Claim Missing Document
Check
Articles

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN STUDI KASUS PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN DI TANGERANG Liwanto Hosman; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan berbasis gender merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung terlalu lama. Perempuan seringkali menjadi korban kejahatan karena adanya beberapa faktor, seperti kurang berpengalaman, tingkat pendidikan yang lebih rendah, budaya yang meninggikan laki-laki, dan kurangnya pendidikan seksual yang memadai. Pembunuhan termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa orang lain, dan pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Dalam kasus pembunuhan yang menimpa perempuan di Tangerang yang diperkosa dan dibunuh oleh teman kenalannya melalui media sosial, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perempuan menjadi korban kekerasan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan berbasis gender dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan. Meningkatkan pendidikan seksual yang memadai dan kesadaran tentang kekerasan seksual. Meningkatkan perlindungan dan dukungan bagi korban kekerasan berbasis gender. Meningkatkan hukuman bagi pelaku kekerasan berbasis gender. Dengan demikian, kita dapat bekerja sama untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan setara bagi semua orang.
Kritik Terhadap Teori Fisik Kriminal dalam Kriminologi Klasik: Studi Kasus Kretschmer dan Relevansinya Saat Ini Alpiah Handayani Kembaren; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teori konstitusionalisme yang dikembangkan oleh Ernst Kretschmer mencoba menghubungkan bentuk tubuh manusia dengan kecenderungan kepribadian dan perilaku kriminal. Dalam klasifikasinya, Kretschmer mengaitkan tipe fisik tertentu seperti athletic, asthenic, dan pyknic dengan predisposisi terhadap tindak kejahatan atau gangguan psikis tertentu. Meskipun teorinya menjadi fondasi awal bagi pendekatan biologis dalam kriminologi, pendekatan ini kini menuai kritik tajam karena dianggap reduksionis, tidak ilmiah, dan berpotensi menjustifikasi diskriminasi berbasis fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang validitas teori Kretschmer dalam konteks kriminologi modern. Dengan metode studi pustaka dan tinjauan komparatif terhadap temuan-temuan empiris kontemporer, jurnal ini menunjukkan bahwa hubungan antara bentuk tubuh dan kriminalitas tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Kriminalitas lebih dipengaruhi oleh faktor sosiologis, psikologis, dan lingkungan seperti pengaruh teman sebaya, tekanan ekonomi, serta pola asuh keluarga. Oleh karena itu, penggunaan teori fisik dalam kriminologi harus ditinjau ulang secara kritis untuk mencegah bias dan pelabelan sosial yang keliru.
KONTRIBUSI VISUM ET REPERTUM DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Dwi Nurmayanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Visum et Repertum (VeR) adalah alat bukti surat esensial dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjembatani aspek medis dan hukum untuk membantu penegakan keadilan. Laporan ini memberikan gambaran objektif mengenai kondisi fisik korban atau sebab kematian. Meskipun vital, praktik VeR menghadapi dua masalah utama: keterlambatan penerbitan akibat kekosongan hukum, kendala prosedural polisi, keterbatasan sumber daya medis, dan faktor eksternal lainnya, serta masalah akurasi dan objektivitas yang dipengaruhi kompetensi dokter, tekanan eksternal, dilema etik, dan kualitas dokumentasi yang belum optimal. Permasalahan ini dapat menghambat penyidikan, penuntutan, dan putusan yang adil. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap kendala-kendala ini sangat krusial untuk memastikan VeR berfungsi optimal dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
ANALISIS KRIMINOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN UPAYA REKAYASA PERAMPOKAN: KASUS WADISON PASARIBU DI SERANG Eva Monalisa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wadison Pasaribu terhadap istrinya, Petry Sihombing, di Serang, Banten, menjadi sorotan publik karena pelaku berusaha mengaburkan tindakannya dengan menyusun skenario perampokan palsu. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis motif pelaku, teknik rekayasa, serta bagaimana pendekatan kriminologi dan sistem hukum merespons kejahatan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan karena motif emosional yang bercampur tekanan ekonomi, serta rendahnya kontrol impuls pelaku. Strategi rekayasa perampokan mengindikasikan perencanaan yang matang namun kurang pemahaman terhadap investigasi forensik. Penegakan hukum berjalan efektif setelah penyidikan mendalam membongkar skenario palsu.
PEMBEGALAN BERSENJATA DI JAKARTA UTARA 2025: SEBUAH ANALISIS KRIMINOLOGI STRUKTURAL DAN STUDI KASUS CILINCING Markus Taena; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus pembegalan bersenjata di Cilincing, Jakarta Utara, pada Januari 2025 menjadi salah satu peristiwa kriminal yang menyoroti meningkatnya tingkat kejahatan jalanan di wilayah urban padat penduduk. Enam pelaku bersenjata tajam dan pistol airsoft melakukan aksi kekerasan terhadap korban, menyebabkan luka serius dan kerugian materiil. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab pembegalan bersenjata di Jakarta Utara menggunakan pendekatan kriminologi struktural, yang menekankan pada hubungan antara ketimpangan sosial-ekonomi, kondisi lingkungan fisik, dan peluang kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan pengumpulan data melalui laporan media daring, pernyataan resmi kepolisian, dan literatur akademik terkait teori kriminologi. Hasil analisis menunjukkan bahwa kemiskinan, urbanisasi tanpa pengendalian, lemahnya pengawasan lingkungan, dan keberadaan jaringan kriminal lokal menjadi faktor pendorong utama. Strategi penanggulangan saat ini cenderung bersifat represif dan belum menyentuh akar permasalahan struktural. Rekomendasi penelitian ini meliputi penguatan program community policing, peningkatan penerangan jalan, pengawasan lingkungan berbasis teknologi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan keamanan publik yang lebih holistik di Jakarta Utara.
FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI ILMIAH DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Jovanca Stiffany Ineke; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran ilmu forensik dalam sistem peradilan pidana semakin penting seiring dengan tuntutan akan pembuktian yang objektif dan ilmiah. Forensik memberikan kontribusi nyata dalam pengungkapan tindak pidana melalui analisis ilmiah terhadap bukti fisik seperti jejak biologis, hasil visum, sidik jari, hingga DNA. Dalam hukum acara pidana Indonesia, forensik dapat digunakan sebagai keterangan ahli, surat, maupun petunjuk. Namun demikian, penerapan forensik masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan infrastruktur laboratorium, kekurangan tenaga ahli, dan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap bukti ilmiah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas forensik sangat diperlukan guna menjamin tegaknya keadilan yang berbasis pada kebenaran ilmiah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi dan urgensi forensik sebagai alat bukti ilmiah serta mendorong penguatan sinergi antar lembaga dalam proses pembuktian hukum pidana di Indonesia.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM AUTOPSI FORENSIK DI INDONESIA Jovanca Stiffany Ineke; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Autopsi forensik merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk mengungkap penyebab kematian yang mencurigakan atau tidak wajar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pelaksanaan autopsi forensik diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti KUHAP, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan regulasi dari kepolisian serta Kementerian Kesehatan. Artikel ini membahas pengertian autopsi forensik, fungsi dan tujuannya, serta dasar hukum yang mendasari pelaksanaannya. Selain itu, dibahas pula prosedur autopsi serta tantangan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, seperti penolakan dari pihak keluarga, keterbatasan tenaga ahli, dan kendala budaya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya autopsi forensik sebagai alat bukti ilmiah dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI INDONESIA Linzy Maylika Husna; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tindak kriminalitas mengarah pada permasalahan narkoba. Hal ini seperti yang disebutkan bahwa Dengan maraknya peredaran narkoba di Indonesia pemerintah dituntut untuk lebih memperketat pengawasan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, agar generasi muda yang ada di Indonesia tidak semakin terjerumus ke dalam pengaruh dan bahayanya narkoba, karena negara yang sukses adalah negara yang mampu menciptakan generasi muda penerus bangsa yang berkualitas. Penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti wawancara dan studi pustaka untuk memberikan gambaran secara komprehensif tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah Bareskrim Polri mengungkap kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025. Terdapat berbagai cara bagaimana narkoba dapat masuk ke wilayah Indonesia. Membahas mengenai kasus narkoba, setiap orang yang berjuang melawan penyalahgunaan narkoba memiliki kisah unik tentang bagaimana mereka menjadi kecanduan narkoba, alkohol, atau narkotika. Adapun efek dari penyalahgunaan narkoba meliputi efek fisik, efek pada mental, dan efek emosional. Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus segera mungkin dilakukan dengan tindakan yang bersifat antisipatif, meliputi pencegahan primer, pencegahan skunder, dan pencegahan tersier. Dalam rangka melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika lintas negara, perlu digunakan pendekatan multi dimensional dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dari penerapan  teknologi. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia ke dalam tiga bagian, yakni preemtif, preventif, dan represif.
KEDOKTERAN FORENSIK DAN INVESTIGASI KRIMINAL: METODE DAN IMPLIKASI HUKUM Tira Tira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik merupakan disiplin ilmu yang menggabungkan prinsip-prinsip kedokteran dengan hukum untuk membantu dalam proses penegakan hukum. Dengan menggunakan metode ilmiah, kedokteran forensik berperan penting dalam pengumpulan dan analisis bukti yang dapat mendukung atau menolak tuduhan dalam kasus kriminal. Praktik ini mencakup berbagai teknik, termasuk autopsi, analisis DNA, dan toksikologi, yang semuanya bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam situasi yang kompleks. Jurnal ini membahas pentingnya kedokteran forensik dalam sistem peradilan pidana, tantangan yang dihadapi, serta rekomendasi untuk meningkatkan efektivitasnya dalam mendukung keadilan.
Analisis Kriminologis Terhadap Tragedi Tiga Balita Tewas Terjebak Kebakaran Saat Ditinggal Ibu Pergi Bersama Pacarnya (Studi Kasus Kendari, Sulawesi Tenggara, Mei 2025) Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tragedi kebakaran yang menewaskan tiga balita di Kendari, Sulawesi Tenggara pada bulan Mei 2025 saat ditinggal ibunya pergi bersama pacarnya menimbulkan keprihatinan mendalam serta sorotan tajam terhadap tanggung jawab orang tua, moralitas sosial, dan efektivitas perlindungan anak di Indonesia. Dari sudut pandang kriminologi, kasus ini mencerminkan kombinasi antara kelalaian, pengabaian hak anak, dan disfungsi pengawasan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis peristiwa tersebut melalui pendekatan kriminologis dengan metode studi kasus dan analisis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan ibu korban termasuk dalam kategori kealpaan berat yang berujung fatal, dan secara hukum dapat dijerat pidana. Disarankan adanya reformasi dalam sistem pengawasan anak, edukasi tentang tanggung jawab orang tua, serta peningkatan peran komunitas dalam mencegah pengabaian anak. Unsur kealpaan berat (culpa lata) dalam konteks pengawasan anak balita terjadi ketika orang tua atau pengawas secara tidak bertanggung jawab, ceroboh, dan kurang hati-hati dalam mengawasi anak, sehingga mengakibatkan bahaya atau cedera serius. Kealpaan ini berbeda dengan kealpaan ringan (culpa levis) yang mungkin terjadi karena kurangnya perhatian, tetapi tidak mencapai tingkat ketidakpedulian yang ekstrem. Unsur-unsur kealpaan berat dalam pengawasan anak balita adalah: (1) Ketidakpedulian yang signifikan, (2) Kurangnya perhatian, (3) Akibat yang serius, (4) Kesalahan yang nyata. Kealpaan berat dalam pengawasan anak balita dapat memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan cedera atau kematian. Orang tua atau pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau perdata. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur tentang kealpaan orang tua yang menyebabkan anak meninggal dunia. Selain itu, secara perdata, orang tua atau pengawas dapat dimintai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kealpaannya.  Pengawasan yang baik dan bertanggung jawab terhadap anak balita merupakan kewajiban utama orang tua atau pengawas. Kealpaan yang menyebabkan bahaya atau cedera serius pada anak dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, penting bagi orang tua atau pengawas untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengawasi anak, serta memastikan bahwa anak berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. 
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias