Artikel ini membahas prinsip distribusi pendapatan dalam proses produksi menurut perspektif Islam, dengan menekankan pentingnya keadilan sejak tahap awal aktivitas ekonomi. Distribusi dalam ekonomi Islam tidak hanya mencakup redistribusi pasca-produksi, tetapi juga struktur produksi yang adil, melalui larangan riba, penumpukan kekayaan, dan penerapan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap literatur ekonomi Islam klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem distribusi Islam mencakup tiga sektor utama rumah tangga, negara, dan industri yang masing-masing memiliki peran penting dalam mendorong keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menerapkan nilai-nilai syariah dalam kebijakan dan praktik distribusi, Islam menawarkan solusi sistemik terhadap ketimpangan ekonomi dan membuka jalan bagi terwujudnya struktur ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.