Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah pada Participating Interest Migas Offshore North West Java (Studi Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg) Wide Mahesa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang memiliki dampak serius terhadap pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan. Sebagai entitas yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, BUMD memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembangunan ekonomi daerah. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang besar dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah sering kali membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan pengelolaan dana perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PD Petrogas Persada Karawang pada kegiatan Participating Interest (PI) 10% minyak dan gas bumi Offshore North West Java (ONWJ) serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024. Penyimpangan dilakukan melalui penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengelolaan keuangan yang tidak transparan, serta tindakan yang mengarah pada memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) yang diberikan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Dalam pelaksanaannya, PD Petrogas Persada Karawang bersama beberapa BUMD lain membentuk perusahaan patungan PT Migas Hulu Jabar ONWJ sebagai pengelola Participating Interest. Namun dalam pengelolaan dana dan kegiatan usaha tersebut, terdakwa diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.115.224.363. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai pimpinan BUMD untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola BUMD, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan perusahaan daerah, serta pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan Participating Interest migas menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor BUMD dan pengelolaan sumber daya alam daerah.
Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan di Indonesia Hendy Darius Gunawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada korban tindak pidana, termasuk karakteristik, peran, serta dampak yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran viktimologi dalam perlindungan korban tindak pidana di Indonesia serta mengkaji kesesuaian antara norma hukum dengan implementasinya di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi terkait perlindungan korban, implementasinya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari masih terbatasnya akses korban terhadap perlindungan hukum, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya. Studi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menunjukkan bahwa korban mengalami dampak fisik dan psikologis yang serius, serta belum sepenuhnya memperoleh perlindungan yang komprehensif dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan perlindungan korban yang lebih efektif dan berkeadilan.
Implementasi Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat Ricky Martin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang berfokus pada korban tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui perspektif viktimologi serta mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Studi kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengalami dampak fisik berupa hilangnya nyawa, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga korban secara psikologis dan sosial. Selain itu, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut memperlihatkan adanya hambatan struktural yang memengaruhi pemenuhan hak korban. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna memastikan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Kegagalan Pemulihan Korban dalam Tindak Pidana Penipuan Investasi: Perspektif Viktimologi pada Kasus First Travel Fandi Hidayatullah M; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang menempatkan korban sebagai pihak penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam kasus First Travel serta mengkaji sejauh mana sistem peradilan pidana di Indonesia telah memberikan pemulihan yang berorientasi pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus First Travel mengalami kerugian yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial akibat gagalnya keberangkatan ibadah umrah. Meskipun pelaku telah dijatuhi pidana, pemulihan terhadap korban belum berjalan secara optimal, terutama terkait pengembalian kerugian dan pemenuhan hak restitusi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara kepentingan korban belum sepenuhnya menjadi prioritas. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam penanganan tindak pidana penipuan agar perlindungan dan pemulihan korban dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkeadilan.
Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Viktimologi: Studi terhadap Pemenuhan Hak Restitusi bagi Pekerja Migran Indonesia Dirga Laksamana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi Viktimologi sebagai cabang ilmu kriminologi menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya pekerja migran Indonesia, serta mengkaji efektivitas pemenuhan hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban TPPO mengalami dampak yang bersifat multidimensional, meliputi eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasi pemenuhan hak restitusi masih belum optimal. Dalam praktiknya, korban sering menghadapi kendala dalam mengakses hak tersebut, baik karena keterbatasan informasi, prosedur hukum yang kompleks, maupun lemahnya penegakan putusan terkait restitusi. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin pemulihan korban melalui mekanisme restitusi yang efektif, agar keadilan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban.
Perlindungan Korban Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Viktimologi: Studi Kasus Vina Cirebon Aldino Gustiar Imam Prabowo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi merupakan cabang ilmu kriminologi yang menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemenuhan hak atas perlindungan dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap korban tindak pidana pembunuhan dalam perspektif viktimologi dengan studi kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini mengalami kekerasan berat yang berujung pada hilangnya nyawa, serta menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi keluarga korban. Meskipun pelaku telah diproses secara hukum, perlindungan terhadap korban dan keluarganya belum sepenuhnya mencerminkan pendekatan yang berorientasi pada korban. Dalam praktiknya, sistem peradilan pidana masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan korban, termasuk perlindungan terhadap keluarga korban dan pemenuhan hak-haknya, belum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana agar perlindungan terhadap korban tindak pidana pembunuhan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
Analisis Viktimologi terhadap Perlindungan Korban dalam Kasus Penggelapan Dana Gereja (Studi Kasus Penggelapan Dana Gereja Sebesar Rp. 28 Miliar) Nurdhian Nurdhian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa korban tidak hanya berasal dari hubungan transaksional semata, tetapi juga dapat muncul dalam relasi sosial berbasis kepercayaan, termasuk dalam lingkungan keagamaan. Salah satu bentuk kejahatan yang mencerminkan hal tersebut adalah penggelapan dana gereja, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kegiatan keagamaan justru disalahgunakan oleh pihak tertentu. Kasus penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan dapat terjadi dalam ruang yang secara moral diharapkan memiliki tingkat integritas yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap korban dalam kasus penggelapan dana gereja dari perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi korban dalam relasi sosial berbasis kepercayaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi hukum serta fenomena yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga mengalami dampak sosial dan moral yang signifikan, termasuk menurunnya kepercayaan terhadap institusi keagamaan. Selain itu, mekanisme perlindungan korban dalam kejahatan berbasis kepercayaan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemulihan kerugian dan rekonstruksi kepercayaan sosial. Sistem peradilan pidana yang cenderung berfokus pada pertanggungjawaban pelaku belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Dengan demikian, diperlukan pendekatan viktimologi yang lebih kontekstual dalam menangani kejahatan berbasis kepercayaan, agar perlindungan korban tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan moral dalam komunitas yang terdampak
Analisis Viktimologi Terhadap Implementasi Perlindungan Korban Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Di Indonesia (Studi Kasus Tri Wibowo Di Bekasi) Lutfi Ardian; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi sebagai cabang ilmu dalam kriminologi menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam memahami tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami. Namun, dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, perhatian terhadap korban masih cenderung belum seimbang dibandingkan dengan fokus terhadap pelaku. Kondisi ini menjadi semakin krusial dalam kasus kekerasan berat, seperti penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Bekasi yang berujung pada kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi, dengan menelaah sejauh mana sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta analisis terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap layanan pemulihan, kurang optimalnya pendampingan psikologis, serta belum terpenuhinya perlindungan sosial secara menyeluruh. Dalam kasus penyiraman air keras, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meluas pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi, baik bagi korban maupun keluarganya. Selain itu, proses peradilan masih cenderung berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, sehingga kebutuhan pemulihan korban belum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong transformasi sistem hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan korban secara menyeluruh.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abdul Hafidz Anggara Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Ajrina Rahma Hira Albert Setiawan Waruwu Aldino Gustiar Imam Prabowo Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Ariyadi Setyo Nugroho Artemisya Christian Arya Samodra Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Catur Meidy Ridwanto Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Dirga Laksamana Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Hendy Darius Gunawan Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Indra lukman Wibowo Ishak Hasian Ismail Wahyudi Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Moh. Rendi Febriyani Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Muslih Muslih Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Nopi Puji Wahono Noval Sulaiman Nurdhian Nurdhian Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Ozzy Yoshiyuki Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Putri Apri Amanda Raden Wingi Mukti Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Ricky Martin Ridwan Maulana Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rizky Ramadhan Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Rudolf Barus Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sevrina Devi AP Shofy Al Ma‘rifah Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Sularto Sularto supadmi supadmi Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Puji Hasmanto Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Wulandari Agustin Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias ⁠Agus Irfan Setiawan