Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM KASUS MEDIKOLEGAL Dwi Nurmayanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap kejahatan, menuntut sistem peradilan untuk mengadopsi pendekatan baru. Jurnal ini menganalisis peran krusial digital forensik sebagai alat bukti yang sah dalam kasus-kasus medikolegal. Penelitian ini mengkaji bagaimana data digital dari smartphone, media sosial, dan perangkat lain dapat melengkapi temuan medis untuk merekonstruksi kejadian secara lebih komprehensif. Ditemukan bahwa meskipun digital forensik menawarkan kontribusi signifikan, penerapannya di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan, termasuk kurangnya SDM dan infrastruktur yang memadai, kesenjangan antara kecepatan teknologi dan regulasi hukum, serta ketiadaan standardisasi prosedur dan sertifikasi profesional. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis melalui peningkatan kapasitas SDM, harmonisasi regulasi, dan penetapan standar operasional yang baku untuk memastikan integritas dan akuntabilitas bukti digital dalam proses peradilan.
FORENSIK DAN RUANG LINGKUPNYA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA Jovanca Stiffany Ineke; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu forensik merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap tindak pidana melalui pembuktian ilmiah. Artikel ini membahas pengertian, ruang lingkup, serta peran ilmu forensik dalam mendukung pembuktian kasus pidana. Dengan mengintegrasikan berbagai cabang ilmu seperti kedokteran, biologi, kimia, psikologi, hingga teknologi digital, forensik mampu mengidentifikasi pelaku, merekonstruksi kejadian, dan menghadirkan bukti objektif di pengadilan. Meskipun memiliki potensi besar, penerapan forensik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan SDM, sarana laboratorium, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, penguatan kapasitas forensik menjadi hal yang mendesak guna menjamin proses peradilan yang adil dan berbasis bukti ilmiah.
PERAN KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM: STUDI KASUS DI INDONESIA Tira Tira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada penerapan ilmu medis dalam konteks hukum. Peranannya sangat penting dalam penyelidikan kriminal, di mana kedokteran forensik membantu menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi korban, dan memberikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Metode yang digunakan mencakup autopsi, analisis DNA, dan toksikologi. Meskipun demikian, kedokteran forensik menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya, masalah etika, dan kualitas bukti. Abstrak ini menyoroti pentingnya kedokteran forensik dalam sistem peradilan dan perlunya kolaborasi antara profesional forensik, penegak hukum, dan sistem hukum untuk memastikan keadilan
ANATOMI KRIMINAL SIBER: MOTIF, MODUS, DAN PENANGGULANGANNYA DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan siber merupakan bentuk kriminalitas modern yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari kejahatan konvensional, seperti sifatnya yang anonim, tidak berbatas wilayah, serta menggunakan perangkat digital sebagai sarana utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam anatomi kriminal siber melalui pendekatan kriminologis, dengan fokus pada identifikasi motif pelaku, modus operandi yang digunakan, serta strategi penanggulangan yang efektif. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, mengkaji berbagai literatur, regulasi, dan laporan kasus aktual yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa motif pelaku kejahatan siber sangat bervariasi, mulai dari motif ekonomi seperti pencurian data dan pemerasan digital, hingga motif ideologis seperti propaganda dan gangguan terhadap sistem negara. Modus operandi yang digunakan pun semakin kompleks, memanfaatkan teknik phishing, malware, social engineering, dan eksploitasi sistem keamanan yang lemah. Penanggulangan kejahatan siber memerlukan pendekatan multidisipliner dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, serta masyarakat umum. Strategi preventif seperti peningkatan literasi digital dan keamanan siber harus berjalan seiring dengan strategi represif berupa penegakan hukum yang tegas dan kerja sama lintas negara. Dengan demikian, pemahaman terhadap anatomi kejahatan siber dari perspektif kriminologi menjadi penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital.
INTEGRASI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: STUDI KOMPARATIF Tira Tira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik adalah pertemuan penting antara ilmu kedokteran dan sistem hukum, memainkan peran krusial dalam penyelidikan dan penuntutan kasus kriminal. Bidang ini mencakup penerapan pengetahuan medis untuk membantu penegak hukum dalam menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi korban, dan memberikan kesaksian ahli di pengadilan. Berbagai teknik digunakan, termasuk autopsi, toksikologi, dan analisis DNA, untuk mengumpulkan bukti yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil peradilan. Meskipun penting, kedokteran forensik menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya, masalah etika, dan isu-isu terkait penerimaan dan kualitas bukti forensik. Abstrak ini menyoroti fungsi penting kedokteran forensik dalam sistem peradilan dan menekankan perlunya kolaborasi yang berkelanjutan antara profesional forensik, penegak hukum, dan praktisi hukum untuk meningkatkan efektivitas dan integritas proses peradilan.
Analisis Kriminologi Terhadap Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu : Tinjauan KUHP, UU Berencana, dan Aspek Kesehatan Jiwa Fifi Defianti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam kasus pembunuhan ibu kandung oleh anak perempuan di Kota Bengkulu pada 2 Agustus 2025, sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik karena latar belakang pelaku yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasus ini memperlihatkan kompleksitas interaksi antara faktor psikologis, situasional, dan kelemahan sistem perlindungan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dari laporan media daring nasional dan lokal yang kredibel. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, motif yang mendasari tindakan, penerapan teori kriminologi, serta aspek penegakan hukum terhadap pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh stimulus internal berupa halusinasi auditorik (“bisikan”) yang memengaruhi persepsi realitasnya, sehingga menurunkan kemampuan kontrol diri. Kondisi ini terjadi di tengah minimnya mekanisme pengawasan pasca-rawat inap di rumah sakit jiwa, lemahnya dukungan sosial di lingkungan sekitar, dan absennya figur pengawas saat kejadian berlangsung. Untuk menjelaskan fenomena ini digunakan pendekatan Rational Choice Theory (dalam konteks logika internal pelaku), teori gangguan mental dan kekerasan, Routine Activity Theory (ketika pelaku, korban, dan ketiadaan pengawas berinteraksi dalam satu ruang dan waktu), serta Social Disorganization Theory (menggambarkan peran lemahnya kohesi sosial dan layanan publik). Dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka meski terdapat indikasi kuat gangguan jiwa, sambil melakukan observasi kejiwaan untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidana. Potensi hasil pemeriksaan dapat mengarah pada dua jalur: pemidanaan dengan mempertimbangkan usia dan kondisi mental, atau penempatan di fasilitas kesehatan jiwa dengan status involuntary commitment. Kajian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara sistem hukum dan layanan kesehatan jiwa, peningkatan pemantauan pasca-perawatan, serta edukasi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
PENYALAHGUNAAN KEUANGAN DI TINGKAT PEMERINTAHAN DESA(DESA MANAMAS) Efraim Elu; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan keuangan desa merupakan salah satu bentuk korupsi yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menyoroti praktik korupsi yang terjadi di Desa Manamas, dengan fokus pada bagaimana dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan oleh oknum aparat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan keuangan yang terjadi meliputi penggelapan dana, mark-up anggaran proyek desa, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan. Penyebab utama dari maraknya korupsi di tingkat desa antara lain lemahnya pengawasan dari lembaga terkait, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran, serta rendahnya integritas aparatur desa. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terhadap proses pengelolaan keuangan desa membuat praktik korupsi semakin sulit terdeteksi. Dampak dari penyalahgunaan keuangan desa sangat merugikan masyarakat, karena banyak program pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa pun menurun drastis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi dalam sistem pengelolaan keuangan desa, mulai dari peningkatan transparansi, akuntabilitas, hingga pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan peran lembaga pengawas dan pelatihan tata kelola keuangan bagi aparat desa guna meminimalisir potensi korupsi di masa mendatang.
PERDAGANGAN BAYI DARI BANDUNG KE SINGAPURA Muhammad Fahrudin Abisyfa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang terungkap pada tahun 2025 menunjukkan bentuk kejahatan terorganisir lintas negara dengan struktur peran yang sistematis, mulai dari perekrutan ibu hamil, penampungan, pemalsuan dokumen, hingga pengiriman bayi secara ilegal ke luar negeri. Motif utama di balik kejahatan ini adalah faktor ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, lemahnya pengawasan administratif, serta tingginya permintaan adopsi ilegal dari luar negeri. Bayi diperlakukan sebagai komoditas, dan praktik ini berlangsung dengan memanfaatkan celah di sistem kependudukan dan kurangnya pengawasan digital. Kajian teoritis menggunakan pendekatan Differential Association, Strain Theory, dan Social Control Theory, yang menunjukkan bahwa perilaku kriminal dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, lingkungan sosial, dan lemahnya kontrol moral. Kasus ini juga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Protokol Palermo. Dampaknya mencakup trauma pada korban, rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan citra buruk Indonesia di kancah internasional. Namun, pengungkapannya juga mendorong perbaikan regulasi dan kerja sama internasional. Solusi yang ditawarkan meliputi edukasi hukum, penguatan sistem dokumen, dan penegakan hukum tanpa kompromi.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN DAMPAKNYA PADA HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap hukum kedokteran forensik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini melibatkan wawancara dengan ahli kedokteran forensik dan praktisi hukum. Hasil menunjukkan bahwa teknologi baru, seperti analisis DNA dan pemrosesan citra digital, telah meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan dan analisis bukti forensik. Namun, tantangan etika dan hukum muncul seiring dengan kemajuan teknologi, termasuk masalah privasi dan validitas bukti. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman yang jelas untuk penggunaan teknologi dalam kedokteran forensik guna melindungi hak asasi manusia.
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP MOTIF DAN PERILAKU DALAM KASUS GRUP FACEBOOK FANTASI SEDARAH Audrey Aulia Putri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 8 (2025): AGUSTUS 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Kata “kriminologi” pertama kali digunakan oleh antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) yang meneliti dengan pendekatan antropologi fisik bagaimana bentuk tubuh mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat. Studi ini bertujuan guna sebagai dasar pembuatan kebijakan publik (kebijakan kriminal) atau pengambilan keputusan yang tepat untuk merespons fenomena kejahatan. Studi ini menemukan bahwa penyelesaian dalam kasus kriminal dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Penyelesaian di dalam pengadilan umumnya melibatkan proses hukum yang lengkap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Di luar pengadilan, mekanisme seperti keadilan restoratif (restorative justice) dan mediasi penal menjadi pilihan yang semakin populer.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias