Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM SEKTOR PERBANKAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN: TUGAS DAN FUNGSI BARESKRIM POLRI Andi Ahmad Munajat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Ini Mendalami Tindak Pidana Ekonomi Di Sektor Perbankan Indonesia, Yang Semakin Marak Di Tengah Perkembangan Teknologi Dan Globalisasi. Fokus Utama Adalah Pada Dampak Kejahatan Ini Terhadap Konsumen Dan Stabilitas Ekonomi Nasional, Serta Peran Bareskrim Polri Sebagai Institusi Penegak Hukum. Kejahatan Seperti Penipuan, Pencucian Uang, Dan Penggelapan Telah Merugikan Konsumen Secara Langsung, Mengganggu Likuiditas Perbankan, Dan Menurunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan. Penelitian Menggunakan Metode Kualitatif Melalui Analisis Regulasi Dan Strategi Hukum Untuk Mengevaluasi Efektivitas Perlindungan Konsumen Dan Upaya Pencegahan Kejahatan. Hasil Penelitian Mengungkapkan Bahwa Kolaborasi Antara Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Dan Masyarakat Diperlukan Untuk Menciptakan Ekosistem Perbankan Yang Lebih Aman, Transparan, Dan Berintegritas. Edukasi Publik Juga Menjadi Kunci Penting Untuk Meningkatkan Kesadaran Konsumen Akan Hak-Haknya
Tinjauan Yuridis Atas Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Terkait Dugaan Malpraktek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Haniv Aulia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi In Bertujuan Untuk Mengkaji Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Dugaan Malpraktik Yang Terjadi Dalam Transaksi . Malpraktik Merupakan Isu Yang Signifikan Di Bidang Kedokteran Karena Dapat Menimbulkan Dampak Serius Terhadap Kesehatan Serta Hak-Hak Pasien, Sekaligus Memengaruhi Integritas Profesi Kedokteran. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Dengan Mengumpulkan Data Dari Berbagai Sumber Hukum, Termasuk Undang-Undang Dan Literatur Terkait. Hasil Kajian Menunjukkan Bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Malpraktik Mencakup Berbagai Aspek Penting. Pasien Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Medis Yang Berlaku, Sementara Dokter Memiliki Tanggung Jawab Etis Dan Hukum Untuk Memberikan Pelayanan Yang Profesional Dan Penuh Kehati-Hatian. Perlindungan Terhadap Praktik Kedokteran Juga Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tanggung Jawab Atas Tindakan Malpraktik Dapat Ditinjau Melalui Jalur Hukum Perdata, Pidana, Maupun Administratif.
PERAN DAN TANGUUNG JAWAB LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT Muhammad Yusuf; Petrus Ruben Kolgigon; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat penting dalam menjamin bahwa setiap orang dalam masyarakat dapat memperoleh keadilan yang mereka butuhkan. Hal ini khususnya berlaku bagi kelompok kurang mampu yang menghadapi hambatan informasi dan/atau finansial. Seperti disebutkan dalam jurnal ini, Legal Borders Help (LBH) adalah organisasi yang melakukan banyak hal keren, seperti mempromosikan kebijakan, mendidik masyarakat tentang hukum, memberikan nasihat, dan membantu proses baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan menjadi mediator antara masyarakat dan sistem peradilan, LBH lebih jauh menjamin pemenuhan hak hukum masyarakat secara adil. Selain itu, LBH membantu membawa perubahan dalam hukum dengan secara aktif berkampanye untuk memperbaiki ketidakadilan sistematis dalam sistem peradilan. Studi ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang operasi LBH dalam hal ini, dengan tujuan akhir untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif, responsif, dan memenuhi aspirasi masyarakat.
KOLABORASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN IKATAN DOKTER INDONESIA DALAM PENANGANAN KASUS MALPRAKTIK MEDIS Arfin flori; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktik medis merupakan salah satu isu yang sering menimbulkan polemik hukum dan etik di sektor kesehatan. Untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil, diperlukan kolaborasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kolaborasi antara LBH dan IDI dalam menangani kasus malpraktik medis, dengan menyoroti aspek hukum, etika, dan implementasi advokasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan praktisi hukum serta tenaga medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi ini berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien, memastikan penyelesaian sengketa yang berbasis keadilan, serta meningkatkan pemahaman tenaga medis tentang aspek hukum dalam praktik kedokteran. Studi ini merekomendasikan peningkatan komunikasi antara LBH dan IDI serta penyusunan protokol khusus untuk menangani kasus-kasus malpraktik medis.
Analisis Hukum Sengketa Medis Dalam Kasus Etri Kartika Chandra: Implementasi Pasal 50 Dan 51 Uu Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Serta Solusi Penyelesaian Elzan Syahza Stesia Ramadhani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus Sengketa Medis Di Indonesia Sering Kali Menjadi Isu Kompleks Terkait Tanggung Jawab Tenaga Medis Dan Perlindungan Pasien. Salah Satu Kasus Yang Menarik Perhatian Adalah Sengketa Medis Yang Melibatkan Etri Kartika Chandra, Yang Memunculkan Perdebatan Mengenai Penerapan Pasal 50 Dan 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Implementasi Kedua Pasal Tersebut Dalam Konteks Kasus Tersebut Serta Mengevaluasi Solusi Penyelesaian Sengketa Medis Yang Lebih Efektif. Berdasarkan Pendekatan Hukum Normatif Dan Analisis Kasus, Ditemukan Bahwa Meskipun Pasal-Pasal Ini Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis Yang Bertindak Sesuai Standar Profesi Dan Prosedur Operasional, Implementasinya Di Lapangan Menghadapi Tantangan Terkait Interpretasi Standar Dan Prosedur. Selain Itu, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Jalur Litigasi Dinilai Tidak Optimal, Sehingga Disarankan Untuk Mengembangkan Alternatif Penyelesaian Seperti Mediasi Dan Arbitrase. Penelitian Ini Memberikan Kontribusi Pada Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Penyelesaian Sengketa Medis Yang Lebih Efektif Di Indonesia.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA TERHADAP FAKTOR PELAYANAN BPJS DI RUMAH SAKIT Nabila Jauharah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan Sosial Di Indonesia, Yang Diatur Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bertujuan Untuk Memastikan Setiap Individu Memperoleh Kehidupan Yang Sejahtera, Baik Secara Fisik Maupun Mental. Dalam Hal Ini, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn) Yang Dikelola Oleh Bpjs Kesehatan, Berfungsi Untuk Memberikan Perlindungan Kesehatan Kepada Seluruh Warga Negara Indonesia. Namun, Pelaksanaan Jkn Di Rumah Sakit Masih Menghadapi Berbagai Tantangan, Seperti Keterbatasan Fasilitas, Tenaga Medis, Serta Masalah Administrasi Dan Pembayaran Klaim. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengeksplorasi Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Mengelola Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Bpjs Di Rumah Sakit, Serta Mengidentifikasi Kebijakan Yang Dapat Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Program Jkn. Diharapkan Hasil Penelitian Ini Dapat Memberikan Rekomendasi Yang Berguna Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Bagi Peserta Jkn, Dengan Memastikan Aksesibilitas, Keterjangkauan, Dan Mutu Pelayanan Yang Lebih Baik.
AKIBAT ATAS KEGIATAN JUAL BELI OBAT TANPA RESEP DI INDONESIA Amalia Dwi Yanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan Obat Melalui Jual Beli Obat Tanpa Resep Dokter Merupakan Salah Satu Masalah Kesehatan Yang Serius Di Masyarakat. Fenomena Ini Tidak Hanya Melibatkan Obat-Obat Yang Terlarang Atau Berbahaya, Tetapi Juga Obat-Obat Yang Seharusnya Digunakan Berdasarkan Indikasi Medis Yang Tepat. Penjualan Obat Tanpa Resep Meningkatkan Risiko Ketergantungan Obat, Efek Samping Yang Tidak Terkendali, Serta Penyebaran Penyakit Akibat Penggunaan Obat Yang Tidak Sesuai Dengan Dosis Atau Indikasi. Penegakan Hukum Terhadap Praktik Jual Beli Obat Tanpa Resep Masih Lemah, Dan Ini Berkontribusi Pada Tingginya Angka Pelanggaran. Oleh Karena Itu, Diperlukan Peningkatan Pengawasan, Edukasi Kepada Masyarakat, Serta Penegakan Hukum Yang Lebih Tegas Untuk Mengurangi Praktik Jual Beli Obat Tanpa Resep Di Indonesia.
PERBANDINGAN SISTEM PENANGANAN MALPRAKTIKĀ DI INDONESIA DENGAN DI SINGAPURA Endy Mahenda Suhendra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktik Merupakan Masalah Yang Serius Dan Sudah Menjadi Perhatian Masyarakat Semenjak Dahulu. Meskipun Ada Berbagai Regulasi Dan Standar Prodesi Yang Tujuan Nya Untuk Mencegah Terjadinya Malpraktik Ini Akan Tetapi Kasus Kasus Malptaktik Ini Masih Saja Sering Terjadi. Penegakan Hukum Di I Ndonesia Masih Jauh Dari Kata Efektif Untuk Mengatawsi Malpraktik Ini, Malpraktik Mempunyai Arti Yang Lebih Komprehensif Dibandingkan Kelalaian. Istilah MalpraktikĀ  Juga Tidak Diketahui Secara Sempurna Dalam Suatu Aturan Hukum Positif Indonesia. Dalam Malpraktikpun Terdapat Suatu Pelayanan Tindakan Yang Dilakukan Dengan Disengaja Dan Oleh Sebab Itu Berimplikasi Terjadinya Suatu Aturan Ketentuan Undang-Undang Yang Dilanggar, Sedangkan Arti Kelalaian Lebih Menitik Beratkan Kepada Ketidaksengajaan Atau Bisa Disebut Culpa, Kurang Hati-Hati, Kurang Teliti, Acuh Tak Acuh, Sembrono, Tak Peduli Terhadap Kepentingan Orang Lain, Namun Akibat Yang Timbul Memang Bukanlah Tujuan Dari Hal Tersebut.
Dinamika Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Gibran febryano; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Dihadirkan Sebagai Respons Atas Kebutuhan Untuk Meningkatkan Sistem Kesehatan Di Indonesia, Terutama Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Sengketa Medis Sering Kali Terjadi Akibat Perbedaan Persepsi Antara Pasien Dan Tenaga Medis Terkait Diagnosis, Prosedur Medis, Atau Hasil Pengobatan. Litigasi Yang Berlarut-Larut Sering Kali Dianggap Kurang Efektif Karena Membutuhkan Waktu Dan Biaya Yang Besar, Sehingga Mediasi Diperkenalkan Sebagai Mekanisme Alternatif Yang Lebih Efisien Dan Adil. Mediasi Dalam Uu Ini Dirancang Untuk Memberikan Solusi Yang Berbasis Musyawarah Dengan Bantuan Mediator Independen Yang Profesional. Prosedur Mediasi Dalam Uu No. 17 Tahun 2023 Mencakup Tahapan Formal Mulai Dari Pengajuan Sengketa, Pemilihan Mediator, Hingga Diskusi Terstruktur Yang Bertujuan Mencapai Kesepakatan Dalam Batas Waktu Yang Ditentukan. Namun, Implementasinya Menghadapi Berbagai Kendala, Seperti Minimnya Pemahaman Pihak Terkait Tentang Manfaat Mediasi, Terbatasnya Jumlah Mediator Yang Kompeten Di Bidang Medis, Dan Resistensi Terhadap Mekanisme Non-Litigasi. Selain Itu, Kurangnya Sosialisasi Tentang Mediasi Kepada Masyarakat Dan Tenaga Kesehatan Menjadi Tantangan Besar Yang Harus Diatasi. Untuk Meningkatkan Efektivitas Mediasi, Beberapa Solusi Perlu Diterapkan, Termasuk Pelatihan Mediator Dengan Spesialisasi Di Bidang Kesehatan, Penguatan Regulasi Pendukung, Serta Kampanye Edukasi Yang Menyeluruh. Dengan Langkah-Langkah Tersebut, Mediasi Dapat Menjadi Solusi Yang Andal Dalam Menyelesaikan Sengketa Medis, Menciptakan Keadilan Restoratif, Dan Memperkuat Kepercayaan Antara Pasien, Tenaga Medis, Dan Institusi Kesehatan.
PELARANGAN PRAKTIK ABORSI ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Salsabila Ananda Nurhaliza; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketegasan pemerintah dalam pelarangan praktik aborsi sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan Indonesia sudah menetapkan aturan yakni Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimana pada pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 mengatur mengenai pelarangan praktik aborsi. Namun pada kenyataan di lapangan masih banyak oknum yang melakukan praktik ini secara ilegal yang bisa membahayakan pasien karena tidak adanya prosedur yang sesuai.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias