Claim Missing Document
Check
Articles

PEMISKINAN DAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERATAN PIDANA KORUPSI Alpiah Handayani Kembaren; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta merusak sendi-sendi pemerintahan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menekankan pada pemidanaan badan, tetapi juga pada upaya pemulihan aset dan pemberian efek jera. Pemiskinan dan perampasan aset pelaku korupsi dipandang sebagai instrumen penting dalam pemberatan pidana guna menutup peluang pelaku menikmati hasil kejahatan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pemiskinan dan perampasan aset sebagai instrumen pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perampasan aset dan pidana uang pengganti memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari sanksi pidana tambahan, namun penerapannya sebagai instrumen pemiskinan pelaku korupsi masih menghadapi kendala normatif dan implementatif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penegakan hukum agar pemiskinan melalui perampasan aset dapat berfungsi optimal sebagai sarana pemberatan pidana dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Analisis Viktimologis Terhadap Efektivitas Penegakan UU No. 12 Tahun 2022 Dalam Perlindungan Anak Dari Kekerasan Seksual Rati Rati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan menyeluruh dan fokus pada korban. UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diciptakan untuk memperkuat perlindungan dan memastikan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Kajian ini menganalisis seberapa efektif penerapan UU TPKS dari sudut pandang viktimologi, terutama terkait hak-hak korban, akses keadilan, proses pemulihan, dan pencegahan terjadinya reviktimisasi. Metodologi yang digunakan meliputi pendekatan normatif hukum dan sosial dengan analisis kualitatif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif, UU TPKS telah memberikan perlindungan bagi korban melalui dukungan, rehabilitasi, dan restitusi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala seperti jumlah pendamping yang terbatas, kurangnya layanan pemulihan, keberlanjutan reviktimisasi, serta rendahnya angka laporan kejadian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas UU TPKS bergantung pada penguatan lembaga-lembaga terkait, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip viktimologi di setiap tahapan penegakan hukum.
Perampasan Aset sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tipikor dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya) Rinsan Maratur Hutapea; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional. Salah satu tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan studi kasus pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset dalam perkara Jiwasraya telah diterapkan sebagai pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi. Namun demikian, penerapan perampasan aset masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam penelusuran aset, perbedaan penafsiran mengenai kepemilikan aset pihak ketiga yang beritikad baik, serta belum optimalnya pengaturan hukum terkait perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Penelitian ini menyimpulkan bahwa perampasan aset merupakan instrumen yang strategis dan efektif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi memerlukan penguatan kerangka regulasi dan konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum agar tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat tercapai secara optimal.
Analisis Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pada Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN No.5/Pid. Sus-Tpk/2023/Pn.Mdn Jo. Putusan Kasasi No.23 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan No. 1802/Pk/Pid.Sus/2024) Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan masalah perkembangan korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang luar biasa karena sudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sehingga menimbulkan kompleksitas dalam pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta mengkaji perbedaan pertimbangan hakim pada setiap tingkat peradilan. Penelitian ini mengkaji secara kritis perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (medeplegen), sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pid.Sus/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1802/PK/Pid.Sus/2024. Perbedaan pertimbangan hukum pada setiap tingkat peradilan menunjukkan belum adanya keseragaman penafsiran hakim terhadap unsur “bersama-sama”, khususnya dalam menentukan bentuk kontribusi, peran, dan tingkat kesalahan masing-masing pelaku tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi sangat dipengaruhi oleh penafsiran terhadap unsur-unsur delik dan pembuktian peran masing-masing pelaku. Perbedaan pertimbangan hakim pada tingkat pengadilan yang berbeda mencerminkan adanya variasi penafsiran hukum dan penilaian fakta, yang berimplikasi pada perbedaan putusan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya konsistensi dan keseragaman pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk) Ade Gunawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, di mana majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif dan asas-asas keadilan dalam hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum terkait tindak pidana korupsi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menelaah konstruksi pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan vonis bebas karena menilai unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta terdapat keraguan dalam pembuktian yang mengharuskan penerapan asas in dubio pro reo (keraguan berpihak kepada terdakwa). Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa lebih bersifat administratif dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam putusan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum dengan menitikberatkan pada pembuktian unsur delik secara komprehensif. Namun demikian, putusan bebas tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi proyek infrastruktur
Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purbalingga Phokus Rilo Pambudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam fenomena tindak pidana korupsi yang melibatkan kekuasaan eksekutif di tingkat daerah, dengan studi kasus terhadap Tasdi, mantan Bupati Purbalingga. Kasus ini menjadi anomali politik mengingat latar belakang subjek sebagai pimpinan daerah yang sebelumnya dinilai memiliki citra merakyat, namun terjebak dalam praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center (PIC) tahap II tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg, serta literatur hukum terkait. Analisis difokuskan pada dua aspek utama: pertama, mekanisme intervensi birokrasi yang dilakukan bupati terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memenangkan rekanan tertentu dengan imbalan commitment fee; kedua, analisis terhadap pola gratifikasi yang diterima secara sistematis dari para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam kasus ini tidak hanya bersifat transaksional individual, tetapi juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara kepala daerah dan bawahan, serta lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah (APIP). Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara disertai pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca-pidana pokok menunjukkan upaya yudisial dalam memberikan efek jera (deterrent effect). Namun, adanya pemberian remisi yang mempercepat masa bebas terpidana memunculkan perdebatan mengenai konsistensi semangat pemberantasan korupsi dalam sistem pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan transparansi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta perlindungan terhadap whistleblower di tingkat birokrasi daerah menjadi urgensi untuk memutus rantai korupsi serupa di masa depan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Ade Gunawan Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Jonner Marulitua Butarbutar Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rinsan Maratur Hutapea Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias