Claim Missing Document
Check
Articles

Viktimisasi dalam Kejahatan Kekerasan: Analisis Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau dalam Perspektif Viktimologi Indra lukman Wibowo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan fisik berat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap korban, baik dari aspek fisik maupun psikologis. Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau menjadi contoh nyata bagaimana tindakan kekerasan dapat terjadi dalam lingkungan yang seharusnya aman, seperti ruang pendidikan. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik yang signifikan, tetapi juga menimbulkan trauma yang berpotensi mempengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi korban dalam kasus kekerasan fisik berat melalui perspektif viktimologi, dengan menitikberatkan pada faktor kerentanan korban, bentuk viktimisasi yang dialami, serta perlindungan yang diberikan dalam sistem hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena kekerasan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini mengalami viktimisasi yang bersifat langsung dan berdampak luas, mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan akademik. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kebutuhan untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman. Penanganan kasus yang berfokus pada pelaku belum sepenuhnya diimbangi dengan upaya pemulihan korban secara komprehensif. Dengan demikian, pendekatan viktimologi menjadi penting untuk memahami kebutuhan korban secara lebih menyeluruh, serta untuk mendorong kebijakan yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif terhadap korban kekerasan.
Perlindungan Anak Sebagai Korban Kekerasan di Daycare dalam Perspektif Viktimologi Rizky Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan fisik, psikologis, dan sosial korban. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan daycare menunjukkan adanya pergeseran locus kejahatan, dari ruang domestik menuju institusi pengasuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas sistem perlindungan anak, khususnya dalam konteks pengawasan dan tanggung jawab lembaga pengasuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak sebagai korban kekerasan dalam perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi anak sebagai kelompok rentan serta dinamika relasi antara pengasuh dan anak dalam lingkungan daycare. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi perlindungan anak serta fenomena kekerasan yang terjadi dalam institusi pengasuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak sebagai korban kekerasan di daycare berada dalam posisi yang sangat rentan karena ketergantungan penuh terhadap pengasuh serta keterbatasan kemampuan untuk mengungkapkan pengalaman yang dialami. Kekerasan yang terjadi tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga berpotensi mengganggu perkembangan psikologis anak dalam jangka panjang. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan standar operasional lembaga daycare, yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam perlindungan anak, khususnya dalam memastikan bahwa institusi pengasuhan memiliki sistem yang mampu mencegah terjadinya kekerasan serta memberikan perlindungan yang optimal bagi anak sebagai kelompok rentan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pengasuhan yang aman, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Penyalahgunaan Kewenangan dalam Hubungan Kerja: Perspektif Viktimologi atas Kasus Penggadaian SK Anggota Satpol PP Bogor Arya Samodra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan dalam lingkungan kerja birokrasi tidak selalu berbentuk kekerasan fisik atau penipuan konvensional, melainkan dapat muncul dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memanfaatkan relasi hierarkis. Salah satu kasus yang mencerminkan fenomena tersebut adalah penggadaian surat keputusan (SK) milik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bogor oleh atasan mereka. Peristiwa ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam hubungan kerja yang seharusnya dilandasi oleh profesionalitas dan tanggung jawab, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi korban dalam kasus penyalahgunaan kewenangan tersebut melalui perspektif viktimologi, dengan menitikberatkan pada relasi kuasa antara atasan dan bawahan serta bentuk viktimisasi yang dialami dalam struktur organisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi serta fenomena yang terjadi dalam praktik birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini berada dalam posisi yang rentan akibat adanya ketergantungan struktural terhadap atasan, sehingga sulit untuk menolak atau melaporkan tindakan yang merugikan. Viktimisasi yang terjadi tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mencakup tekanan psikologis dan ketidakpastian dalam hubungan kerja. Selain itu, kasus ini juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, pendekatan viktimologi menjadi penting untuk memahami dinamika korban dalam relasi kerja yang hierarkis, serta untuk mendorong penguatan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap pegawai dalam lingkungan birokrasi. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan akuntabel.
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Melalui Mekanisme Restitusi dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ozzy Yoshiyuki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mekanisme restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual serta pelaksanaan dan kendala dalam pemberian restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mekanisme restitusi dalam UU TPKS telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 36, yang mencakup pengertian, ruang lingkup, serta prosedur pengajuan dan penetapannya. Restitusi merupakan bentuk pemulihan bagi korban yang meliputi kerugian materiil dan immateriil, sehingga mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang berorientasi pada korban. Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian restitusi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, kesulitan dalam menghitung kerugian immateriil, keterbatasan kemampuan finansial pelaku, serta belum optimalnya regulasi teknis dan koordinasi antar lembaga. Dengan demikian, meskipun secara normatif mekanisme restitusi telah memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi korban kekerasan seksual, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan perlindungan hukum dapat tercapai secara efektif.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Magang Palsu: Suatu Analisis Viktimologi Adelia Viola; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang palsu serta mengkaji viktimisasi korban melalui perspektif viktimologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban TPPO telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang meliputi restitusi, rehabilitasi, pemulangan, serta perlindungan hukum bagi korban. Namun demikian, implementasinya masih belum optimal, terutama dalam menghadapi modus TPPO berkedok magang palsu yang semakin kompleks. Selain itu, hasil analisis viktimologi menunjukkan bahwa korban TPPO berkedok magang palsu merupakan korban yang terbentuk melalui proses viktimisasi yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti rendahnya literasi hukum dan motivasi ekonomi, serta faktor eksternal seperti modus pelaku yang terorganisir dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem perlindungan hukum berbasis korban agar dapat memberikan keadilan dan pemulihan yang lebih efektif.
Implementasi Sistem Pembuktian dalam Perkara Korupsi Berbasis Dokumen Elektronik: Studi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbud Fakhry Rozi Mujoko; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tindak pidana korupsi juga mengalami perkembangan, terutama dalam penggunaan dokumen dan sistem elektronik dalam proses pelaksanaannya. Permasalahan tersebut terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Dalam perkara ini, proses pembuktian tidak hanya menggunakan alat bukti konvensional, tetapi juga melibatkan berbagai alat bukti elektronik seperti dokumen digital, komunikasi elektronik, data transaksi, dan dokumen pengadaan berbasis sistem elektronik. Penggunaan alat bukti elektronik menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait validitas, autentikasi, integritas data, serta kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasi penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi modern memiliki peran yang sangat penting, namun masih menghadapi berbagai kendala baik dari sisi regulasi maupun kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami bukti digital. Dengan demikian, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar sistem pembuktian pidana di Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas tindak pidana modern.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit BNI Wirausaha pada Pembiayaan Budidaya Tebu (Studi Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby) Stepanuscevien Pandapotan Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan, kepercayaan masyarakat, dan efektivitas program pembiayaan usaha yang diselenggarakan oleh perbankan. Dalam praktiknya, penyimpangan dalam penyaluran kredit tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan bagi bank, tetapi juga berpotensi merugikan negara, khususnya apabila tindak pidana tersebut terjadi pada bank milik negara. Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi adalah penggunaan data debitur secara tidak sesuai prosedur, manipulasi pengajuan kredit, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) pada pembiayaan budidaya tebu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit BNI Wirausaha yang bekerja sama dengan PT Sinergi Gula Nusantara, PT Perkebunan Nusantara XI, dan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro dalam pembiayaan budidaya tebu di wilayah Jember dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat ratusan dokumen permohonan kredit atas berbagai nama debitur yang diduga digunakan dalam mekanisme penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Penelitian ini menemukan bahwa penyimpangan dalam penyaluran kredit terjadi melalui penggunaan data debitur dan proses pembiayaan yang tidak dilakukan berdasarkan analisis kelayakan kredit yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan prinsip kehati-hatian perbankan, peningkatan pengawasan internal, serta penerapan tata kelola perbankan yang baik menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran kredit usaha. Selain itu, transparansi dan validasi terhadap data debitur juga diperlukan untuk menjaga integritas sistem pembiayaan perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat serta keuangan negara.
Penerapan Toksikologi Forensik dalam Mengungkap Penyebab Kematian dan Kedudukannya dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana Nadila Fitriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Toksikologi forensik adalah disiplin ilmu yang memainkan peran penting dalam identifikasi, analisis, dan interpretasi keberadaan zat-zat beracun dalam tubuh manusia untuk tujuan pembuktian hukum, khususnya dalam menentukan penyebab kematian. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran toksikologi forensik dalam kedokteran hukum, posisinya dalam sistem pembuktian pidana, dan penerapannya dalam kasus kematian berdasarkan studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis yang memanfaatkan metode legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, didukung oleh tinjauan pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa toksikologi forensik memiliki fungsi strategis sebagai alat ilmiah dalam menentukan penyebab kematian dan, pada saat yang sama, sangat penting sebagai bukti dalam proses persidangan. Namun, nilai pembuktian dari temuan toksikologi tidak bersifat mutlak. Sebaliknya, hal itu sangat bergantung pada interpretasi para ahli serta konteks bukti-bukti lain dalam proses pengambilan keputusan hakim. Selain itu, penerapan praktis toksikologi forensik menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai pembuktian antara kasus yang telah melalui proses persidangan dan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa toksikologi forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, keefektifannya tetap bergantung pada integrasi aspek ilmiah dan hukum dalam pembuktian, serta ketepatan para ahli dalam menafsirkan hasil dan para hakim dalam menilai keseluruhan bukti.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pemanfaatan Kayu pada Kawasan Hutan IPPKH Pembangunan Tol Cisumdawu (Studi Putusan Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg) Sevrina Devi AP; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, kelestarian lingkungan, serta tata kelola pemerintahan. Dalam praktiknya, korupsi pada sektor kehutanan sering kali terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil hutan, manipulasi administrasi, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor kehutanan menjadi salah satu bidang yang rentan terhadap praktik korupsi karena melibatkan pengelolaan aset negara yang bernilai tinggi dan memiliki kompleksitas administratif yang cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pemanfaatan kayu pada kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pembangunan Jalan Tol Cisumdawu serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pejabat Perhutani memiliki kewenangan dalam pengelolaan pelaksanaan pemanfaatan kayu pada kawasan hutan terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu. Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan hasil tebangan kayu pada lahan IPPKH. Penyimpangan dilakukan melalui pengelolaan hasil tebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya indikasi penggelapan hasil dan biaya pemanfaatan kayu yang seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan fakta persidangan, kawasan IPPKH yang terdampak pembangunan tol memiliki potensi hasil hutan sebanyak 43.789 pohon dengan estimasi volume kayu sebesar 5.466,337 m³ dan nilai investasi mencapai lebih dari Rp23 miliar. Dalam perkembangannya, dilakukan perubahan hasil estimasi volume melalui mekanisme cutting test atau uji petik yang mempengaruhi nilai produksi dan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu. Secara yuridis, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pengelolaan hasil hutan serta minimnya kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kayu pada kawasan hutan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan hasil hutan, serta peningkatan integritas aparat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat berjalan secara lebih akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Manipulasi Sistem Perbankan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Studi Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg) Muhammad Abriyansyah Pratama; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Perkembangan sistem administrasi dan teknologi perbankan yang semakin kompleks tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelayanan keuangan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak internal bank. Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi di sektor perbankan sering dilakukan melalui manipulasi dokumen, penyalahgunaan akses operasional, serta rekayasa administrasi pencairan kredit yang bertentangan dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan fasilitas kredit dan manipulasi sistem administrasi perbankan berdasarkan Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong telah menyalahgunakan kewenangan dan akses operasional yang dimilikinya dalam proses pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) milik PT Fajar Benua Indopack. Penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen telex fiktif yang seolah-olah berasal dari unit bisnis BNI Commercial Business Center Tangerang dan digunakan sebagai dasar pencairan dana kredit tanpa persetujuan debitur. Dalam pelaksanaannya, dana kredit sebesar Rp725.000.000 dipindahbukukan ke rekening tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta akses terdakwa terhadap sistem administrasi kredit bank. Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas sistem operasional perbankan dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengawasan internal dan pengendalian administrasi dalam proses pencairan kredit dapat menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan keamanan administrasi digital, serta penguatan prinsip good corporate governance dalam sektor perbankan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui manipulasi sistem administrasi dan penyalahgunaan fasilitas kredit
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abdul Hafidz Anggara Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Ajrina Rahma Hira Albert Setiawan Waruwu Aldino Gustiar Imam Prabowo Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Ariyadi Setyo Nugroho Artemisya Christian Arya Samodra Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Catur Meidy Ridwanto Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Dirga Laksamana Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Hendy Darius Gunawan Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Indra lukman Wibowo Ishak Hasian Ismail Wahyudi Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Moh. Rendi Febriyani Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Muslih Muslih Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Nopi Puji Wahono Noval Sulaiman Nurdhian Nurdhian Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Ozzy Yoshiyuki Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Putri Apri Amanda Raden Wingi Mukti Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Ricky Martin Ridwan Maulana Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rizky Ramadhan Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Rudolf Barus Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sevrina Devi AP Shofy Al Ma‘rifah Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Sularto Sularto supadmi supadmi Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Puji Hasmanto Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Wulandari Agustin Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias ⁠Agus Irfan Setiawan