Claim Missing Document
Check
Articles

ANALISIS KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS DI INDONESIA: STUDI KASUS PADA KASUS KORUPSI DI SEKTOR PUBLIK Marusaha Simarmata; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas analisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani tindak pidana ekonomi khusus, terutama kasus korupsi di sektor publik, yang telah berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengkaji undang-undang yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peran lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Studi ini juga menganalisis berbagai bentuk dan karakteristik tindak pidana korupsi di sektor publik, termasuk suap, penggelapan, dan nepotisme yang sering terjadi di berbagai proyek pemerintah dan alokasi anggaran publik. Meskipun pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk memberantas korupsi, penelitian ini menemukan bahwa hambatan politik, budaya, serta keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan sering kali menghambat efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pemberantasan korupsi, yang melibatkan peningkatan koordinasi antar lembaga, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan guna menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK Arfin flori; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam sektor kesehatan, diiringi dengan peningkatan kompleksitas hukum yang mengatur praktik kedokteran dan layanan kesehatan. Artikel ini akan membahas perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sengketa medik, serta menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa yang ada, termasuk kelebihan dan kekurangannya. Diskusi akan mencakup peran berbagai pihak terkait, seperti tenaga medis, rumah sakit, pasien, dan pemerintah, dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa medik. Kesimpulannya akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa medik di Indonesia agar lebih adil, efisien, dan efektif.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK SOSIAL DI MASYARAKAT Tota Roganda Siahaan; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia dengan fokus pada faktor penyebab dan dampak sosial yang timbul. Tindak pidana ekonomi seperti korupsi, penggelapan, dan manipulasi pasar telah menjadi tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu tindak pidana ekonomi dan menganalisis dampak sosialnya terhadap masyarakat, terutama terkait kepercayaan publik dan ketimpangan ekonomi. Melalui perspektif kriminologi, ditemukan bahwa ketimpangan sosial, lemahnya pengawasan, korupsi struktural, dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang berkontribusi. Kajian ini menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini mengajukan beberapa rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada pencegahan dan rehabilitasi guna meningkatkan stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM KASUS SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF HUKUM DAN ETIKA Asdenia Sellya Ilham Mustopa; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang dokter mempunyai tanggung jawab profesi dan etika yang dilahirkan dari hubungan-hubungan antara pasien dan dokter dalam bidang kesehatan, hubungan ini dibagi dua jenis, yaitu hubungan ikatan terapeutik dan hubungan yang ada akibat peraturan undang-undang mengatur hal tersebut. Jika dokter melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan hukum untuknya baik di bidang peradilan perdata, peradilan pidana maupun peradilan administratif. Sedangkan apabila dokter melakukan pelanggaran kode etik maka dokter tersebut harus dituntut secara hukum pada Pengadilan Etik yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Pengadilan Displin yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tujuan studi ini untuk mengkaji Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Kasus Sengketa Medis: Perspektif Hukum Dan Etika. Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian hukum ini, dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Referensi-referensi dan aturan-aturan tersebut didapatkan melalui google scholar. Hasil studi menunjukkan bahwa Dokter harus memahami dengan baik hak dan tanggung jawabnya. Mengenai kewajiban hukum, hal ini berkaitan dengan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter, atau apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran. Dan Dalam Tanggung jawab Sengketa Medis menurut etika, dalam hal ini Pasien dan keluarganya menganggap dokter dan RS tidak berbuat sebagaimana seharusnya (understandard) sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasien. Secara mudah pasien menuduh dokter dan RS telah melakukan malpraktek.
EFEKTIVITAS PERATURAN PEMERINTAH NOMER 109 TAHUN 2012 DALAM PENGAMANAN ZAT ADIKTIF PADA PRODUK TEMBAKAU Krisna Nur Alfian Siswanto; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam konteks kesehatan masyarakat Indonesia. Studi ini menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap pengendalian konsumsi tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Terutama dalam industri tembakau yang dianggap memiliki potensi risiko kesehatan. Regulasi ini mendefinisikan zat adiktif sebagai substansi yang dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari dampak berbahaya zat adiktif serta memberikan dukungan kepada mereka yang sudah mengalami efek negatif dari penggunaan zat tersebut. Studi ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah implementasi PP No. 109/2012 telah mencapai target yang diharapkan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya merokok dan mengatur produksi produk tembakau. PP No. 109/2012 dibentuk berdasarkan UU No. 36/2009 sebagai respons terhadap intensifnya iklan dan sponsorship rokok yang mengakibatkan meningkatnya jumlah perokok pemula akibat paparan promosi rokok yang masif di wilayah mereka dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penghambat seperti pengaruh lingkungan, tekanan teman sebaya, kurangnya ketegasan dari pihak keluarga, dan dominasi perokok di lingkungan sekitar. Sementara faktor pendukungnya meliputi pengawasan yang lebih ketat dari orang tua, kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam kampanye anti-rokok, serta peningkatan sosialisasi mengenai bahaya dan kandungan rokok.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Flugencius Janssen WIllyams; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Indonesia, yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan penerapan kebijakan perbankan yang lebih ketat. Melalui regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan peraturan-peraturan terkait, OJK bertugas memastikan stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan, OJK masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan teknologi dan koordinasi antar-lembaga, serta kompleksitas transaksi keuangan modern. OJK terus berupaya memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengatasi praktik pencucian uang dan meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional.
DAMPAK TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS TERHADAP STABILITAS EKONOMI NASIONAL: STUDI TENTANG KASUS KARTEL DI SEKTOR INDUSTRI Rahul Kristian Sitompul; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak tindak pidana ekonomi khusus, khususnya praktik kartel di sektor industri, terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kartel merupakan bentuk kolusi antara perusahaan untuk mengatur harga, membatasi produksi, atau membagi pasar, yang berdampak negatif pada persaingan usaha, konsumen, dan stabilitas ekonomi. Praktik ini dapat memicu inflasi, mengurangi daya beli masyarakat, menghambat inovasi, dan memperburuk ketimpangan ekonomi. Di Indonesia, penegakan hukum terhadap kartel diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kartel sangat merugikan pasar dan menurunkan daya saing nasional, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi antar-lembaga untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap ekonomi.
ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA Muhammad Ikhsan; Syahril Syafiq Corebima; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Hukum Kesehatan dan KUHP mengatur malapraktik yang dilakukan oleh dokter ini, baik dari segi hukum pidana maupun pertanggungjawaban pidana dokter. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk membahas suatu masalah dengan melihat peraturan hukum dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elemen tindak pidana yang menjadi acuan dalam menganalisis malapraktik adalah syarat perbuatan medis, sikap mental dokter, dan efek dari tindakan dokter yang merugikan. Terdapat rumusan pasal kesengajaan dan kelalaian dalam KUHP untuk pertanggungjawaban pidana malapraktik kedokteran. Sementara UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran hanya mengatur rumusan pasal tentang kesengajaan. Masalah hukum muncul saat pasien menyadari efek malpraktik, tindakan pidana di bidang kesehatan. Kelalaian medis dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko yang dapat dihindari dengan kehati-hatian medis. Penelitian normatif dan sosiologis membantu penilaian hukum pidana terhadap malpraktek, dengan fokus pada penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Organisasi profesi medis dan atasan langsung yang berwenang menetapkan sanksi berdasarkan moral dan standar profesi. Malpraktek harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan zaman, dan hukuman hanya berlaku untuk pelanggaran yang melanggar hukum
IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Ria Fitriah; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum internasional dalam penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, yang merupakan tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal yang diperoleh dari kejahatan seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau terorisme, sehingga dapat digunakan tanpa kecurigaan. Dalam upaya mengatasi masalah ini, Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga seperti Financial Action Task Force (FATF) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). Namun, implementasinya dihadapkan pada berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, masalah birokrasi yang kompleks, serta kesulitan dalam berkoordinasi dengan lembaga internasional dalam menindak kejahatan lintas negara. Dengan memanfaatkan sinergi kerja sama global, Indonesia diharapkan dapat memperkuat efektivitas hukum dalam menangani tindak pidana ini secara komprehensif, sehingga mencegah dampak negatif yang lebih luas pada ekonomi nasional dan global.
EFEKTIVITAS SANKSI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: PERSPEKTIF HUKUMAN EKONOMI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORPORASI Vini Novilia; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi efektivitas sanksi ekonomi dalam menanggulangi kejahatan korporasi, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia. Kejahatan korporasi, yang melibatkan tindakan ilegal oleh organisasi besar untuk mendapatkan keuntungan finansial, memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan sanksi ekonomi, yang mencakup denda besar, pembatasan akses pasar, serta kompensasi bagi korban, dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku. Namun, efektivitas sanksi ini sering kali dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk kompleksitas struktur korporasi, lemahnya penegakan hukum, dan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana sanksi ekonomi mampu mencegah pelanggaran berulang serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi terkait. Melalui analisis literatur dan studi kasus, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya mengoptimalkan penerapan sanksi ekonomi guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias