Claim Missing Document
Check
Articles

Peran Ikatan Dokter Indonesia Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Muhammad Ikhsan; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan bangsa. IDI berfungsi sebagai organisasi profesi yang tidak hanya mengelola dokter, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi tantangan kesehatan, termasuk pemerataan tenaga medis dan kualitas pelayanan. Di Indonesia, terdapat kesenjangan pemerataan tenaga medis, dengan sebagian besar dokter terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara daerah terpencil kekurangan tenaga medis. IDI berupaya mengatasi masalah ini melalui program penempatan dokter dan pengabdian masyarakat. Selain itu, IDI memastikan kualitas pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk dokter, serta pengawasan etika dan disiplin profesi untuk mencegah malpraktik dan menjaga keselamatan pasien. Peran IDI juga terlihat dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19, dengan memberikan panduan klinis, advokasi kebijakan kesehatan, dan memastikan perlindungan bagi tenaga medis. Kolaborasi IDI dengan pemerintah dalam penguatan sistem kesehatan nasional juga memperkuat kontribusinya dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang responsif. Secara keseluruhan, IDI menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat dengan dukungan dari berbagai pihak. 
Penerapan Restorative Justice Dalam PenyelesaianSengketa Medis Di Indonesia Anisa, Anisa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di Indonesia, perselisihan medis dapat berujung pada tuntutan pidana, meskipun hubungan antara pasien dan staf medis bersifat pribadi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang tidak standar. Pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur prosedur perawatan medis standar dan perlunya melibatkan tenaga medis dapat mengakibatkan hukuman pidana. Namun terkadang tidak ada sanksi pidana yang dikenakan dan pendekatan keadilan restoratif digunakan dalam perkara pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa kedokteran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik keadilan restoratif di Indonesia telah menjadi bagian dari budaya nasional melalui penggunaan diskusi pemecahan masalah. Namun hakikat sistem hukum di Indonesia cenderung retaliasi, yaitu mengutamakan retribusi dibandingkan keadilan. Secara umum, perselisihan medis dapat dihindari jika hubungan dokter-pasien dijaga dengan baik, informed consent diperoleh, dan prosedur standar dipatuhi. Di Indonesia, perselisihan kesehatan biasanya diselesaikan secara hukum dengan mengajukan laporan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (disingkat MKDKI), mengajukan gugatan perdata atau meminta restitusi, dan mengajukan laporan pidana. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian sengketa medis yang efektif karena penekanannya pada reparasi; sifat medisnya biasanya bukan akibat tindakan yang disengaja; sifatnya merupakan upaya hukum ultimatum dan sifatnya pidana. hukum. sebagai obat ultimatum. status keadilan restoratif sebagai paradigma peradilan pidana kontemporer.
PEMBUBARAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA SERTA AKIBATNYA Ina Lestari; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan ialah perjanjian sakral di antara perempuan dan laki-laki. Perkawinan ialah ikatan kekal yang mempersatukan dua jiwa. Perkawinan yaitu dasar dari pembentukan keluarga yang harmonis. Pernikahan telah menjadi bagian integral kehidupan manusia sejak zaman kuno hingga sekarang. Sejak zaman dahulu, pernikahan sudah menjadi institusi sosial yang penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan ialah ikatan yang sakral untuk membentuk keluarga dan mempersatukan masyarakat. Perkawinan merupakan institusi sosial yang menghubungkan individu, keluarga dan masyarakat dengan norma-norma yang berlaku. Perkawinan mempersatukan pasangan suami-istri dan keluarga melalui ikatan lahi dan batin serta norma-norma sosial. Selain itu dalam perkawinan terciptanya hak dan kewajiban untuk seorang istri dan suami, yang dimana setiap hak dan kewajibannya perlu di lindungi oleh hukum yang beraku. Perkawinan yang dimulai dengan tujuan mulia dapat berakhir dengan perceraian karena perbedaan visi dan tujuan hidup. Meskipun perkawinan dimaksudkan abadi, kadang perceraian tak terhindarkan karena ketidakcocokan pasanagan. Perkawinan dengan tujuan baik bisa berakhir karena perbedaan visi dan tujuan hidup yang tidak sesuai.
IMPLIKASI HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI TERHADAP STABILITAS PASAR: TINJAUAN NORMATIF DI INDONESIA Ria Fitriah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana ekonomi merupakan isu yang krusial di Indonesia, mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, yang tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas pasar dan perekonomian nasional. Dalam konteks globalisasi, dampak dari tindak pidana ekonomi menjadi semakin kompleks, sehingga pemahaman mengenai implikasi hukum dari kejahatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan investor, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun telah ada regulasi yang ketat, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 1999, praktik tindak pidana ekonomi masih marak terjadi, menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap sistem hukum yang ada diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan mencari solusi yang tepat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
MENGUNGKAP JARINGAN KORUPSI: ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS-TPK/2024 Willy Yohanes; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah di Indonesia. Dalam konteks ini, Putusan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024 menjadi penting untuk dianalisis, karena mencerminkan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan individu dalam jaringan yang lebih luas. Kasus ini menunjukkan kolusi antara berbagai aktor dari sektor publik dan swasta, sehingga pemahaman mendalam tentang pola-pola korupsi yang ada sangat diperlukan untuk merumuskan strategi pemberantasan yang lebih efektif. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang skala dan dampak dari tindak pidana korupsi, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat dan berkelanjutan.
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGUASAAN DANA TRANSFER YANG TIDAK SAH: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst Noval Sulaiman; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam era digital yang semakin kompleks, penguasaan dana transfer yang tidak sah menjadi isu hukum yang signifikan, terutama dalam konteks kesalahan sistem perbankan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penguasaan dana transfer yang tidak sah, dengan fokus pada Putusan Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, terdakwa diduga menguasai dana yang seharusnya tidak menjadi haknya akibat kesalahan sistem di Bank BRI. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi unsur-unsur hukum yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana tersebut, serta implikasi hukum bagi bank dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang niat dan kesadaran pelaku sangat penting dalam menentukan status hukum, serta perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.
IMPLEMENTASI MEDIASI DAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDISDI INDONESIA Aghis Rufaida; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia menjadi metode yang semakin diakui sebagai alternatif penyelesaian yang efektif. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur mediasi sebagai tahapan pertama dalam penyelesaian sengketa medis sebelum proses litigasi dilakukan. Mediasi berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi antara pasien dan tenaga medis dalam mencari solusi yang saling menguntungkan, sambil memelihara hubungan baik antar kedua pihak. Meskipun mediasi menawarkan solusi yang lebih humanis dan fleksibel, tantangan yang dihadapi adalah minimnya pemahaman tentang prosedur dan penerapan yang tepat di lapangan. Selain itu, peraturan terkait mediasi masih memiliki keterbatasan dalam hal kekuatan hukum yang mengikat. Namun, pendekatan ini terbukti efektif dalam mengurangi beban pengadilan, mempercepat penyelesaian sengketa, dan memperbaiki kualitas hubungan antara tenaga medis dan pasien. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dapat memperbaiki hubungan antar pihak dan memastikan kepentingan semua pihak terpenuhi.
PERAN SUBDIT INDAG DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI DI SEKTOR PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Vini Novilia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, sektor perindustrian dan perdagangan memainkan peran yang sangat vital dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sektor ini tidak hanya berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, seiring dengan pertumbuhan yang pesat, muncul berbagai tantangan yang mengancam stabilitas ekonomi, salah satunya adalah tindak pidana ekonomi. Tindak pidana ekonomi mencakup berbagai bentuk kejahatan yang merugikan perekonomian, seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan praktik monopoli. Keberadaan tindak pidana ini tidak hanya merugikan pelaku usaha yang jujur, tetapi juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi dan hukum yang ada. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif di sektor ini menjadi sangat penting untuk menjaga integritas pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM PERDAGANGAN: ANALISIS HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Flugencius Janssen Willyams; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana ekonomi dalam perdagangan di Indonesia telah menjadi isu yang semakin mendesak, terutama dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi di pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk tindak pidana ekonomi yang umum terjadi, serta dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi yang ada dan efektivitas penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan konsumen. Selain itu, edukasi yang berkelanjutan mengenai hak-hak konsumen dan mekanisme pengaduan juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem perdagangan yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi tindak pidana ekonomi yang merugikan semua pihak.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMI: PERAN SUBDIT II DITTIPIDEKSUS DALAM MENGATASI KEJAHATAN PERBANKAN DAN JUDI ONLINE Ilham Fathir Arifuddin; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi, Khususnya Kejahatan Perbankan Dan Judi Online, Merupakan Tantangan Yang Semakin Kompleks Di Era Digital Saat Ini. Subdit Ii Dittipideksus Memiliki Peran Strategis Dalam Menangani Kasus-Kasus Ini Dengan Mengembangkan Kebijakan Dan Prosedur Yang Komprehensif, Mulai Dari Pencegahan Hingga Penindakan. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengevaluasi Efektivitas Strategi Yang Diterapkan Oleh Subdit Ii Dittipideksus Dalam Mengatasi Kejahatan Ekonomi, Serta Mengidentifikasi Tantangan Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaannya. Melalui Pendekatan Kualitatif, Penelitian Ini Menemukan Bahwa Meskipun Terdapat Kemajuan Dalam Penegakan Hukum, Masih Ada Kendala Yang Perlu Diatasi, Seperti Keterbatasan Sumber Daya Dan Teknologi. Oleh Karena Itu, Diperlukan Upaya Kolaboratif Yang Lebih Kuat Antara Berbagai Lembaga Untuk Menciptakan Sistem Penegakan Hukum Yang Lebih Efektif Dan Responsif Terhadap Dinamika Kejahatan Ekonomi Yang Terus Berkembang.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias