Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ekonomi: Tinjauan Normatif Terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia Menjadi Isu Yang Semakin Mendesak, Terutama Di Tengah Perkembangan Teknologi Dan Globalisasi Yang Mempengaruhi Cara Transaksi Dan Interaksi Ekonomi. Tindak Pidana Ekonomi, Seperti Penipuan, Penggelapan, Dan Praktik Bisnis Yang Tidak Etis, Telah Merugikan Banyak Individu Dan Kelompok, Menciptakan Dampak Yang Luas Tidak Hanya Pada Aspek Finansial Tetapi Juga Pada Aspek Sosial Dan Psikologis. Korban Dari Tindak Pidana Ini Sering Kali Mengalami Kerugian Yang Signifikan, Yang Dapat Mengakibatkan Stres, Kehilangan Kepercayaan Diri, Dan Ketidakpastian Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Dalam Konteks Ini, Penting Untuk Mengeksplorasi Bagaimana Sistem Hukum Yang Ada Dapat Memberikan Perlindungan Yang Memadai Bagi Korban, Serta Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Keadilan Bagi Mereka Yang Dirugikan. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Berbagai Aspek Perlindungan Hukum Yang Tersedia, Mengidentifikasi Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasinya, Dan Memberikan Rekomendasi Untuk Perbaikan Di Masa Depan. Dengan Pendekatan Yang Komprehensif, Diharapkan Penelitian Ini Dapat Memberikan Wawasan Yang Lebih Dalam Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Ekonomi Dan Mendorong Upaya Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Yang Ada.
ANALISIS NORMATIF TERHADAP PENERAPAN HUKUM PIDANA EKONOMI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan Hukum Pidana Ekonomi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Merupakan Isu Yang Sangat Krusial Dan Mendesak, Mengingat Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Oleh Korupsi Terhadap Pembangunan Sosial Dan Ekonomi. Korupsi Tidak Hanya Merugikan Keuangan Negara, Tetapi Juga Menghambat Upaya Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Akuntabel. Dalam Konteks Ini, Analisis Normatif Terhadap Penerapan Hukum Pidana Ekonomi Menjadi Sangat Penting Untuk Mengevaluasi Efektivitas Dan Keadilan Dalam Penanganan Kasus-Kasus Korupsi. Meskipun Terdapat Berbagai Upaya Penegakan Hukum, Hasil Yang Dicapai Sering Kali Tidak Memuaskan, Dengan Banyak Pelaku Korupsi Yang Tidak Mendapatkan Hukuman Yang Setimpal. Oleh Karena Itu, Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengidentifikasi Tantangan Dan Hambatan Dalam Penerapan Hukum Pidana Ekonomi Serta Merumuskan Rekomendasi Yang Dapat Meningkatkan Kinerja Penegakan Hukum Di Indonesia. Dengan Pendekatan Yang Komprehensif, Diharapkan Dapat Ditemukan Solusi Yang Efektif Untuk Mengatasi Masalah Korupsi Yang Telah Mengakar Di Masyarakat.
DAMPAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI: KASUS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Ekonomi Dalam Penjualan Pupuk Bersubsidi Di Indonesia Merupakan Isu Yang Sangat Penting Dan Kompleks, Yang Tidak Hanya Mempengaruhi Kesejahteraan Petani Tetapi Juga Berdampak Pada Ketahanan Pangan Nasional. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengidentifikasi Berbagai Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Ekonomi Dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi, Serta Mengevaluasi Dampaknya Terhadap Petani Dan Masyarakat Secara Keseluruhan. Selain Itu, Penelitian Ini Juga Menganalisis Peran Penegakan Hukum Dalam Mencegah Praktik Ilegal Yang Merugikan. Metode Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Pendekatan Kualitatif Dengan Desain Studi Kasus, Yang Memungkinkan Peneliti Untuk Menggali Fenomena Sosial Yang Kompleks Dan Mendapatkan Pemahaman Yang Lebih Mendalam. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Ketidakjelasan Regulasi, Lemahnya Pengawasan Dari Pihak Berwenang, Dan Motivasi Ekonomi Pelaku Berkontribusi Terhadap Praktik Ilegal Dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi. Oleh Karena Itu, Penegakan Hukum Yang Efektif Dan Transparan Sangat Penting Untuk Menciptakan Sistem Distribusi Yang Adil Dan Memastikan Bahwa Semua Petani, Terutama Yang Kecil Dan Rentan, Mendapatkan Akses Yang Layak Terhadap Pupuk Bersubsidi Yang Mereka Butuhkan. Kesimpulan Dari Penelitian Ini Menegaskan Bahwa Diperlukan Langkah-Langkah Konkret Untuk Memperbaiki Regulasi Dan Meningkatkan Pengawasan Agar Praktik Ilegal Dapat Diminimalisir.
TINDAK PIDANA EKONOMI DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Ekonomi Di Era Digital Merupakan Isu Yang Semakin Kompleks Dan Menantang, Terutama Dengan Berkembangnya Teknologi Informasi Yang Memfasilitasi Berbagai Bentuk Kejahatan Seperti Penipuan Online, Penggelapan, Dan Pencucian Uang. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Karakteristik Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Digital, Serta Merumuskan Solusi Yang Efektif Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut. Dengan Pendekatan Kualitatif Yang Mendalam, Penelitian Ini Mengidentifikasi Berbagai Bentuk Tindak Pidana Ekonomi Yang Muncul Akibat Kemajuan Teknologi, Tantangan Regulasi Yang Belum Sepenuhnya Mampu Mengakomodasi Perkembangan Tersebut, Serta Pentingnya Edukasi Masyarakat Dalam Memahami Risiko Dan Dampak Dari Kejahatan Ekonomi. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pemahaman Yang Mendalam Tentang Fenomena Ini Sangat Penting Untuk Merumuskan Kebijakan Dan Strategi Penegakan Hukum Yang Responsif Terhadap Perkembangan Zaman, Sehingga Dapat Menciptakan Lingkungan Yang Lebih Aman Bagi Masyarakat. Dengan Demikian, Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Pengembangan Kebijakan Hukum Yang Lebih Adaptif Dan Efektif Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Digital.
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS: STUDI KASUS DAN ANALISIS Nathania Pattipeilohy; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kesehatan merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum dalam bidang kesehatan. Salah satu isu krusial dalam hukum kesehatan adalah sengketa medik. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai hukum kesehatan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sengketa medik. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur untuk menganalisis berbagai sumber hukum, artikel ilmiah, dan laporan kasus terkait sengketa medik. Diskusi akan mencakup dasar hukum yang mengatur praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan, hak-hak pasien, serta mekanisme penyelesaian sengketa medik. Selain itu, tulisan ini juga akan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa medik dan upaya-upaya pencegahannya.
ANALISIS TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM PUTUSAN NOMOR 589/PDT.G/2021/PN.JKT.BRT: IMPLIKASI HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Ini Mengkaji Putusan Nomor 589/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, Yang Berfokus Pada Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Ekonomi, Serta Dampak Sosial Dan Ekonominya. Dengan Pendekatan Empiris, Studi Ini Mengeksplorasi Dinamika Hukum Dan Keadilan Sosial Yang Terwujud Melalui Proses Peradilan. Analisis Menunjukkan Bahwa Tantangan Utama Dalam Kasus Ini Mencakup Kompleksitas Bukti, Kurangnya Sumber Daya Hukum, Dan Interpretasi Undang-Undang Yang Berbeda. Penelitian Ini Juga Menyoroti Pentingnya Pengadilan Untuk Tidak Hanya Menegakkan Hukum, Tetapi Juga Memastikan Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat. Hasilnya Memberikan Rekomendasi Strategis Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Dalam Menangani Kasus Ekonomi Yang Semakin Kompleks Di Era Globalisasi.
Analisis Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pencatatan Palsu Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Di BPD NTT Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik pencatatan palsu dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT merupakan tindak pidana yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum dan sanksi terhadap pelaku. Melalui pendekatan normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa pencatatan palsu sering kali melibatkan kolusi antara pegawai bank dan debitur, yang mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi lembaga perbankan. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi dengan bank. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan praktik pencatatan palsu dapat diminimalisir, sehingga sektor perbankan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel.
Analisis Hukum Terhadap Penerapan Ajaran Prioritas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung: Studi Kasus Putusan 83/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst Andi Ahmad Munajat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Ini Membahas Penerapan Ajaran Prioritas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung 83/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst, Yang Menjadi Studi Kasus Penting Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Ajaran Prioritas Hukum Berfungsi Sebagai Pedoman Dalam Menentukan Keadilan, Manfaat, Dan Kepastian Hukum Dalam Setiap Keputusan Yang Diambil Oleh Lembaga Peradilan. Melalui Analisis Normatif, Penelitian Ini Mengevaluasi Bagaimana Mahkamah Agung Menerapkan Prinsip-Prinsip Tersebut Dalam Putusannya, Serta Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasinya. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Meskipun Terdapat Upaya Untuk Mencapai Keadilan Sosial Dan Melindungi Kepentingan Publik, Masih Terdapat Kendala Dalam Penegakan Hukum Yang Efektif. Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusi Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Di Indonesia Dan Merekomendasikan Perbaikan Sistem Hukum Yang Ada.
ANALISIS TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM SEKTOR PERBANKAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN: TUGAS DAN FUNGSI BARESKRIM POLRI Andi Ahmad Munajat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Ini Mendalami Tindak Pidana Ekonomi Di Sektor Perbankan Indonesia, Yang Semakin Marak Di Tengah Perkembangan Teknologi Dan Globalisasi. Fokus Utama Adalah Pada Dampak Kejahatan Ini Terhadap Konsumen Dan Stabilitas Ekonomi Nasional, Serta Peran Bareskrim Polri Sebagai Institusi Penegak Hukum. Kejahatan Seperti Penipuan, Pencucian Uang, Dan Penggelapan Telah Merugikan Konsumen Secara Langsung, Mengganggu Likuiditas Perbankan, Dan Menurunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan. Penelitian Menggunakan Metode Kualitatif Melalui Analisis Regulasi Dan Strategi Hukum Untuk Mengevaluasi Efektivitas Perlindungan Konsumen Dan Upaya Pencegahan Kejahatan. Hasil Penelitian Mengungkapkan Bahwa Kolaborasi Antara Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Dan Masyarakat Diperlukan Untuk Menciptakan Ekosistem Perbankan Yang Lebih Aman, Transparan, Dan Berintegritas. Edukasi Publik Juga Menjadi Kunci Penting Untuk Meningkatkan Kesadaran Konsumen Akan Hak-Haknya
Tinjauan Yuridis Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Haniv Aulia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi In Bertujuan Untuk Mengkaji Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Dugaan Malpraktik Yang Terjadi Dalam Transaksi . Malpraktik Merupakan Isu Yang Signifikan Di Bidang Kedokteran Karena Dapat Menimbulkan Dampak Serius Terhadap Kesehatan Serta Hak-Hak Pasien, Sekaligus Memengaruhi Integritas Profesi Kedokteran. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Dengan Mengumpulkan Data Dari Berbagai Sumber Hukum, Termasuk Undang-Undang Dan Literatur Terkait. Hasil Kajian Menunjukkan Bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Malpraktik Mencakup Berbagai Aspek Penting. Pasien Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Medis Yang Berlaku, Sementara Dokter Memiliki Tanggung Jawab Etis Dan Hukum Untuk Memberikan Pelayanan Yang Profesional Dan Penuh Kehati-Hatian. Perlindungan Terhadap Praktik Kedokteran Juga Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tanggung Jawab Atas Tindakan Malpraktik Dapat Ditinjau Melalui Jalur Hukum Perdata, Pidana, Maupun Administratif.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias