Claim Missing Document
Check
Articles

Tindak Kejahatan Korupsi White Collar Crime Menjadi Trend dikalangan Pejabat Negara Studi Kasus : Korupsi Bansos Covid-19 Ginanjar Ginanjar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 7 (2025): JULI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena white-collar crime ini memiliki satu cirikhas, yakni penggunaan jabatan dan konsep klasik ndari white-collar crime selalu tertuju pada pemerintahan.Oleh karenanya, white-collar crime ataukejahatan kerah putih umumnya baru terbongkar setelah menimbulkan banyak korban, sebab tidak mudah untuk mengetahuinya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, sehingga korban dan publik tidak bisa melihatnya secara kasat mata. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan studi pustaka (study literature). White-collar crime diartikan sebagai perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan, berpakaian rapi (dengan jas dan kemeja berkerah putih), sehingga “kerah putih” disimbolkan sebagai jabatan yang melekat pada orang tersebut. Bentuk- bentuk white- collar crime yang lebih spesifik yakni Corporate Crime (Kejahatan Korporasi) dan Financial Crime (Kejahatan Keuangan).
MOTIF EKONOMI DAN KEKERASAN: STUDI KASUS PEMBUNUHAN SOPIR TRUK Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan yang bermotif ekonomi merupakan bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat modern. Pembunuhan Okta Novan Dwi Setiawan, seorang sopir truk berusia 22 tahun, menjadi contoh nyata bagaimana sengketa utang dapat menyebabkan kekerasan ekstrem. Penelitian ini menganalisis motif ekonomi sebagai pemicu kekerasan melalui studi kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Februari 2024 di Purbalingga. Korban, asal Kendal, ditemukan mengambang di Sungai Serayu, perutnya terikat dengan tali yang diberi pemberat 20 kilogram beton. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, menganalisis kronologi kejadian, motif pelaku, dan proses hukum. Data diperoleh melalui analisis dokumen investigasi, pemberitaan media, dan rekonstruksi kasus oleh kepolisian. Hasil penyelidikan menunjukkan motif ekonomi, seperti terlilit hutang sebesar Rp 6,3 juta, menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan berencana yang melibatkan empat tersangka. Kasus ini mengungkap pola kekerasan terorganisasi, di mana pelaku utama melibatkan rekannya dalam pembunuhan sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mengelola konflik ekonomi secara damai dapat menyebabkan tindakan kriminal yang merusak ketertiban sosial. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendidikan resolusi konflik, penguatan sistem hukum, dan pencegahan eskalasi kekerasan akibat masalah ekonomi di masyarakat. Lebih jauh lagi, perlu ada sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan mikro, dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian utang yang adil dan tidak menimbulkan tekanan psikologis ekstrem. Masyarakat juga memerlukan akses terhadap pendidikan keuangan dasar agar mereka dapat mengelola keuangan pribadinya dengan lebih bijak dan memahami risiko praktik pinjam-meminjam yang tidak memiliki jaminan hukum yang kuat. Mencegah kekerasan bermotif ekonomi harus menjadi bagian dari kebijakan sosial yang menekankan keadilan, literasi keuangan, dan kepekaan terhadap dinamika sosial di tingkat akar rumput. 
KEKUATAN VISUM PSIKIATRIKUM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Tika Julaika; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam pada korban. Dalam proses peradilan pidana, visum psikiatrikum sering digunakan sebagai alat bukti untuk menggambarkan dampak psikologis yang dialami oleh korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan visum psikiatrikum dalam pembuktian perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi validitas dan efektivitasnya sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun visum psikiatrikum memiliki peran penting, visum ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain. Faktor-faktor seperti kualitas pemeriksaan, pemahaman hakim, dan kondisi sosial budaya turut mempengaruhi efektivitas visum psikiatrikum dalam pembuktian. Oleh karena itu, disarankan agar prosedur pemeriksaan psikiatrikum lebih distandarisasi dan peningkatan pelatihan bagi hakim dalam memahami pentingnya visum psikiatrikum sebagai alat bukti.
KEKUATAN PEMBUKTIAN AUTOPSI MEDIS: ANALISIS FORENSIK TERHADAP KASUS PIDANA PEMBUNUHAN Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum hasil autopsi medis sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya pada kasus pembunuhan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kualitas, keabsahan, dan kekuatannya di pengadilan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kasus dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun autopsi medis memiliki dasar hukum yang jelas sebagai keterangan ahli, praktiknya masih dihadapkan pada tantangan teknis, etis, struktural, dan sosial budaya. Oleh karena itu, diperlukan upaya normatif dan praktis untuk memperkuat peran autopsi medis agar dapat menjadi pilar pembuktian ilmiah yang mendukung tegaknya keadilan pidana.
PSIKOLOGI FORENSIK DALAM PENANGANAN TINDAKPIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK: KAJIAN HUKUM DAN PRAKTIK DI INDONESIA Vini Novilia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak hanya berdampak fisik tetapi juga psikologis. Dalam konteks peradilan pidana, psikologi forensik memegang peran penting dalam menggali keterangan korban anak, menilai dampak psikologis, dan memberikan keterangan ahli di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran psikologi forensik dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap anak, termasuk dasar hukum, bentuk intervensi psikologis, dan tantangan penerapannya di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun psikologi forensik telah digunakan dalam praktik, masih terdapat kekosongan hukum dan kurangnya standar kerja yang menghambat efektivitasnya.
Struktur Sosial dan Budaya Korupsi : Analisis Kriminologis terhadap Praktik Korupsi di Lembaga Pemerintahan Paska Richardo Situmorang; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi di lembaga pemerintahan merupakan fenomena yang kompleks, tidak hanya dipengaruhi oleh motif ekonomi tetapi juga oleh faktor sosial, budaya, dan kelembagaan. Studi ini mengkaji fenomena korupsi melalui pendekatan kriminologis dengan fokus pada dinamika sosial dan struktural di balik perilaku koruptif. Penelitian ini didasarkan pada berbagai temuan empiris dan studi kasus, termasuk penanganan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam konteks penyalahgunaan dana desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa motif pelaku korupsi tidak selalu berakar pada kebutuhan ekonomi semata, melainkan juga pada dorongan memperoleh pengakuan sosial, tekanan dari lingkungan sekitar, serta budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran etika. Selain itu, lemahnya independensi lembaga pemerintahan dan adanya kultur “diam” di antara sesama birokrat semakin memperparah upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih holistik dalam memahami dan menangani korupsi, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum dan hukuman, tetapi juga memperhatikan konteks sosial dan kultural yang melatarbelakanginya. Studi ini merekomendasikan perlunya reformasi kelembagaan secara menyeluruh, peningkatan transparansi, serta pembentukan budaya integritas di tubuh pemerintahan. Pendekatan multidisipliner yang menggabungkan teori-teori kriminologi, sosiologi, dan kebijakan publik menjadi sangat relevan untuk memahami dinamika korupsi secara lebih menyeluruh. Kajian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi penting dalam merumuskan kebijakan anti-korupsi yang berbasis pada pemahaman konteks sosial, serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga pemerintah. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan transformatif.
ANALISIS YURIDIS PERANAN PENEGAK HUKUM DALAM HAL AUTOPSI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Zixy Mahar Nurtias; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif peran para penegak hukum dalam proses autopsi forensik serta kedudukan hukum hasil autopsi dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research). Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum yang tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin para ahli hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Penelitian yuridis normatif cocok digunakan karena makalah ini mengkaji kedudukan autopsi forensik sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana serta menganalisis peran para penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum positif. Autopsi forensik memiliki kedudukan penting dalam proses pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk keterangan ahli dan/atau alat bukti surat dalam hukum acara pidana, autopsi forensik mampu mengungkap sebab dan cara kematian korban secara ilmiah, sehingga sangat membantu aparat penegak hukum dalam menetapkan unsur-unsur pidana dan mengidentifikasi pelaku. Peranan penegak hukum, baik advokat, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim, sangat menentukan efektivitas penggunaan hasil autopsi forensik di persidangan.
TINJAUAN TERHADAP KONTRIBUSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA Nofianus Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi dan metode ilmiah dalam bidang forensik, kontribusi kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana pun semakin diperhitungkan, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan. Maka dari itu, penting untuk meninjau secara lebih mendalam bagaimana kedokteran forensik memberikan pengaruh nyata terhadap kualitas pembuktian dalam sistem peradilan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Kontribusi Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris, yang menggabungkan pendekatan konseptual dan studi lapangan. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menggambarkan praktik dan penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ilmu kedokteran forensik terbukti memainkan peran strategis dan vital dalam proses pembuktian tindak pidana. Dengan dukungan metode ilmiah, kedokteran forensik dapat mengungkap fakta yang objektif dan akurat, baik dalam mengidentifikasi pelaku maupun korban, menentukan sebab dan waktu kematian, serta membuktikan adanya kekerasan atau racun dalam tubuh. Temuan-temuan tersebut bukan hanya membantu penyidik dalam proses penyelidikan, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam pembentukan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
KONTROVERSI PEMBERIAN ABOLISI DALAM KASUS KORUPSI IMPOR GULA: ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DAN KETIMPANGAN KEADILAN Ilham Fathir Arifuddin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas dampak pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, dengan fokus pada implikasi hukum, sosial, dan politik dalam perspektif kriminologi. Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum, yang menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Meskipun abolisi sah secara konstitusional, keputusan ini memperburuk persepsi mengenai ketidakadilan dan pengaruh politik dalam proses hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen untuk menggali faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan abolisi dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi dapat memperburuk ketimpangan sosial dan memperkuat persepsi bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik.
ANALISIS ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PRAKTIK FORENSIK Dwi Nurmayanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu forensik memainkan peran penting dalam sistem peradilan pidana, berfungsi sebagai jembatan antara sains dan hukum untuk mengungkap fakta objektif suatu tindak pidana. Praktik ini dihadapkan pada dilema etika dan hukum; para profesional forensik dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip moral seperti kejujuran, integritas, dan non-partisan, sekaligus memiliki tanggung jawab hukum. Di Indonesia, tanggung jawab hukum tersebut dapat berupa sanksi pidana (misalnya, Pasal 242 KUHP) atau gugatan perdata jika analisis yang diberikan tidak benar atau merugikan. Tantangan terbesar dalam praktik forensik adalah menjaga objektivitas di tengah tekanan eksternal. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan standar etik dan prosedural yang ketat serta memberikan pelatihan berkelanjutan untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias