Salah satu program penyaluran zakat produktif di Baitul Mal Aceh yaitu program beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS). Namun pada kenyataannya pelaksanaan penyaluran zakat belum mampu menerapkan regulasi yang sudah ada tetapi cenderung kepada tidak terkelola dengan baik. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis yaitu penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyaluran zakat produktif pada program SKSS di Baitul Mal Aceh berjalan sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS). Dalam proses penyalurannya melalui beberapa tahapan yaitu pertama, perencanaan yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh pada program SKSS yaitu menentukan sasaran dan tujuan yang dicapai. Kedua, dalam pelaksanaannya pihak Baitul Mal Aceh melakukan pendataan, menentukan calon mustahiq sesuai dengan syarat dan kriteria, verifikasi dan validasi. Ketiga, dalam pendistribusian pihak Baitul Mal Aceh langsung mentransfer ke rekening mustahiq berupa uang saku perbulan dan uang SPP persemester. Terkait dengan kendala pada program tersebut diantaranya kendala yang bersifat birokrasi yairu regulasi, dalam pencairan dana harus menunggu persetujuan dari anggota legislatif. Sedangkan menurut hukum Islam terhadap program tersebut yang diambil dari senif ibnu sabil, jumhur ulama kontemporer Yusuf al-Qardhawi memperbolehkan praktek tersebut dengan syarat dan ketentuan.