Claim Missing Document
Check
Articles

SYSTEM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Weriza Ulfah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

System Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia, yaitu upaya untuk membuat uang atau uang tunai yang diperoleh dari aktivitas terlarang atau hasil tindak pidana tampak seperti properti yang sah dengan cara menyembunyikan atau menyamarkannya. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui tentang Tindak Pidana pencucian uang. Kedua, untuk Tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pertanggung jawaban korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian uang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANALISIS NORMATIF HUKUM PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM AMERIKA, INGGRIS, DAN RUSIA Ester Vania Silalahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara laki-laki dengan perempuan. Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara laki-laki dengan perempuan yang tujuannya untuk mencapai keluarga sakinah, mawadah dan warohma serta saling menyantuni antara keduanya secara lahir maupun batin. Perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal. Menurut Soetojo Prawirihamidjojo, perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan relegius. Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki2 dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Kaelany H.D, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu kedua calon akan diperbolehkan bergaul sebagai suami istri. Di setiap negara pastinya memiliki sistem hukum perkawinan yang berbeda- beda, seperti pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia bersifat pluralistik, karena adanya beraneka ragam undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. maka izinkan kami melakukan analisis normatif terhadap perkawinan dalam sistem hukum Rusia dengan Indonesia, karena diantara keduanya terdapat perbedaan yang dapat menambah wawasan bagi semua.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM KASUS PENGGUNAAN OBAT GENERIK Anisa Anisa; Aghis Rufaida; Nathania Pattipeilohy; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian sengketa medis terkait penggunaan obat generic. Fokus utama penelitian adalah tanggung jawab hukum tenaga medis, rumah sakit, dan perusahaan farmasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, khususnya dalam pemilihan obat. Meskipun obat generik lebih ekonomis, permasalahan muncul ketika obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan atau menimbulkan efek samping, sehingga menimbulkan sengketa hukum antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Penelitian ini juga membahas perlindungan hukum bagi pasien berdasarkan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Hasil analisis menunjukan bahwa keterbukaan informasi dan pemenuhan standar pelayanan medis sangat penting dalam menghindari sengketa hukum di sektor kesehatan.
PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM INGGRIS DENGAN HUKUM INDONESIA Ina Lestari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbanding Hukum adalah upaya untuk mempelajari hukum dengan perbandingan, tujuan dari perbandingan hukum guna mengetahui perbedaan dan persamaan dari semua sistem hukum yang ada di negara tersebut dengan negara lain. Dalam hal perkawinan setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda salah satunya sistem perkawinan Hukum Indonesia dan sistem perkawinan Hukum Ingrris berbagai aspek hukum perkawinan seperti prosedur perkawinan, persyaratan sahnya perkawinan, kewajiban dan hak suami-istri, dan mengenai pengaturan perceraian.Hukum perkawinan merupakan bagian penting dari sistem hukum setiap negara. Baik Indonesia maupun Inggris memiliki sistem hukum yang berbeda. Inggris menggunakan common law, sedangkan Indonesia menggunakan civil law.
Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Dan Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Studi Tentang Kejahatan Keuangan Berbasis Digital Andi Ahmad Munajat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus, terutama dalam kasus kejahatan keuangan berbasis digital. Meskipun teknologi informasi dapat memfasilitasi efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem keuangan, risiko kejahatan ekonomi seperti penipuan online, pencurian data, dan pencucian uang juga meningkat. Penelitian ini mengulas peran teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), analisis big data, dan blockchain dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di sektor keuangan. Selain itu, penelitian ini membahas kerangka hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan terkait tindak pidana pencucian uang yang mengatur penggunaan teknologi dalam penegakan hukum. Melalui studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pembuat kebijakan dan aparat hukum dalam mengadopsi teknologi guna meminimalisasi kejahatan ekonomi digital.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ANTARA PASIEN DAN DOKTER MELALUI JALUR MEDIASI Amalia Dwi Yanti; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medis antara pasien dan dokter atau tenaga medis sering kali terjadi akibat ketidakpuasan pasien terhadap layanan medis yang diterima, baik itu berupa kelalaian, malpraktik, atau penyalahgunaan standar medis. Sengketa ini bisa berujung pada gugatan hukum yang panjang, mahal, dan memerlukan banyak waktu. Dalam banyak kasus, litigasi di pengadilan bukanlah pilihan yang ideal bagi pasien maupun tenaga medis karena proses hukum yang rumit dan berlarut-larut. Timbulnya masalah medis bagi pasien akan menyebabkan terjadinya kerugian bagi pasien dan terjadinya sengketa medik antara dokter dan pasien. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa medik dalam Lembaga Mediasi-Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) memiliiki kelebihan lain dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, yakni cepat, sederhana, biaya ringan, komunikatif dan juga Win-Win Solution.
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Haniv Aulia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan studi ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur berbagai hal terkait penyelesaian sengketa medis, dengan menekankan penyelesaian non-litigasi melalui mediasi dan arbitrase. Tujuannya adalah untuk mengurangi sengketa medis yang seringkali berlangsung lama dan membebani sistem peradilan. Dalam penerapannya, mediasi menjadi langkah pertama yang diutamakan, sementara arbitrase digunakan sebagai alternatif jika mediasi tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini adalah yuridis normatif-kualitatif yaitu menemukan kebenaran koherensi. Secara teori, UU ini menawarkan potensi besar untuk mengurangi sengketa medis, tapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, upaya sosialisasi kepada masyarakat, juga pelatihan bagi para mediator. Kerja sama yang lebih erat antara rumah sakit, dokter, tenaga medis, dan organisasi profesi juga sangat diperlukan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara efisien dan adil.
TANGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTIK Nurul Fitria Hapsari Mamesah; Luvi Andiansyah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam bangun sebuah negara kesehatan sangat penting dalam pembukaan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, dalam: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Kemudian penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbicara mengenai Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas suatu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi ) atau tenaga kesehatan lainnya ( perawat,bidan, apoteker,dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Peristiwa hukum yang dimaksud adalah suatu kejadian yang dapat menggerakkan hukum atau menimbulkan akibat hukum. Kerugian, cedera, cacat atau kematian pasien akibat pemberian pelayanan medis dapat menggerakkan hukum atau menimbulkan akibat hukum. Kemudian dalam kacamata Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Permasalahan yang dihadapi adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya malpraktik medik yang yang dilakukan perawat dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya malpraktik medik oleh perawat.
PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI NON LITIGASI ANTARA PASIEN DAN DOKTER Endy Mahenda Suhendra; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa medik adalah suatu kondisi dimana tidak tercapainya kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa di bidang medik mengenai pelaksanaan pelayanan medik. Sengketa berawal dari adanya perasaan tidak puas dari salah satu pihak karena ada pihak lain yang tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah dijanjikan atau dengan kata lain ada salah satu pihak yang wanprestasi. Tujuan dari Jurnal ini adalah Mengetahui mengapa penyelesaian secara non litigasi merupakan pilihan terbaik dalam penyelesaian sengketa medik dan Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien sebagai pengguna jasa kesehatan dan sebagai konsumen, mengetahui hak dan kewajiban dokter sebagai tenaga kesehatan dan mengetahui hak dan kewajiban RS sebagai institusi pelayanan kesehatan dan sebagai pelaku usaha, serta aspek hukum hubungan ketiganya. Maka dari itu mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa medik yang lebih baik dari pada melakukan penyelasaian melalui litigasi seperti pengadilan. Mediasi yang berhasil kemudian akan dibuatkan perjanjian secara tertulis yang akan ditandatangi oleh para pihak dan apabila mediasi tidak berhasil maka sengketa medik tersebut akan diselesaikan melalui jalur litigasi. Proses mediasi sengketa medis di Rumah Sakit berlangsung selama 7 (tujuh) hari.
PERLINDUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER DAN PASIEN AKIBAT KELALAIAN Nabila Jauharah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap dokter dan rumah sakit dalam situasi pasien meninggal dunia menjadi isu penting dalam praktik medis. Kematian pasien sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit dan tenaga medis, baik terkait dengan prosedur pengobatan maupun kelalaian yang mungkin terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada dokter dan rumah sakit, serta pertanggungjawaban mereka terhadap keluarga pasien yang meninggal dunia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tanggung jawab rumah sakit dalam kasus kematian pasien, termasuk Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis melalui kebijakan internal yang jelas, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada keluarga pasien jika terjadi kelalaian. Di sisi lain, dokter juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila mereka telah menjalankan prosedur medis sesuai standar profesi dan etika kedokteran. Namun, dalam praktiknya, faktor-faktor seperti status hubungan kerja, kontrak, dan bukti kelalaian menjadi hal yang kompleks dalam menentukan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, penting bagi rumah sakit untuk memiliki kebijakan yang transparan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil guna melindungi hak semua pihak terkait, baik pasien, keluarga, dokter, maupun rumah sakit itu sendiri.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias