Transportasi darat memegang peranan strategis dalam kehidupan berbangsa, sebab seluruh aspek kehidupan tidak terlepas dari peran transportasi. Sebagaimana fungsinya, transportasi darat dituntut untuk menyediakan layanan yang mendukung aktivitas masyarakat, baik melalui kendaraan bermotor maupun moda lainnya. Namun, perusahaan penyedia layanan transportasi online kerap mengklaim hanya sebagai penyedia platform teknologi yang mempertemukan mitra pengemudi dengan konsumen, sehingga menempatkan diri seolah tidak memiliki tanggung jawab langsung atas risiko yang dialami pengguna jasa. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum yang menjamin hak-hak konsumen transportasi online, serta bentuk tanggung jawab hukum yang dijalankan oleh perusahaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT Gojek sebagai penyedia layanan Go-Ride memiliki tanggung jawab berupa pemberian santunan jika konsumen mengalami kecelakaan, yaitu Rp10.000.000,00 untuk kematian dan Rp5.000.000,00 untuk biaya perawatan di rumah sakit. Meskipun demikian, bentuk tanggung jawab tersebut dinilai belum memenuhi prinsip keadilan dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan.