Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Kriminologi terhadap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tewas di Sukabumi : Tinjauan KUHP, UU Bencana, dan UU KDRT Lia Lestiani; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 3 (2025): JUNI-JULI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus tragis pada 6–7 Maret 2025 di Kampung Gumelar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mengakibatkan dua korban, yaitu ibu (Santi, 40 tahun) dan anaknya (Nurul, 3 tahun), ditemukan tewas dalam kondisi berpelukan akibat tertimpa banjir bandang. Publik mencuatkan dugaan bahwa sang suami, Aang, sengaja mengunci pintu rumah sehingga menghambat proses evakuasi korban. Meskipun Aang sempat mengklaim bahwa keluarganya selamat dan mengungsi, fakta di lapangan bertolak belakang setelah jenazah ditemukan di bawah reruntuhan rumah. Analisis ini menggunakan kerangka hukum Pasal 338 dan 359 KUHP (pembunuhan dan kelalaian mengakibatkan kematian), UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui pendekatan studi hukum dokumen dan teori kelalaian berat (gross negligence) serta strict liability saat bencana, didapat kesimpulan bahwa penguncian korban dalam situasi darurat dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan atau kelalaian berat, tergantung pada niat dan kesadaran risiko pelaku. Rekomendasi mencakup pemeriksaan forensik pintu dan kondisi bangunan, penegakan hukum pidana atau administratif, perbaikan SOP evakuasi bencana, dan program edukasi tanggung jawab keluarga dalam mitigasi dan evakuasi bencana.
Ketimpangan Struktural Dalam Pembangunan Pariwisata Labuan Bajo: Tinjauan Kriminologi Kritis Terhadap Hak Warga Lokal Wihelmus Asal Brahi Kamis; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 3 (2025): JUNI-JULI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan sektor pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas, membawa dampak yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural. Alih-alih menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, proses pembangunan ini justru memunculkan berbagai persoalan sosial, seperti konflik agraria, penggusuran paksa, kriminalisasi warga, serta terjadinya eksklusi sosial dan ekonomi. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi manfaat dan risiko pembangunan yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan modal besar dibandingkan pada hak-hak masyarakat lokal. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dinamika tersebut dengan menggunakan pendekatan kriminologi kritis dan struktural. Pendekatan ini digunakan untuk mengungkap bentuk-bentuk kejahatan struktural yang seringkali tersembunyi dalam kebijakan pembangunan dan tidak terjangkau oleh instrumen hukum formal. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembangunan pariwisata di Labuan Bajo mencerminkan proses marginalisasi sistematis terhadap masyarakat lokal melalui berbagai mekanisme kekuasaan dan regulasi yang tidak adil. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif berbasis keadilan restoratif dan pembangunan partisipatif yang menempatkan komunitas lokal sebagai subjek utama dalam pengelolaan pariwisata. Dengan demikian, pembangunan pariwisata dapat diarahkan menjadi lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Bayu Stiawan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional terorganisasi yang melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia. Kejahatan ini tidak hanya mengancam keamanan individu, tetapi juga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum tindak pidana perdagangan orang dari perspektif hukum pidana Indonesia, mengkaji pelaksanaan penegakan hukumnya, dan mengidentifikasi tantangan dalam penanganan kasus perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan terkait, dan telaah putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menanggulangi perdagangan orang melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pelaporan, kesulitan dalam pembuktian, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya kapasitas aparat penegak hukum. Studi ini merekomendasikan perlunya memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, dan memperkuat perlindungan korban perdagangan manusia.
KEKUATAN PEMBUKTIAN AUTOPSI MEDIS: ANALISIS FORENSIK TERHADAP KASUS PIDANA PEMBUNUHAN Andi Ahmad Munajat; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kedokteran forensik memiliki peran penting dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam memberikan bukti medis yang objektif untuk mendukung penyelidikan dan proses hukum. Namun, implementasi hukum kedokteran forensik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala, seperti keterbatasan tenaga ahli, fasilitas yang tidak memadai, serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan, kendala, serta solusi yang dapat diimplementasikan untuk memperbaiki sistem kedokteran forensik dalam peradilan Indonesia. Berdasarkan penelitian ini, perbaikan dalam regulasi, peningkatan pelatihan bagi tenaga medis forensik, dan pengembangan fasilitas medis forensik menjadi langkah utama untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan forensik.
Kajian Yuridis terhadap Peran Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Supratono Karel Pareres; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik memainkan peran penting dalam penegakan hukum pidana. Dalam proses pengadilan, visum et repertum dan otopsi berfungsi sebagai alat bukti ilmiah untuk mengungkap fakta hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji status hukum kedokteran forensik, tantangan dalam implementasinya, dan rekomendasi untuk memperkuat regulasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun diakui secara hukum, kedokteran forensik masih menghadapi tantangan teknis, etika, dan sumber daya dalam praktiknya.
TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DARI SUDUT KRIMINILOGI Harry Yusuf Adegdaha Laksana; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya penyimpangan perilaku pada anak merupakan hal yang sangat rentan karena jiwa mereka masih labil anak. Anak yang bermasalah dengan hukum dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindak pidana, sekecil apa pun kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Bahwa tujuan dari penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku seorang anak, bukan semata-mata sebagai pembalasan hukuman (sanksi hukum), tetapi untuk pemberian bimbingan dan pembinaan kepada mereka yang masih labil, sebagai efek jera (deterrent effect), juga sebagai menyelamatkan masa depan mereka dari lingkungan kejahatan yang terbentuk sejak masa kanak-kanaknya. Ketentuan ini juga diterapkan pada pemidanaan anak, bahkan pemidanaan terhadap anak lebih diperhatikan mengingat karakteristik khusus anak. Pembatasan penggunaan hukum pidana bagi anak dapat dilihat dari pengaturan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, melalui peradilan tertutup khusus anak (special juvenile court). Namun terhadap kejahatan apabila terjadi pengulangan atau residivis maka diversi terhadap anak tidak dapat dilakukan.
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DNA FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI ILMIAH DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan teknologi DNA forensik sebagai alat bukti ilmiah dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan semakin penting dalam mendukung sistem peradilan pidana di Indonesia. Teknologi ini memberikan bukti yang kuat dan objektif, yang memungkinkan pembuktian yang lebih akurat dalam proses peradilan. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, biaya yang tinggi, dan kurangnya regulasi yang jelas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan dan tantangan penggunaan teknologi DNA forensik di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan pemanfaatannya
PERAN HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI KASUS TINDAK PIDANA Ria Fitriah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedokteran forensik adalah cabang ilmu yang mengintegrasikan pengetahuan medis dengan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kriminal dan peristiwa hukum lainnya yang memerlukan bukti ilmiah terkait kondisi medis. Peran utama kedokteran forensik dalam sistem peradilan pidana sangat penting, terutama dalam mengidentifikasi penyebab kematian, menganalisis luka, serta memberikan bukti medis yang dapat diterima di pengadilan. Dokter forensik berfungsi sebagai saksi ahli yang memberikan kesaksian objektif yang sangat vital untuk menentukan kebenaran dalam kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana, seperti pembunuhan, kekerasan seksual, atau kecelakaan. Selain itu, kedokteran forensik juga berperan dalam menganalisis bukti biologis, seperti DNA, cairan tubuh, dan jejak lainnya yang dapat menghubungkan tersangka dengan kejadian atau korban. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, dokter forensik menghadapi tantangan etika dan objektivitas yang besar, terutama dalam menjaga independensinya dari tekanan pihak manapun. Untuk itu, penting bagi profesi kedokteran forensik untuk terus memperbaharui pengetahuan medis dan hukum serta memastikan bahwa setiap bukti yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sah di pengadilan. Kolaborasi antara kedokteran forensik dan sistem peradilan pidana menjadi kunci dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan cara yang transparan, objektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
INTEGRASI HUKUM DAN KEDOKTERAN FORENSIK: MENYONGSONG KEADILAN MELALUI BUKTI MEDIS DALAM PROSES HUKUM Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integrasi antara hukum dan kedokteran forensik memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan tercapainya keadilan dalam sistem peradilan modern. Kedokteran forensik berfungsi sebagai penyedia bukti medis yang objektif, akurat, dan tidak terbantahkan yang dapat mengungkapkan kebenaran di balik peristiwa hukum, seperti pembunuhan, kecelakaan, tindak kekerasan, dan penyalahgunaan obat terlarang. Dalam proses peradilan, bukti medis yang dihasilkan dari pemeriksaan forensik dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang penyebab kematian, waktu kematian, dan kondisi tubuh korban yang dapat membantu dalam identifikasi pelaku atau mengungkapkan detail-detail kejadian hukum yang sangat penting. Meskipun kedokteran forensik memainkan peran vital, tantangan yang muncul termasuk kesenjangan pemahaman antara ahli medis dan praktisi hukum, ketidaksesuaian prosedur yang diterapkan antar lembaga forensik, serta keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai. Hal ini sering kali memengaruhi kualitas dan kredibilitas bukti medis dalam proses pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kolaborasi antara hukum dan kedokteran forensik melalui pelatihan bersama, standarisasi prosedur, dan peningkatan kapasitas fasilitas serta sumber daya manusia dalam kedokteran forensik. Dengan demikian, integrasi yang lebih baik antara kedokteran forensik dan sistem hukum akan membuka jalan bagi tercapainya keadilan yang lebih objektif, akurat, dan transparan dalam sistem peradilan.
ANALISIS PERANAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK UNTUK MENGUNGKAP SEBAB-SEBAB KEMATIAN KORBAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Lalu Apriliansah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ilmu kedokteran forensik dalam mengungkapkan sebab-sebab kematian korban dalam tindak pidana pembunuhan, serta tantangan yang dihadapi oleh tenaga medis forensik dalam proses pembuktian. Ilmu kedokteran forensik memiliki peran penting dalam menentukan penyebab kematian melalui pemeriksaan tubuh korban, identifikasi luka, deteksi racun, dan penentuan waktu kematian. Namun, dalam praktiknya, tenaga medis forensik menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan waktu, fasilitas, masalah etik, dan kompleksitas kasus. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi pustaka untuk menggali sumber hukum yang relevan serta mengidentifikasi tantangan-tantangan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan koordinasi antar pihak terkait, pemenuhan fasilitas yang memadai, dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga medis forensik merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pembuktian dalam kasus pembunuhan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias