Claim Missing Document
Check
Articles

Hukum Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup, Ekologi Dan Kejahatan Terhadap Hewan Dari Sudut Pandang Green Criminology Ginanjar Ginanjar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dasawarsa terakhir isu kejahatan lingkungan mendapatkan perhatian yang sangat luas di masyarakat, bahkan telah menjadi isu dunia karena efeknya yang sangat besar terhadap kehidupan umat manusia di planet bumi ini. Bentuk kejahatan lingkungan yang dominan terjadi diantaranya pembuangan limbah industri, penebangan kayu ilegal, dan pembakaran hutan. Kekhawatiran tentang berkembangnya fenomena kejahatan lingkungan, menginspirasi sebuah gerakan yang dikenal sebagai Green Criminology yang bekerja meningkatkan pemahaman anggota masyarakat mengenai kejahatan lingkungan, dalam bentuk pendidikan hukum. Kejahatan terhadap hewan semakin menjadi perhatian global seiring meningkatnya kasus perburuan, perdagangan ilegal, dan eksploitasi satwa liar. Dalam kerangka green criminology, tindakan ini dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai bentuk ketidakadilan ekologis. Artikel ini mengkaji fenomena perdagangan satwa liar di Indonesia sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan keberlangsungan spesies dan ekosistem, serta menganalisis kekurangan sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang memadai. Kesadaran hukum masyarakat tidak tumbuh secara otomatis, melainkan perlu dibentuk melalui pendekatan yang bersifat partisipatif, edukatif, dan berkelanjutan. Dengan meningkatkan literasi hukum lingkungan dan mengintegrasikan nilai-nilai green criminology ke dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan masyarakat dapat menjadi garda depan dalam mencegah dan melawan kejahatan terhadap hewan serta segala bentuk kerusakan ekologis.
KEKERASAN REMAJA DI LINGKUNGAN SEKOLAH: KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYEBAB, PROSES, DAN STRATEGI PENCEGAHAN Achmad Faried; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan remaja di lingkungan sekolah merupakan fenomena sosial yang kompleks dan multidimensional, melibatkan faktor internal seperti kondisi psikologis dan kontrol diri, serta faktor eksternal seperti keluarga, lingkungan sosial, media, dan budaya sekolah. Bentuk kekerasan yang terjadi meliputi bullying fisik, verbal, hingga kekerasan psikologis yang memiliki dampak serius terhadap perkembangan mental, sosial, dan akademik peserta didik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka, dengan mengkaji literatur akademik, laporan lembaga resmi, dan regulasi yang relevan. Analisis dilakukan dengan perspektif kriminologis menggunakan teori Diferensiasi Asosiasi, Teori Kontrol Sosial, dan Teori Labeling untuk memahami akar penyebab, mekanisme terjadinya, serta strategi pencegahan kekerasan remaja di sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku kekerasan terbentuk melalui proses belajar sosial yang negatif, lemahnya ikatan sosial dengan norma, serta penguatan identitas menyimpang akibat pelabelan. Strategi pencegahan yang efektif meliputi pendidikan karakter berbasis kurikulum, pelibatan aktif orang tua, pembentukan Satgas Anti-Kekerasan, peningkatan literasi digital, dan penerapan pendekatan rehabilitatif seperti bimbingan kelompok dengan teknik sosiodrama. Temuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE Sampe Hermanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judi online telah menjadi fenomena yang semakin marak di era digital ini. Banyak orang yang terjerat dalam perjudian online, dengan harapan untuk mendapatkan untung besar. Namun, perjudian online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat. Artikel ini akan membahas dampak judi online dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan. Judi online pertama kali muncul pada pertengahan tahun 1990-an di negara Karibia Antigua dan Barbuda. Pemerintah setempat mensahkan Undang-undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas, yang memungkinkan perusahaan perjudian online untuk beroperasi. Di Indonesia, judi online mulai dikenal pada tahun 2019, seiring dengan adanya Covid-19 yang mengharuskan orang bekerja dari rumah. Judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat, dampak kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, gangguan kesehatan fisik dan hubungan sosial memburuk. Upaya penanggulangan judi online dapat dilakukan melalui beberapa cara, Upaya Penal, dapat dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku judi online dan Upaya Non-Penal dapat dilakukan melalui pencegahan dan penanggulangan judi online melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat. Dalam kasus yang melibatkan NF, EN, DA, PA, dan RDS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Kelima pelaku terancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Judi online dapat memiliki dampak negatif yang serius pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penanggulangan yang efektif untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.  
KASUS PEMBUNUHAN ISTRI DI NTT AKIBAT PERSOALAN SEPELE Efraim Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya akibat persoalan rumah tangga yang dianggap sepele. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami latar belakang, motif, dan faktor-faktor sosial budaya yang memicu terjadinya tindak kekerasan fatal tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis berita media massa, dokumen hukum, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, norma patriarki yang mengakar, tekanan ekonomi, serta kurangnya akses terhadap layanan bantuan hukum dan psikososial. Peristiwa ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan, serta pentingnya peran negara dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan interdisipliner, penguatan regulasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat guna menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan adil.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PUTUSAN NOMOR 132/PID.SUS-TPK/2022/PN SMG KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PEMALANG Phokus Rilo Pambudi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis kasus tindak pidana korupsi (TPK) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada tahun 2021-2022 yang melibatkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati. Analisis ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang relevan, terutama terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis-normatif, dengan meninjau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mukti Agung Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mencakup hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp.5.329.500.000,- (lima milyar tigaratus duapuluh sembilan juta limaratus ribu rupiah). Analisis ini menyoroti peran sentral kepala daerah dalam memfasilitasi korupsi sistemik di bidang kepegawaian. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan pencegahan korupsi di sektor publik dan menjadi landasan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik serupa di masa depan.
ASPEK HUKUM DALAM KEDOKTERAN FORENSIK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Riand Foreman Napa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran Forensik, ialah suatu ilmu yang berkaitan dengan aspek hukum dalam praktik medis terutama untuk penyelidikan kasus kriminal. Jurnal ini membahas tentang aspek hukum kedokteran forensik dalam penyelidikan hukum regulasi yang dimana mengatur tentang praktik forensik serta tantangan yang di hadapi dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi tentang kedokteran forensik diatur dalam KUHAP dan Peraturan Perundang- undangan, tetapi masih saja terdapat macam-macam tantangan dalam pelaksanaannya. Contoh terbatasnya tenaga ahli dan kurang akan pemahaman hukum oleh tenang medis.
Perspektif Hukum Dan Psikologi Dalam Kasus Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Perempuan (Studi Kasus Pembunuhan Sadis Di Banjar) Wine Firza Wibowo; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyita perhatian publik. Seorang istri berinisial FT (28) tega menghabisi nyawa suaminya berinisial DI (34) dengan cara yang sangat sadis, yaitu menggorok kepala suaminya hingga putus. Kasus ini menjadi lebih kompleks karena FT tidak melakukannya seorang diri, melainkan dibantu oleh kakak kandungnya, PP. Motif pembunuhan ini terungkap sebagai cemburu dan sakit hati yang dipicu oleh kekerasan yang dilakukan korban terhadap anak pelaku. Kasus pembunuhan ini terjadi dalam konteks rumah tangga yang tidak harmonis. Korban dan pelaku baru menikah sekitar satu bulan sebelum kejadian, dan terdapat riwayat kekerasan dalam rumah tangga. Korban diketahui telah melakukan kekerasan terhadap anak pelaku dengan membuangnya ke sungai. Kejadian ini memicu kemarahan dan sakit hati pada pelaku, yang akhirnya berujung pada pembunuhan sadis tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua senjata tajam, parang sepanjang 60 cm yang digunakan istri (Pelaku) serta senjata tajam jenis belati sepanjang 45 cm yang digunakan kakak ipar (Pelaku). Keduanya kini terancam Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 3e, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh FT dan PP, serta untuk mengetahui motif dan kronologi kejadian.
ANALISIS KASUS DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP SINDIKATJUAL BELI BAYI PADA YAYASAN ANAK BALI LUIH Daysiah Nur Fathli Tanjung; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yayasan merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, kasus perdagangan manusia yang terjadi di Yayasan Anak Bali Luih menunjukkan bahwa beberapa yayasan dapat disalahgunakan untuk tujuan ilegal. Kasus Perdagangan Manusia di Yayasan Anak Bali Luih Kasus perdagangan manusia di Yayasan Anak Bali Luih melibatkan sindikat jual beli bayi yang diungkap oleh Polres Depok Jawa Barat. Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan modus, termasuk adopsi ilegal dan penjualan bayi. Tersangka terjerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai pidana penjara hingga 15 tahun. Faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor kemiskinan, faktor kesetaraan gender dan faktor penegakan hukum. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan peran keluarga, penguatan hukum, peran serta masyarakat, perlindungan terhadap korban.
PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG Muhammad Fahrudin Abisyfa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerkosaan terhadap anak kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual paling kompleks dan mengerikan karena dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama anak. Kejahatan ini mencerminkan kerusakan struktur dan fungsi keluarga, serta lemahnya pengawasan sosial terhadap dinamika yang terjadi di dalam rumah tangga. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemerkosaan dalam keluarga antara lain rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman moral pelaku, penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi orang tua dan anak, pengaruh alkohol atau narkoba, serta kondisi psikologis pelaku yang tidak stabil. Selain itu, minimnya edukasi seksual dan budaya tabu dalam membicarakan seksualitas membuat anak sering kali tidak memahami bahwa ia menjadi korban, sehingga kejahatan ini kerap berlangsung lama tanpa terungkap. Dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat serius dan bersifat jangka panjang. Secara fisik, korban dapat mengalami luka atau kehamilan tidak diinginkan, sedangkan secara psikologis, korban dapat menderita trauma berat, gangguan kepercayaan diri, bahkan risiko bunuh diri. Dampak sosialnya pun signifikan, seperti stigma dari lingkungan dan kesulitan dalam berinteraksi sosial. Secara yuridis normatif, negara telah menyediakan payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki hubungan darah dengan korban. Namun, penerapan hukum harus disertai dengan pendekatan pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Solusi terhadap permasalahan ini melibatkan berbagai aspek: edukasi seksual sejak dini, pelatihan bagi guru dan orang tua untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan, layanan psikologis bagi korban, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dan mengawal kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Pencegahan dan penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak kandung memerlukan kerja sama lintas sektor yang berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak.  
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR di SUAKA MARGASATWA KERUMUTAN TAHUN 2025 Ali Zakariya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Provinsi Riau, merupakan ancaman serius terhadap kelestarian hutan dan keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi tersebut. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati dan memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pembalakan liar secara kriminologis, menggali motivasi pelaku, pola kejahatan, serta kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pada tahun 2025. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka, dengan pengumpulan dan analisis data sekunder dari literatur, laporan resmi, serta data empiris terkait. Pendekatan teori kriminologi seperti Teori Kesempatan, Teori Strain, dan Teori Jaringan Kriminal digunakan untuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak kejahatan pembalakan liar dan cara kerja jaringan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalakan liar merupakan akibat dari interaksi kompleks antara faktor sosial-ekonomi yang memaksa masyarakat mencari penghidupan alternatif, kelemahan pengawasan kawasan konservasi, dan keberadaan jaringan kriminal terorganisir yang efektif dalam mengelola operasi ilegal. Selain itu, sistem penegakan hukum yang masih lemah, rendahnya efek jera terhadap pelaku, serta praktik korupsi menjadi hambatan utama dalam pemberantasan kejahatan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan pembalakan liar memerlukan pendekatan yang terpadu, menggabungkan penguatan sistem hukum dan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan alternatif ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi regulasi yang jelas dan sinergi antar lembaga menjadi kunci penting untuk menjaga kelestarian Suaka Margasatwa Kerumutan dan mengurangi kejahatan lingkungan secara signifikan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias