Claim Missing Document
Check
Articles

KEDOKTERAN FORENSIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK: MENYIKAPI KASUS KEMATIAN AKIBAT KEKERASAN Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik memainkan peran penting dalam menyelidiki kasus kematian akibat kekerasan, memberikan bukti ilmiah yang dapat mendukung proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara praktik kedokteran forensik dan kebijakan publik dalam menangani kasus kematian yang disebabkan oleh kekerasan. Metode yang digunakan meliputi analisis kualitatif dari data kasus dan wawancara dengan praktisi forensik serta pembuat kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi yang lebih baik antara kedokteran forensik dan kebijakan publik dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan kebijakan yang responsif dan berbasis bukti.
KEDOKTERAN FORENSIK DAN ETIKA: TANTANGAN DALAM PRAKTIK DAN PENEGAKAN HUKUM Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik memainkan peran penting dalam penegakan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat mengungkap kebenaran dalam kasus-kasus kriminal. Namun, dalam praktiknya, profesional kedokteran forensik sering menghadapi tantangan etika yang kompleks, seperti konflik kepentingan, privasi pasien, dan penggunaan data forensik. Artikel ini menganalisis isu-isu etika yang muncul dalam kedokteran forensik melalui tinjauan berita terkini, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan praktik etis dalam disiplin ini. Dengan memahami tantangan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih baik dalam sistem hukum.
JURNAL HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK KEDOKTERAN FORENSIK, SINERGI ILMU MEDIS DAN HUKUM DALAM MENGUNGKAP FAKTA Riand Foreman Napa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik adalah bidang kedokteran yang menghubungkan ilmu medis dengan sistem hukum. Melalui pemeriksaan fisik, autopsi, dan analisis laboratorium, dokter forensik memberikan informasi ilmiah yang membantu proses peradilan. Artikel ini membahas ruang lingkup kedokteran forensik, tahapan pemeriksaan, serta kolaborasi dengan pihak kepolisian dan lembaga hukum. Hasil kajian literatur menunjukkan bahwa sinergi yang baik antara dokter forensik dan penegak hukum meningkatkan efektivitas pembuktian perkara pidana.
ANALISIS KASUS DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KASUS DIMAS KANJENG TAAT PRIBADI Harun Kim Matthew; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis kasus penipuan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi beserta implikasi hukumnya, khususnya fenomena vonis nihil yang dijatuhkan oleh pengadilan. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan studi kasus, kajian ini memanfaatkan teori anomie Emile Durkheim dan teori strain Robert K. Merton untuk memahami faktor sosial yang memungkinkan terjadinya praktik penipuan spiritual. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya norma sosial, ketimpangan ekonomi, budaya paternalistik, dan mentalitas “ingin cepat kaya” menjadi faktor pendorong munculnya tokoh manipulatif seperti Dimas Kanjeng. Dari aspek hukum, vonis nihil diterapkan karena batas maksimum pemidanaan dalam KUHP telah terpenuhi. Penelitian ini juga menguraikan langkah preventif dan solutif yang dapat diambil pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, antara lain penguatan literasi agama dan digital, pemberantasan kemiskinan, patroli siber, serta peningkatan sikap kritis masyarakat. Kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, pendidikan, dan kesadaran sosial untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
EFEKTIFITAS PENANGANAN DALAM PENCEGAHAN DAN MEMERANGI TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL Rafika Pudya Agustini; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Turunnya tingkat kriminalitas di tanah air yang menurun disebabkan oleh penanganan kasus kriminalitas yang kian efektif. Hal ini tidak lupa merupakan peran besar dari Pak Listyo Sigit ang berhasil menurunkan angka kriminalitas ketika jenis aksi kejahatan kian menantang dan sulit. Kekerasan seksual merupakan sebuah bentuk kriminalitas yang banyak terjadi di kalangan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pihak yang berwenang terlebih lagi kaitannya dengan dampak psikologis yang ditimbulkan dari kejadian kekerasan seksual tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Adapun cara yang digunakan untuk mengungkap kasus adalah berupa wawancara dengan kepolisian dengan didukung oleh studi kepustakaan, sehingga dalam penelitian ini dapat menjabarkan kasus yang sedang terjadi. Hasil dari penelitian adalah Banyak kriminalitas yang menjadi perhatian POLRI pada saat ini, misalnya saja seperti kekerasan seksual. Fenomena kekerasan seksual oleh kaum terpelajar marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Ada sejumlah faktor yang jadi latar belakang kekerasan seksual di kalangan terpelajar. Mulai dari sistem pengawasan hingga kegagalan negara melaksanakan pendidikan seks sejak dini. Sesuai dengan kejadian tindak pidana kekerasan seksual, maka sebagai upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini, yaitu upaya pencegahan kekerasan yang terjadi pada anak. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual melalui pembaharuan substansi hukum, penguatan struktur hukum dan peningkatan kesadaran/budaya hukum.
PENCEGAHAN DAN TANTANGAN DALAM MEMERANGI TINDAK PIDANA SIBER Nurfitri Fathonah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 325.150 kasus di Indonesia sepanjang 2024. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2023. Salah satu kejahatan di era digital adalah kejahatan siber. Era digital yang terus berkembang pesat saat ini, yaitu berupa internet dan teknologi informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. perkembangan tersebut juga tidak terlepas dari munculnya kejahatan dunia maya dikenal sebagai Kejahatan Siber muncul sebagai masalah baru seiring perkembangan teknologi dan memiliki akibat yang serius baik pada tingkat individu maupun kolektif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode atau teknik deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Polri mengakui tidak mudah untuk menindak kasus pidana kejahatan siber. Penanganannya berbeda dari kasus-kasus pidana lain. Cyber crime merupakan suatu tindak kejahatan yang menjadikan internet sebagai ruang atau tempat dalam melakukan kejahatan tersebut. Adapun hal yang dilakukan aparat penegak hukum ada beberapa tindakan yang dilakukan dalam pencegahan cybercrime dengan melakukan patroli siber, edukasi siber, teguran langsung melalui medsos, penindakan langsung berupa takedown medsos, penegakan hukum. Salah satu tantangan terbesar adalah kecepatan teknologi yang melebihi perkembangan regulasi yang ada, menciptakan celah keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Namun, tantangan terbesar mungkin mungkin terletak pada keterbatasan tenaga ahli di bidang keamanan siber. Permintaan terhadap tenaga profesional keamanan jauh melebihi ketersediaan yang ada, sehingga banyak organisasi yang kesulitan untuk menjaga infrastruktur mereka dariancaman digital.
KAJIAN HUKUM TENTANG KONTEN FANTASI SEDARAH DI FACEBOOK IMPLIKASI DAN KONSEKUENSI Helmin Porang Timori; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi dan konsekuensi hukum dari kasus penyebaran konten fantasi sedarah (inses) melalui media sosial Facebook. Peningkatan pesat penggunaan media sosial telah menciptakan ruang interaksi baru yang tidak hanya memfasilitasi komunikasi positif, tetapi juga menjadi sarana penyalahgunaan, seperti pembentukan grup dengan konten menyimpang. Kasus grup "Fantasi Sedarah" di Facebook, yang melibatkan 6 pelaku dengan 32.000 anggota, menjadi contoh nyata dari fenomena ini. Para pelaku menyebarkan dan memperjualbelikan konten pornografi anak dengan motif utama kepuasan seksual pribadi dan keuntungan ekonomi. Metodologi yang digunakan adalah telaah pustaka atau studi literatur. Penelitian ini mengkaji kasus tersebut dari perspektif ilmu kriminologi dan hukum pidana. Kriminologi digunakan untuk memahami sebab-sebab kejahatan (etiologi), motivasi pelaku, serta dampak yang ditimbulkan pada korban, sementara hukum pidana berfungsi untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang dilanggar dan konsekuensi pidananya. Hasil kajian menunjukkan bahwa para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang berlapis, yaitu: (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan; (2) Undang-Undang Pornografi, khususnya terkait produksi dan penyebaran pornografi anak; dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena kejahatan tersebut melibatkan anak sebagai korban. Kajian ini menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, perilaku inses dan penyebaran kontennya juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), perasaan dikhianati (betrayal), dan trauma seksual. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan terpadu untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan berbasis siber yang mengancam moral dan keselamatan.
BISNIS SENJATA API DI PAPUA OLEH OKNUM TNI POLRI: ANALISIS KRIMINOLOGI TENTANG AKTOR DAN JARINGAN Audrey Aulia Putri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis senjata api di Papua merupakan fenomena kriminal yang kompleks dan serius yang melibatkan beragam aktor dan jaringan. Studi ini bertujuan menganalisis bisnis senjata api di Papua dari perspektif kriminologi, dengan fokus pada aktor dan jaringan yang terlibat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perdagangan senjata api di Papua melibatkan beragam aktor, termasuk kelompok separatis, personel militer, dan jaringan kriminal internasional. Para aktor ini menggunakan beragam strategi dan taktik untuk mendapatkan dan mendistribusikan senjata api, termasuk penyelundupan dan perdagangan ilegal. Studi ini juga menemukan bahwa jaringan bisnis senjata api di Papua sangat kompleks dan terorganisir, dengan beragam aktor yang bekerja sama untuk mencapai tujuan mereka. Jaringan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang senjata, penyelundup, dan pejabat pemerintah. Dari perspektif kriminologi, studi ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan senjata api ilegal, serta peningkatan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil untuk mengatasi fenomena ini.
ANALISIS KASUS DUGAAN SUAP HAKIM PN SURABAYA: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Cindy Yuli Wandita; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya merupakan salah satu kasus yang mencoreng citra peradilan di Indonesia. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari media massa dan laporan investigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat dijelaskan dengan teori-teori kriminologi, seperti teori pilihan rasional dan teori anomie. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kasus tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman tentang kejahatan dalam peradilan dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP DAMPAK DAN FAKTOR- FAKTOR DALAM KASUS PEMERKOSAAN 13 SANTRI DI BANDUNG Anwar Kholis; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 5 (2025): MEI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerkosaan merupakan salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Pondok pesantren sering kali dijadikan orang tua untuk memberikan pendidikan formal dengan lebih banyak berfokus pada agama. Namun sekarang orang tua menjadi lebih memiliki perasaan yang was-was ketika akan mendaftrakan anak pada pondok pesantren, dikarenakan adanya oknum-oknum yang melakukan tidak pidana pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry Wirawan dengan memperkosa 13 santriwati dari tahun 2016. Herry Wirawan di nyatakan melanggar pasal 81 ayat 2, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias