normative juridical approach to analyze changes in the provisions of protection for healthcare workers based on Law Number 17 of 2023. The results of this study show that Law Number 17 of 2023 emphasizes compliance of healthcare workers with professional standards and ethics, and adds new rights such as wages, performance bonuses, health insurance, and opportunities for self-development. However, there are several issues that arise, notably the ambiguity in Article 462 paragraph 1 which regulates criminal sanctions for healthcare workers' negligence. This clearly threatens the continuity of protection for healthcare workers and indicates a lack of legal certainty in the law. In conclusion, while Law Number 17 of 2023 has brought about significant changes in the protection of healthcare workers, further revisions and improvements are still needed to ensure optimal protection and legal certainty for healthcare workers in Indonesia.
TINGKAT KRIMINALITAS KASUS PENGANIAYAAN SAMPAI KEPADA PEMBUNUHAN AKIBAT SENGKETA BATAS TANAH YANG BERLARUT-BERLARUT Kumpul Sianturi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus sengketa tanah banyak mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan yang sangat parah berupa pengancaman dan tindakan kriminal berupa perkelahian, penganiayaan bahkan pembunuhan yang pada akhirnya menyebabkan terputus-nya hubungan kekeluargaan oleh orang-orang atau pihak-pihak yang bersengketa serta situasi keamanan, ketertiban masyarakat terganggu dan suasana menjadi tidak kondusif. Pembunuhan merupakan manifestasi dari perilaku agresif seseorang terhadap orang lain. Perilaku agresif diartikan sebagai tindakan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik fisik maupun psikis yang menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain atau merusak milik orang lain. Salah satu akibat dari tindak pidana pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban. Padahal, hidup adalah hal yang paling berharga bagi semua orang. Oleh karena itu, wajar jika masyarakat dengan norma hukum positifnya melindungi kehidupan setiap warga negara dari segala upaya untuk menyinggung orang lain, memberikan pembunuhan dengan hukuman yang sangat berat.
Reformasi Hukum Pidana Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan Dalam Mengatasi Kriminalitas Sebastian Nayaka Arella Taufano; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reformasi hukum pidana merupakan upaya penting untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan dalam mengatasi kriminalitas. Dalam konteks ini, studi pustaka ini membahas beberapa aspek kunci yang berkaitan dengan reformasi hukum pidana. Pertama, penelitian ini akan membahas perlunya reformasi hukum pidana sebagai respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi tingkat kriminalitas. Kedua, penelitian ini akan mengulas berbagai pendekatan yang dapat diambil dalam reformasi hukum pidana, seperti perubahan dalam pengaturan hukuman, pembaharuan prosedur peradilan, dan peningkatan sumber daya sistem peradilan. Ketiga, studi ini akan menyoroti peran penting kata kunci "perubahan sosial," "pemberdayaan masyarakat," dan "prestasi hukum" dalam konteks reformasi hukum pidana untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan
KEBIJAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE NONLITIGASI MEDIASI PENDEKATAN WIN-WIN SOLUTION Eriska Tiara Rosa Mayora; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks hubungan antara dokter dan pasien, situasi yang menimbulkan konflik dapat muncul jika pelayanan yang diberikan oleh dokter tidak sesuai dengan harapan pasien. Cikal bakal terjadinya konflik umumnya terjadi dari rasa ketidakpuasan pasien yang berlanjut dengan disebut sebagai sengketa medik. Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas susu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi) atau tenaga kesehatan lainnya (perawat, bidan, apoteker, dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Putusan pengadilan pada umumnya seringkali dirasakan tidak menyelesaikan masalah, cenderung menimbulkan masalah baru, antara lain menimbulkan ketidakpuasan dari pihak yang dikalahkan, lalu menempuh upaya hukum yang membutuhkan tenaga, pikiran, biaya, waktu. Proses penyelesaian demikian menyebabkan munculnya alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan, diantaranya mediasi. Adapun metode dalam penelitian ini adalah peneitian yuridis nornatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan dan metode pendekatan konseptual. Tahap penelitian yuridis normatif menggunakan studi kepustakaan seperti rancangan undang-undnag, hasil penelitian, buku. Menurut logika hukum penggunaan hukum normatif didasarkan pada penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum yang ada. Penelitian ini dibuat berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer seperti jurnal hukum, artikel internet, kamus hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 Agus Sofyan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan dan penegakan hukum di bidang kesehatan bagi masyarakat terlihat jelas masih sangat kurang, banyak masyarakat mengeluhkan tentang perlindungan terhadap kesehatan. Sehingga dalam kajian ini akan di bahas mengenai bagaimanakah perlindungan hukum terhadap layanan kesehatan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum “lex specialis”, melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia menuju ke arah tujuan deklarasi “health for all” dan perlindungan secara khusus terhadap pasien “receiver” untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah sosiologis, sehingga sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dari perpustakaan dan data tersier dari kamus, media, dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan
MALPRAKTIK SENGKETA MEDIK DAN PERTANGGUNG JAWABAN HUKUMNYA Yayang Naelu Rohmah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut Data Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menunjukkan bahwa kasus malpraktek oleh dokter kandungan cukup tinggi. Sebagai contoh, kasus malpraktek yang sampai disidangkan ke Mahkamah Agung adalah tim dokter yang terdiri atas dr. Ayu, dr. Hendi Siagian, dan dr. Henry Simanjuntak di RS Dr. Kandau Manado terhadap korban, Julia Fransiska Makatey. Kasus lainnya, malpraktek oleh dr. Heryani Parewasi, Sp.OG. di RSUD Anutapura Palu terhadap korban, Nur Indah Restuwati. Kedua kasus malpraktek tersebut menghasilkan putusan Hakim Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018. Metode Penelitian dalam penulisan Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normative yang didukung jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan data-data dari referensi bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan sedangkan Penelitian empiris adalah penelitian lapangan yakni putusan Mahkamah Agung No. 871K/Pid/2018. Penelitian lapangan ini diperlukan untuk mengumpulkan data-data secara langsung terhadap objek dan subjek yang dimaksud dalam penelitian ini. Bentuk perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter dalam menjalankan profesinya terbagi dalam tiga kategori yaitu (1) Malpraktek pidana yang sifatnya kesengajaan; (2) Malpraktek Pidana yang bersifat kecerobohan; dan Malpraktek Pidana yang bersifat kealpaan.Dasar pertimbangan Hakim MA dalam memutus pekara No. 871K/Pid/2018, dasar pertimbangannya adalah Terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban dan menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara. Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteran Suatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal ini sengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan dengan pasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi (diluar proses peradilan). Sebaiknya di dalam UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dirumuskan tentang malapraktik kedokteran berikut penjelasannya agar masyarakat umum, dokter, dan dunia kesehatan menjadi paham dan tahu kriteria tindak pidana malapraktik kedokteran.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA Hasan Haripin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada: Nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, al: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan praktik kedokteran diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan. tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Hal-hal penting dalam penyelenggaraan praktik kedokteran antara lain: Informed consent, Perikatan/hubungan hukum dengan adanya kontrak terapeutik, Hak dan kewajiban dokter beserta pasien, Rekam medis serta Rahasia medis. Dalam penyelenggaraannya kadang timbul permasalahan yang berujung sengketa. Biasanya yang dipersengketakan berupa: Pelanggaran etika kedokteran; pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien atau pelanggaran kepentingan masyarakat sehingga dokter dan dokter gigi dimintai pertanggungjawaban secara etika kedokteran, disiplin kedokteran dan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
STANDARD PELAYANAN FASILITAS KESEHATAN ( RUMAH SAKIT ) BAGI PASIEN MENURUT UNDANG-UNDANG Aisyah Meidian Sulaeman; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah sakit menjadi harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan secara baik untuk kesembuhannya . Akan tetapi banyak rumah sakit yang tidak melayani pasien (masyarakat) tidak dengan cara yang baik , terutama bagi pasien pengguna BPJS . Padahal penanganan pasien bisa di lakukan oleh dokter dengan berbarengan pengurusan adminitrasi berjalan . Banyak rumah sakit menyarankan untuk perujukan pengobatan bahkan ada beberapa penolakan penanganan pasien karna keterbatasan biaya , padahal undang undang sudah mengatur untuk standart penanganan pasien rumah sakit.
PEMAHAMAN ABORSI: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF TEORI KEDOKTERAN DAN HUKUM Dorteis Yenjau; Muhammad Yusuf; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi atau abortus memiliki konsekuensi penting terhadap kesehatan masyarakat karena terkait dengan berbagai dampak yang signifikan. pada kesehatan mental dan menyebabkan kematian bagi perempuan. Dalam konteks ini, pemahaman yang komprehensif tentang aborsi diperlukan, termasuk dari perspektif kedokteran dan hukum. Jurnal ini menyajikan tinjauan tentang aborsi dari sudut pandang teori kedokteran dan hukum. Dari perspektif kedokteran, aborsi dipandang sebagai prosedur medis yang penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental perempuan, sementara dari sudut pandang hukum, regulasi aborsi mencakup berbagai isu seperti hak-hak reproduksi, perlindungan janin, dan tanggung jawab medis. Dengan penelusuran literatur dan analisis terhadap pandangan yang berbeda, jurnal ini merangkum berbagai aspek yang terkait dengan aborsi, termasuk implikasi medis, dan kerangka hukum yang mengaturnya. Untuk menghentikan kejahatan aborsi, pelaku harus diberikan hukuman sesuai hukum yang mengaturnya sehingga para petugas medis yang memiliki tanggung jawab moral terhadap keselamatan manusia, tidak menyalahgunakan profesi dan menyimpang dari sumpahnya. Karena dapat dilihat juga proses Aborsi tidak selamanya berjalan lancar, dan dapat menghilangkan nyawa nya sendiri
Fungsi Ilmu Hukum Dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual Yang Berakibatkan Meningkatnya Aborsi Menurut Sudut Pandang Kedokteran Forensik Vini Andita; Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana kejahatan seksual merupakan masalah serius dalam kehidupan bermasyarakat yang menghambat perkembangan pemikiran dalam masyarakat. Masih banyak masyarakat yang bahkan tidak berani melaporkan saat adanya kejahatan seksual yang ada disekitarnya. Dalam hal ini membuktikan masih lemahnya perlindungan dan pendidikan sejak dini tentang pentingnya peringatan kejahatan seksual. Bahkan biasanya saat kejahatan seksual itu terjadi dari beberapa kasus banyak korban yang sampai mengalami kehamilan yang tidak diharapkan. Oleh karena itu banyak kasus aborsi yang berkaitan dengan terjadinya kejahatan seksual. Karena salah satu faktor terjadinya aborsi ialah dengan adanya kasus kejahatan seksual. Dalam penelitian jurnal ini menggunakan cakupan Ilmu Hukum Kedokteran Forensik dan beberapa Undang-undang yang berlaku. Dalam undang-undang, kejahatan seksual diatur bahwa kebijakan hukum terhadap kejahatan seksual menggantikan PERRPU atau yang di kenal dengan Keputusan presiden no 1 tahun 2006 yang berisi tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 yang hal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak atau UU no 17 tahun 2016 yang di kenal sebagai Perpu Kebiri. Sedangkan Tindak pidana aborsi di atur dalam pasal 346 KUHP yang diterbitkan dan masih berlaku, dan Pasal 463 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias