Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN Hafid Ramadhon; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa medis melalui mediasi semakin dianggap sebagai alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perselisihan antara dokter dan pasien. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa medis dalam perspektif hukum kesehatan. Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi konsep mediasi sebagai proses penyelesaian yang lebih mengutamakan hubungan kooperatif dan saling percaya antara para pihak yang bersengketa, dibandingkan dengan prosedur litigasi yang sering kali berlarut-larut dan memperburuk hubungan antara dokter dan pasien. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta praktik mediasi dalam penyelesaian sengketa medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi solusi yang lebih bijaksana dan efisien dalam mengatasi sengketa medis, asalkan proses mediasi dilakukan dengan prinsip imparsialitas, kesukarelaan, dan komunikasi yang terbuka antara para pihak. Penelitian ini juga menyoroti tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi mediasi, termasuk hambatan dalam kesepakatan bersama dan kurangnya pemahaman hukum di kalangan tenaga medis dan pasien. Diharapkan hasil analisis ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan penyelesaian sengketa medis yang lebih ramah dan berkeadilan.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAN PRAKTIK KEDOKTERAN BERDASARKAN UU NO. 29 TAHUN 2004 Sadiidaa Az Zahrah An Nahl; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Undang-Undang Praktik Kedokteran, penelitian ini mengkaji aspek hukum administrasi praktik pedokteran di Indonesia. Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, penelitian ini mengkaji aspek hukum administrasi praktik pedokteran di Indonesia. Tujuan tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi ketentuan administrasi dalam praktik kedokteran dan mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi selama implementasi .dari​​​Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan administrasi dalam praktik kedokteran dan mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang ditemui selama penerapannya.​ Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analitik dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwamenunjukkan bahwa aspek hukum administrasi praktik pedokteran melibatkan beberapa elemen penting hukum administrasi​termasuk registrasi, perizinan praktik, dan standar medis. Aspek praktik dokter melibatkan beberapa elemen penting, termasuk registrasi, perizinan praktik, dan standar medis UU 29 Tahun 2004 telah menjelaskan secara lengkap mengenai prosedur administratif yang harus dipatuhi oleh dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, termasuk syarat memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR) dan Surat Izin Praktik ( SIP ). Studi menunjukkan bahwa saat ini terdapat beberapa kendala dalam penerapan soal aspek administrasi, antara lain: panjang masa tugas, kurangnya kurangnya pemahaman dokter tentang​prosedur administratif, dan perawatan keperawatan yang kurang optimal prosedur administratif, dan perawatan keperawatan yang kurang optimal. Oleh karena hasil,itu perlu ditingkatkan​​​perbaikan prosedur administratif dan prosedur administrasistaf guna memastikan kepatuhan terhadap hukum administratif dalam operasi sehari - hari dan menambah staf untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum administrasi​​operasi sehari-hari
SISTEM HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK: PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN Gibran febryano; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum sengketa medis di Indonesia dengan negara-negara lain di dunia dan juga memberi cara atau masukkan untuk penyelesaian permasalahan sengketa medik di indonesia.. Dalam konteks Indonesia, penyelesaian sengketa medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mengutamakan mekanisme keadilan restoratif dan mediasi sebagai langkah awal. Sementara itu, negara lain cenderung menggunakan pendekatan litigasi yang lebih formal dan terstruktur. Melalui analisis peraturan dan praktik di berbagai negara, penelitian ini mengidentifikasi perbedaan dalam beban pembuktian, perlindungan hak pasien, serta peran lembaga profesi dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adaptasi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum internasional dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi yang lebih baik untuk menangani sengketa medis secara adil dan efisien.
PRAKTEK HUKUM DALAM SENGKETA MEDIK DI INDONESIA Dorteis Yenjau; Yoseph ratu mbasa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktik hukum dalam sengketa medik di Indonesia mencakup mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dan peradilan umum. Berbagai regulasi seperti Undang-Undang tentang Kesehatan, Praktik Kedokteran, dan Rumah Sakit menjadi dasar hukum bagi pengaturan sengketa medik. Penyelesaian sengketa medik melalui mediasi menjadi pilihan utama karena dianggap lebih cepat dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Namun, jika mediasi tidak berhasil, sengketa dapat berlanjut ke MKDKI atau pengadilan. Tantangan utama dalam penyelesaian sengketa medik adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak dalam pelayanan kesehatan, serta kesulitan dalam pembuktian kasus akibat kompleksitas medis dan prosedur hukum yang rumit. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Reformasi regulasi, peningkatan edukasi, serta akses yang lebih mudah ke layanan hukum diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medik di Indonesia.
DAMPAK TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS TERHADAP INVESTASI ASING: ANALISIS KASUS KEJAHATAN KORPORASI DI SEKTOR INDUSTRI Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana ekonomi khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi pasar memiliki dampak luas yang mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia serta menciptakan citra negatif bagi iklim investasi asing. Tindak pidana ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ekonomi, mengurangi daya tarik investasi, serta menghambat masuknya modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional. Kejahatan korporasi di sektor industri menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan regulasi, yang memengaruhi kepercayaan investor asing. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan regulasi serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk menanggulangi kejahatan korporasi, sehingga tercipta lingkungan bisnis yang aman, stabil, dan kondusif bagi investasi.
DUNIA KEDOKTERAN: SENGKETA MEDIS “MALPRAKTIK” KEDOKTERAN DI KLINIK KECANTIKAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PASIEN (KONSUMEN) Chrystofel Babys; Rafles Dioniki; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktik adalah suatu perbuatan atau tindakan yang melawan peraturan, kode etik dan tanggungjawab yang mengikat diri dalam kumpulan sosial. Banyaknya kasus malpraktik di indonesia sudah harus dilihat sebagai suatu ancaman serius yang dapat mempengaruhi struktural sosial mulai dari kelas bawah hingga kelas yang di atas. Perlu di ketahui bahwa dalam dunia kesehatan ada hubungan antara dokter dengan masyarakat sehingga dalam menjalankan profesi kedokteran harus berdasarkan pada principles-based etiscsa prima facie yang di kemukakan oleh T. Beauchamp dan Childress dan Veatch. Prima Facie terdiri atas: Beneficence (prinsip berbuat baik), non-malefceance (prinsip tidak merugikan), autonomy atau prinsip menghormati otonomi dan justice atau prinsip keadilan sehinga hubungan antara dokter dan masyarakat kemudian juga bisa menjadi hubungan suatu perikatan baik karena Undang-Undang maupun karena perjanian. Dalam melihat fenomena yang cepat menjamur ini, maka dilakukanlah pengamatan sosial melalui prakteik pengabdian masyarakat dan kemudian dituangkan dalam bentuk jurnal. Jurnal ini bertujuan untuk menganalis secara mendalam mengenai syarat dan dasar hukum yang harus dipenuhi oleh seorang dokter untuk dapat menjalankan praktik kedokteran di indonesia, membahas mengenai secara khusus tentang bahaya malpraktik medis, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan pasien jika mendapati tindakan malpraktik, serta peran pemerintah dalam menangani sengketa medis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di indonesia dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pasien.
STRATEGI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA: STUDI TENTANG PENGHINDARAN DAN PENGGELAPAN PAJAK Noval Sulaiman; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penghindaran dan penggelapan pajak di Indonesia menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan perekonomian dan stabilitas fiskal negara. Penghindaran pajak adalah upaya manipulatif namun sah secara hukum untuk mengurangi kewajiban pajak, sementara penggelapan pajak melibatkan tindakan ilegal yang secara langsung merugikan negara. Akibat dari kedua praktik ini adalah berkurangnya penerimaan negara yang berujung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan penanggulangan melalui penguatan regulasi dan penggunaan teknologi, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka pelanggaran perpajakan agar tercapai keseimbangan ekonomi yang adil dan kepatuhan hukum yang kuat.
KAJIAN MENDALAM STRATEGI KELEMBAGAAN DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANTI-PENCURIAN UANG SEBAGAI TANGGUNG JAWAB HUKUM GLOBAL DI ERA EKONOMI DIGITAL Weriza Ulfah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang telah menjadi isu global dalam beberapa dekade terakhir. Kejahatan ini melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber pendapatan ilegal agar tampak sah melalui proses yang disebut dengan penempatan, pelapisan, dan integrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas kebijakan anti-pencucian uang di Indonesia serta peran kelembagaan dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana ini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas keuangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup kuat dalam pencegahan pencucian uang, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu permasalahan utama adalah terbatasnya pengawasan terhadap transaksi internasional dan kelemahan dalam mendeteksi pola pencucian uang yang semakin kompleks. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa peran kelembagaan, seperti otoritas keuangan dan lembaga penegak hukum, sangat penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Penerapan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait transparansi pemilik manfaat dalam perusahaan terbatas dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.
PENGUNGKAPAN JEJAK UANG HARAM: Pendekatan Komprehensif dalam Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital Fidelis Kevin Yudhistira; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan masalah yang serius di Indonesia yang memengaruhi sektor ekonomi dan integritas sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait pencucian uang, tantangan penegakan hukum, serta peran teknologi dan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui studi kasus dan tinjauan dokumen hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pola dan dampak tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala dalam hal penerapan prinsip-prinsip ekonomi hukum, seperti cost and benefit analysis dalam pemidanaan. Selain itu, teknologi modern, seperti blockchain dan kecerdasan buatan, memiliki potensi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara lebih efektif. Kerja sama internasional menjadi aspek penting dalam menghadapi tantangan pencucian uang lintas negara, di mana pertukaran informasi dan penguatan mekanisme penegakan hukum menjadi sangat diperlukan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang, serta memberikan saran terkait penguatan regulasi dan strategi kolaboratif antarnegara dalam memerangi praktik ilegal ini.
Tanggung Jawab Hukum Kesehatan Meliputi Subjek, Objek, Dan Asas Dengan Mencakup Aspek Sengketa Medik Rafi Thalita Ridha Fajri; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah sengketa medik di Indonesia saat ini belum mencapai situasi yang kritis. Keberadaan Sistem Kesehatan Nasional mencerminkan upaya bangsa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai wujud dari kesejahteraan umum yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini bersifat dinamis, selalu beradaptasi dengan perubahan derajat kesehatan masyarakat, dan berlandaskan pada konstitusi. Oleh karena itu, Sistem Kesehatan Nasional terus berfungsi secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mencapai tujuan kesehatan yang optimal. difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu subjek, objek, dan asas yang mendasari tanggung jawab hukum kesehatan. Subjek hukum dalam konteks ini meliputi tenaga kesehatan, pasien, dan institusi kesehatan. Objek hukumnya mencakup tindakan medis, informasi kesehatan, dan produk kesehatan. Asas-asas hukum yang relevan, seperti otonomi pasien, benefisiensi, non-maleficence, keadilan, dan tanggung jawab profesi.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias