Claim Missing Document
Check
Articles

Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Korupsi Impor di Indonesia (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst) Catur Meidy Ridwanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perdagangan dan industri merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan mekanisme perizinan impor yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, khususnya terkait pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, serta memperoleh keuntungan ilegal melalui aktivitas impor yang tidak sesuai ketentuan. Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menekankan unsur perbuatan melawan hukum, disertai dengan pengenaan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset. Penerapan pasal tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun juga menunjukkan kompleksitas dalam pembuktian serta penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan sistem administrasi dan jaringan bisnis yang luas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan dalam sektor perdagangan, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku korporasi guna mewujudkan efek jera dan kepastian hukum.
Penerapan Pasal 3 dalam Tindak Pidana Korupsi: Analisis Kesesuaian Antara Ketentuan Undang-Undang dan Fakta Perkara (Studi Putusan Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg) Nopi Puji Wahono; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan sistem pemerintahan. Dalam praktik penegakan hukum, sering terjadi perbedaan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 3 dalam Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan Pasal 2 karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, namun menerapkan Pasal 3 karena terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa selaku pejabat publik dalam pengelolaan anggaran Program P3K yang mengakibatkan kerugian negara. Penerapan Pasal 3 dalam kasus ini secara normatif dapat dinilai sesuai dengan fakta hukum, namun tetap menimbulkan perdebatan terkait konsistensi penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan keseragaman interpretasi hukum agar tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara korupsi.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Suap dalam Proses Penegakan Hukum (Studi Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst) Moh. Rendi Febriyani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap merupakan salah satu kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap integritas sistem penegakan hukum. Praktik suap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Fenomena ini semakin kompleks ketika melibatkan aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap dalam proses penegakan hukum serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, yang berprofesi sebagai advokat, bersama-sama dengan pihak lain telah melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada seorang jaksa dengan tujuan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dalam pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading. Perbuatan tersebut dilakukan melalui kesepakatan untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti sehingga terdapat selisih dana yang kemudian dibagi di antara para pelaku. Total dana yang digunakan dalam praktik suap tersebut mencapai sekitar Rp11.700.000.000,00, yang diberikan melalui mekanisme transfer rekening untuk menghindari deteksi langsung. Perbuatan tersebut secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat kolaboratif dan terorganisir. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa praktik suap dalam proses penegakan hukum dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan internal serta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas profesi hukum, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.
Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Infrastruktur BTS 4G Kominfo (Studi Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst) Almansyah Almansyah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Proyek yang bertujuan untuk pemerataan akses telekomunikasi justru disalahgunakan melalui praktik pengaturan tender, manipulasi proses pengadaan, serta penerimaan imbalan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, dengan fokus pada kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan penerapannya dalam putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Perbuatan tersebut meliputi pengaturan proses pengadaan, pembentukan tim tidak resmi, serta penerimaan sejumlah uang dan barang dari pihak terkait proyek BTS 4G. Selain itu, perkara ini juga melibatkan banyak pihak dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai triliunan rupiah. Meskipun secara yuridis unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, kompleksitas perkara serta keterlibatan banyak aktor menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum, terutama dalam menjamin akuntabilitas dan memberikan efek jera yang maksimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta konsistensi dalam penjatuhan sanksi pidana agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Analisis Yuridis Perbandingan Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg) Abdul Hafidz Anggara; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara serta menghambat pembangunan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan penerapannya dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan hukum, dimana fakta hukum dalam putusan tersebut menunjukkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, namun hakim hanya menerapkan Pasal 3 dan tidak menerapkan Pasal 2. Ketidaksesuaian ini dipengaruhi oleh perbedaan interpretasi hakim, kompleksitas pembuktian, serta kecenderungan penggunaan pasal yang lebih mudah dibuktikan. Dampak yang ditimbulkan meliputi ketidakpastian hukum, melemahnya efek jera, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Analisis Ketidaksesuaian Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit (Studi Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg) Tri Puji Hasmanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak besar terhadap kerugian keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan studi kasus Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat indikasi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dengan penerapannya, khususnya terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Faktor penyebabnya antara lain kompleksitas pembuktian, keterlibatan beberapa pihak, serta pertimbangan hakim. Dampak yang ditimbulkan antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta tidak optimalnya efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum guna mewujudkan keadilan.
Problematika Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia: Studi Kasus Indra Kenz Supadmi Supadmi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar dalam menentukan kesalahan terdakwa terhadap suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, muncul berbagai bentuk kejahatan berbasis digital seperti penipuan online dan investasi ilegal, yang menuntut adanya adaptasi dalam sistem pembuktian. Dalam konteks ini, alat bukti tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga mencakup alat bukti elektronik seperti rekaman video, komunikasi digital, serta transaksi keuangan elektronik. Fenomena tersebut dapat dilihat dalam kasus Indra Kenz yang melibatkan dugaan penipuan melalui platform binary option. Dalam perkara ini, pembuktian tidak hanya didasarkan pada keterangan saksi, tetapi juga pada alat bukti elektronik berupa konten media sosial, data transaksi digital, dan komunikasi elektronik yang memiliki karakteristik kompleks. Permasalahan yang muncul dalam penggunaan alat bukti elektronik antara lain berkaitan dengan validitas, autentikasi, dan integritas data digital. Selain itu, keterbatasan pengaturan dalam KUHAP serta ketergantungan pada keterangan ahli dalam menafsirkan bukti elektronik turut menambah kompleksitas dalam proses pembuktian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara berbasis teknologi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem pembuktian yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan kejahatan modern.
Problematika Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Berdasarkan KUHAP (Studi Kasus Doni Salmanan) Sularto Sularto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek fundamental yang menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu perkara pidana. Sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183, yang menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijstheorie), yaitu mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Seiring perkembangan teknologi informasi, muncul tantangan baru dalam pembuktian, terutama terkait penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji implementasinya dalam praktik peradilan, khususnya pada kasus Doni Salmanan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penggunaan alat bukti elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pembuktian dalam KUHAP telah memberikan dasar yang kuat, namun dalam praktiknya masih terdapat kendala, seperti masalah validitas, autentikasi, dan interpretasi alat bukti elektronik, serta keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum. Meskipun penerapan sistem pembuktian dalam perkara berbasis teknologi telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP secara formal, secara substansial masih memerlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem pembuktian agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan keadilan yang substantif.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Hibah Daerah dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg) Ridwan Maulana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan pembangunan masyarakat secara langsung. Namun dalam praktiknya, mekanisme penyaluran dana hibah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan hukum. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah daerah serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari sejumlah yayasan dan lembaga keagamaan, kemudian setelah dana hibah dicairkan, terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana tersebut dengan dalih sebagai biaya pengurusan. Praktik pemotongan ini dilakukan secara sistematis dengan persentase yang bervariasi antara 30% hingga 60% dari total dana yang diterima oleh masing-masing lembaga. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang secara tegas melarang adanya pemotongan dana hibah oleh pihak manapun, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Selain itu, praktik ini menunjukkan adanya pola korupsi yang melibatkan jaringan informal antara pihak penghubung, penerima hibah, dan pihak lain yang memiliki akses terhadap proses penganggaran. Temuan ini mengindikasikan bahwa lemahnya sistem pengawasan serta kurangnya transparansi dalam mekanisme penyaluran dana hibah menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik serupa di masa yang akan datang.
Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg) Ajrina Rahma Hira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan Dana Desa sebagai salah satu instrumen pembangunan berbasis masyarakat memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut tidak jarang disalahgunakan oleh aparat desa yang memiliki kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu contoh kasus tersebut terdapat dalam Putusan Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg yang melibatkan Kepala Desa Banjarsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa serta menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan mekanisme yang semestinya, seperti tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melakukan perubahan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa musyawarah, serta tidak menyalurkan bantuan kepada masyarakat meskipun dana telah dicairkan. Selain itu, terdakwa juga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp784.382.063.  Temuan ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan dominasi kekuasaan kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abdul Hafidz Anggara Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adam Zulhimmatul Ali Ade Gunawan Adelia Viola Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Ajrina Rahma Hira Albert Setiawan Waruwu Aldino Gustiar Imam Prabowo Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Almansyah Almansyah Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Ariyadi Setyo Nugroho Artemisya Christian Arya Samodra Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Catur Meidy Ridwanto Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Dirga Laksamana Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fakhry Rozi Mujoko Fandi Hidayatullah M Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Hendy Darius Gunawan Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Indra lukman Wibowo Ishak Hasian Ismail Wahyudi Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Lutfi Ardian Luvi Andiansyah Maria Prihadiyanti Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Moh. Rendi Febriyani Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Abriyansyah Pratama Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Muslih Muslih Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Nopi Puji Wahono Noval Sulaiman Nurdhian Nurdhian Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Ozzy Yoshiyuki Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Priyo Cahyono Putri Apri Amanda Raden Wingi Mukti Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Ricky Martin Ridwan Maulana Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rizky Ramadhan Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Rudolf Barus Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sevrina Devi AP Shofy Al Ma‘rifah Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Stepanuscevien Pandapotan Simarmata Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Sularto Sularto supadmi supadmi Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Puji Hasmanto Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wide Mahesa Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Wulandari Agustin Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yoyok Kurniawan Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias ⁠Agus Irfan Setiawan