Hukum lingkungan memainkan peran penting dalam mendukung konservasi sumber daya alam di Indonesia. Studi ini menganalisis efektivitas regulasi lingkungan, tantangan dalam implementasi, serta solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan keberlanjutan ekosistem. Dengan menggunakan metode studi dokumen, penelitian ini menelaah berbagai peraturan, kebijakan, serta laporan akademik yang berkaitan dengan hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya penegakan hukum, korupsi dalam proses perizinan, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.Untuk mengatasi tantangan tersebut, penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti penguatan sanksi terhadap pelanggar hukum lingkungan, peningkatan transparansi dalam perizinan, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pemantauan lingkungan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam menerapkan prinsip green business juga sangat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya alam. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan kolaboratif, hukum lingkungan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi ekosistem di Indonesia.