Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA Diah Ayu Zalsa Bilah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 4 (2024): JUNI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis yang di Indonesia melalui klausul arbitrase sebagai alternatif. Sengketa bisnis merupakan sebuah konsekuensi wajar dalam berbisnis. Terjadinya perselisihan bisnis dapat menimbulkan dampak berupa renggangnya hubungan para pihak, terganggunya produktivitas tenaga kerja, dan terganggunya operasional bisnis yang sedang berjalan. Mengenai penyelesaian perselisihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketika timbul perselisihan bisnis, para pihak pada umumnya menginginkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang paling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu pilihan mekanisme penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Arbitrase memiliki beberapa keuntungan dan memungkinkan para pihak untuk memilih arbiternya sendiri, yang menjamin kualitas keputusan, mempercepat pengambilan keputusan, menjamin kerahasiaan keputusan arbitrase, dan menjaga hubungan antar pihak dengan lebih baik.
ETIKA BISNIS TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERUSAHAAN DAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS Uus Suhendar; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Etika bisnis berfungsi sebagai panduan yang melengkapi peraturan hukum yang ada. Hukum bisnis menyediakan kerangka kerja legal yang mengatur hubungan dan transaksi bisnis, sedangkan etika bisnis memberikan pedoman tentang bagaimana perusahaan seharusnya berperilaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Kombinasi antara kepatuhan hukum dan praktik etis diyakini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelangsungan usaha perusahaan dagang. Hukum bisnis di negara Indonesia telah ditegaskan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang secara umum mengatur tentang kegiatan perdagangan, perniagaan, dan asuransi, serta mencakup ketentuan tentang perusahaan dan firma. Lebih dari itu, secara implisit etika bisnis diatur dalam juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan literature review. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana penerapan etika bisnis dipertimbangkan dalam kelangsungan usaha perusahaan dagang dalam konteks hukum bisnis. Hasil menunjukkan bahwasanya secara keseluruhan, etika bisnis, kelangsungan usaha, dan perkembangan hukum bisnis saling terkait erat. Penerapan etika bisnis yang kuat tidak hanya memperkuat fondasi internal perusahaan tetapi juga meningkatkan daya saing dan reputasi di pasar global. Dengan mengikuti regulasi yang ada dan terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, perusahaan dagang dapat memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA MEREK DAGANG DI INDONESIA MENURUT UU NO 20/2016 Sarah Putri Rahmawati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini yang menjadi tujuan ialah mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pencegahan pelanggaran dan upaya perlindungan hukum pada merek dagang. Pendekatan yuridis normatif diadopsi dalam penelitian ini. Penelitian hukum merupakan suatu kajian dan metode ilmiah yang mencari kebenaran dari sudut pandang hukum. Temuannya menunjukkan bahwa perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik usaha yang sah. Perlindungan hukum adalah jenis perlindungan yang melindungi terhadap kegiatan atau perselisihan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpatuhan dan membatasi produk mencapai tujuannya. Prinsip yang dianut dalam pendaftaran merek Indonesia adalah hak pendaftaran pertama (first-to-file). Otoritas pengatur menganut prinsip bahwa pemilik hak merek yang dianggap sah adalah orang yang pertama kali mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini secara hukum diakui sebagai pendaftaran usaha untuk kepentingan pendaftar (anggota sah/pemilik usaha), yang salinan nama usahanya diterima sebagai pengesahan dalam sertifikat sebagai bukti hak dalam usaha tersebut. Pada saat yang sama, ia dianggap terdaftar sebagai pelanggan pertama bisnis tersebut. Pendaftaran merek harus membuktikan apakah merek tersebut didaftarkan dengan itikad baik atau itikad buruk. Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016 mengatur bahwa suatu merek hanya dapat didaftarkan atas permintaan yang sah dari pemilik merek. Pada pasal 21 ayat 1 juga menyatakan bahwa apabila permohonan merek untuk suatu jasa dan produk sejenis dan/atau terkenal serupa atau mirip dengan merek orang lain, maka permohonan komersial tersebut ditolak dan tidak menawarkan produk dan/atau layanan serupa kepada pihak lain. Perlindungan hak cipta atas produk tunduk pada UU No. 20/2016 Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM DAGANG (Studi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 5 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Kecurangan Penjual Perpspektif Hukum Positivisme) Vira Ayu Maysela; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan konsumen dalam konteks hukum dagang Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 5 tentang perlindungan konsumen terhadap kecurangan penjual. Penelitian ini mengadopsi perspektif hukum positivisme untuk menganalisis implementasi hukum tersebut dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan dan kecurangan dalam transaksi dagang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi dokumen, menggali teks undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Temuan utama menyoroti efektivitas Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dalam menangani kasus-kasus kecurangan yang terjadi di pasar. Selain itu, artikel ini juga membahas tantangan dan hambatan dalam implementasi perlindungan konsumen, termasuk keterbatasan penegakan hukum dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen dalam konteks hukum dagang
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGAN DAGANG INTERNASIONAL Evri Daud; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan dagang internasional pasti mempunyai keterlibatan minmal dua negara tau lebih sehingga perbedaan hukum disetiap negara tersebut pasti berbeda satu sama lain. Pemahaman atas hukum kontrak/perjanjian dagang internasional menjadi sangat penting dikarenakan dalam akan menyebabkan permasalahan jika terjadi permasalahan/sengketa dagang diantara kedua belah pihak dari masing-masing negara tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa penyelesaian permasalahan/sengketa terutama alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungan dagang internasional. Metode yang dipakai adalah hukum/yurudis normatif dengan melakukan kajian secara mendalam dan menganalisis isi dari setiap peraturan yang terkait dengan pokok permasalahan dan isu-isu hukum. Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah akibat dalam suatu perjanjian dagang internasional karena adanya aturan-aturan yang berbeda di setiap negara. Penyelesaian sengketa dengan memakai beberapa alternatif juga digunakan sebagai penyelesaian sengketa termasuk dalam permasalahan/sengketa dagang internasional. Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Konsultasi dapat menjadi pilihan terbaik agar didapatkan solusi dari permasalahan atau sengketa bisnis tersebut, sehingga tidak sampai melalui jalur litigasi
PERAN HUKUM DAGANG DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN PIHAK YANG LEBIH LEMAH DALAM KONTRAK BISNIS Yudho Akbar Ramadhan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum dagang memainkan peran penting dalam menyeimbangkan kekuatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak bisnis, khususnya dalam melindungi pihak yang lebih lemah. Artikel ini mengulas berbagai mekanisme hukum yang ada untuk melindungi kepentingan pihak yang rentan, seperti konsumen, pekerja, atau perusahaan kecil dalam transaksi bisnis dengan entitas yang lebih besar atau lebih kuat secara ekonomi. Konsep perlindungan hukum terhadap pihak yang lebih lemah mencakup beberapa aspek, di antaranya adalah penegakan ketentuan kontrak yang adil dan seimbang, pembatasan klausul-klausul yang menguntungkan hanya satu pihak, serta keharusan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan sebelum transaksi dilakukan. Selain itu, hukum dagang juga mengatur prosedur alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diakses dengan mudah oleh pihak yang rentan. Artikel ini juga menyoroti peran lembaga penegak hukum dalam memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan ini. Melalui studi kasus dan analisis komprehensif, dapat dilihat bagaimana aplikasi hukum dagang dapat secara efektif membantu mengurangi ketimpangan kekuatan antara pihak yang bertransaksi, meningkatkan keadilan dalam dunia bisnis, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kesimpulannya, meskipun tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan ini tetap ada, peran hukum dagang dalam konteks ini tidak dapat diremehkan. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, hukum dagang dapat menjadi alat yang kuat untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam transaksi bisnis modern.
PENANGANAN RISIKO KEJAHATAN SIBER PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG Sarah Putri Rahmawati; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan sistem perdagangan salah satu contohnya adalah pertumbuhan perdagangan elektronik, yang dikenal sebagai toko jual beli online atau disebut juga e-commerce. Peningkatan signifikan pada arus beli dan jual pada e-commerce memiliki risiko yang lebih besar salah satunya diretasnya atau bocornya data pengguna. Untuk itu perlu adanya regulasi yang menjamin penanganan atas risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan risiko kejahatan siber pada transaksi jual beli online atau e-commerce jika dilihat melalui perspektif Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kodifikasi atas hukum dagang terkait transaksi e-commerce diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dagang secara umum dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hasil lain padapenelitian ini menyatakan bahwa rancangan atas peraturan hukum dagang perlu segera diselesaikan untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi e-commerce.
PRAKTIK KEADILAN RESTORATIF DAN EFEKTIVITASNYA DALAM MENGURANGI RESIDIVISME Reni Aryani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 6 (2024): Agustus 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menyelidiki keampuhan keadilan restoratif dalam mengurangi residivisme dan elemen-elemen yang mempengaruhi keberhasilannya. Keadilan restoratif, sebuah alternatif dari sistem peradilan retributif, berfokus pada perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui percakapan dan reparasi. Menurut literatur, keadilan restoratif dapat mengurangi residivisme, meningkatkan kepuasan korban dan pelaku, dan memungkinkan rehabilitasi kerusakan. Namun, karakteristik pelaku dan korban, kualitas fasilitator, masalah budaya dan sosial ekonomi, serta desain dan implementasi program, semuanya berdampak pada keberhasilan keadilan restoratif. Tantangan yang dihadapi antara lain dukungan pemangku kepentingan, keragaman implementasi, integrasi dengan sistem hukum yang ada, sumber daya yang terbatas, dan bukti empiris tentang efektivitas. Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, keadilan restoratif memberikan pilihan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif terhadap sistem pidana.
SYSTEM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Weriza Ulfah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

System Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia, yaitu upaya untuk membuat uang atau uang tunai yang diperoleh dari aktivitas terlarang atau hasil tindak pidana tampak seperti properti yang sah dengan cara menyembunyikan atau menyamarkannya. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui tentang Tindak Pidana pencucian uang. Kedua, untuk Tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga, Pertanggung jawaban korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian uang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANALISIS NORMATIF HUKUM PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM AMERIKA, INGGRIS, DAN RUSIA Ester Vania Silalahi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara laki-laki dengan perempuan. Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara laki-laki dengan perempuan yang tujuannya untuk mencapai keluarga sakinah, mawadah dan warohma serta saling menyantuni antara keduanya secara lahir maupun batin. Perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk bersama/bersekutu yang kekal. Menurut Soetojo Prawirihamidjojo, perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang (yuridis) dan kebanyakan relegius. Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki2 dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Menurut Kaelany H.D, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariah. Dengan akad itu kedua calon akan diperbolehkan bergaul sebagai suami istri. Di setiap negara pastinya memiliki sistem hukum perkawinan yang berbeda- beda, seperti pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia bersifat pluralistik, karena adanya beraneka ragam undang-undang yang mengatur tentang perkawinan. maka izinkan kami melakukan analisis normatif terhadap perkawinan dalam sistem hukum Rusia dengan Indonesia, karena diantara keduanya terdapat perbedaan yang dapat menambah wawasan bagi semua.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias